Kedudukan Utang Salah Satu Suami atau Istri dalam Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam
Update :

Perkara Gono Gini (Muslim)Perceraian tidak hanya menimbulkan persoalan mengenai siapa yang memperoleh rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, saham, atau aset lain yang diperoleh selama perkawinan, tetapi juga menimbulkan persoalan yang sering kali justru lebih rumit, yaitu siapa yang harus bertanggung jawab atas utang yang dibuat oleh salah satu suami atau istri selama perkawinan. Dalam praktik kehidupan rumah tangga, tidak sedikit pinjaman hanya dibuat atas nama suami atau istri karena alasan administratif, kebutuhan memperoleh kredit, kepemilikan rekening, persyaratan bank, atau karena salah satu pihak memang lebih mudah memperoleh fasilitas pembiayaan. Namun, kenyataan bahwa perjanjian utang hanya ditandatangani oleh salah satu pasangan tidak serta-merta menyelesaikan pertanyaan mengenai apakah utang tersebut merupakan utang pribadi atau justru merupakan kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan keluarga dan karenanya harus diperhitungkan dalam pembagian harta bersama.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika perceraian terjadi dalam keadaan keluarga masih mempunyai utang yang cukup besar, sementara pada saat yang sama pasangan juga memiliki sejumlah harta yang diperoleh selama perkawinan. Contohnya dapat ditemukan dalam perkara rumah yang dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah, kendaraan yang dibeli dengan pembiayaan, modal usaha yang berasal dari pinjaman bank, pinjaman koperasi, utang kartu kredit, pinjaman kepada keluarga, pinjaman daring, atau utang kepada pihak lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dalam keadaan seperti itu, pembagian harta bersama tidak cukup hanya dengan menjumlahkan seluruh aset kemudian membaginya menjadi dua, sebab terdapat kewajiban yang harus diperhitungkan terlebih dahulu untuk mengetahui posisi ekonomi yang sebenarnya.

Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan yang cukup tegas mengenai persoalan tersebut melalui Pasal 91 dan Pasal 93. Pasal 91 ayat (3) KHI menyatakan bahwa “Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.” Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa konsep harta bersama dalam KHI tidak hanya mengenal sisi positif berupa aset atau kekayaan, tetapi juga mengenal sisi kewajiban yang mempunyai hubungan dengan harta bersama. Selanjutnya Pasal 93 memberikan pembedaan antara utang suami atau istri yang menjadi tanggung jawab harta masing-masing dengan utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga yang dibebankan kepada harta bersama.

Dengan demikian, pertanyaan hukum yang paling penting bukan semata-mata “siapa yang menandatangani utang?”, melainkan “untuk kepentingan siapa utang tersebut dibuat dan bagaimana dana utang tersebut digunakan?” Pertanyaan tersebut sangat menentukan karena utang yang dibuat atas nama suami belum tentu menjadi utang pribadi suami, sebagaimana utang yang dibuat atas nama istri belum tentu menjadi utang pribadi istri. Apabila terbukti bahwa dana pinjaman digunakan untuk kepentingan keluarga, maka Pasal 93 ayat (2) KHI membuka dasar bahwa pertanggungjawaban utang tersebut dibebankan kepada harta bersama. Sebaliknya, apabila utang digunakan untuk kepentingan pribadi salah satu pasangan dan tidak mempunyai hubungan dengan kebutuhan keluarga, maka Pasal 93 ayat (1) KHI memberikan prinsip bahwa pertanggungjawabannya dibebankan kepada harta masing-masing.

Prinsip Dasar: Utang Suami atau Istri Tidak Otomatis Menjadi Utang Bersama
Kompilasi Hukum Islam sebenarnya memberikan titik awal yang cukup jelas mengenai pembagian tanggung jawab utang suami dan istri. Pasal 93 ayat (1) KHI menyatakan secara tegas: “Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.” Rumusan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak secara otomatis menganggap setiap utang yang dibuat selama perkawinan sebagai utang bersama. Dengan kata lain, fakta bahwa utang dibuat ketika perkawinan masih berlangsung belum dengan sendirinya menyebabkan pasangan lainnya ikut bertanggung jawab terhadap utang tersebut.

Prinsip tersebut sangat penting karena perkawinan tidak menghilangkan identitas hukum masing-masing suami dan istri terhadap harta pribadi mereka. KHI Pasal 85 menyatakan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri, sedangkan Pasal 86 pada dasarnya menegaskan bahwa tidak ada percampuran otomatis antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa hukum perkawinan tetap mengenal batas antara kekayaan pribadi dan kekayaan bersama, sehingga persoalan utang juga harus dianalisis berdasarkan sumber dan tujuan penggunaannya, bukan hanya berdasarkan waktu kapan utang tersebut dibuat.

Karena itu, seorang suami yang mengambil pinjaman untuk membeli barang pribadi, membayar kewajiban pribadi yang tidak berkaitan dengan rumah tangga, menjalankan aktivitas yang tidak diketahui atau tidak disetujui pasangan, atau menggunakan dana tersebut untuk kepentingan yang tidak dapat dibuktikan sebagai kebutuhan keluarga pada prinsipnya mempunyai dasar untuk dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut. Sebaliknya, apabila pinjaman tersebut digunakan untuk membeli rumah keluarga, membayar biaya pendidikan anak, memenuhi kebutuhan rumah tangga, membiayai pengobatan anggota keluarga, atau menjalankan usaha yang memang menjadi sumber penghidupan keluarga, maka persoalannya dapat masuk ke dalam kategori utang untuk kepentingan keluarga sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (2) KHI.

Isi Pasal 93 KHI Menjadi Dasar Utama Menentukan Siapa yang Menanggung Utang
Pasal 93 KHI merupakan ketentuan paling penting dalam membahas kedudukan utang salah satu pasangan ketika perkawinan berakhir. Untuk memahami norma tersebut secara utuh, berikut isi ketentuannya:

Pasal 93 KHI

(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3) Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
(4) Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta isteri.
Dari rumusan tersebut terlihat bahwa KHI membangun sebuah urutan tanggung jawab. Utang pribadi pada dasarnya ditanggung dari harta pribadi pihak yang berutang, sedangkan utang yang dibuat untuk kepentingan keluarga dibebankan terlebih dahulu kepada harta bersama. Apabila harta bersama tidak mencukupi, Pasal 93 ayat (3) dan ayat (4) kemudian menentukan tahapan berikutnya, yaitu pembebanan kepada harta suami dan dalam kondisi tertentu kepada harta istri. Oleh karena itu, pembacaan Pasal 93 tidak boleh berhenti hanya pada ayat (1) atau ayat (2), tetapi harus dilihat sebagai satu rangkaian norma yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban utang keluarga.

Ketentuan tersebut juga memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya melihat siapa yang mengambil pinjaman, tetapi juga tujuan penggunaan pinjaman tersebut. Seorang istri dapat menjadi satu-satunya nama dalam perjanjian kredit, tetapi apabila dana tersebut digunakan untuk membangun rumah yang ditempati keluarga, membeli kendaraan untuk kebutuhan keluarga, membayar biaya pendidikan anak, atau memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka terdapat dasar untuk menguji utang tersebut sebagai utang untuk kepentingan keluarga. Demikian pula sebaliknya, seorang suami yang menjadi debitur tunggal tidak otomatis dapat menyatakan bahwa semua utang tersebut merupakan utang pribadi hanya karena istrinya tidak ikut menandatangani perjanjian kredit.

Apa yang Dimaksud dengan Utang untuk Kepentingan Keluarga?
Istilah “untuk kepentingan keluarga” dalam Pasal 93 ayat (2) KHI merupakan bagian paling penting sekaligus paling sering diperdebatkan dalam perkara harta bersama. KHI tidak memberikan daftar tertutup mengenai seluruh jenis pengeluaran yang harus dianggap sebagai kepentingan keluarga, sehingga penerapannya harus melihat fakta konkret dalam setiap perkara. Yang menjadi titik perhatian bukan hanya nama produk pinjamannya, tetapi bagaimana dana tersebut benar-benar digunakan setelah diterima oleh suami atau istri.

Utang untuk membeli rumah tempat tinggal keluarga merupakan contoh yang relatif mudah untuk dikategorikan sebagai utang yang berkaitan dengan kepentingan keluarga apabila fakta menunjukkan bahwa rumah tersebut memang dibeli dan digunakan sebagai tempat tinggal bersama. Demikian pula pinjaman untuk biaya pendidikan anak, biaya pengobatan keluarga, kebutuhan pangan dan kebutuhan rumah tangga, atau modal usaha yang secara nyata menjadi sumber penghasilan keluarga dapat mempunyai hubungan yang kuat dengan kepentingan keluarga. Dalam perkara yang pernah diputus Pengadilan Agama, terdapat pertimbangan bahwa pinjaman yang digunakan untuk kepentingan keluarga dapat dinyatakan sebagai utang bersama dengan mendasarkan diri pada Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (2) KHI.

