Persoalan kerahasiaan data pasien menjadi semakin penting ketika pelayanan kesehatan beralih dari sistem berbasis dokumen fisik menuju rekam medis elektronik. Data yang sebelumnya tersimpan di dalam map dan lemari arsip kini dapat disimpan dalam sistem digital, dipindahkan antar fasilitas pelayanan kesehatan, diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang, digunakan untuk pembiayaan, penelitian, pendidikan, maupun kepentingan kesehatan masyarakat. Kemudahan tersebut memberikan manfaat besar bagi pelayanan kesehatan, tetapi sekaligus memperbesar risiko terjadinya akses tanpa kewenangan, kebocoran data, penyalahgunaan informasi, hingga penyebaran rekam medis pasien ke ruang publik.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat perlu memahami bahwa data kesehatan bukan sekadar informasi administrasi rumah sakit. Dalam hukum Indonesia, data dan informasi kesehatan termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik, sedangkan rekam medis mempunyai rezim perlindungan khusus dalam hukum kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang saat ini berlaku mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjaga rahasia kesehatan pribadi pasien serta mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data rekam medis. Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memberikan perlindungan khusus terhadap data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.
Rekam Medis Bukan Sekadar Catatan Rumah Sakit
Rekam medis sering kali dipahami secara sederhana sebagai kumpulan catatan dokter mengenai penyakit dan pengobatan pasien. Padahal secara hukum, rekam medis memiliki kedudukan yang jauh lebih penting karena di dalamnya terdapat informasi yang menggambarkan perjalanan pelayanan kesehatan seseorang. Rekam medis dapat memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, tindakan medis, terapi, perkembangan kondisi pasien, hingga berbagai informasi lain yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterima.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perseorangan untuk membuat rekam medis. Apabila pelayanan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan selain tempat praktik mandiri, penyelenggaraan rekam medis menjadi tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan. Undang-undang juga mewajibkan rekam medis segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan dan setiap catatan harus dibubuhi nama, waktu, serta tanda tangan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Yang tidak kalah penting, undang-undang tersebut menegaskan bahwa rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Artinya, kewajiban menjaga kerahasiaan tidak hanya berada pada dokter yang memeriksa pasien, tetapi juga melekat pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengelola rekam medis dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, ketika seorang pasien menyerahkan informasi pribadi kepada dokter, pasien sebenarnya sedang memberikan informasi yang sangat sensitif kepada sistem pelayanan kesehatan untuk tujuan tertentu, bukan memberikan izin kepada setiap orang di dalam rumah sakit untuk melihat, mengambil, menyimpan, atau menyebarkan informasi tersebut sesuka hati.
Dokumennya Milik Fasilitas Kesehatan, tetapi Isinya Berkaitan dengan Hak Pasien
Salah satu hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah mengenai siapa yang "memiliki" rekam medis. Pasal 297 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa dokumen rekam medis merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi pasien mempunyai hak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut. Fasilitas pelayanan kesehatan juga mempunyai kewajiban menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat di dalam dokumen rekam medis.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan fisik atau penguasaan dokumen tidak berarti fasilitas kesehatan bebas menggunakan isi rekam medis untuk kepentingan apa pun. Ada perbedaan antara dokumen rekam medis dan informasi yang terdapat di dalamnya. Fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab mengelola dokumennya, sementara pasien memiliki hak terhadap informasi mengenai dirinya sendiri.
Hal ini juga diperkuat oleh Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang sampai saat ini berstatus berlaku. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan rekam medis elektronik dan secara khusus mengatur kepemilikan, isi, hak akses, keamanan, serta kerahasiaan rekam medis.
