Perbandingan Hukum Narkoba di Singapura vs Indonesia: Yang Mana Lebih Keras dan Tegas?

Hukum Internasional - Hukum narkotika di Singapura dan Indonesia sama-sama dikenal sebagai salah satu rezim hukum yang paling keras di kawasan Asia Tenggara, tetapi ketika pertanyaannya diarahkan pada negara mana yang lebih tegas, jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat apakah kedua negara masih mengenal pidana mati, karena tingkat ketegasan hukum narkotika juga dapat dilihat dari beratnya pidana minimum, kemungkinan penggunaan hukuman fisik, keberadaan hukuman mati, cara menentukan jumlah narkotika yang dapat mengakibatkan pemberatan, presumsi hukum mengenai tujuan kepemilikan, perlakuan terhadap pengguna, ruang rehabilitasi, serta seberapa besar ruang yang diberikan kepada hakim dalam menentukan pidana. Singapura menggunakan Misuse of Drugs Act 1973 sebagai dasar utama dan secara konsisten menerapkan pendekatan yang sangat represif terhadap trafficking, importation, exportation, possession, dan consumption, sedangkan Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan struktur tindak pidana yang lebih beragam dan membedakan berbagai bentuk penguasaan, peredaran, penggunaan, serta akibat yang ditimbulkan oleh narkotika.

Jika ukuran ketegasan dilihat dari kepastian ancaman pidana dan kerasnya konsekuensi bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah tertentu, Singapura cenderung mempunyai sistem yang lebih keras dan lebih kaku, terutama karena selain penjara dan hukuman mati, sistem Singapura juga mengenal caning atau hukuman cambuk untuk sejumlah tindak pidana narkotika, sementara jumlah narkotika tertentu dapat memicu presumsi bahwa narkotika tersebut dimiliki untuk tujuan trafficking. Di sisi lain, Indonesia juga mempertahankan pidana mati dan penjara seumur hidup untuk tindak pidana narkotika tertentu sehingga tidak tepat apabila Indonesia digambarkan sebagai negara dengan hukum narkotika yang lunak. Perbedaannya lebih tepat dipahami sebagai perbedaan desain hukum, karena Singapura lebih menonjolkan kepastian dan deterrence terhadap rantai peredaran narkotika, sedangkan Indonesia menggunakan sistem yang lebih berlapis berdasarkan jenis perbuatan, golongan narkotika, jumlah narkotika, dan akibat yang ditimbulkan.
 
Dasar Hukum Narkotika di Singapura
Dasar hukum utama narkotika di Singapura adalah Misuse of Drugs Act 1973, yang mengatur trafficking, manufacture, importation, exportation, possession, consumption, serta berbagai pelanggaran lain yang berkaitan dengan controlled drugs dan psychoactive substances. Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada Central Narcotics Bureau atau CNB dalam melakukan penegakan hukum dan menyediakan mekanisme treatment and rehabilitation terhadap drug abusers dalam keadaan tertentu, sehingga sistem Singapura sebenarnya tidak hanya terdiri atas penjara dan pidana mati, tetapi menggabungkan pengawasan, penindakan, hukuman berat, serta rehabilitasi dalam satu kerangka hukum.

Misuse of Drugs Act juga mempunyai struktur yang sangat rinci mengenai tindak pidana narkotika, termasuk Section 5 mengenai trafficking in controlled drugs, Section 7 mengenai import and export of controlled drugs, Section 8 mengenai possession and consumption, Section 17 mengenai presumption concerning trafficking, serta Section 33B mengenai kemungkinan pengadilan tidak menjatuhkan pidana mati dalam keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan undang-undang. Struktur tersebut menunjukkan bahwa ketegasan Singapura tidak hanya berasal dari tingginya ancaman pidana tetapi juga dari konstruksi pembuktian dan klasifikasi tindak pidana yang dibuat secara sangat spesifik.
 