Sebaliknya, apabila salah satu pasangan mengambil pinjaman dalam jumlah besar untuk membeli aset yang sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan pribadinya, memberikan pinjaman kepada pihak lain tanpa hubungan dengan kebutuhan keluarga, membiayai kegiatan pribadi, atau menggunakan dana tersebut untuk kepentingan yang tidak dapat dibuktikan mempunyai hubungan dengan rumah tangga, maka terdapat alasan lebih kuat untuk mengkategorikannya sebagai utang pribadi. Karena itu, dalam sengketa utang setelah perceraian, pihak yang menyatakan suatu utang sebagai utang bersama sebaiknya tidak hanya menunjukkan bahwa utang tersebut dibuat ketika perkawinan masih berlangsung, tetapi juga menunjukkan aliran dana dan penggunaan dana tersebut.

Utang yang Dibuat atas Nama Suami Apakah Otomatis Menjadi Utang Suami?
Dalam praktik, persoalan ini sering muncul ketika suami menjadi debitur tunggal dalam perjanjian pinjaman. Pihak suami kemudian berpendapat bahwa karena hanya dirinya yang menandatangani perjanjian, maka seluruh utang merupakan tanggung jawab pribadinya, atau sebaliknya pihak istri dapat berpendapat bahwa karena pinjaman dibuat selama perkawinan, maka seluruh utang harus dibagi dua. Kedua kesimpulan tersebut sama-sama terlalu sederhana karena status internal utang antara suami dan istri tetap harus dikaitkan dengan tujuan penggunaan dana berdasarkan Pasal 93 KHI.

Misalnya, suami meminjam Rp500 juta dari bank atas namanya sendiri untuk membeli rumah yang kemudian ditempati bersama istri dan anak selama bertahun-tahun. Dalam keadaan seperti itu, fakta bahwa hanya suami yang menandatangani perjanjian kredit tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan bahwa utang tersebut berkaitan dengan kepentingan keluarga. Bahkan apabila cicilan dibayar dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, terdapat fakta tambahan yang dapat memperkuat hubungan antara kewajiban tersebut dengan kehidupan keluarga.

Namun, harus dibedakan antara tanggung jawab internal antara suami dan istri dengan tanggung jawab kontraktual kepada bank. Bank sebagai kreditur mempunyai hak berdasarkan perjanjian kredit yang ditandatangani dengan debitur, sehingga putusan perceraian antara suami dan istri tidak otomatis mengubah pihak yang secara kontraktual menjadi debitur di hadapan bank. Dengan kata lain, pengadilan dapat menentukan bagaimana utang tersebut dibebankan antara mantan suami dan mantan istri dalam konteks harta bersama, tetapi perubahan debitur terhadap bank tetap membutuhkan dasar hukum dan mekanisme yang sesuai dengan hubungan kontraktual tersebut. Prinsip ini juga ditekankan dalam pembahasan resmi peradilan mengenai pembagian harta bersama yang masih diagunkan, bahwa perceraian tidak menghapus hubungan hukum dengan kreditur.

Bagaimana Jika Utang Istri Digunakan untuk Membiayai Rumah Tangga?
Kondisi yang sama berlaku ketika istri menjadi pihak yang mengambil utang. Misalnya, istri bekerja dan memperoleh fasilitas kredit atas namanya sendiri, kemudian dana tersebut digunakan untuk membayar biaya sekolah anak, renovasi rumah keluarga, kebutuhan pengobatan suami atau anak, atau modal usaha keluarga. Dalam keadaan demikian, nama istri sebagai debitur tidak otomatis berarti bahwa utang tersebut sepenuhnya merupakan kewajiban pribadi istri karena Pasal 93 ayat (2) KHI secara eksplisit mengatur utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama.

Hal tersebut menjadi semakin penting apabila selama perkawinan suami dan istri memang mempunyai pola keuangan yang saling terhubung. Misalnya, istri mengambil pinjaman Rp200 juta untuk renovasi rumah, kemudian cicilan setiap bulan dibayar dari rekening yang digunakan untuk menerima penghasilan suami dan istri. Keadaan seperti ini dapat menunjukkan bahwa pinjaman tersebut tidak berdiri sebagai kepentingan pribadi istri semata, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan keluarga. Namun, kesimpulan tersebut tetap harus didukung bukti mengenai penggunaan dana dan pembayaran cicilan agar tidak hanya menjadi klaim sepihak setelah perceraian.

Dalam perkara harta bersama, pihak yang ingin memasukkan utang tersebut sebagai kewajiban bersama harus mampu menunjukkan hubungan antara pinjaman dengan kebutuhan keluarga. Bukti transfer kepada kontraktor, kuitansi pembelian material rumah, pembayaran sekolah, biaya rumah sakit, mutasi rekening, bukti pembayaran cicilan, atau dokumen usaha dapat menjadi alat untuk memperlihatkan bagaimana dana pinjaman digunakan. Semakin jelas aliran dana tersebut, semakin mudah membedakan antara utang yang benar-benar digunakan untuk keluarga dengan utang yang hanya dibuat atas nama salah satu pasangan untuk kepentingan pribadi.

Bagaimana Jika Utang Digunakan untuk Membeli Aset yang Menjadi Harta Bersama?
Hubungan antara utang dan harta bersama menjadi sangat jelas apabila pinjaman digunakan untuk memperoleh aset yang kemudian menjadi harta bersama. Misalnya, suami mengambil KPR untuk membeli rumah selama perkawinan, istri ikut tinggal di rumah tersebut, cicilan dibayar selama perkawinan, dan rumah tersebut secara hukum memenuhi unsur sebagai harta bersama. Dalam keadaan seperti ini, tidak masuk akal apabila hanya melihat rumah sebagai aset tanpa memperhitungkan kewajiban yang digunakan untuk memperolehnya, karena nilai ekonomis yang dimiliki keluarga pada dasarnya berkaitan dengan adanya kewajiban pembayaran kepada kreditur.

Pasal 91 ayat (3) KHI menyatakan bahwa “Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.” Rumusan ini menjadi dasar penting untuk memahami bahwa harta bersama tidak hanya berupa aktiva yang dapat menghasilkan nilai positif, tetapi juga dapat mempunyai sisi pasiva berupa kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan atau penggunaan harta tersebut. Dalam perkara Pengadilan Agama Nomor 229/Pdt.G/2023/PA.Br, majelis hakim secara eksplisit menggunakan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (2) KHI untuk menyatakan bahwa utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dapat menjadi utang bersama.

Oleh karena itu, ketika menghitung harta bersama yang masih mempunyai utang, penghitungan tidak seharusnya hanya menggunakan nilai pasar aset secara bruto. Misalnya sebuah rumah mempunyai nilai Rp1 miliar, tetapi masih mempunyai sisa kewajiban kredit Rp400 juta, maka posisi ekonomi keluarga berbeda dengan rumah yang sudah sepenuhnya lunas. Namun, cara menghitung nilai bersih tersebut tetap harus memperhatikan status kreditur, jaminan, isi perjanjian kredit, dan bagaimana utang tersebut dibebankan kepada para pihak setelah perceraian.

Utang Pribadi Sebelum Menikah Apakah Ikut Dibagi Setelah Perceraian?
Utang yang telah dibuat sebelum perkawinan pada prinsipnya harus dibedakan dari utang yang muncul selama perkawinan. Apabila seseorang telah mempunyai pinjaman sebelum menikah dan utang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebelum adanya rumah tangga, maka pada dasarnya terdapat dasar yang kuat untuk menempatkannya sebagai kewajiban pribadi pihak tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip KHI yang mempertahankan keberadaan harta masing-masing suami dan istri, sebagaimana tercermin dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 KHI.

Persoalan dapat menjadi berbeda apabila setelah menikah utang lama tersebut direstrukturisasi, dibayar menggunakan harta bersama, dijadikan bagian dari pembiayaan aset keluarga, atau bercampur dengan utang baru yang digunakan untuk kepentingan rumah tangga. Dalam keadaan seperti itu, harus dilihat apakah telah terjadi perubahan karakter kewajiban atau apakah sebagian pembayaran selama perkawinan berasal dari harta bersama. Tidak setiap cicilan utang lama yang dibayar selama perkawinan otomatis mengubah seluruh utang menjadi utang bersama, tetapi pembayaran menggunakan harta bersama dapat menimbulkan persoalan perhitungan tersendiri.

Karena itu, dalam gugatan pembagian harta bersama, tanggal dibuatnya utang menjadi salah satu bukti yang penting, tetapi bukan satu-satunya bukti. Perlu dilihat perjanjian kredit, tanggal pencairan, tujuan penggunaan dana, sumber pembayaran cicilan, perubahan perjanjian, serta aset yang diperoleh dari dana tersebut. Dengan demikian, pengadilan dapat menentukan apakah utang tersebut sepenuhnya merupakan kewajiban pribadi, sebagian berkaitan dengan harta bersama, atau memang merupakan kewajiban keluarga yang masuk dalam mekanisme Pasal 93 KHI.

Bagaimana Jika Utang Dibuat untuk Usaha Milik Salah Satu Pasangan?
Utang untuk usaha merupakan salah satu bentuk yang paling sulit dikategorikan karena usaha dapat memberikan manfaat bagi keluarga sekaligus secara formal dimiliki oleh salah satu pasangan. Misalnya, istri mempunyai usaha perdagangan atas namanya sendiri dan mengambil pinjaman Rp300 juta untuk menambah stok barang. Suami tidak tercantum dalam perjanjian pinjaman, tetapi keuntungan usaha tersebut selama bertahun-tahun digunakan untuk membayar kebutuhan keluarga. Dalam keadaan demikian, perlu dilihat apakah usaha tersebut sendiri merupakan harta bersama dan apakah utang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga atau murni untuk kepentingan pribadi istri.

