Perbandingan Hukum Penipuan di Singapura dan Indonesia: Siapa yang Lebih Berat Menghukum Pelaku?

Hukum Internasional - Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat karena perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi kepercayaan korban agar korban menyerahkan uang, barang, memberikan keuntungan ekonomi, atau melakukan tindakan tertentu yang pada akhirnya menguntungkan pelaku secara melawan hukum, sedangkan perkembangan teknologi komunikasi telah membuat penipuan tidak lagi terbatas pada pertemuan langsung antara pelaku dan korban karena seseorang dapat melakukan penipuan melalui telepon, aplikasi pesan, media sosial, surat elektronik, situs perdagangan elektronik, platform investasi, maupun berbagai sarana digital lainnya tanpa harus berada di tempat yang sama dengan korban.

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik apabila dibandingkan antara Indonesia dan Singapura karena kedua negara mempunyai sistem hukum yang berbeda dalam merumuskan tindak pidana penipuan, menentukan tingkatan keseriusan perbuatan, memberikan ancaman pidana, serta membangun mekanisme perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi sasaran scam atau penipuan digital.

Secara umum, Indonesia mengatur penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan Singapura mengatur cheating melalui Penal Code 1871 yang telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan kejahatan modern, termasuk penipuan yang dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.

Pertanyaan mengenai negara mana yang lebih berat menghukum pelaku penipuan sebenarnya tidak dapat dijawab hanya dengan membandingkan satu pasal karena masing-masing negara mempunyai beberapa bentuk tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai penipuan, tetapi apabila yang menjadi ukuran adalah penipuan yang menyebabkan korban menyerahkan harta, terutama penipuan yang dilakukan melalui komunikasi jarak jauh, maka hukum Singapura mempunyai ancaman pidana yang lebih berat daripada ketentuan umum penipuan dalam hukum Indonesia.

Perbedaan tersebut terutama terlihat dari Section 420 Penal Code Singapura yang dapat memberikan ancaman pidana penjara sampai 10 tahun, sedangkan Pasal 492 KUHP Nasional Indonesia memberikan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Perbandingan tersebut menjadi semakin menarik karena Singapura tidak hanya memperberat hukuman terhadap jenis penipuan tertentu, tetapi juga telah membangun mekanisme khusus untuk mencegah korban kehilangan uang melalui Protection from Scams Act 2025, sedangkan Indonesia menempatkan penipuan dalam kerangka KUHP Nasional dan tetap membuka kemungkinan penggunaan ketentuan pidana khusus apabila fakta suatu perkara memenuhi unsur tindak pidana lain.

Pengertian Penipuan dalam Hukum Pidana
Penipuan pada dasarnya merupakan perbuatan yang menggunakan kebohongan, tipu muslihat, identitas palsu, manipulasi keadaan, atau bentuk rekayasa lainnya untuk membuat orang lain mengambil keputusan yang merugikan dirinya sendiri dan memberikan keuntungan kepada pelaku atau pihak lain yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut.

Karakter utama penipuan berbeda dengan pencurian karena dalam pencurian pelaku mengambil barang tanpa persetujuan korban, sedangkan dalam penipuan korban biasanya menyerahkan uang atau barang karena korban terlebih dahulu berhasil diyakinkan oleh pelaku melalui suatu bentuk kebohongan atau tipu muslihat.

Perbedaan tersebut mempunyai arti penting dalam hukum pidana karena hubungan sebab akibat antara tipu muslihat dan tindakan korban harus dapat dibuktikan, sehingga tidak setiap kerugian ekonomi yang timbul akibat hubungan bisnis, kegagalan memenuhi janji, atau tidak terbayarnya suatu utang secara otomatis dapat disebut sebagai penipuan.

Dalam perkara penipuan, persoalan yang harus dibuktikan bukan hanya apakah korban mengalami kerugian, tetapi juga apakah sejak awal pelaku mempunyai maksud yang memenuhi unsur tindak pidana, apakah pelaku menggunakan sarana penipuan sebagaimana dirumuskan oleh undang-undang, dan apakah tipu muslihat tersebut benar-benar menyebabkan korban menyerahkan harta atau melakukan tindakan tertentu.