Isi Rekam Medis Wajib Dirahasiakan, Bahkan Setelah Pasien Meninggal
Kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis mempunyai cakupan yang cukup luas. Pasal 32 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menyatakan bahwa isi rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, bahkan ketika pasien telah meninggal dunia. Pihak yang terikat kewajiban tersebut antara lain tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan, dokter dan dokter gigi, tenaga kesehatan lain yang mempunyai akses terhadap data, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, badan hukum atau korporasi dan fasilitas pelayanan kesehatan, hingga mahasiswa atau siswa yang sedang menjalankan tugas tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketentuan tersebut penting karena kebocoran data pasien tidak selalu dilakukan oleh dokter atau tenaga medis. Dalam praktik pelayanan kesehatan modern, informasi pasien dapat melewati banyak tangan, mulai dari bagian pendaftaran, perawat, petugas rekam medis, bagian administrasi, bagian klaim, perusahaan teknologi yang mengelola sistem informasi, mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan, hingga pihak lain yang memperoleh akses berdasarkan kewenangan tertentu.
Semakin banyak pihak yang mempunyai akses, semakin besar pula kebutuhan untuk membangun sistem keamanan yang kuat. Karena itu, kerahasiaan rekam medis tidak dapat hanya mengandalkan sumpah atau etika pribadi tenaga kesehatan, tetapi harus didukung oleh sistem pengamanan teknologi informasi, pembatasan hak akses, pencatatan aktivitas pengguna, autentikasi, dan kebijakan internal yang jelas.
Rekam Medis Elektronik Membawa Risiko Baru
Digitalisasi rekam medis memberikan manfaat yang besar bagi pasien dan tenaga kesehatan. Dokter dapat memperoleh informasi pasien dengan lebih cepat, riwayat pengobatan dapat ditelusuri, data dapat digunakan untuk kesinambungan pelayanan, dan proses administrasi dapat dilakukan secara lebih efisien. Namun, digitalisasi juga membuat satu kesalahan keamanan dapat berdampak jauh lebih besar dibandingkan hilangnya satu berkas fisik.
Satu akun yang diretas, satu kata sandi yang dibagikan kepada orang lain, satu komputer yang tidak dikunci, atau satu file yang dikirim kepada penerima yang salah dapat menyebabkan informasi kesehatan seseorang tersebar kepada banyak pihak. Apabila data tersebut kemudian diunggah ke media sosial, grup percakapan, forum internet, atau platform lainnya, penyebarannya dapat terjadi dalam hitungan menit dan sulit ditarik kembali sepenuhnya.
Karena itu, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menetapkan tujuan penyelenggaraan rekam medis antara lain untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis serta mendorong penyelenggaraan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi. Peraturan tersebut juga mengatur hak akses terhadap rekam medis elektronik dan menekankan bahwa pengaturan akses harus memperhatikan prinsip keamanan data dan informasi.
Data Kesehatan Termasuk Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Perlindungan terhadap informasi kesehatan tidak hanya bersumber dari hukum kesehatan. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan UU PDP menerangkan bahwa data dan informasi kesehatan mencakup catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.
Klasifikasi sebagai data pribadi spesifik mempunyai arti penting karena data kesehatan mempunyai potensi menimbulkan dampak yang lebih besar apabila diproses atau disalahgunakan. Informasi mengenai penyakit seseorang, misalnya, dapat memengaruhi hubungan sosial, pekerjaan, asuransi, reputasi, bahkan dapat membuka peluang terjadinya diskriminasi apabila jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, rumah sakit, klinik, laboratorium, perusahaan teknologi kesehatan, maupun pihak lain yang memproses data pasien tidak boleh memperlakukan informasi kesehatan seperti data biasa. Ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam memperoleh, menyimpan, menggunakan, mengirimkan, maupun mengungkapkan data tersebut.
Tidak Semua Orang di Rumah Sakit Boleh Membuka Rekam Medis
Kehadiran pasien di rumah sakit tidak otomatis memberikan hak kepada seluruh pegawai rumah sakit untuk mengetahui seluruh informasi medis pasien tersebut. Akses terhadap rekam medis harus disesuaikan dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur mengenai hak akses dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik. Dalam konteks internal fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan melihat data dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pelayanan atau administrasi, sedangkan kebijakan mengenai hak akses harus memperhatikan prinsip keamanan data dan informasi.