Apabila usaha memang menjadi salah satu sumber penghidupan utama keluarga, terdapat argumentasi yang lebih kuat bahwa utang yang digunakan untuk menjaga kelangsungan usaha tersebut berkaitan dengan kepentingan keluarga. Namun, hal tersebut tetap tidak boleh dianggap otomatis karena setiap usaha mempunyai struktur dan keadaan yang berbeda. Jika usaha merupakan aset pribadi yang telah ada sebelum perkawinan, tidak pernah menjadi sumber ekonomi keluarga, dan utang digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik usaha, maka karakter utangnya dapat berbeda.

Bukti keuangan menjadi sangat penting dalam perkara seperti ini. Laporan usaha, rekening bank, pembukuan, bukti penggunaan pinjaman, transfer hasil usaha ke rekening keluarga, pembayaran biaya rumah tangga dari keuntungan usaha, serta bukti pembayaran cicilan dapat digunakan untuk melihat hubungan antara usaha, utang, dan kepentingan keluarga. Dengan demikian, hakim tidak hanya melihat siapa nama pemilik usaha, tetapi dapat menilai hubungan ekonomi yang sebenarnya antara kegiatan usaha tersebut dengan kehidupan keluarga.

Bagaimana Jika Utang Digunakan untuk Membayar Utang Lama?
Utang baru yang digunakan untuk melunasi utang lama memerlukan pemeriksaan berantai karena status utang baru tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari tujuan pelunasan utang sebelumnya. Misalnya, suami mengambil pinjaman bank baru untuk melunasi utang keluarga kepada koperasi, sedangkan utang koperasi sebelumnya digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Dalam keadaan seperti itu, terdapat hubungan antara utang baru dengan kebutuhan keluarga karena dana tersebut pada akhirnya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang sebelumnya berkaitan dengan rumah tangga.

Namun, jika utang lama sebenarnya merupakan utang pribadi suami untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan keluarga, maka penggantian kredit atau refinancing tidak otomatis mengubah karakter utang pribadi tersebut menjadi utang keluarga. Yang perlu dilihat adalah sumber dan tujuan awal serta tujuan pinjaman baru. Apabila pinjaman baru hanya memindahkan kreditur atau mengubah skema pembayaran utang pribadi, maka substansi kewajibannya tetap perlu diperiksa.

Karena itu, dalam perkara pembagian harta bersama, setiap utang yang merupakan hasil refinancing atau penggabungan utang perlu ditelusuri sampai ke sumber awalnya. Bukti perjanjian kredit lama, perjanjian kredit baru, bukti pelunasan, serta penggunaan dana dapat menunjukkan apakah kewajiban tersebut berasal dari kebutuhan keluarga atau kebutuhan pribadi. Penelusuran semacam ini penting agar salah satu pasangan tidak dibebani utang pribadi pihak lainnya hanya karena utang tersebut beberapa kali mengalami perubahan bentuk administratif.

Bagaimana Jika Utang Digunakan untuk Membeli Kendaraan Keluarga?
Kendaraan yang dibeli menggunakan kredit selama perkawinan sering menjadi contoh sederhana mengenai hubungan antara aset dan utang. Jika mobil dibeli untuk kebutuhan keluarga, digunakan bersama, dan pembeliannya dibiayai melalui kredit selama perkawinan, maka terdapat alasan untuk memasukkan kendaraan tersebut sebagai harta bersama apabila unsur-unsurnya terpenuhi, sekaligus memperhitungkan kewajiban kredit yang masih tersisa. Status kepemilikan kendaraan dan status utangnya perlu diperiksa secara bersamaan agar pembagian tidak menghasilkan perhitungan yang tidak realistis.

Sebagai contoh, kendaraan mempunyai nilai pasar Rp250 juta dan sisa kredit Rp100 juta. Apabila kendaraan tersebut merupakan harta bersama dan kreditnya merupakan utang keluarga, maka nilai ekonomi bersihnya tidak sama dengan Rp250 juta karena masih terdapat kewajiban kepada kreditur. Namun, pembagian internal antara mantan suami dan mantan istri tetap harus dibedakan dari hubungan kontraktual dengan perusahaan pembiayaan, terutama apabila perjanjian pembiayaan hanya mencantumkan salah satu pihak sebagai debitur.

Jika kendaraan tersebut kemudian diberikan kepada salah satu mantan pasangan, penyelesaian yang wajar dapat melibatkan pengambilalihan kewajiban kredit dengan persetujuan perusahaan pembiayaan dan pembayaran kompensasi kepada pihak lainnya apabila terdapat nilai bersih yang harus dibagi. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembagian harta bersama tidak selalu berarti menjual semua aset, tetapi dapat dilakukan melalui pengaturan kepemilikan dan kewajiban yang disesuaikan dengan keadaan konkret dan tetap menghormati hak pihak ketiga.

Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan Berutang Tanpa Sepengetahuan Pasangannya?
Utang yang dibuat secara diam-diam merupakan persoalan yang sangat sering menjadi titik konflik setelah perceraian. Misalnya, seorang suami ternyata mempunyai beberapa pinjaman selama perkawinan tetapi istri baru mengetahuinya setelah proses perceraian dimulai. Dalam keadaan seperti itu, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa seluruh utang merupakan utang pribadi hanya karena istri tidak mengetahuinya, tetapi juga tidak tepat langsung menyatakan bahwa seluruhnya merupakan utang bersama hanya karena dibuat selama perkawinan.

Kriteria utama tetap harus dikembalikan kepada Pasal 93 KHI, terutama perbedaan antara utang pribadi dan utang untuk kepentingan keluarga. Jika suami dapat membuktikan bahwa pinjaman yang dibuat tanpa sepengetahuan istri ternyata digunakan untuk membayar biaya rumah sakit anak, membeli kebutuhan pokok keluarga, membayar pendidikan, atau menyelesaikan kewajiban keluarga lainnya, maka terdapat dasar untuk menilai utang tersebut sebagai utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga. Sebaliknya, jika dana tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan keluarga, maka terdapat dasar lebih kuat untuk menempatkannya sebagai utang pribadi.

Ketidaktahuan pasangan juga dapat menjadi fakta penting untuk menilai konteks perbuatan, tetapi bukan satu-satunya penentu status utang. Pengadilan perlu melihat bukti transaksi dan penggunaan dana secara objektif. Karena itu, pihak yang menyangkal keberadaan utang bersama sebaiknya meminta agar penggunaan dana dibuktikan, bukan hanya berpegang pada argumentasi bahwa dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian.

Bagaimana Jika Utang Digunakan untuk Judi, Gaya Hidup, atau Kepentingan Pribadi?
Utang yang digunakan untuk kepentingan pribadi merupakan kategori yang harus dibedakan secara tegas dari utang keluarga. Apabila salah satu pasangan meminjam uang untuk berjudi, memenuhi gaya hidup pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan keluarga, membeli barang pribadi dalam jumlah berlebihan, atau membiayai kegiatan yang sepenuhnya menjadi kepentingannya sendiri, maka terdapat dasar yang kuat untuk mempertanyakan apakah utang tersebut benar-benar dapat dibebankan kepada harta bersama. Pasal 93 ayat (1) KHI pada dasarnya menempatkan pertanggungjawaban utang suami atau istri pada harta masing-masing.

Hal tersebut semakin relevan ketika tindakan salah satu pasangan justru membahayakan keberadaan harta bersama. Pasal 95 KHI memberikan mekanisme sita jaminan atas harta bersama apabila salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama, dengan contoh seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya. Artinya, KHI tidak hanya mengatur bagaimana utang dibayar setelah sengketa muncul, tetapi juga memberikan mekanisme perlindungan terhadap harta bersama ketika perilaku salah satu pasangan berpotensi mengurangi atau menghancurkan kekayaan keluarga.

Karena itu, apabila salah satu pasangan mengambil utang dalam jumlah besar untuk kegiatan pribadi yang merugikan keluarga, pasangan lainnya dapat mempunyai alasan untuk menolak pembebanan utang tersebut kepada harta bersama. Akan tetapi, penolakan tersebut tetap harus didukung bukti mengenai tujuan penggunaan dana. Dalam perkara hukum, tuduhan bahwa uang digunakan untuk kepentingan pribadi harus dapat dibuktikan dengan dokumen transaksi, mutasi rekening, keterangan saksi, atau alat bukti lainnya agar dapat membedakan antara utang pribadi dengan utang yang secara nyata digunakan untuk kebutuhan keluarga.

Bagaimana Jika Utang Digunakan untuk Membeli Harta yang Kemudian Disembunyikan?
Salah satu persoalan yang lebih rumit terjadi apabila salah satu pasangan mengambil pinjaman kemudian menggunakan dana tersebut untuk membeli aset yang tidak dilaporkan ketika proses pembagian harta bersama berlangsung. Dalam keadaan seperti ini, pengadilan tidak hanya harus menentukan status utangnya, tetapi juga harus mengidentifikasi aset yang diperoleh menggunakan dana tersebut. Jika pinjaman digunakan untuk membeli aset yang menjadi bagian dari kekayaan keluarga, maka aset tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan harta bersama, sedangkan utangnya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan kewajiban.