Karena itu, hukum pidana membedakan antara hubungan perdata yang gagal dan perbuatan yang sejak awal telah mengandung niat jahat untuk memperoleh keuntungan melalui kebohongan atau tipu muslihat.

Pengaturan Penipuan dalam Hukum Indonesia
Dalam hukum Indonesia, ketentuan utama mengenai penipuan terdapat dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut merupakan bagian dari pengaturan mengenai tindak pidana perbuatan curang dan menggantikan posisi penting yang sebelumnya ditempati Pasal 378 KUHP lama dalam mengatur penipuan umum.

Pasal 492 menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa penipuan menurut hukum Indonesia mempunyai beberapa unsur penting yang saling berhubungan, yaitu adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, adanya penggunaan nama palsu atau kedudukan palsu atau penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, serta adanya tindakan korban yang tergerak untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Unsur keuntungan secara melawan hukum menjadi penting karena hukum pidana tidak dimaksudkan untuk menghukum setiap orang yang memperoleh keuntungan dari suatu transaksi, melainkan hanya orang yang memperoleh keuntungan tersebut dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Begitu pula dengan unsur tipu muslihat atau rangkaian kata bohong karena kebohongan yang tidak mempunyai hubungan dengan keputusan korban untuk menyerahkan harta belum tentu cukup untuk memenuhi konstruksi penipuan.

Dengan demikian, dalam perkara penipuan harus dapat dilihat hubungan antara tindakan pelaku, keadaan yang diciptakan oleh pelaku, kepercayaan korban, dan tindakan korban yang kemudian menyebabkan terjadinya kerugian.

Ancaman Pidana Penipuan di Indonesia
Pasal 492 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Besarnya denda kategori V dalam sistem KUHP Nasional mencapai Rp500 juta, sehingga hukum Indonesia memberikan dua bentuk ancaman utama untuk penipuan umum, yaitu pidana penjara dan pidana denda.

Penggunaan kata “atau” dalam rumusan tersebut menunjukkan bahwa pidana penjara dan pidana denda berada dalam konstruksi alternatif sebagaimana dirumuskan oleh pasal tersebut, meskipun penerapan konkret tetap harus dilihat bersama dengan ketentuan umum mengenai pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Ancaman maksimum empat tahun tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati dalam perbandingan dengan Singapura karena bentuk penipuan yang diatur dalam Section 420 Penal Code Singapura mempunyai unsur yang lebih spesifik, terutama mengenai tindakan pelaku yang menyebabkan korban menyerahkan harta.

Oleh karena itu, membandingkan Pasal 492 Indonesia langsung dengan Section 420 Singapura tanpa menjelaskan perbedaan unsur masing-masing pasal dapat menghasilkan kesimpulan yang kurang tepat.

Perbandingan yang lebih tepat adalah melihat penipuan umum Indonesia dengan cheating umum Singapura terlebih dahulu, kemudian membandingkan penipuan yang menyebabkan penyerahan harta dengan Section 420, serta selanjutnya melihat bagaimana masing-masing negara menangani penipuan digital.

Penipuan terhadap Pembeli dan Bentuk Perbuatan Curang Lainnya
KUHP Nasional Indonesia tidak hanya mengatur penipuan umum, tetapi juga mengenal beberapa bentuk perbuatan curang lainnya sehingga tingkat pidana dapat berbeda berdasarkan karakter perbuatannya.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang tidak menganggap seluruh perbuatan curang mempunyai tingkat bahaya yang sama, karena suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian besar dan dilakukan dengan perencanaan yang kompleks dapat mempunyai karakter yang berbeda dari perbuatan curang yang sederhana.

Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa dalam penelitian perbandingan hukum perlu diperhatikan bukan hanya nama tindak pidananya, melainkan juga unsur objektif dan subjektif yang terdapat dalam masing-masing pasal.

Dalam praktik penegakan hukum, penentuan pasal yang tepat juga akan bergantung pada fakta yang dapat dibuktikan, sehingga suatu perkara yang secara umum disebut “penipuan” oleh masyarakat belum tentu hanya menggunakan satu ketentuan pidana ketika diproses di pengadilan.