Dasar Hukum Narkotika di Indonesia
Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar utama pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan undang-undang tersebut mengatur berbagai bentuk perbuatan mulai dari menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor, mengekspor, mengangkut, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memberikan kepada orang lain, hingga menggunakan narkotika untuk diri sendiri. Karena setiap bentuk perbuatan dapat mempunyai unsur dan ancaman pidana yang berbeda, penentuan hukuman dalam perkara narkotika Indonesia tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertanyaan apakah seseorang “terlibat narkoba”, melainkan harus dilihat secara lebih rinci mengenai perbuatan apa yang terbukti dilakukan oleh terdakwa.

UU Nomor 35 Tahun 2009 juga membedakan Narkotika Golongan I, Golongan II, dan Golongan III, sehingga jenis zat yang terlibat mempunyai arti penting dalam menentukan ketentuan pidana yang dapat diterapkan. Selain itu, perkembangan regulasi mengenai penggolongan narkotika tetap berlangsung melalui peraturan di bawah undang-undang, termasuk perubahan penggolongan narkotika yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan, sehingga ketika membahas status suatu zat tertentu, pembaca perlu membedakan antara ketentuan pidana dalam UU Narkotika dan aturan yang menentukan penggolongan zat tersebut.
 
Mengapa Singapura Dianggap Sangat Tegas?
Singapura secara terbuka mempertahankan kebijakan zero tolerance terhadap narkotika dan menempatkan pemberantasan trafficking sebagai salah satu bagian penting dari strategi pengendalian narkotika nasional, dengan pemerintah Singapura menyatakan bahwa hukuman berat, termasuk pidana mati terhadap traffickers dalam jumlah signifikan, dimaksudkan untuk memberikan efek pencegahan dan melindungi masyarakat dari dampak narkotika. Central Narcotics Bureau bahkan menyebut pidana mati terhadap traffickers sebagai salah satu komponen utama strategi pengendalian narkotika Singapura.

Ketegasan tersebut terlihat dari kenyataan bahwa untuk jenis narkotika tertentu, jumlah yang relatif tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan ukuran perdagangan narkotika internasional sudah dapat membawa konsekuensi pidana yang sangat berat. Untuk diamorphine atau heroin, misalnya, Misuse of Drugs Act menetapkan hukuman mati untuk trafficking lebih dari 15 gram, sedangkan untuk cannabis jumlah lebih dari 500 gram dapat membawa hukuman mati, dan untuk methamphetamine jumlah lebih dari 250 gram dapat membawa hukuman mati dalam perkara trafficking atau importation dan exportation yang memenuhi ketentuan pidana tersebut.
 
Hukuman Mati di Singapura
Pidana mati merupakan salah satu aspek yang paling sering digunakan untuk menunjukkan ketegasan hukum narkotika Singapura karena hukuman tersebut bukan hanya terdapat di dalam undang-undang sebagai ancaman teoritis, tetapi masih benar-benar digunakan terhadap pelaku trafficking narkotika dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum.

Dalam salah satu pelaksanaan eksekusi pada Februari 2026, CNB menyatakan bahwa seorang terpidana bernama Lingkesvaran Rajendaren telah dinyatakan bersalah melakukan trafficking sedikitnya 52,77 gram diamorphine atau heroin murni, sementara Misuse of Drugs Act menetapkan pidana mati untuk trafficking diamorphine lebih dari 15 gram. CNB juga menyatakan bahwa terpidana telah memperoleh proses hukum, termasuk persidangan dan banding, sebelum eksekusi dilaksanakan.

Fakta tersebut penting dalam membandingkan ketegasan Singapura dengan Indonesia karena menunjukkan bahwa hukuman mati dalam perkara narkotika di Singapura tetap merupakan bagian aktif dari sistem penegakan hukum, bukan hanya ketentuan lama yang tidak lagi digunakan.

Pada April 2026, Singapura juga melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang dihukum karena mengimpor lebih dari 1 kilogram cannabis, sedangkan Misuse of Drugs Act menetapkan bahwa importation cannabis lebih dari 500 gram dapat dikenai hukuman mati.
 