Artinya, seorang petugas yang tidak berkepentingan dengan pelayanan seorang pasien seharusnya tidak membuka rekam medis hanya karena memiliki kemampuan teknis untuk mengakses sistem. Kemampuan mengakses tidak sama dengan kewenangan mengakses.
Prinsip tersebut menjadi sangat penting dalam era digital karena sistem informasi dapat membuat akses terhadap data menjadi lebih mudah. Tanpa pembatasan yang jelas, seseorang dapat melihat informasi pasien hanya dengan beberapa klik, padahal informasi tersebut seharusnya hanya tersedia bagi pihak yang memang membutuhkannya dalam rangka menjalankan tugas yang sah.
Kapan Rahasia Pasien Boleh Dibuka?
Kewajiban menjaga rahasia kesehatan bukan berarti informasi pasien sama sekali tidak boleh dibuka dalam keadaan apa pun. Pasal 301 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan wajib menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien, tetapi pembukaan rahasia kesehatan pribadi pasien dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah informasi pasien dibuka atau tidak, melainkan apakah pembukaan tersebut mempunyai dasar hukum dan dilakukan untuk tujuan yang sah. Misalnya, terdapat keadaan tertentu yang memungkinkan informasi kesehatan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, kesehatan masyarakat, pembiayaan pelayanan kesehatan, atau kepentingan lain yang memang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Batas tersebut penting karena tidak semua permintaan informasi dari pihak ketiga dapat dianggap sebagai alasan yang sah untuk membuka rekam medis. Permintaan dari perusahaan, keluarga besar pasien, teman, wartawan, pihak yang mengaku berkepentingan, atau bahkan orang yang mengaku memiliki hubungan tertentu dengan pasien harus dilihat berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.
Bagaimana Jika Polisi atau Penegak Hukum Membutuhkan Data Pasien?
UU Kesehatan juga memberikan pengaturan khusus mengenai situasi ketika tenaga medis atau tenaga kesehatan mengetahui atau patut menduga adanya tindak pidana pada pasien yang diberikan pelayanan kesehatan. Pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum, dan ketentuan tersebut dikecualikan dari rahasia kesehatan. Undang-undang juga memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan pelaporan tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa rahasia medis bukanlah instrumen untuk menghalangi proses penegakan hukum. Namun, pembukaan informasi tetap harus berada dalam koridor yang ditentukan hukum. Artinya, ketika ada kepentingan penegakan hukum, bukan berarti seluruh isi rekam medis pasien secara otomatis dapat disebarluaskan kepada siapa pun.
Prinsipnya tetap harus ada kewenangan, tujuan yang sah, kebutuhan yang jelas, serta pembatasan terhadap informasi yang dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Rekam Medis Bocor ke Media Sosial?
Persoalan menjadi semakin serius ketika foto rekam medis, hasil laboratorium, diagnosis, foto pasien, atau informasi mengenai penyakit seseorang beredar di media sosial. Dalam situasi seperti ini, tindakan menyebarkan informasi kesehatan orang lain tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama karena informasi tersebut merupakan data pribadi yang bersifat spesifik.
UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus dilihat terlebih dahulu siapa yang mengungkapkan data, bagaimana data diperoleh, apakah terdapat kewenangan atau dasar hukum, apakah terdapat unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
Rumah Sakit Tidak Bisa Sekadar Mengatakan "Itu Kesalahan Pegawai"
Dalam kasus kebocoran data pasien, salah satu persoalan penting adalah menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Misalnya, apabila seorang pegawai rumah sakit secara pribadi mengambil foto rekam medis kemudian menyebarkannya kepada orang lain, rumah sakit tidak otomatis dapat dinyatakan bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan individu tersebut. Namun, dalam perspektif perlindungan data dan tata kelola fasilitas kesehatan, tetap perlu diperiksa apakah rumah sakit telah mempunyai sistem pengamanan, pembatasan akses, kebijakan internal, pelatihan, serta pengawasan yang memadai.