Penipuan Online dalam Hukum Indonesia
Perkembangan teknologi telah membuat modus penipuan di Indonesia semakin beragam karena pelaku dapat menggunakan akun palsu, nomor telepon yang tidak menggunakan identitas sebenarnya, situs web tiruan, promosi investasi palsu, toko online fiktif, phishing, manipulasi transaksi, atau komunikasi yang menyamar sebagai lembaga resmi.

Walaupun Pasal 492 tidak menggunakan istilah khusus “penipuan online” sebagai kategori utama dengan ancaman tersendiri, penipuan yang dilakukan melalui media elektronik tetap dapat dinilai berdasarkan unsur penipuan apabila tipu muslihat yang dilakukan melalui sarana tersebut memenuhi unsur Pasal 492.

Dengan demikian, media yang digunakan pelaku tidak otomatis menentukan apakah suatu perbuatan merupakan penipuan, karena yang paling penting adalah substansi perbuatannya dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Apabila dalam suatu perkara terdapat penggunaan teknologi atau sarana elektronik yang sekaligus memenuhi unsur tindak pidana lain, maka aparat penegak hukum juga harus mempertimbangkan ketentuan khusus yang relevan berdasarkan fakta perkara.

Hal tersebut menyebabkan perkara penipuan digital di Indonesia dapat mempunyai konstruksi hukum yang lebih kompleks daripada penipuan konvensional.

Kedudukan KUHP Nasional dalam Pengaturan Penipuan
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kerangka baru bagi hukum pidana Indonesia dan mulai berlaku setelah masa transisi yang ditentukan undang-undang.

Keberadaan KUHP Nasional penting dalam perbandingan dengan Singapura karena penelitian yang menggunakan Pasal 378 KUHP lama sebagai satu-satunya dasar hukum Indonesia akan menjadi kurang tepat untuk menggambarkan sistem hukum pidana Indonesia setelah KUHP Nasional berlaku.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian menjadi bagian dari proses penyesuaian berbagai ketentuan pidana di luar UU Nomor 1 Tahun 2023 agar selaras dengan sistem KUHP Nasional.

Dengan demikian, ketika membahas hukum Indonesia secara berkelanjutan, Pasal 492 KUHP Nasional merupakan salah satu ketentuan penting yang harus menjadi titik rujukan utama untuk membahas penipuan umum.

Pengaturan Penipuan dalam Hukum Singapura
Dalam hukum Singapura, istilah yang digunakan untuk penipuan dalam Penal Code adalah cheating. Pengaturan mengenai cheating terdapat dalam rangkaian ketentuan mulai dari Section 415 dan ketentuan-ketentuan berikutnya, yang kemudian membedakan beberapa bentuk perbuatan, termasuk cheating by personation dan cheating by remote communication.

Struktur tersebut memperlihatkan bahwa hukum Singapura mempunyai pendekatan yang cukup rinci dalam mengelompokkan bentuk-bentuk penipuan.

Section 417 mengatur punishment for cheating, sedangkan Section 419 mengatur punishment for cheating by personation dan Section 420 mengatur cheating and dishonestly inducing a delivery of property.

Pembedaan tersebut mempunyai arti penting dalam menentukan berat ringannya pidana karena tidak semua cheating mempunyai ancaman yang sama.
Cheating Umum dalam Hukum Singapura

Untuk cheating secara umum, Section 417 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, atau denda, atau keduanya.

Section 417 menyatakan:
“Whoever cheats shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 3 years, or with fine, or with both.”

Apabila ketentuan tersebut dibandingkan dengan Pasal 492 Indonesia, terlihat bahwa untuk bentuk penipuan umum, Indonesia justru mempunyai maksimum pidana penjara yang lebih tinggi karena Pasal 492 menetapkan maksimum 4 tahun sedangkan Section 417 menetapkan maksimum 3 tahun.