Hukuman Mati di Indonesia
Indonesia juga masih mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana narkotika tertentu melalui UU Nomor 35 Tahun 2009, terutama untuk perbuatan yang berkaitan dengan Narkotika Golongan I dalam jumlah atau keadaan yang memenuhi unsur pemberatan. Pasal 113 dan Pasal 114, misalnya, memuat ancaman yang dapat mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup dalam keadaan tertentu, sehingga Indonesia juga mempunyai instrumen hukum yang sangat berat terhadap peredaran narkotika.

Perbedaan pentingnya adalah struktur ancaman pidana dalam hukum Indonesia tidak selalu identik dengan pola Singapura karena dalam sejumlah pasal Indonesia menyediakan beberapa alternatif pidana, seperti pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam rentang tertentu, sehingga hakim tetap mempertimbangkan konstruksi dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, dan keadaan perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Karena itu, keberadaan pidana mati saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa hukum kedua negara memiliki tingkat ketegasan yang sama, sebab pertanyaan yang lebih penting adalah kapan pidana mati dapat dijatuhkan, bagaimana unsur tindak pidana dibuktikan, berapa jumlah narkotika yang menjadi dasar pemberatan, dan apakah terdapat alternatif hukuman yang tersedia bagi hakim.
 
Hukuman Cambuk Membuat Singapura Berbeda
Salah satu perbedaan paling nyata antara hukum narkotika Singapura dan Indonesia adalah keberadaan caning atau hukuman cambuk sebagai bagian dari pidana untuk sejumlah tindak pidana narkotika tertentu, karena Indonesia tidak mempunyai hukuman cambuk sebagai pidana nasional dalam UU Narkotika.

Untuk trafficking cannabis kurang dari 330 gram, misalnya, CNB menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai minimum lima tahun penjara dan lima strokes of the cane hingga maksimum dua puluh tahun penjara dan lima belas strokes of the cane, sedangkan trafficking antara 330 gram dan 500 gram dapat dikenai minimum dua puluh tahun penjara dan lima belas strokes hingga maksimum tiga puluh tahun atau penjara seumur hidup dan lima belas strokes. Jika jumlahnya lebih dari 500 gram, pelaku dapat menghadapi hukuman mati.

Model tersebut memperlihatkan bahwa Singapura menggunakan kombinasi penjara panjang, hukuman cambuk, dan pidana mati untuk membangun sistem deterrence yang sangat kuat, sedangkan Indonesia lebih mengandalkan pidana penjara, denda, penjara seumur hidup, dan pidana mati sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam perkara.
 
Minimum Hukuman Singapura Sangat Penting
Ketegasan Singapura juga terlihat dari penggunaan pidana minimum dalam sejumlah tindak pidana narkotika, karena hakim tidak selalu mempunyai ruang yang sama luas untuk menurunkan hukuman sebagaimana mungkin terjadi dalam sistem yang hanya menentukan ancaman maksimum.

Untuk trafficking cannabis antara 330 gram dan 500 gram, misalnya, minimum pidananya adalah dua puluh tahun penjara dan lima belas cambukan, sedangkan untuk jumlah lebih rendah terdapat minimum lima tahun penjara dan lima cambukan. Struktur tersebut membuat hukuman minimum menjadi bagian penting dari strategi kriminalisasi Singapura.

Dengan demikian, ketika seseorang bertanya apakah Singapura lebih tegas, jawabannya cenderung “ya” apabila ukuran yang digunakan adalah ketatnya batas bawah hukuman, karena sistem tersebut tidak hanya memberikan ancaman maksimum yang tinggi tetapi juga menentukan minimum yang berat untuk kategori tindak pidana tertentu.
 
Presumsi Trafficking di Singapura
Hal lain yang membuat sistem Singapura sangat tegas adalah keberadaan presumsi hukum mengenai trafficking, karena Section 17 Misuse of Drugs Act menetapkan keadaan tertentu ketika kepemilikan narkotika dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan presumsi bahwa narkotika tersebut dimiliki untuk tujuan trafficking. Ketentuan tersebut membuat jumlah narkotika mempunyai fungsi yang lebih besar daripada sekadar menentukan berat hukuman karena jumlah tertentu juga dapat memengaruhi konstruksi pembuktian dalam perkara.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu ciri khas sistem Singapura karena hukum tidak hanya mengatakan bahwa trafficking merupakan tindak pidana berat, tetapi juga memberikan aturan khusus mengenai presumsi yang dapat berlaku berdasarkan jumlah narkotika yang ditemukan.