Hal ini karena UU Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas menempatkan kewajiban kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data rekam medis.
Dengan kata lain, apabila kebocoran terjadi karena kelemahan sistem yang sebenarnya dapat dicegah, pertanggungjawaban tidak dapat begitu saja berhenti pada pegawai yang melakukan tindakan terakhir. Harus dilihat pula bagaimana sistem pengendalian internal bekerja, siapa yang mempunyai kewenangan memberikan akses, apakah akses tersebut tercatat, apakah terjadi pelanggaran prosedur, serta apakah fasilitas kesehatan telah mengambil langkah yang layak untuk mencegah akses tanpa hak.
Jika Terjadi Kebocoran Data, Ada Kewajiban Pemberitahuan
UU PDP juga mengatur kewajiban ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 mengharuskan pengendali data pribadi memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang berwenang apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data tersebut terungkap, serta langkah penanganan dan pemulihan yang dilakukan.
Ketentuan ini menjadi sangat relevan bagi fasilitas kesehatan karena kebocoran data kesehatan dapat menimbulkan risiko yang jauh lebih serius dibandingkan kebocoran data biasa. Jika informasi mengenai penyakit, kondisi mental, riwayat pengobatan, atau hasil pemeriksaan seseorang tersebar, dampaknya dapat berlangsung lama dan bahkan memengaruhi kehidupan pribadi maupun profesional pasien.
Karena itu, respons terhadap kebocoran data tidak seharusnya hanya berupa upaya menghapus unggahan atau mengganti kata sandi. Pengelola data harus mempunyai mekanisme untuk mengidentifikasi sumber kebocoran, membatasi dampak, melakukan pemulihan, serta memenuhi kewajiban pemberitahuan sesuai hukum.
Pasien Berhak Mengetahui Informasi Kesehatannya
Perlindungan kerahasiaan bukan berarti pasien justru kehilangan hak atas informasi mengenai dirinya sendiri. Sebaliknya, UU Kesehatan memberikan hak kepada pasien untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis, sementara Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menegaskan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien.
Hal ini penting terutama ketika pasien membutuhkan dokumen medis untuk melanjutkan pengobatan di fasilitas kesehatan lain, mengajukan klaim asuransi, melakukan pemeriksaan hukum, meminta pendapat medis kedua, mengajukan pengaduan, atau memperjuangkan haknya dalam perkara hukum.
Dalam konteks sengketa medis, rekam medis bahkan dapat menjadi salah satu dokumen yang sangat penting untuk mengetahui bagaimana pelayanan kesehatan diberikan. Karena itu, pasien mempunyai kepentingan yang sah untuk mendapatkan akses terhadap informasi mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Rekam Medis Dapat Menjadi Bukti dalam Sengketa Medis
Ketika terjadi dugaan kelalaian tenaga kesehatan atau sengketa antara pasien dengan fasilitas pelayanan kesehatan, rekam medis mempunyai nilai penting karena di dalamnya tercatat rangkaian pelayanan yang diberikan kepada pasien. Catatan waktu pemeriksaan, diagnosis, tindakan, obat, hasil pemeriksaan penunjang, serta perkembangan kondisi pasien dapat membantu membangun kronologi yang objektif.
Namun, rekam medis tidak boleh diubah, dihapus, atau dimanipulasi hanya untuk menguntungkan salah satu pihak. UU Nomor 17 Tahun 2023 mengharuskan catatan rekam medis dibuat dengan identitas tenaga medis atau tenaga kesehatan, waktu, dan tanda tangan pemberi pelayanan atau tindakan.