Perbandingan ini penting untuk menunjukkan bahwa Singapura tidak dapat disebut lebih berat dalam seluruh bentuk penipuan hanya berdasarkan sistem hukum secara keseluruhan. Perbedaan yang sangat signifikan muncul ketika perbuatan tersebut memenuhi unsur Section 420.

Cheating yang Menyebabkan Korban Menyerahkan Harta
Section 420 merupakan ketentuan yang sangat penting dalam hukum Singapura karena mengatur cheating yang menyebabkan korban menyerahkan harta atau melakukan tindakan tertentu terhadap valuable security.

Section 420 menyatakan:
“Whoever cheats and thereby dishonestly induces the person deceived to deliver or cause the delivery of any property to any person, or to make, alter or destroy the whole or any part of a valuable security, or anything which is signed or sealed, and which is capable of being converted into a valuable security, shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 10 years, and shall also be liable to fine or to caning or to both.”

Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan memungkinkan pengenaan denda atau cambuk atau keduanya. Ketentuan Section 420 dalam bentuk yang berlaku sekarang juga mencerminkan perubahan hukum yang berlaku setelah Act 21 of 2025.

Perbedaan dengan Pasal 492 Indonesia menjadi sangat jelas karena penipuan umum berdasarkan Pasal 492 mempunyai maksimum empat tahun, sedangkan Section 420 dapat mencapai sepuluh tahun.

Dengan demikian, apabila seseorang melakukan penipuan yang menyebabkan korban menyerahkan harta, maka secara normatif hukum Singapura mempunyai ancaman maksimum yang jauh lebih tinggi.

Perbedaan tersebut juga tidak hanya berkaitan dengan panjangnya pidana penjara karena Section 420 memungkinkan adanya denda atau cambuk, sedangkan Pasal 492 Indonesia tidak menyediakan cambuk sebagai pidana untuk penipuan umum.

Penipuan melalui Identitas Palsu atau Personation
Hukum Singapura juga mempunyai ketentuan khusus mengenai cheating by personation. Section 419 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda, atau keduanya, terhadap orang yang melakukan cheating by personation.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan identitas atau penyamaran tertentu dapat menyebabkan tingkat pidana yang berbeda dari cheating biasa. Pendekatan tersebut mempunyai kemiripan dengan hukum Indonesia yang juga memasukkan penggunaan nama palsu atau kedudukan palsu sebagai salah satu cara melakukan penipuan dalam Pasal 492.

Namun, rumusan dan struktur sistematikanya berbeda, sehingga perbandingan harus dilakukan dengan melihat unsur konkret masing-masing ketentuan.
Penipuan Melalui Komunikasi Jarak Jauh

Salah satu perkembangan paling penting dalam hukum Singapura adalah pengaturan mengenai cheating by remote communication.

Section 416B memberikan definisi khusus terhadap cheating by remote communication, yaitu cheating yang dilakukan dengan cara menipu orang lain dan penipuan tersebut dilakukan terutama melalui komunikasi jarak jauh.

Section 416B menyatakan:
“A person (A) is said to ‘cheat by remote communication’ if A cheats by deceiving another person (Z), and the deception is conducted mainly by way of remote communication with Z.”

Pengaturan tersebut sangat relevan dengan perkembangan scam modern karena pelaku tidak perlu berada di dekat korban untuk melakukan penipuan.

Komunikasi jarak jauh dapat digunakan untuk menyamar sebagai petugas bank, pegawai pemerintah, teman, anggota keluarga, perusahaan investasi, penjual, pembeli, atau pihak lain yang dipercaya oleh korban. Dalam konteks tersebut, hukum Singapura berusaha menyesuaikan rumusan tindak pidana dengan cara kejahatan modern dilakukan.

Hukuman untuk Cheating by Remote Communication
Section 420 mempunyai ketentuan khusus apabila cheating dilakukan melalui remote communication dan menyebabkan tindakan yang disebut dalam Section 420(1).

Section 420(2) menyatakan:
“Whoever cheats by remote communication and thereby dishonestly induces any of the acts mentioned in subsection (1) shall be punished with imprisonment for a term which may extend to 10 years and with caning with not less than 6 strokes, and shall also be liable to fine.”