Sebaliknya, apabila utang tersebut digunakan untuk memperoleh aset pribadi yang sengaja disembunyikan dari pasangan, persoalan hukumnya dapat menjadi lebih kompleks karena terdapat dua lapisan pembuktian, yaitu status aset dan status utang. Tidak tepat hanya memasukkan utang ke dalam harta bersama sementara aset yang dibeli dari utang tersebut tidak diperhitungkan. Prinsip keadilan dalam pembagian harta menuntut adanya rekonstruksi menyeluruh terhadap aktiva dan pasiva yang berkaitan.

Karena itu, dalam perkara harta bersama, permintaan informasi mengenai rekening, dokumen kredit, bukti transaksi, kendaraan, properti, rekening investasi, atau aset lain dapat menjadi sangat penting apabila terdapat dugaan penyembunyian harta. Tujuannya bukan semata-mata untuk memperbesar bagian salah satu pihak, tetapi untuk memastikan bahwa neraca kekayaan keluarga yang diperiksa pengadilan benar-benar menggambarkan keadaan ekonomi selama perkawinan.

Bagaimana Kedudukan Utang KPR dalam Pembagian Harta Bersama?
KPR merupakan contoh yang paling jelas mengenai hubungan antara harta bersama dan utang karena rumah dapat menjadi aset keluarga sementara cicilan kredit menjadi kewajiban yang belum selesai. Jika rumah diperoleh selama perkawinan dan memenuhi unsur harta bersama, maka rumah tersebut dapat masuk dalam pembagian harta bersama. Namun, apabila masih terdapat sisa KPR, nilai ekonomis rumah dan kewajiban kredit harus dilihat secara bersamaan.

KHI Pasal 91 ayat (3) menyatakan bahwa harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban, sedangkan Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama. Dalam konteks KPR keluarga, dua ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran kredit yang berkaitan dengan rumah keluarga merupakan bagian penting dalam menentukan nilai bersih harta yang hendak dibagi. Putusan Pengadilan Agama juga telah menggunakan konstruksi Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (2) untuk mengakui keberadaan utang bersama dalam perkara tertentu.

Akan tetapi, perceraian tidak secara otomatis membuat bank atau perusahaan pembiayaan harus menerima pembagian utang yang ditentukan oleh mantan pasangan. Jika perjanjian KPR hanya dibuat oleh suami, misalnya, maka bank tetap mempunyai hubungan kontraktual dengan suami tersebut sampai terdapat perubahan perjanjian yang sah. Karena itu, putusan pembagian harta bersama perlu dibedakan dari proses pengalihan kewajiban kepada kreditur. Dalam praktik, salah satu pihak dapat mengambil alih rumah dan kewajiban kredit jika kreditur menyetujui, atau rumah dapat dijual sesuai mekanisme yang diperbolehkan dan hasil bersihnya kemudian diperhitungkan sebagai bagian harta bersama.

Apakah Cicilan yang Dibayar Setelah Perceraian Menjadi Tanggung Jawab Bersama?
Persoalan lain yang sering muncul adalah ketika setelah perceraian hanya salah satu mantan pasangan yang terus membayar cicilan utang yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan keluarga. Misalnya, rumah masih menjadi objek harta bersama tetapi setelah perceraian suami terus membayar KPR seorang diri selama tiga tahun. Dalam keadaan tersebut, pembayaran setelah perceraian tidak boleh diabaikan begitu saja ketika akhirnya harta bersama dibagi karena terdapat pengeluaran aktual yang dilakukan salah satu pihak untuk mempertahankan aset atau memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan aset bersama.

Namun, pembayaran setelah perceraian juga tidak otomatis mengubah seluruh rumah menjadi milik pihak yang membayar. Jika rumah tetap merupakan objek harta bersama, pembayaran tersebut perlu ditempatkan sebagai faktor yang harus diperhitungkan dalam penyelesaian kewajiban dan hak para pihak. Apakah pembayaran tersebut menghasilkan hak penggantian, diperhitungkan dalam nilai bersih aset, atau menjadi dasar pengaturan pembagian tertentu harus dilihat dari fakta perkara, isi perjanjian, status kredit, dan konstruksi tuntutan yang diajukan.

Karena itu, pihak yang terus membayar cicilan setelah perceraian sebaiknya menyimpan seluruh bukti pembayaran secara lengkap. Bukti tersebut dapat berupa rekening koran, kuitansi, bukti transfer, laporan dari bank, dan dokumen lain yang menunjukkan jumlah serta periode pembayaran. Dokumentasi tersebut penting agar ketika harta bersama akhirnya dibagi, dapat diketahui berapa kewajiban yang telah dibayar oleh masing-masing pihak setelah perkawinan berakhir dan bagaimana pembayaran tersebut berhubungan dengan objek harta bersama.

Apakah Utang Harus Dikurangkan Dahulu Sebelum Harta Bersama Dibagi?
Secara konseptual, pembagian harta bersama yang masih mempunyai kewajiban memang membutuhkan perhitungan terhadap utang yang berkaitan dengan harta tersebut. Namun, istilah “dikurangkan dahulu” tidak boleh dipahami sebagai aturan mekanis yang berlaku terhadap semua utang tanpa melihat jenis dan tujuan utangnya. Pasal 93 KHI justru mengharuskan adanya pembedaan antara utang pribadi dan utang untuk kepentingan keluarga. Hanya setelah status utang tersebut jelas, barulah dapat ditentukan bagaimana kewajiban itu memengaruhi pembagian harta.

Misalnya, pasangan memiliki rumah senilai Rp1,2 miliar dengan sisa KPR Rp400 juta dan tidak memiliki aset lain yang signifikan. Jika KPR tersebut merupakan utang untuk memperoleh rumah keluarga, maka perhitungan ekonomi bersih atas rumah tidak dapat mengabaikan kewajiban Rp400 juta. Namun, jika suami juga mempunyai utang pribadi Rp300 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya, utang tersebut tidak serta-merta dikurangkan dari harta bersama hanya karena dibuat selama perkawinan.

Karena itu, proses pembagian seharusnya membangun neraca yang jelas antara harta bersama, utang bersama, dan harta serta utang pribadi. Pendekatan tersebut membantu menghindari keadaan ketika salah satu pasangan memperoleh bagian dari seluruh aset bersama tetapi pasangan lainnya justru dibebani seluruh utang yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawabnya. Pembagian yang adil bukan sekadar membagi aset menjadi dua, melainkan menentukan terlebih dahulu kekayaan bersih yang secara hukum memang menjadi objek pembagian.

Bagaimana Jika Harta Bersama Tidak Cukup Membayar Utang Keluarga?
Pasal 93 KHI memberikan aturan berjenjang apabila harta bersama tidak mencukupi untuk memenuhi utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga. Setelah utang tersebut dibebankan kepada harta bersama berdasarkan ayat (2), Pasal 93 ayat (3) menyatakan: “Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.” Kemudian Pasal 93 ayat (4) melanjutkan: “Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta isteri.”

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa KHI membentuk urutan tanggung jawab yang tidak berhenti ketika harta bersama habis. Dalam konteks utang keluarga, harta bersama menjadi lapisan pertama, kemudian terdapat mekanisme lanjutan sebagaimana ditentukan dalam ayat (3) dan ayat (4). Oleh karena itu, ketika perkara harta bersama diajukan ke pengadilan, penting untuk menghitung secara realistis berapa nilai harta bersama dan berapa jumlah kewajiban yang harus dipenuhi agar dapat diketahui apakah harta bersama cukup untuk menanggung kewajiban tersebut.

Namun, ketentuan Pasal 93 tetap harus dibaca secara hati-hati bersama hubungan kontraktual dengan kreditur. Pembagian tanggung jawab menurut KHI merupakan persoalan hubungan hukum antara suami dan istri dalam konteks hukum keluarga, sedangkan kreditur dapat mempunyai hak berdasarkan perjanjian pinjaman, jaminan, dan ketentuan hukum perdata yang berlaku. Karena itu, apabila utang keluarga dijamin dengan rumah atau tanah, pembagian harta bersama tidak boleh mengabaikan kedudukan kreditur yang mempunyai hak atas objek jaminan. Mahkamah Agung juga menekankan dalam publikasi resminya bahwa pembagian harta bersama yang masih diagunkan harus memperhatikan hak kreditur sebagai pihak ketiga.

Bagaimana Jika Utang Lebih Besar daripada Harta Bersama?
Keadaan ketika jumlah utang lebih besar daripada nilai harta bersama merupakan salah satu situasi yang paling sulit dalam perceraian. Misalnya, pasangan memiliki harta bersama senilai Rp500 juta, tetapi memiliki utang keluarga Rp800 juta. Dalam keadaan demikian, tidak mungkin dilakukan pembagian harta dengan cara sederhana karena bahkan setelah seluruh harta bersama digunakan, masih terdapat kekurangan kewajiban sebesar Rp300 juta. Pasal 93 KHI telah memberikan kerangka mengenai kondisi ketika harta bersama tidak mencukupi, tetapi penerapannya tetap harus melihat status utang dan harta masing-masing.