Karena itu, apabila pasien merasa dirugikan dan membutuhkan rekam medis untuk kepentingan hukum, sebaiknya pasien atau kuasa hukumnya meminta dokumen melalui mekanisme resmi. Jangan mencoba memperoleh data dengan cara masuk ke sistem rumah sakit tanpa kewenangan, karena tindakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Pandangan Hukum Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H.
Dalam perspektif hukum yang dikemukakan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., kerahasiaan data pasien harus ditempatkan sebagai bagian dari hak fundamental pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat. Pasien datang kepada tenaga medis dengan memberikan informasi yang sangat pribadi karena percaya bahwa informasi tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sehingga kepercayaan tersebut melahirkan kewajiban hukum bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjaga informasi tersebut dari akses atau penggunaan yang tidak sah.
Menurut perspektif tersebut, persoalan kerahasiaan pasien tidak boleh dilihat hanya sebagai hubungan antara dokter dan pasien. Dalam sistem kesehatan modern, terdapat rumah sakit, klinik, laboratorium, perusahaan teknologi, bagian administrasi, perusahaan asuransi, penyelenggara pembiayaan, serta berbagai pihak lain yang mungkin terlibat dalam pemrosesan informasi. Karena itu, ketika terjadi kebocoran data, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui di mana titik kebocoran terjadi, siapa yang mempunyai akses, apakah akses tersebut sah, bagaimana sistem keamanan diterapkan, serta apakah pihak yang mengelola data telah memenuhi kewajiban hukumnya.
Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. juga memandang bahwa pasien yang merasa data atau rekam medisnya disalahgunakan sebaiknya tidak terburu-buru mengambil tindakan yang justru dapat menghilangkan bukti. Dokumen, tangkapan layar, alamat atau akun yang menyebarkan data, waktu kejadian, bukti komunikasi, serta salinan informasi yang telah tersebar sebaiknya diamankan terlebih dahulu. Bukti tersebut dapat membantu menentukan apakah persoalan masuk dalam ranah pelanggaran kerahasiaan medis, pelanggaran perlindungan data pribadi, pelanggaran kontraktual, perbuatan melawan hukum, pelanggaran etik atau disiplin profesi, maupun tindak pidana.
Kerahasiaan Pasien Tidak Boleh Menjadi Alasan Menghilangkan Bukti
Dalam perkara hukum, sering muncul kekhawatiran bahwa karena rekam medis bersifat rahasia, dokumen tersebut tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Pemahaman tersebut tidak tepat. Kerahasiaan rekam medis tidak berarti dokumen tersebut kebal dari proses hukum, melainkan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan tujuan yang sah.
Dalam sengketa medis, misalnya, informasi kesehatan tertentu dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Yang perlu dijaga adalah agar informasi tersebut tidak dibuka lebih luas daripada yang diperlukan. Prinsipnya bukan "semua orang boleh melihat karena sedang ada perkara", melainkan informasi diberikan kepada pihak yang berwenang untuk kepentingan yang sah sesuai ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan, yaitu hak pasien atas kerahasiaan dan hak pasien untuk memperoleh keadilan. Jangan sampai kerahasiaan justru digunakan sebagai alasan untuk menghalangi pasien mendapatkan akses terhadap bukti yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Bagaimana Jika Keluarga Pasien Meminta Rekam Medis?
Permintaan informasi oleh keluarga juga tidak selalu otomatis dapat dipenuhi hanya karena pemohon mengaku sebagai anggota keluarga. Dalam keadaan tertentu, keluarga memang dapat memiliki kedudukan untuk memperoleh informasi atau bertindak bagi pasien, tetapi fasilitas kesehatan harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai hak akses, persetujuan pasien, kondisi pasien, serta dasar hukum pembukaan informasi.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 secara khusus mengatur mengenai pelepasan hak atas isi rekam medis dan keadaan tertentu ketika informasi dapat diberikan. Bahkan peraturan tersebut mengatur konsekuensi ketika pasien atau keluarga pasien sendiri menginformasikan isi rekam medis kepada publik melalui media massa.