Rumusan tersebut menunjukkan tingkat keseriusan yang sangat tinggi terhadap bentuk penipuan tersebut karena ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara, disertai cambuk tidak kurang dari 6 strokes, serta denda. Ketentuan ini tercatat berlaku setelah perubahan melalui Act 21 of 2025 yang efektif sejak 30 Desember 2025.

Jika dibandingkan dengan Pasal 492 Indonesia, perbedaannya sangat besar.

Indonesia memberikan maksimum empat tahun penjara atau denda kategori V untuk penipuan umum, sedangkan ketentuan Singapura terhadap cheating by remote communication yang memenuhi unsur Section 420 dapat mencapai sepuluh tahun penjara, disertai cambuk dan denda.

Karena itu, untuk scam digital yang mengakibatkan korban menyerahkan harta dan memenuhi unsur Section 420(2), Singapura secara jelas memiliki ancaman pidana yang lebih berat.

Mengapa Pengaturan Remote Communication Penting?
Pengaturan mengenai remote communication menunjukkan bahwa hukum Singapura tidak hanya memandang penipuan dari akibat kerugiannya, tetapi juga memperhatikan metode yang digunakan pelaku.

Penipuan melalui komunikasi jarak jauh mempunyai karakteristik yang berbeda karena pelaku dapat menargetkan korban dalam jumlah besar, menyembunyikan identitas, menggunakan teknologi untuk memalsukan komunikasi, serta memindahkan dana dengan cepat setelah korban percaya terhadap informasi yang diberikan.

Dalam banyak kasus scam modern, pelaku bahkan tidak perlu mengenal korban secara pribadi karena hubungan antara pelaku dan korban hanya dibangun melalui telepon, pesan, situs web, atau aplikasi.

Dengan mengatur cheating by remote communication secara khusus, Singapura memberikan sinyal bahwa penggunaan sarana komunikasi modern untuk melakukan penipuan dapat menjadi faktor yang sangat serius dalam konstruksi tindak pidana.

Perlindungan Korban melalui Protection from Scams Act
Perbedaan antara Indonesia dan Singapura tidak hanya terdapat pada ancaman pidana terhadap pelaku, tetapi juga pada pendekatan negara dalam mencegah korban kehilangan uang.

Singapura memiliki Protection from Scams Act 2025 yang memberikan kewenangan kepada specified officers untuk mengeluarkan restriction orders kepada bank di Singapura dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, dengan tujuan membatasi transaksi tertentu yang berkaitan dengan korban scam.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2025, dan peraturan pelaksananya, Protection from Scams Regulations 2025, juga mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Pendekatan tersebut menarik karena perlindungan korban tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pidana setelah pelaku berhasil ditangkap, tetapi juga melalui intervensi terhadap transaksi ketika korban masih berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut.

Dalam konteks scam, pendekatan tersebut sangat penting karena uang yang sudah ditransfer kepada pelaku dapat segera dipindahkan melalui berbagai rekening sehingga proses pemulihan dana menjadi semakin sulit.

Dengan demikian, hukum Singapura tidak hanya berusaha memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memberikan instrumen hukum untuk mencegah kerugian korban berkembang lebih jauh.

Perbandingan Ancaman Pidana Indonesia dan Singapura
Apabila penipuan umum Indonesia berdasarkan Pasal 492 dibandingkan dengan cheating umum Singapura berdasarkan Section 417, Indonesia mempunyai maksimum pidana penjara yang lebih tinggi karena ancaman maksimalnya adalah empat tahun, sedangkan Section 417 memberikan maksimum tiga tahun.

Namun, apabila perbandingan diarahkan kepada cheating yang menyebabkan korban menyerahkan harta, maka Singapura mempunyai posisi yang jauh lebih berat karena Section 420 memberikan maksimum sepuluh tahun penjara dan juga membuka kemungkinan denda atau cambuk atau keduanya.

Perbedaan tersebut semakin besar apabila penipuan dilakukan melalui remote communication karena Section 420(2) memberikan maksimum sepuluh tahun penjara dan cambuk tidak kurang dari enam strokes serta denda.