Jika utang Rp800 juta benar-benar merupakan utang untuk kepentingan keluarga, maka Pasal 93 ayat (2) menempatkannya pada harta bersama terlebih dahulu. Setelah harta bersama tidak mencukupi, Pasal 93 ayat (3) dan ayat (4) memberikan tahapan lanjutan. Dengan demikian, pasangan tidak dapat sekadar mengatakan bahwa karena harta bersama sudah habis, maka utang keluarga otomatis hilang. Kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan sesuai dengan hubungan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila sebagian dari Rp800 juta ternyata merupakan utang pribadi salah satu pasangan, maka seluruh angka Rp800 juta tidak dapat langsung dimasukkan sebagai kewajiban bersama. Harus dilakukan pemisahan antara utang keluarga dan utang pribadi berdasarkan bukti penggunaan dana. Pemisahan tersebut sangat penting karena jika semua utang dianggap bersama hanya karena dibuat selama perkawinan, maka pasangan yang tidak menikmati manfaat dari utang pribadi dapat dirugikan secara tidak adil.

Bagaimana Kedudukan Harta Bersama yang Dijadikan Jaminan Utang?
KHI juga mengatur secara khusus mengenai harta bersama yang dijadikan jaminan. Pasal 91 ayat (4) menyatakan: “Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa salah satu pasangan tidak bebas menggunakan harta bersama sebagai jaminan utang tanpa memperhatikan persetujuan pasangan lainnya. Dalam konteks ini, persetujuan menjadi penting karena tindakan menjaminkan harta bersama dapat menimbulkan konsekuensi terhadap seluruh kekayaan keluarga.

Apabila suami menjaminkan rumah bersama untuk memperoleh pinjaman usaha tanpa persetujuan istri, misalnya, maka persoalannya tidak hanya mengenai apakah utang tersebut merupakan utang keluarga atau utang pribadi, tetapi juga mengenai kewenangan suami melakukan tindakan terhadap harta bersama. Pasal 92 KHI juga menyatakan bahwa suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KHI berusaha melindungi harta bersama dari tindakan sepihak yang dapat merugikan pasangan lainnya.

Namun, persoalan keabsahan jaminan terhadap kreditur tetap membutuhkan analisis tersendiri. Dalam praktik, pihak kreditur dapat mempunyai posisi hukum berdasarkan dokumen jaminan yang telah dibuat, sehingga sengketa antara suami dan istri mengenai persetujuan tidak selalu otomatis menyelesaikan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Karena itu, apabila harta bersama telah dijadikan jaminan tanpa persetujuan, perkara dapat melibatkan persoalan hukum keluarga sekaligus persoalan jaminan dan perlindungan terhadap pihak ketiga.

Apakah Utang Harus Dibagi 50:50 Setelah Perceraian?
Tidak tepat mengatakan bahwa semua utang keluarga otomatis harus dibagi secara matematis 50:50 hanya karena harta bersama pada umumnya dibagi berdasarkan prinsip seperdua. Pasal 97 KHI menyatakan: “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Norma tersebut berbicara mengenai hak atas harta bersama, sedangkan Pasal 93 mengatur mekanisme pertanggungjawaban utang. Karena itu, harta dan utang harus dianalisis dalam konstruksi yang saling berhubungan tetapi tidak dapat disamakan begitu saja.

Dalam perkara tertentu, pengadilan dapat mempertimbangkan kontribusi para pihak dan keadaan konkret dalam menentukan pembagian harta bersama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga memuat kajian mengenai pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami dan istri, yang menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan terdapat perkara tertentu yang mempertimbangkan kontribusi para pihak dan tidak semata-mata menggunakan angka 50:50 secara mekanis. Namun, kemungkinan tersebut tidak berarti bahwa setiap pihak bebas meminta pembagian berbeda tanpa dasar, karena tetap dibutuhkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketika terdapat utang bersama, yang perlu dilakukan bukan sekadar mengatakan bahwa “utang dibagi dua”, tetapi menghitung keseluruhan posisi ekonomi para pihak. Misalnya, apabila terdapat rumah senilai Rp1 miliar dengan utang keluarga Rp400 juta, maka perlu ditentukan bagaimana rumah dan utang tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum menentukan nilai bersih yang menjadi hak masing-masing. Cara penyelesaian dapat berupa penjualan aset, pengambilalihan aset dan utang oleh salah satu pihak dengan kompensasi, pelunasan utang terlebih dahulu, atau mekanisme lain yang sesuai dengan keadaan dan kesepakatan para pihak.

Bagaimana Jika Suami Meninggalkan Utang Setelah Perceraian?
Perceraian tidak secara otomatis menghapus utang yang telah dibuat selama perkawinan. Apabila utang tersebut memang merupakan utang pribadi suami, maka pada prinsipnya tanggung jawab tetap berada pada suami dan tidak berubah menjadi kewajiban mantan istri hanya karena pernah terjadi perkawinan. Sebaliknya, apabila utang tersebut terbukti dibuat untuk kepentingan keluarga, maka Pasal 93 KHI memberikan dasar bahwa kewajiban tersebut dapat dibebankan kepada harta bersama dan dalam kondisi tertentu mengikuti mekanisme lanjutan yang diatur dalam Pasal 93 ayat (3) dan ayat (4).

Masalah sering muncul ketika setelah perceraian kreditur menagih pihak yang namanya tercantum dalam perjanjian, sementara mantan pasangan berpendapat bahwa utang tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Dalam keadaan demikian, harus dibedakan antara putusan atau kesepakatan internal mantan pasangan dengan hak kreditur berdasarkan kontrak. Apabila bank hanya mempunyai perjanjian dengan suami, misalnya, maka bank tidak otomatis kehilangan hak menagih suami hanya karena putusan perceraian menyatakan bahwa secara internal utang tersebut harus diperhitungkan sebagai utang bersama.

Oleh sebab itu, ketika menyelesaikan perkara harta bersama, para pihak sebaiknya tidak hanya membicarakan pembagian rumah atau kendaraan, tetapi juga membicarakan status utang yang masih berjalan. Jika salah satu pihak mengambil alih aset, perlu diperjelas pula siapa yang akan membayar kewajiban terkait aset tersebut dan apakah kreditur menyetujui perubahan yang diperlukan. Penyelesaian yang tidak lengkap dapat menimbulkan sengketa baru setelah putusan perceraian selesai.

Bagaimana Membuktikan Bahwa Utang Digunakan untuk Kepentingan Keluarga?
Pembuktian merupakan titik paling penting dalam perkara utang karena istilah “kepentingan keluarga” dapat menjadi sangat luas jika tidak didukung bukti. Pihak yang menyatakan bahwa utang merupakan utang keluarga sebaiknya menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan ke mana dana pinjaman tersebut mengalir. Bukti transfer kepada penjual rumah, kontraktor, sekolah, rumah sakit, toko kebutuhan keluarga, rekening usaha keluarga, atau pembayaran kredit aset keluarga dapat membantu menunjukkan tujuan penggunaan dana.

Sebaliknya, pihak yang menyatakan bahwa utang merupakan utang pribadi juga dapat menggunakan bukti transaksi untuk menunjukkan bahwa dana tidak digunakan untuk kepentingan rumah tangga. Misalnya, apabila seluruh dana ditransfer kepada pihak ketiga untuk kepentingan pribadi, digunakan membeli aset pribadi yang tidak pernah dinikmati keluarga, atau digunakan membayar kewajiban yang sudah ada sebelum perkawinan, bukti tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan status utang sebagai utang keluarga.

Karena itu, dokumen yang sebaiknya disiapkan dalam sengketa semacam ini antara lain perjanjian kredit, bukti pencairan, mutasi rekening, bukti transfer, kuitansi, dokumen pembelian aset, bukti pembayaran cicilan, dokumen usaha, bukti biaya pendidikan atau pengobatan, serta komunikasi para pihak mengenai tujuan pinjaman. Semakin jelas rangkaian transaksi tersebut, semakin mudah bagi pengadilan untuk menentukan apakah utang benar-benar mempunyai hubungan dengan kepentingan keluarga atau merupakan kewajiban pribadi salah satu pasangan.

Bagaimana Jika Utang Dibuat Setelah Gugatan Cerai Diajukan?
Utang yang dibuat setelah hubungan perkawinan secara faktual sudah berada dalam proses perceraian memerlukan perhatian khusus karena harus ditentukan kapan utang tersebut dibuat, untuk kepentingan siapa, dan apakah masih mempunyai hubungan dengan kebutuhan keluarga. Fakta bahwa status perkawinan secara hukum belum putus tidak selalu berarti setiap transaksi baru otomatis menjadi bagian dari harta atau kewajiban bersama tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Sebaliknya, fakta bahwa pasangan sudah hidup terpisah juga tidak otomatis menjadikan setiap utang baru sebagai utang pribadi.

Jika setelah gugatan cerai diajukan suami mengambil pinjaman untuk membayar biaya pengobatan anak atau kebutuhan rumah tangga yang masih menjadi tanggung jawab bersama, terdapat fakta yang dapat menunjukkan bahwa pinjaman tersebut masih berkaitan dengan kepentingan keluarga. Sebaliknya, jika pinjaman digunakan untuk membeli aset pribadi atau menjalankan kegiatan yang tidak mempunyai hubungan dengan keluarga, terdapat alasan lebih kuat untuk menempatkannya sebagai kewajiban pribadi. Karena itu, tanggal pengajuan gugatan cerai merupakan fakta penting, tetapi bukan satu-satunya penentu.