Dalam perkara seperti ini, tentu saja proses pengadilan tetap diperlukan dan terdakwa tetap mempunyai hak untuk membela diri, tetapi struktur presumsi tersebut membuat perkara narkotika dalam jumlah tertentu menjadi sangat serius sejak tahap pembuktian.
 
Indonesia Tidak Sama dengan Singapura dalam Hal Presumsi
Indonesia juga mempunyai aturan pembuktian khusus dalam UU Narkotika, tetapi konstruksi hukumnya tidak dapat disamakan begitu saja dengan Section 17 Misuse of Drugs Act Singapura, karena sistem Indonesia lebih banyak membangun pertanggungjawaban melalui unsur pasal yang didakwakan, jenis perbuatan, jenis narkotika, jumlah narkotika, serta bukti mengenai hubungan terdakwa dengan narkotika tersebut.

Dalam perkara Indonesia, karena terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk perbuatan yang berbeda, persoalan apakah seseorang merupakan pengguna, pemilik, pengedar, perantara, produsen, atau pihak lain dalam rantai narkotika mempunyai arti yang sangat penting dalam menentukan pasal yang diterapkan.

Perbedaan ini membuat hukum Singapura tampak lebih sederhana dan lebih kaku dalam sejumlah kategori trafficking, sedangkan hukum Indonesia tampak lebih berlapis karena satu perkara dapat masuk ke dalam konstruksi pasal yang berbeda tergantung fakta dan pembuktian yang tersedia.
 
Hukuman bagi Pengguna di Singapura
Ketegasan Singapura tidak hanya ditujukan kepada pengedar karena consumption of controlled drugs juga merupakan tindak pidana, dengan Misuse of Drugs Act memberikan ancaman pidana terhadap penggunaan narkotika dan memberikan kewenangan untuk treatment and rehabilitation dalam kerangka yang ditentukan undang-undang. CNB menjelaskan bahwa MDA mencakup possession and consumption sekaligus menyediakan kewenangan untuk menempatkan drug abuser dalam drug rehabilitation centre.

Singapura juga memiliki ketentuan yang memungkinkan warga negara atau permanent resident menghadapi konsekuensi hukum untuk consumption of drugs yang dilakukan di luar Singapura, sehingga kebijakan narkotika negara tersebut tidak sepenuhnya berhenti pada batas wilayahnya sendiri.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Singapura memandang konsumsi narkotika sebagai persoalan hukum yang serius, meskipun sistemnya tetap membedakan antara penanganan pengguna dan hukuman terhadap trafficking.
 
Pengguna Narkotika di Indonesia
Indonesia mempunyai pendekatan yang lebih kompleks terhadap pengguna karena UU Narkotika membedakan penyalahgunaan untuk diri sendiri dari berbagai bentuk tindak pidana peredaran, serta menyediakan dasar hukum mengenai rehabilitasi medis dan sosial dalam kondisi tertentu.

Hal tersebut penting karena hukum Indonesia tidak seharusnya dibaca dengan asumsi bahwa setiap orang yang tertangkap menggunakan narkotika otomatis diperlakukan sama dengan bandar, karena konstruksi hukum terhadap pengguna untuk diri sendiri berbeda dengan konstruksi hukum terhadap pihak yang menjual, menjadi perantara, mengangkut, memproduksi, atau mengedarkan narkotika.

Dengan demikian, Indonesia mempunyai pendekatan yang lebih berlapis antara penegakan hukum terhadap peredaran dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan, meskipun dalam praktik penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada fakta perkara dan putusan pengadilan.
 