Karena itu, keluarga pasien sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa hubungan keluarga memberikan hak tanpa batas untuk memperoleh seluruh informasi medis. Fasilitas kesehatan tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian agar informasi pasien tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.
Bagaimana Jika Pasien Sendiri Mengunggah Rekam Medisnya?
Situasinya berbeda apabila pasien sendiri memilih untuk mengungkapkan informasi kesehatannya kepada publik. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa pasien dan/atau keluarga pasien yang menginformasikan isi rekam medis kepada publik melalui media massa dianggap telah melakukan pelepasan hak rahasia isi rekam medis kepada umum dalam konteks yang diatur peraturan tersebut.
Namun, pelepasan kerahasiaan oleh pasien sendiri tidak berarti semua pihak kemudian bebas menggunakan informasi tersebut untuk tujuan apa pun. Masih harus dilihat konteks penggunaannya, tujuan pemrosesan, dasar hukum, serta ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.
Dengan demikian, pasien tetap perlu berhati-hati ketika mengunggah hasil laboratorium, foto rekam medis, diagnosis, surat dokter, atau informasi kesehatan lainnya ke media sosial, terutama jika dokumen tersebut juga memuat nomor identitas, alamat, nomor telepon, nomor kepesertaan, atau informasi pribadi lainnya.
Risiko Kebocoran Data Pasien Tidak Hanya Soal Privasi
Kebocoran data kesehatan dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih luas daripada sekadar rasa tidak nyaman. Seseorang yang informasi penyakitnya tersebar dapat menghadapi stigma, diskriminasi, gangguan hubungan sosial, kerugian pekerjaan, penipuan, pemerasan, hingga penyalahgunaan identitas.
Bayangkan jika seseorang mengetahui bahwa informasi mengenai penyakit tertentu, kondisi mental, riwayat pengobatan, atau hasil pemeriksaan seseorang telah tersebar dan kemudian digunakan untuk menekan atau mempermalukan korban. Dalam situasi seperti itu, kerugian pasien tidak lagi sekadar berupa pelanggaran privasi, tetapi dapat berkembang menjadi kerugian materiil dan immateriil yang harus dianalisis berdasarkan hukum yang berlaku.
Karena itulah, data kesehatan ditempatkan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dalam UU PDP. Klasifikasi tersebut menunjukkan bahwa negara menyadari adanya risiko yang lebih besar terhadap individu ketika informasi kesehatan diproses atau disalahgunakan.
Tanggung Jawab Rumah Sakit di Era Digital Semakin Besar
Transformasi digital membuat rumah sakit tidak cukup hanya mempunyai tenaga kesehatan yang kompeten. Rumah sakit juga harus mempunyai tata kelola data yang baik. Sistem informasi harus mempunyai mekanisme autentikasi, pembatasan akses, pencatatan aktivitas, pengamanan perangkat, pencadangan data, pengendalian terhadap pihak ketiga, serta prosedur respons apabila terjadi insiden keamanan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu regulasi pelaksana utama yang saat ini berlaku dan mengatur berbagai aspek sistem informasi kesehatan serta penyelenggaraan kesehatan.
Dengan semakin luasnya integrasi sistem kesehatan, tanggung jawab pengelola data juga semakin besar. Sistem yang saling terhubung memang dapat mempercepat pelayanan pasien, tetapi konektivitas juga berarti semakin banyak titik yang harus diamankan.
Apa yang Harus Dilakukan Pasien Jika Data Pribadinya Bocor?
Apabila pasien mengetahui bahwa rekam medis atau data kesehatan pribadinya telah tersebar tanpa hak, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mengamankan bukti. Simpan tangkapan layar, tautan atau identitas akun yang menyebarkan, waktu informasi ditemukan, isi informasi yang tersebar, serta komunikasi dengan pihak yang diduga bertanggung jawab. Jika kebocoran terjadi melalui sistem fasilitas kesehatan, pasien dapat meminta penjelasan secara resmi mengenai insiden tersebut dan menanyakan langkah penanganan yang dilakukan.