Perkara seperti ini membutuhkan pemeriksaan kronologis yang rinci karena pengadilan harus melihat hubungan antara utang, waktu pembuatannya, dan kebutuhan keluarga pada saat itu. Bukti penggunaan dana tetap menjadi kunci. Dengan demikian, status utang tidak ditentukan hanya oleh label “sebelum cerai” atau “setelah gugatan cerai”, tetapi berdasarkan hubungan faktual dan hukum antara utang tersebut dengan kepentingan keluarga.

Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Mengaku Tidak Pernah Memberikan Persetujuan atas Utang?
Tidak adanya persetujuan pasangan dapat menjadi fakta penting, tetapi harus dibedakan dari persoalan apakah utang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara itu, Pasal 91 ayat (4) KHI mengatur bahwa harta bersama dapat dijadikan barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. Norma tersebut menunjukkan pentingnya persetujuan ketika tindakan hukum menyentuh harta bersama.

Namun, tidak adanya tanda tangan pasangan dalam perjanjian pinjaman tidak otomatis menjawab seluruh persoalan internal mengenai manfaat utang tersebut. Misalnya, suami mengambil pinjaman tanpa tanda tangan istri tetapi seluruh dana digunakan untuk operasi anak atau membayar rumah keluarga. Dalam keadaan seperti itu, tidak adanya tanda tangan istri dapat menjadi fakta mengenai proses pengambilan utang, tetapi penggunaan dana tetap harus dinilai untuk menentukan apakah utang tersebut termasuk utang untuk kepentingan keluarga menurut Pasal 93 ayat (2) KHI.

Karena itu, sengketa semacam ini sebaiknya tidak dibangun hanya dengan argumentasi formal bahwa “saya tidak tanda tangan”. Argumentasi tersebut mungkin sangat relevan dalam hubungan kontraktual dengan kreditur, tetapi untuk menentukan pembebanan internal dalam perkara harta bersama, pengadilan tetap perlu melihat tujuan dan manfaat penggunaan dana. Dua persoalan tersebut dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda sehingga harus dipisahkan dengan jelas dalam argumentasi hukum.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Tidak Semua Utang Selama Perkawinan Menjadi Utang Bersama
Kedudukan utang salah satu suami atau istri dalam pembagian harta bersama menurut KHI pada dasarnya ditentukan oleh pembedaan antara utang pribadi dan utang untuk kepentingan keluarga. Pasal 93 ayat (1) KHI memberikan prinsip bahwa pertanggungjawaban terhadap utang suami atau istri dibebankan kepada hartanya masing-masing, sedangkan Pasal 93 ayat (2) memberikan pengecualian penting bahwa utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama. Dengan demikian, fakta bahwa utang dibuat ketika perkawinan masih berlangsung tidak otomatis membuat utang tersebut menjadi utang bersama.

Ketentuan Pasal 91 ayat (3) KHI yang menyatakan bahwa harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban memperkuat pemahaman bahwa pembagian harta bersama tidak boleh hanya melihat aset positif. Rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, saham, dan aset lainnya harus diperiksa bersama kewajiban yang berkaitan dengannya apabila utang tersebut memang merupakan utang untuk kepentingan keluarga. Dalam perkara tertentu, pengadilan juga telah menggunakan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 93 ayat (2) KHI sebagai dasar untuk mengakui adanya utang bersama dalam perkawinan.

Di sisi lain, utang pribadi tidak boleh dibebankan kepada pasangan hanya karena utang tersebut dibuat selama perkawinan. Jika suami atau istri menggunakan dana untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan keluarga, terdapat dasar berdasarkan Pasal 93 ayat (1) untuk mempertanggungjawabkannya melalui harta pihak yang berutang. Karena itu, pembuktian mengenai tujuan penggunaan dana menjadi sangat penting dalam perkara harta bersama, terutama ketika salah satu pasangan baru mengetahui adanya utang setelah perceraian.

Ketika utang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan keluarga, Pasal 93 KHI menentukan mekanisme pertanggungjawaban yang berjenjang, dimulai dari harta bersama dan apabila tidak mencukupi dapat berlanjut sebagaimana ketentuan ayat (3) dan ayat (4). Namun, ketentuan tersebut harus tetap dibedakan dari hubungan hukum dengan kreditur. Putusnya perkawinan tidak otomatis menghapus perjanjian kredit, tidak otomatis menghapus jaminan, dan tidak otomatis membuat kreditur terikat pada pembagian internal yang dibuat mantan suami dan mantan istri. Karena itu, penyelesaian harta bersama yang masih dibebani utang harus memperhatikan kepentingan pihak ketiga, khususnya bank atau kreditur yang mempunyai hak berdasarkan perjanjian.

Dengan demikian, dalam perkara perceraian yang masih menyisakan utang, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya “utang itu atas nama siapa?”, tetapi juga “kapan utang dibuat, untuk apa dana digunakan, siapa yang menikmati manfaatnya, apakah utang tersebut berkaitan dengan harta bersama, dari mana cicilan dibayar, dan bagaimana posisi kreditur?” Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut yang kemudian menentukan apakah kewajiban tersebut merupakan utang pribadi atau utang keluarga yang harus diperhitungkan dalam pembagian harta bersama.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 36, khususnya ketentuan bahwa terhadap harta bersama, suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 85, mengenai keberadaan harta bersama yang tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 87, mengenai kedudukan harta bawaan serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 88, yang menentukan bahwa perselisihan antara suami dan istri mengenai harta bersama diajukan penyelesaiannya kepada Pengadilan Agama.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 91 ayat (3): “Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.” Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam memahami bahwa kewajiban yang berkaitan dengan harta bersama dapat diperhitungkan dalam penyelesaian harta perkawinan.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 91 ayat (4): “Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.”
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 92: “Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.”
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 93, yang menjadi dasar utama pembebanan utang, dengan ketentuan bahwa utang pribadi dibebankan kepada harta masing-masing, sedangkan utang untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama; apabila harta bersama tidak mencukupi, KHI mengatur pembebanan berikutnya sebagaimana ayat (3) dan ayat (4).
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 95, mengenai kemungkinan peletakan sita jaminan atas harta bersama apabila salah satu pihak melakukan perbuatan yang merugikan atau membahayakan harta bersama, termasuk contoh perilaku seperti judi, mabuk, dan boros.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 97, yang pada prinsipnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH


Read More.. →

Ketika Rumah Dibangun di Atas Tanah Milik Orang Tua: Status Hukum Bangunan sebagai Objek Harta Bersama Pasca Perceraian
Update :

Perkara Gono Gini (Muslim)Persoalan harta bersama setelah perceraian sering kali menjadi jauh lebih rumit ketika rumah yang selama ini ditempati suami dan istri ternyata berdiri di atas tanah milik orang tua salah satu pihak. Di satu sisi, tanah tersebut secara administratif tercatat atas nama ayah, ibu, atau bahkan kedua orang tua dari salah satu pasangan sehingga secara sepintas terlihat bahwa rumah tersebut juga merupakan milik orang tua sebagai pemegang hak atas tanah. Namun di sisi lain, bangunan rumah mungkin dibangun setelah perkawinan menggunakan uang hasil kerja suami dan istri, menggunakan tabungan keluarga, menggunakan pinjaman yang cicilannya dibayar selama perkawinan, atau bahkan dibangun secara bertahap dari penghasilan pasangan yang kemudian mengalami konflik dan perceraian. Keadaan seperti inilah yang membuat pertanyaan mengenai status rumah tidak dapat dijawab hanya dengan melihat sertifikat tanah.

Dalam perkara perceraian, harus dibedakan terlebih dahulu antara tanah sebagai bidang hak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Tanah dapat tetap menjadi hak orang tua karena sejak awal memang tidak pernah dialihkan kepada anak atau menantu, sementara bangunan yang didirikan dengan biaya pasangan suami-istri selama perkawinan dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri mengenai siapa yang mempunyai kepentingan ekonomi atas bangunan tersebut. Dengan kata lain, sertifikat tanah atas nama orang tua tidak otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai uang yang telah dikeluarkan pasangan untuk membangun rumah, tetapi pada saat yang sama keberadaan bangunan yang dibayar oleh pasangan juga tidak otomatis menjadikan mereka sebagai pemegang hak atas tanah.

Kompilasi Hukum Islam memberikan kerangka untuk menentukan apakah suatu kekayaan dapat masuk ke dalam harta bersama dengan melihat waktu dan sumber perolehannya, sementara hukum pertanahan mempunyai mekanisme tersendiri mengenai hak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Karena itu, perkara semacam ini harus dianalisis melalui dua lapis persoalan, yaitu pertama mengenai status hak atas tanah, dan kedua mengenai status ekonomi serta hukum bangunan yang dibangun selama perkawinan. Perbedaan tersebut sangat penting karena kesalahan dalam membedakan keduanya dapat menyebabkan salah satu pihak menganggap dirinya berhak atas tanah milik mertuanya, atau sebaliknya menganggap seluruh bangunan otomatis menjadi milik orang tua hanya karena sertifikat tanah berada di tangan orang tua.