Apakah Singapura Lebih Tegas terhadap Pengedar?
Jika yang dibandingkan adalah pengedar narkotika dalam jumlah besar, Singapura dapat dikatakan lebih tegas dalam beberapa aspek karena hukuman mati terhubung dengan ambang jumlah tertentu dan hukuman minimum untuk kategori trafficking tertentu sangat tinggi, sementara caning menambah bentuk hukuman fisik yang tidak terdapat dalam sistem pidana narkotika nasional Indonesia.

Untuk diamorphine, misalnya, lebih dari 15 gram yang terbukti ditraffick dapat membawa hukuman mati berdasarkan Misuse of Drugs Act, sedangkan pemerintah Singapura masih melaksanakan hukuman mati dalam perkara trafficking diamorphine setelah proses peradilan dan banding.

Namun, Indonesia juga sangat tegas terhadap pengedar karena Pasal 113 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dapat memberikan pidana mati atau penjara seumur hidup dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, sehingga perbedaan antara keduanya bukanlah perbedaan antara sistem keras dan sistem lunak, melainkan perbedaan mengenai seberapa ketat, seberapa otomatis, dan melalui mekanisme apa hukuman berat tersebut diterapkan.
 
Perbedaan Jumlah Narkotika
Jumlah narkotika menjadi faktor penting dalam kedua negara, tetapi cara penggunaannya berbeda.

Singapura menetapkan ambang yang sangat spesifik untuk berbagai jenis controlled drugs, sehingga untuk cannabis, misalnya, lebih dari 500 gram dapat membawa pidana mati untuk trafficking, sedangkan untuk diamorphine lebih dari 15 gram dapat membawa pidana mati dan untuk methamphetamine lebih dari 250 gram dapat membawa pidana mati untuk trafficking atau importation dan exportation dalam kondisi yang ditentukan hukum.

Indonesia juga menggunakan jumlah narkotika sebagai unsur pemberatan dalam beberapa pasal, tetapi struktur angka dan klasifikasinya berbeda karena UU Narkotika menghubungkan berat narkotika dengan jenis narkotika, bentuk perbuatan, dan golongan narkotika.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa angka dari kedua negara tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa melihat jenis zat dan perbuatan yang dilakukan, karena “10 gram” dalam satu jenis narkotika tidak mempunyai konsekuensi hukum yang sama dengan “10 gram” jenis narkotika lainnya.

Hukuman bagi Kurir Narkotika
Posisi kurir menjadi salah satu bagian paling penting dalam perbandingan karena seseorang yang membawa narkotika tidak selalu mempunyai peran yang sama dengan bandar, tetapi hukum Singapura tetap dapat menjatuhkan hukuman yang sangat berat terhadap courier apabila unsur trafficking atau importation terbukti.

Namun, Misuse of Drugs Act mempunyai Section 33B yang memberikan kemungkinan tertentu bagi pengadilan untuk tidak menjatuhkan pidana mati kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk keadaan ketika terdakwa hanya memainkan peran sebagai courier dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan undang-undang, dengan alternatif hukuman berupa penjara seumur hidup dan dalam keadaan tertentu caning.

Hal ini penting karena sering muncul anggapan bahwa siapa pun yang menjadi kurir narkotika di Singapura pasti dihukum mati, padahal struktur hukum yang berlaku memberikan mekanisme tertentu untuk mempertimbangkan hukuman alternatif apabila syarat-syarat yang ditentukan Section 33B terpenuhi.

Indonesia juga tidak memberikan hukuman yang otomatis sama kepada setiap kurir karena pelaku tetap harus ditempatkan berdasarkan perbuatan dan pasal yang terbukti, sehingga status sebagai kurir tidak dapat dilepaskan dari fakta mengenai apa yang dibawa, berapa jumlahnya, untuk tujuan apa, dan bagaimana keterlibatannya dalam tindak pidana.

Singapura Lebih Tegas dalam Hal Kepastian Hukuman
Salah satu alasan mengapa Singapura sering dianggap lebih tegas adalah karena struktur hukumnya membuat konsekuensi pidana lebih mudah diprediksi untuk kategori tertentu, terutama ketika jenis narkotika dan jumlahnya sudah memenuhi ambang yang ditentukan.