Pasien juga dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan sesuai karakter masalahnya. Jika persoalan berkaitan dengan pelayanan atau pengelolaan rekam medis, pengaduan dapat dilakukan kepada fasilitas kesehatan dan instansi yang berwenang. Jika terdapat dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi atau tindak pidana, pasien dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
Dalam perkara yang serius, pendampingan advokat dapat membantu menentukan apakah perkara lebih tepat ditempuh melalui mekanisme pengaduan administratif, disiplin profesi, perdata, maupun pidana, atau melalui kombinasi mekanisme yang memang diperbolehkan oleh hukum.
Jangan Sebarkan Rekam Medis Orang Lain Meski Mendapatkannya dari Grup
Satu hal yang juga penting dipahami masyarakat adalah bahwa seseorang tidak otomatis bebas menyebarkan data kesehatan orang lain hanya karena data tersebut sudah lebih dahulu beredar di internet atau grup percakapan. Fakta bahwa sebuah informasi sudah tersedia secara publik tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai bagaimana informasi tersebut diperoleh dan apakah penggunaannya sah.
Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 menolak permohonan pengujian terhadap ketentuan UU PDP mengenai larangan mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik harus memperhatikan UU Pers dan kode etik jurnalistik, sehingga terdapat konteks hukum yang perlu diperhatikan dalam setiap penggunaan data pribadi.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum meneruskan foto rekam medis, hasil pemeriksaan, atau informasi kesehatan orang lain, meskipun informasi tersebut sudah beredar di media sosial. Mengklik tombol "bagikan" tetap merupakan tindakan yang dapat memperluas penyebaran informasi pribadi seseorang.
Kesehatan Digital Harus Diikuti Perlindungan Privasi
Kemajuan teknologi kesehatan tidak mungkin dihentikan dan memang tidak perlu dihentikan karena digitalisasi memberikan banyak manfaat bagi pelayanan masyarakat. Yang harus diperkuat adalah tata kelola dan perlindungannya. Sistem kesehatan digital yang baik bukan hanya sistem yang cepat mengirim data, tetapi juga sistem yang mampu memastikan bahwa data hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang untuk tujuan yang sah.
Dalam konteks ini, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan harus memahami bahwa keamanan data merupakan bagian dari keselamatan pasien. Jika kesalahan medis dapat membahayakan kondisi fisik pasien, kebocoran data juga dapat membahayakan kehidupan pribadi pasien. Keduanya sama-sama membutuhkan sistem pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang serius.
Rahasia Pasien Adalah Kepercayaan yang Harus Dijaga
Pada akhirnya, hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan dibangun di atas kepercayaan. Pasien bersedia menceritakan kondisi tubuh, penyakit, riwayat pengobatan, kondisi mental, bahkan persoalan pribadi yang sangat sensitif karena percaya bahwa informasi tersebut digunakan untuk membantu dirinya mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat. Jika informasi tersebut kemudian dibocorkan atau digunakan tanpa dasar yang sah, yang rusak bukan hanya privasi pasien, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Hukum Indonesia saat ini telah memberikan dasar perlindungan yang cukup jelas. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjaga rahasia kesehatan pribadi pasien serta mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data rekam medis. Sementara itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan memberikan kewajiban serta larangan dalam pemrosesan data pribadi. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis juga masih berlaku dan menjadi aturan teknis penting mengenai penyelenggaraan serta kerahasiaan rekam medis.