Tanah Milik Orang Tua Tidak Otomatis Menjadi Harta Bersama Anak dan Menantu
Hal pertama yang harus ditegaskan adalah apabila tanah memang merupakan milik orang tua salah satu pasangan dan tidak pernah dialihkan kepada anak maupun menantu, maka tanah tersebut pada dasarnya bukan harta bersama suami dan istri. Prinsip harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan berkaitan dengan harta benda yang diperoleh selama perkawinan oleh suami dan istri, sehingga tanah yang sejak awal merupakan milik orang tua tidak dapat dimasukkan sebagai harta bersama hanya karena pasangan tersebut kemudian membangun rumah atau tinggal di atas tanah tersebut. Bahkan apabila pasangan telah tinggal di sana selama bertahun-tahun, status kepemilikan tanah tidak otomatis berpindah hanya karena adanya hubungan keluarga atau karena tanah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal keluarga.

Keadaan tersebut menjadi lebih jelas apabila sertifikat hak atas tanah tetap atas nama orang tua dan tidak terdapat akta hibah, jual beli, pembagian hak, atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi peralihan hak kepada anak. Dalam hukum pertanahan, pendaftaran tanah mempunyai fungsi penting dalam memberikan kepastian mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah, sementara PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur pembuktian dan pendaftaran berbagai hak atas tanah, termasuk keadaan ketika suatu hak tertentu diberikan di atas tanah yang sudah mempunyai hak milik. PP tersebut saat ini telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 sehingga analisis status tanah harus memperhatikan rezim pertanahan yang berlaku.

Karena itu, apabila seorang suami mengatakan bahwa “rumah tersebut adalah harta bersama”, pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa ia dapat meminta setengah dari tanah yang sertifikatnya masih atas nama mertuanya. Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah objek apa yang sebenarnya dimaksud sebagai harta bersama, apakah yang disengketakan tanahnya, bangunannya, biaya pembangunannya, atau hak ekonomi lain yang timbul dari pembangunan rumah tersebut. Perbedaan objek ini sangat menentukan karena pengadilan tidak seharusnya mencampuradukkan hak kepemilikan atas tanah milik pihak ketiga dengan klaim harta bersama antara mantan suami dan mantan istri.

Lalu, Bagaimana Status Rumah yang Dibangun dengan Uang Suami dan Istri?
Apabila rumah dibangun setelah perkawinan menggunakan penghasilan suami dan istri, persoalannya menjadi berbeda karena terdapat kekayaan yang benar-benar dikeluarkan oleh pasangan selama perkawinan untuk menghasilkan suatu bangunan yang mempunyai nilai ekonomi. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 91 KHI mengenal harta bersama dalam bentuk benda berwujud maupun tidak berwujud, termasuk benda tidak bergerak serta hak dan kewajiban. Dari kerangka tersebut, biaya yang dikeluarkan pasangan untuk membangun rumah dapat menjadi bagian penting dalam menentukan apakah terdapat kepentingan harta bersama yang harus diselesaikan ketika perkawinan berakhir.

Namun, perlu kehati-hatian dalam menggunakan istilah “rumah sebagai harta bersama” ketika tanah tempat rumah tersebut berdiri bukan milik suami atau istri. Secara faktual memang terdapat bangunan yang mempunyai nilai ekonomi dan dibangun dengan uang pasangan, tetapi status hak atas bangunan tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan kepemilikan atas tanah. Dalam situasi tertentu, pasangan mungkin mempunyai hak atau kepentingan ekonomi atas bangunan berdasarkan hubungan hukum dengan pemilik tanah, tetapi bentuk dan kekuatan hak tersebut harus dilihat dari dasar pembangunan, persetujuan pemilik tanah, dokumen yang dibuat, serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Oleh sebab itu, gugatan harta bersama dalam keadaan semacam ini harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak keliru menetapkan tanah milik orang tua sebagai objek harta bersama. Pihak yang mengklaim hak atas rumah harus dapat menjelaskan bahwa bangunan tersebut didirikan selama perkawinan, biaya pembangunannya berasal dari harta yang diperoleh selama perkawinan, serta terdapat dasar yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut mempunyai nilai atau kepentingan ekonomi yang dapat diperhitungkan antara suami dan istri. Dengan cara demikian, sengketa dapat diarahkan pada objek yang memang menjadi hubungan hukum para pihak, tanpa mengabaikan hak pihak ketiga yang merupakan pemilik tanah.

Apakah Bangunan Otomatis Mengikuti Status Tanah Milik Orang Tua?
Salah satu sumber kesalahpahaman dalam perkara seperti ini adalah anggapan bahwa karena tanah merupakan milik orang tua, maka semua yang berada di atas tanah tersebut otomatis menjadi milik orang tua tanpa perlu melihat bagaimana bangunan itu diperoleh dan dibangun. Dalam praktik hukum pertanahan, hubungan antara tanah dan bangunan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan satu kalimat bahwa “siapa pemilik tanah, dialah pemilik segala sesuatu di atasnya”, karena sistem hukum pertanahan Indonesia mengenal berbagai hak atas tanah dan hubungan hukum yang dapat diberikan di atas tanah milik pihak lain. PP Nomor 24 Tahun 1997, misalnya, mengenal pembuktian hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik melalui akta PPAT dalam kondisi tertentu.

PP Nomor 18 Tahun 2021 juga menjadi bagian penting dalam membaca hubungan antara hak atas tanah, hak pengelolaan, hak guna bangunan, hak pakai, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah dalam rezim pertanahan saat ini. Artinya, bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang tua harus dilihat bersama dasar hukum yang memungkinkan pasangan mendirikan dan menggunakan bangunan tersebut. Jika sejak awal orang tua memberikan hak kepada anak untuk mendirikan bangunan dengan dasar hubungan tertentu, maka hubungan tersebut perlu dibuktikan; demikian pula apabila pembangunan hanya dilakukan atas izin lisan karena orang tua mengizinkan anak menempati tanah tersebut selama perkawinan.

Karena itu, jawaban terhadap pertanyaan apakah bangunan otomatis mengikuti tanah harus diberikan dengan mempertimbangkan fakta konkret dan dasar hubungan hukum yang ada. Dalam perkara keluarga, sering kali pembangunan rumah dilakukan karena orang tua mengatakan kepada anak bahwa mereka boleh membangun rumah di atas tanah keluarga, tetapi tidak pernah dibuat perjanjian tertulis mengenai siapa yang menjadi pemilik bangunan, berapa lama bangunan boleh digunakan, apa yang terjadi jika anak bercerai, dan apakah bangunan tersebut boleh dialihkan. Ketika perkawinan masih harmonis, keadaan tersebut mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi setelah perceraian hubungan keluarga berubah menjadi sengketa kepentingan sehingga bukti mengenai maksud awal para pihak menjadi sangat penting.

Bagaimana Kedudukan KHI terhadap Bangunan yang Dibangun Selama Perkawinan?
KHI tidak dapat dibaca sebagai aturan yang otomatis menjadikan setiap bangunan yang dibangun selama perkawinan sebagai milik bersama tanpa memperhatikan status tanah dan hubungan hukum dengan pemilik tanah. Pasal 85 KHI menyatakan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri, sedangkan Pasal 87 membedakan harta bawaan, hadiah, dan warisan dari harta bersama. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa penentuan status harta harus didasarkan pada asal-usul dan hubungan hukum terhadap harta tersebut, bukan semata-mata pada fakta bahwa sebuah bangunan selesai dibangun ketika perkawinan masih berlangsung.

Di sisi lain, apabila pembangunan rumah menggunakan penghasilan suami dan istri selama perkawinan, fakta tersebut merupakan indikator penting bahwa terdapat kekayaan bersama yang telah digunakan untuk menghasilkan suatu aset atau manfaat ekonomi. Dalam konteks ini, Pasal 91 KHI penting karena mengakui harta bersama dalam berbagai bentuk, sedangkan Pasal 97 memberikan ketentuan umum mengenai bagian janda atau duda cerai hidup terhadap harta bersama. Sumber resmi peradilan agama juga menjelaskan bahwa perkara harta bersama pada dasarnya menuntut pembuktian terlebih dahulu mengenai apakah suatu harta benar-benar berstatus harta bersama sebelum pembagian menurut Pasal 97 diterapkan.

Dengan demikian, KHI dapat menjadi dasar untuk menguji kepentingan ekonomi pasangan atas bangunan tersebut, tetapi penerapannya tidak boleh mengabaikan hukum pertanahan dan hak pihak ketiga. Jika orang tua benar-benar merupakan pemilik tanah, pengadilan harus berhati-hati agar putusan mengenai harta bersama tidak secara tidak langsung memberikan hak atas tanah kepada mantan suami atau mantan istri yang sebenarnya bukan pemegang hak atas tanah. Inilah alasan mengapa dalam perkara semacam ini status tanah, status bangunan, sumber biaya pembangunan, dan hubungan hukum antara pasangan dengan orang tua pemilik tanah harus dipisahkan sejak awal.

Bagaimana Jika Ayah atau Ibu Memberikan Tanah untuk Dibangun Rumah oleh Anak?
Keadaan yang sering terjadi dalam keluarga adalah orang tua tidak memberikan tanah secara formal kepada anak, tetapi mengatakan bahwa anak boleh menggunakan sebidang tanah keluarga untuk membangun rumah. Dari sudut pandang keluarga, pemberian izin semacam itu mungkin dianggap sebagai bentuk bantuan orang tua kepada anak dan menantu, tetapi secara hukum harus dibedakan antara izin menggunakan tanah, hibah tanah, pengalihan hak, dan pemberian hak tertentu untuk mendirikan bangunan. Masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak tepat menyamakan izin membangun dengan pemberian hak milik atas tanah.