Ketika undang-undang menentukan bahwa trafficking cannabis lebih dari 500 gram dapat dikenai pidana mati, atau trafficking diamorphine lebih dari 15 gram dapat dikenai pidana mati, masyarakat dapat melihat dengan jelas bahwa jumlah tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang sangat serius.

Indonesia juga mempunyai ambang dan kategori pemberatan, tetapi karena sistemnya menggunakan banyak pasal dengan unsur yang berbeda, hasil akhir perkara lebih bergantung pada konstruksi dakwaan, pembuktian, dan penilaian pengadilan terhadap perbuatan terdakwa.

Dalam konteks inilah Singapura dapat disebut lebih tegas, bukan semata-mata karena mempunyai hukuman mati, melainkan karena kepastian konsekuensi pidana terhadap kategori tertentu sangat kuat.

Indonesia Lebih Berlapis dalam Mengatur Perbuatan
Jika dibandingkan dari sisi struktur, Indonesia mempunyai sistem yang lebih berlapis karena UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur berbagai tahap dalam rantai narkotika, mulai dari produksi hingga distribusi dan penggunaan.

Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika mencakup berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika dan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap peredaran gelap maupun penyalahgunaan, sehingga suatu perkara harus dilihat berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan unsur yang berhasil dibuktikan.

Struktur tersebut mempunyai keuntungan karena memungkinkan hukum membedakan pelaku berdasarkan tingkat keterlibatan, tetapi pada saat yang sama dapat membuat masyarakat awam lebih sulit memahami mengapa dua perkara narkotika yang terlihat serupa dapat menghasilkan putusan yang berbeda.
 
Perubahan Aturan Singapura Tetap Berjalan
Misuse of Drugs Act bukan aturan yang berhenti pada bentuk awalnya karena Singapura terus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan narkotika dan zat psikoaktif, termasuk perubahan yang berlaku pada 2026. Singapore Statutes Online mencatat perubahan terbaru pada Misuse of Drugs Act, termasuk Act 9 of 2026, yang berlaku mulai 1 Mei 2026, sehingga pembacaan terhadap hukum Singapura perlu memperhatikan versi undang-undang yang berlaku dan tidak hanya mengandalkan informasi lama.

Singapura juga terus memperbarui daftar controlled drugs dan menyesuaikan kerangka hukumnya terhadap perkembangan zat psikoaktif baru, sehingga status suatu zat tertentu perlu diperiksa berdasarkan daftar dan peraturan yang berlaku ketika perkara terjadi.

Perkembangan Aturan Indonesia
Di Indonesia, UU Nomor 35 Tahun 2009 tetap menjadi dasar utama hukum narkotika, sementara aturan mengenai penggolongan narkotika dapat mengalami perubahan melalui peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan yang mengubah penggolongan narkotika. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, misalnya, menunjukkan bahwa perkembangan penggolongan narkotika tetap dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 dan peraturan sebelumnya mengenai penggolongan narkotika.

Selain itu, Indonesia juga telah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang melakukan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan pidana di luar KUHP Nasional, sehingga pembacaan hukum pidana Indonesia ke depan perlu memperhatikan hubungan antara UU Narkotika sebagai undang-undang khusus dan perkembangan penyesuaian sistem pidana nasional.

Hal ini berarti pembahasan hukum narkotika Indonesia sebaiknya tidak hanya mengambil teks UU Nomor 35 Tahun 2009 secara terpisah, tetapi juga memperhatikan perkembangan peraturan yang mengatur penggolongan narkotika dan penyesuaian sistem pidana nasional.
 
Apakah Indonesia Lebih Ringan?
Tidak tepat menyimpulkan bahwa Indonesia lebih ringan hanya karena sistemnya memberikan lebih banyak variasi hukuman atau karena terdapat ruang rehabilitasi bagi penyalahguna, sebab terhadap pelaku peredaran narkotika dalam kategori berat Indonesia tetap dapat memberikan pidana mati dan penjara seumur hidup.