Dengan demikian, tidak tepat apabila perbandingan hanya dilakukan dengan menyebut bahwa “Indonesia menghukum penipuan dengan empat tahun sedangkan Singapura sepuluh tahun”, karena kedua angka tersebut berasal dari konstruksi tindak pidana yang tidak sepenuhnya identik.

Akan tetapi, apabila objek perbandingannya adalah penipuan yang menyebabkan korban menyerahkan harta, maka kesimpulannya jauh lebih jelas bahwa hukum Singapura mempunyai ancaman pidana yang lebih berat.

Perbandingan Berdasarkan Modus Penipuan
Dalam penipuan konvensional yang dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat dan menyebabkan korban menyerahkan uang atau barang, hukum Indonesia dapat menggunakan Pasal 492 sepanjang seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, sedangkan Singapura dapat menggunakan Section 420 apabila unsur cheating dan dishonestly inducing delivery of property terbukti.

Perbedaan utama terletak pada ancaman maksimum pidananya karena Pasal 492 memberikan maksimum empat tahun, sementara Section 420 dapat mencapai sepuluh tahun.

Dalam penipuan menggunakan identitas palsu, Indonesia memasukkan penggunaan nama palsu atau kedudukan palsu dalam Pasal 492, sedangkan Singapura mempunyai ketentuan khusus mengenai cheating by personation melalui Section 419 yang memberikan maksimum lima tahun penjara, denda, atau keduanya.

Dalam penipuan melalui komunikasi jarak jauh yang menyebabkan korban menyerahkan harta, hukum Singapura memberikan perlakuan yang jauh lebih keras melalui Section 420(2), dengan maksimum sepuluh tahun penjara, cambuk sekurang-kurangnya enam strokes, dan denda.

Dalam konteks Indonesia, penggunaan internet atau telepon sebagai sarana penipuan tidak dengan sendirinya mengubah Pasal 492 menjadi pasal dengan ancaman sepuluh tahun, sehingga penentuan pidana harus melihat apakah perbuatan tersebut juga memenuhi ketentuan pidana lain yang relevan.

Apakah Hukum Indonesia Lebih Ringan?
Jika yang dibandingkan adalah penipuan umum berdasarkan Pasal 492 dengan Section 417 Singapura, hukum Indonesia tidak dapat dikatakan lebih ringan karena ancaman maksimum penjaranya justru lebih tinggi.

Namun, apabila yang dibandingkan adalah penipuan yang menyebabkan korban menyerahkan harta, maka Indonesia mempunyai ancaman maksimum yang lebih rendah karena Pasal 492 menetapkan maksimum empat tahun sedangkan Section 420 menetapkan maksimum sepuluh tahun.

Perbedaan tersebut menjadi semakin besar apabila penipuan dilakukan melalui remote communication karena Singapura juga memasukkan cambuk minimal enam strokes dan denda ke dalam konsekuensi pidana Section 420(2).

Dengan demikian, istilah “lebih ringan” harus selalu dikaitkan dengan jenis penipuan yang sedang dibandingkan.

Secara lebih tepat dapat dikatakan bahwa hukum Indonesia mempunyai ancaman yang relatif lebih rendah terhadap kategori penipuan yang dalam hukum Singapura ditempatkan sebagai cheating yang menyebabkan penyerahan harta, sedangkan pada cheating umum perbedaannya tidak demikian.

Apakah Hukuman Maksimum Sama dengan Hukuman yang Benar-Benar Dijatuhkan?
Ancaman maksimum dalam undang-undang tidak berarti setiap pelaku pasti mendapatkan hukuman maksimum. Ancaman maksimum merupakan batas tertinggi yang dapat digunakan pengadilan berdasarkan pasal yang terbukti, sedangkan hukuman konkret harus ditentukan dengan mempertimbangkan fakta perkara, tingkat kesalahan, jumlah kerugian, jumlah korban, cara melakukan tindak pidana, tingkat perencanaan, peran terdakwa, serta berbagai keadaan yang relevan menurut hukum masing-masing negara.