Dalam pandangan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., kerahasiaan data pasien harus dipandang sebagai kewajiban hukum yang melekat pada setiap mata rantai pelayanan kesehatan, bukan hanya sebagai persoalan etika profesi seorang dokter. Ketika data pasien berpindah dari dokter ke rumah sakit, dari rumah sakit ke laboratorium, dari fasilitas kesehatan ke pihak pembiayaan, atau dari sistem manual ke sistem elektronik, setiap perpindahan tersebut harus mempunyai dasar yang sah dan disertai pengamanan yang memadai.
Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, tetapi pasien juga berhak mempertahankan privasinya. Rekam medis boleh menjadi alat untuk menyembuhkan, menjadi dasar evaluasi pelayanan, bahkan menjadi alat bukti dalam proses hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi konsumsi publik.
Sebab, di balik setiap lembar rekam medis dan setiap baris data kesehatan terdapat kehidupan pribadi seseorang. Dan kehidupan pribadi seseorang bukanlah sesuatu yang boleh dibuka kepada publik tanpa alasan yang sah.
Pada akhirnya, hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan dibangun di atas kepercayaan. Pasien bersedia menceritakan kondisi tubuh, penyakit, riwayat pengobatan, kondisi mental, bahkan persoalan pribadi yang sangat sensitif karena percaya bahwa informasi tersebut digunakan untuk membantu dirinya mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat. Jika informasi tersebut kemudian dibocorkan atau digunakan tanpa dasar yang sah, yang rusak bukan hanya privasi pasien, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Hukum Indonesia saat ini telah memberikan dasar perlindungan yang cukup jelas. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjaga rahasia kesehatan pribadi pasien serta mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data rekam medis. Sementara itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan memberikan kewajiban serta larangan dalam pemrosesan data pribadi. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis juga masih berlaku dan menjadi aturan teknis penting mengenai penyelenggaraan serta kerahasiaan rekam medis.
Dalam pandangan Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., kerahasiaan data pasien harus dipandang sebagai kewajiban hukum yang melekat pada setiap mata rantai pelayanan kesehatan, bukan hanya sebagai persoalan etika profesi seorang dokter. Ketika data pasien berpindah dari dokter ke rumah sakit, dari rumah sakit ke laboratorium, dari fasilitas kesehatan ke pihak pembiayaan, atau dari sistem manual ke sistem elektronik, setiap perpindahan tersebut harus mempunyai dasar yang sah dan disertai pengamanan yang memadai.
Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, tetapi pasien juga berhak mempertahankan privasinya. Rekam medis boleh menjadi alat untuk menyembuhkan, menjadi dasar evaluasi pelayanan, bahkan menjadi alat bukti dalam proses hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi konsumsi publik.
Sebab, di balik setiap lembar rekam medis dan setiap baris data kesehatan terdapat kehidupan pribadi seseorang. Dan kehidupan pribadi seseorang bukanlah sesuatu yang boleh dibuka kepada publik tanpa alasan yang sah.
Dasar Hukum yang Perlu Diperhatikan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan - masih berlaku dan menjadi dasar utama pengaturan rekam medis serta rahasia kesehatan pasien. UU ini antara lain mengatur kewajiban membuat rekam medis, hak pasien mengakses informasi dalam rekam medis, kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan menjaga keamanan dan kerahasiaan data, serta kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi - masih berlaku dan mengategorikan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, sekaligus mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali/prosesor data, keamanan data, pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data, serta ketentuan pidana.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis - masih berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan rekam medis elektronik, hak akses, kepemilikan dokumen dan isi rekam medis, keamanan, serta kerahasiaan rekam medis.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan - masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu peraturan pelaksana utama UU Kesehatan, termasuk dalam pengaturan sistem informasi kesehatan.
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE - masih berlaku dan relevan dalam konteks pemrosesan serta penggunaan informasi elektronik, meskipun perlindungan khusus terhadap data pribadi pasien terutama harus merujuk pada UU PDP dan regulasi kesehatan yang relevan.
Kantor Advokat & Konsultan Hukum
Kantor Hukum ABR & Partners Law Office
.jpg)