UU Nomor 35 Tahun 2009 bahkan sejak awal dirancang untuk memberikan instrumen pemberantasan yang kuat terhadap peredaran gelap narkotika, dengan ancaman pidana berat terhadap berbagai bentuk produksi, distribusi, dan peredaran narkotika.

Perbedaannya adalah Indonesia memberikan klasifikasi perbuatan yang lebih luas dan tidak menggunakan caning sebagai pidana nasional, sedangkan Singapura menggunakan sistem yang lebih ketat dengan kombinasi hukuman minimum, caning, presumsi trafficking, dan pidana mati.

Apakah Singapura Selalu Lebih Berat?
Singapura tidak otomatis lebih berat dalam setiap perkara karena beratnya hukuman tetap bergantung pada jenis narkotika, jumlahnya, bentuk tindak pidana, dan unsur yang terbukti, sementara Section 33B juga memberikan kemungkinan hukuman alternatif dalam keadaan tertentu bagi pelaku yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan hukum.

Begitu pula Indonesia tidak otomatis lebih ringan karena terdapat perkara yang dapat berakhir dengan pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan ketentuan UU Narkotika, sehingga perbandingan harus dilakukan berdasarkan kategori perkara yang sama.

Jika yang dibandingkan adalah trafficking narkotika dalam jumlah besar, Singapura umumnya lebih tegas dari segi struktur pidana karena adanya minimum sentence dan caning serta hubungan yang sangat kuat antara ambang jumlah dengan pidana mati.

Jika yang dibandingkan adalah keseluruhan sistem narkotika, kedua negara sama-sama sangat keras, tetapi Indonesia mempunyai struktur pertanggungjawaban yang lebih beragam karena membedakan banyak jenis perbuatan dan menyediakan mekanisme rehabilitasi dalam keadaan tertentu.

Perbandingan untuk Pengguna dan Pengedar
Perbedaan paling jelas dapat ditemukan ketika membandingkan pengguna dengan pengedar, karena Singapura secara hukum mengkriminalisasi consumption dan mempunyai ancaman pidana terhadap pengguna, sementara pada saat yang sama menyediakan treatment and rehabilitation melalui kerangka Misuse of Drugs Act.

Indonesia juga mengkriminalisasi penyalahgunaan narkotika, tetapi sistemnya secara lebih eksplisit membedakan pengguna untuk diri sendiri dengan pelaku peredaran dan memberikan dasar hukum bagi rehabilitasi medis maupun sosial dalam kondisi tertentu.

Karena itu, seseorang yang ingin membandingkan ketegasan kedua negara sebaiknya tidak hanya melihat hukuman bagi bandar tetapi juga mempertimbangkan bagaimana kedua negara memperlakukan pengguna, karena kebijakan narkotika yang benar-benar berbeda biasanya justru terlihat dari titik pertemuan antara kriminalisasi dan rehabilitasi.

Mengapa Singapura Memilih Pendekatan yang Sangat Keras?
Pendekatan Singapura didasarkan pada pandangan bahwa narkotika dapat memberikan kerusakan luas terhadap masyarakat dan bahwa deterrence merupakan instrumen penting untuk mengurangi supply serta mencegah orang memasuki jaringan trafficking. Pemerintah Singapura secara terbuka mempertahankan pidana mati terhadap traffickers dalam jumlah signifikan sebagai bagian dari strategi pengendalian narkotika.

Kebijakan tersebut juga konsisten dengan karakter Singapura sebagai negara dengan sistem penegakan hukum yang sangat terpusat dan kebijakan kriminal yang menekankan kepastian hukum, sehingga aturan narkotika dibuat dengan kategori dan ambang yang sangat spesifik.

Dari perspektif kebijakan kriminal, pendekatan tersebut dimaksudkan untuk membuat risiko hukum bagi calon pengedar sangat tinggi, sehingga keuntungan ekonomi dari trafficking diharapkan tidak sebanding dengan konsekuensi pidananya.