Karena itu, perbandingan antara “empat tahun” dan “sepuluh tahun” merupakan perbandingan ancaman pidana normatif, bukan bukti bahwa rata-rata pelaku penipuan di Singapura pasti menjalani hukuman dua setengah kali lebih lama daripada pelaku di Indonesia.

Untuk menentukan negara mana yang benar-benar lebih berat dalam praktik, diperlukan penelitian empiris terhadap putusan pengadilan dari kedua negara dengan karakter perkara yang benar-benar sebanding.

Penelitian tersebut harus memperhatikan nilai kerugian, jumlah korban, modus penipuan, usia dan peran pelaku, riwayat kriminal, pengakuan bersalah, pengembalian kerugian, serta faktor lain yang dipertimbangkan hakim.

Perlindungan Korban sebagai Ukuran Efektivitas Hukum
Beratnya hukuman tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan sistem hukum dalam menangani penipuan. Dalam perkara scam, korban sering kali membutuhkan pemulihan dana, penghentian transaksi, pembekuan rekening, identifikasi pelaku, dan pengembalian aset jauh lebih cepat daripada proses pemidanaan pelaku. Karena itu, Protection from Scams Act 2025 mempunyai arti penting dalam sistem Singapura karena negara mempunyai instrumen khusus untuk membatasi transaksi tertentu melalui restriction orders kepada bank.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan penipuan tidak hanya merupakan persoalan hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan sistem perbankan, teknologi, perlindungan konsumen, keamanan informasi, serta mekanisme pemulihan aset.

Indonesia juga mempunyai berbagai instrumen hukum dan kelembagaan yang dapat digunakan dalam penanganan penipuan, tetapi konstruksi perlindungannya tidak identik dengan mekanisme khusus yang dibentuk melalui Protection from Scams Act di Singapura.
Perbedaan Pendekatan Hukum Indonesia dan Singapura

Hukum Indonesia melalui KUHP Nasional lebih menekankan perumusan umum mengenai penipuan berdasarkan tipu muslihat, nama palsu, kedudukan palsu, atau rangkaian kata bohong yang menyebabkan korban menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu terhadap kewajibannya.

Singapura mempunyai struktur yang lebih terperinci karena selain cheating umum terdapat cheating by personation, cheating by remote communication, serta cheating yang menyebabkan korban menyerahkan harta.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa Singapura dalam perkembangan hukumnya memberikan perhatian yang lebih eksplisit terhadap bentuk penipuan yang muncul akibat perkembangan teknologi komunikasi.

Indonesia tidak berarti tidak dapat menindak penipuan digital karena Pasal 492 tetap dapat digunakan apabila unsur penipuan terpenuhi, tetapi pendekatan rumusan pasalnya berbeda karena tidak memberikan kategori umum dengan ancaman sepuluh tahun hanya berdasarkan fakta bahwa penipuan dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.

Negara Mana yang Lebih Berat Menghukum Pelaku Penipuan?
Jika pertanyaannya adalah negara mana yang memiliki ancaman paling berat terhadap penipuan yang menyebabkan korban menyerahkan harta, maka jawabannya adalah Singapura. Dasarnya cukup jelas karena Section 420 Penal Code memberikan ancaman penjara sampai 10 tahun serta memungkinkan denda atau cambuk atau keduanya, sementara Pasal 492 KUHP Nasional Indonesia memberikan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Jika penipuan tersebut dilakukan melalui komunikasi jarak jauh dan memenuhi ketentuan Section 420(2), posisi Singapura menjadi lebih tegas lagi karena ancaman tersebut mencakup penjara sampai 10 tahun, cambuk tidak kurang dari 6 strokes, dan denda.

Namun, jika pertanyaannya adalah negara mana yang lebih berat terhadap cheating atau penipuan sederhana, jawabannya tidak sesederhana itu karena Section 417 Singapura mempunyai maksimum tiga tahun sedangkan Pasal 492 Indonesia mempunyai maksimum empat tahun.