Mengapa Indonesia Memilih Sistem yang Berbeda?
Indonesia menghadapi kondisi geografis dan sosial yang sangat berbeda karena merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang luas dan jalur perdagangan internasional yang panjang, sehingga persoalan narkotika mencakup berbagai bentuk peredaran, mulai dari jaringan internasional hingga distribusi lokal dan penyalahgunaan individu.

Kondisi tersebut membuat hukum Indonesia harus mengatur berbagai bentuk keterlibatan dalam rantai narkotika, sehingga UU Nomor 35 Tahun 2009 memiliki banyak ketentuan pidana yang membedakan perbuatan dan tingkat keterlibatan pelaku.

Indonesia juga menghadapi kebutuhan untuk membedakan antara pemberantasan jaringan peredaran gelap dengan penanganan orang yang mengalami masalah penyalahgunaan narkotika, sehingga rehabilitasi menjadi bagian dari kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum narkotika.

Kesimpulan Penulis (Lawyer/Advokat)
Jika pertanyaannya adalah “Hukum narkoba di Singapura vs Indonesia, yang mana lebih tegas?”, maka jawaban yang paling tepat adalah bahwa Singapura cenderung lebih tegas dalam hal trafficking, terutama karena kombinasi pidana minimum yang tinggi, hukuman cambuk, presumsi trafficking, dan pidana mati yang dikaitkan dengan ambang jumlah narkotika tertentu, sementara Indonesia juga mempunyai rezim narkotika yang sangat keras tetapi menggunakan struktur pertanggungjawaban yang lebih beragam berdasarkan jenis perbuatan, golongan narkotika, jumlah, dan akibat yang ditimbulkan.

Singapura dapat dianggap lebih tegas terutama karena sistemnya memberikan pesan hukum yang sangat jelas kepada pelaku trafficking, yaitu bahwa membawa, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan narkotika dalam jumlah tertentu dapat mengakibatkan hukuman yang sangat berat dan dalam kategori tertentu berujung pada pidana mati, sementara pelaku dalam kategori lain tetap dapat menghadapi puluhan tahun penjara dan hukuman cambuk. Ketegasan tersebut bukan hanya terlihat dari teks undang-undang, tetapi juga dari penerapan aktual karena Singapura masih melaksanakan eksekusi terhadap terpidana narkotika pada 2026, termasuk perkara trafficking diamorphine dan importation cannabis.

Indonesia juga tidak dapat disebut sebagai negara yang lunak terhadap narkotika karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tetap memungkinkan pidana mati dan penjara seumur hidup untuk tindak pidana narkotika tertentu, tetapi pendekatan Indonesia lebih kompleks karena hukum membedakan berbagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana narkotika serta menyediakan mekanisme rehabilitasi dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, perbedaan utamanya bukan pada apakah Indonesia atau Singapura sama-sama keras, melainkan pada cara masing-masing negara menerjemahkan ketegasan tersebut ke dalam sistem pidana.

Jika tolok ukurnya adalah hukuman paling keras dan kepastian konsekuensi bagi pengedar dalam jumlah tertentu, Singapura berada di posisi yang lebih tegas karena caning, minimum sentence yang tinggi, presumsi trafficking, dan pidana mati membentuk sistem yang sangat represif terhadap rantai peredaran narkotika. Jika tolok ukurnya adalah kelengkapan klasifikasi tindak pidana dan pembedaan antara pengguna, pemilik, pengedar, produsen, pengangkut, dan pihak lain, Indonesia mempunyai struktur yang lebih berlapis dan memberikan ruang berbeda berdasarkan peran pelaku. Oleh karena itu, kesimpulan yang paling seimbang adalah bahwa Singapura lebih tegas dalam aspek penghukuman terhadap trafficking, sedangkan Indonesia tetap termasuk negara dengan hukum narkotika yang sangat berat dan sama-sama mempertahankan pidana mati untuk tindak pidana tertentu, sehingga perbedaan keduanya lebih tepat disebut sebagai perbedaan model ketegasan daripada perbedaan antara hukum yang keras dan hukum yang ringan.

Penulis : Lawyer/Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.