Dengan demikian, kesimpulan yang paling akurat bukanlah bahwa Singapura selalu menghukum semua bentuk penipuan lebih berat, melainkan bahwa Singapura memberikan respons pidana yang jauh lebih keras terhadap penipuan serius yang menyebabkan korban menyerahkan harta, khususnya apabila dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Perbandingan hukum penipuan antara Indonesia dan Singapura menunjukkan bahwa kedua negara mempunyai kesamaan dalam melihat penipuan sebagai perbuatan yang merugikan harta dan dilakukan melalui manipulasi terhadap korban, tetapi keduanya memiliki cara berbeda dalam mengklasifikasikan dan memberikan sanksi terhadap perbuatan tersebut.

Indonesia menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai salah satu dasar utama untuk penipuan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Singapura menggunakan Penal Code 1871 dengan beberapa tingkatan pengaturan mengenai cheating, mulai dari cheating umum sampai cheating by personation dan cheating by remote communication.

Perbedaan paling signifikan muncul pada Section 420 karena cheating yang menyebabkan korban menyerahkan harta dapat dikenai pidana penjara paling lama sepuluh tahun, disertai kemungkinan denda atau cambuk atau keduanya.

Untuk cheating by remote communication yang memenuhi unsur Section 420, Section 420(2) bahkan menetapkan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, cambuk tidak kurang dari enam strokes, dan denda, sehingga ketentuan tersebut menunjukkan sikap hukum yang sangat keras terhadap scam yang dilakukan melalui sarana komunikasi jarak jauh.

Selain aspek pemidanaan, Singapura juga mempunyai Protection from Scams Act 2025 yang memungkinkan specified officers mengeluarkan restriction orders kepada bank untuk membatasi transaksi tertentu dalam rangka melindungi orang dari scam, sehingga pendekatan yang digunakan tidak hanya menghukum pelaku setelah kerugian terjadi tetapi juga berusaha mencegah kerugian berkembang lebih jauh.

Oleh karena itu, apabila ukuran yang digunakan adalah beratnya ancaman pidana terhadap penipuan yang menyebabkan korban kehilangan harta, keberadaan pidana cambuk, serta adanya mekanisme khusus untuk menghadapi scam, maka Singapura dapat dinilai lebih berat daripada Indonesia.

Meskipun demikian, kesimpulan tersebut tidak boleh diperluas menjadi pernyataan bahwa semua penipuan di Singapura pasti dihukum lebih berat daripada semua penipuan di Indonesia karena untuk cheating umum, Section 417 justru memiliki maksimum tiga tahun sedangkan Pasal 492 Indonesia mempunyai maksimum empat tahun.

Perbedaan yang paling menentukan terletak pada cara kedua negara membedakan penipuan berdasarkan tingkat keseriusan dan modusnya, karena Singapura memberikan konsekuensi yang sangat berat ketika cheating menyebabkan korban menyerahkan harta dan terutama ketika perbuatan tersebut dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.

Dengan demikian, dari perspektif hukum pidana komparatif, Singapura dapat dikatakan memiliki rezim yang lebih keras terhadap scam serius, sedangkan Indonesia memiliki kerangka penipuan umum yang memberikan ancaman maksimum empat tahun dan tetap memungkinkan penerapan ketentuan pidana lain apabila suatu modus penipuan memenuhi unsur tindak pidana tambahan.

Perbedaan tersebut juga memperlihatkan bahwa efektivitas pemberantasan penipuan tidak semata-mata ditentukan oleh panjangnya hukuman penjara, tetapi juga oleh kemampuan negara mendeteksi penipuan, menghentikan aliran dana, mengidentifikasi pelaku, memulihkan aset korban, serta mencegah pelaku mengulangi modus yang sama.

Pada akhirnya, Singapura lebih berat dalam menghukum pelaku penipuan serius yang menyebabkan korban menyerahkan harta, khususnya scam melalui komunikasi jarak jauh, sedangkan Indonesia mempunyai ancaman yang relatif lebih rendah untuk penipuan umum berdasarkan Pasal 492, sehingga perbedaan utama antara kedua negara tidak hanya terletak pada jumlah tahun pidana, tetapi juga pada seberapa spesifik hukum pidana masing-masing negara merespons perkembangan modus penipuan modern.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.