Apabila orang tua benar-benar bermaksud menghibahkan tanah kepada anak, maka persoalan pembuktiannya harus dilihat dari dokumen dan tindakan hukum yang dilakukan, termasuk apakah telah terjadi proses pengalihan dan pendaftaran hak sesuai ketentuan pertanahan. Sebaliknya, jika orang tua hanya mengizinkan anak membangun rumah karena anak belum mempunyai tempat tinggal, izin tersebut tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa tanah telah menjadi milik anak atau menjadi harta bersama suami dan istri. Dalam sengketa perceraian, pernyataan para anggota keluarga harus diuji bersama bukti tertulis, keadaan fisik, riwayat tanah, serta tindakan hukum yang pernah dilakukan.

Persoalan tersebut juga dapat menjadi rumit apabila orang tua memberikan tanah untuk ditempati oleh anak dan pasangan, tetapi setelah perceraian orang tua meminta mantan menantu meninggalkan rumah. Mantan menantu kemudian dapat merasa bahwa karena dirinya ikut membiayai pembangunan rumah, ia mempunyai hak untuk tetap tinggal atau mendapatkan separuh nilai rumah. Klaim seperti itu tidak dapat langsung diterima atau ditolak hanya berdasarkan siapa yang membayar, sebab harus ditentukan terlebih dahulu dasar hubungan hukum atas tanah dan bangunan, serta apakah kontribusi terhadap pembangunan melahirkan hak tertentu terhadap bangunan atau hanya merupakan pengeluaran dalam kehidupan rumah tangga.

Jika Bangunan Dibayar Bersama, Apakah Mantan Istri Berhak Mendapat Setengah Nilainya?
Apabila dapat dibuktikan bahwa bangunan tersebut dibangun selama perkawinan dengan menggunakan harta bersama, maka terdapat dasar yang kuat untuk memasukkan nilai ekonomi yang relevan dari bangunan tersebut dalam pembahasan harta bersama. Pasal 97 KHI pada prinsipnya memberikan bagian seperdua kepada janda atau duda cerai hidup dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Akan tetapi, sebelum sampai pada pembagian, harus terlebih dahulu dipastikan apa sebenarnya objek harta bersama yang dapat dinilai dan dibagi, mengingat tanah tempat bangunan berdiri merupakan milik orang tua.

Sebagai contoh, suami dan istri mengeluarkan Rp600 juta selama perkawinan untuk membangun rumah di atas tanah milik ayah suami, tetapi tidak pernah ada pengalihan tanah kepada suami. Dalam keadaan seperti itu, tidak tepat langsung menyatakan bahwa istri berhak atas setengah dari harga tanah sekaligus rumah karena tanah tersebut bukan bagian dari harta bersama. Namun, juga tidak tepat langsung menyatakan bahwa istri tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap bangunan hanya karena sertifikat tanah atas nama ayah suami, sebab masih harus diperiksa sumber biaya pembangunan dan hubungan hukum antara pasangan dengan pemilik tanah.

Dengan demikian, dalam perkara seperti ini tuntutan dapat memerlukan pendekatan yang lebih spesifik, misalnya meminta pengadilan menentukan status bangunan atau nilai ekonomi yang dapat diperhitungkan sebagai harta bersama sesuai dengan bukti yang tersedia. Apabila bangunan tidak dapat dipisahkan secara hukum maupun fisik dari tanah dan tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan adanya hak tersendiri atas bangunan, maka penyelesaiannya dapat menjadi lebih kompleks dan tidak selalu berbentuk “rumah dibagi dua”. Oleh sebab itu, penentuan objek gugatan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar putusan tidak memberikan hak atas tanah kepada pihak yang bukan pemiliknya.

Bagaimana Jika Orang Tua Mengklaim Bangunan Juga Milik Mereka?
Orang tua sebagai pemilik tanah dapat mempunyai posisi hukum yang sangat penting apabila bangunan berdiri di atas tanah mereka. Namun, status sebagai pemilik tanah tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai biaya pembangunan yang dikeluarkan oleh anak dan menantu selama perkawinan. Jika orang tua mengakui bahwa mereka memberikan tanah untuk dibangun tetapi tidak pernah membiayai pembangunan, keadaan tersebut dapat menjadi bukti penting untuk menentukan hubungan faktual antara pemilik tanah dan pihak yang membangun rumah.

Sebaliknya, apabila orang tua menyatakan bahwa sejak awal mereka membiayai seluruh pembangunan rumah dan hanya mengizinkan anak serta menantu menempatinya, posisi hukumnya berbeda dengan keadaan ketika seluruh biaya pembangunan berasal dari pasangan. Bukti transfer, kuitansi material, pembayaran kontraktor, rekening bank, pinjaman, serta keterangan pihak yang mengerjakan pembangunan dapat membantu menjelaskan siapa yang secara ekonomi membiayai bangunan tersebut. Dalam sengketa keluarga, klaim kepemilikan yang hanya disampaikan setelah perceraian dapat diuji dengan bukti-bukti yang menunjukkan keadaan sebenarnya pada saat pembangunan dilakukan.

Karena itu, orang tua sebagai pihak ketiga tidak seharusnya diabaikan dalam perkara apabila putusan mengenai bangunan berpotensi memengaruhi hak mereka atas tanah. Pihak yang memiliki hak atas tanah harus diberi posisi hukum yang sesuai dengan statusnya, terutama apabila sengketa antara mantan suami dan mantan istri menyentuh objek yang secara administratif masih menjadi bagian dari hak orang tua. Hal ini juga penting agar putusan pengadilan mengenai harta bersama tidak menimbulkan persoalan baru ketika hendak dilaksanakan atau dieksekusi.

Bagaimana Jika Rumah Dibangun Menggunakan Kredit atau Pinjaman?
Persoalan akan menjadi semakin kompleks apabila pembangunan rumah dilakukan menggunakan kredit atau pinjaman yang dibayar dengan penghasilan suami dan istri selama perkawinan. Dalam keadaan tersebut, selain menentukan siapa yang mempunyai kepentingan terhadap bangunan, perlu pula diperiksa siapa yang menjadi debitur, untuk kepentingan siapa pinjaman tersebut digunakan, siapa yang membayar cicilan, serta apakah masih terdapat kewajiban yang belum lunas pada saat perceraian. KHI mengakui bahwa harta bersama tidak hanya berupa benda, tetapi juga dapat mencakup hak dan kewajiban, sehingga kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan keluarga tidak dapat begitu saja diabaikan ketika menghitung posisi harta bersama.

Misalnya, suami mengambil pinjaman Rp500 juta untuk membangun rumah di atas tanah milik orang tuanya, tetapi seluruh cicilan dibayar menggunakan penghasilan suami dan istri selama perkawinan. Pada saat perceraian, sisa utang masih Rp200 juta dan bangunan telah mempunyai nilai ekonomi yang cukup besar. Dalam keadaan demikian, tidak cukup hanya menghitung harga bangunan secara bruto, karena masih harus dilihat kewajiban yang melekat pada pembiayaan tersebut dan hubungan hukum dengan kreditur.

Lebih jauh lagi, perceraian antara suami dan istri tidak otomatis mengubah hubungan kontraktual dengan pihak pemberi pinjaman. Apabila hanya suami yang secara formal menjadi debitur, pembagian kewajiban antara mantan suami dan mantan istri dalam putusan harta bersama tidak dengan sendirinya membuat kreditur kehilangan hak terhadap debitur yang tercantum dalam perjanjian. Oleh karena itu, apabila pembangunan rumah di atas tanah orang tua menggunakan kredit, persoalan harta bersama harus dianalisis bersama dengan perjanjian kredit dan kepentingan pihak ketiga yang memberikan pembiayaan.

Bagaimana Jika Rumah Dibangun Sebelum Menikah tetapi Diselesaikan Setelah Menikah?
Keadaan lain yang sering terjadi adalah rumah mulai dibangun oleh salah satu pasangan sebelum menikah, kemudian pembangunan dilanjutkan setelah perkawinan. Dalam kondisi tersebut, tidak tepat langsung memasukkan seluruh bangunan sebagai harta bersama hanya karena rumah selesai setelah pasangan menikah. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan bahwa seluruh rumah merupakan harta pribadi hanya karena fondasinya sudah ada sebelum perkawinan. Yang harus dianalisis adalah kapan pembangunan dilakukan, siapa yang membiayai setiap tahap, dari mana sumber dananya, serta bagaimana nilai bangunan berkembang sebelum dan setelah perkawinan.

Jika seorang suami telah membangun rumah senilai Rp300 juta sebelum menikah dengan uang miliknya sendiri, kemudian setelah menikah suami dan istri mengeluarkan tambahan Rp400 juta untuk menyelesaikan rumah, maka terdapat dua periode pembiayaan yang perlu dibedakan. Bagian yang dibangun dan dibiayai sebelum perkawinan mempunyai karakter yang berbeda dengan pengeluaran setelah perkawinan. Apabila seluruh biaya setelah perkawinan berasal dari penghasilan keluarga, maka terdapat kepentingan harta bersama yang harus diperhitungkan terhadap peningkatan atau penambahan nilai bangunan.

Dalam praktik pembuktian, persoalan seperti ini memerlukan dokumen yang menunjukkan tahapan pembangunan, seperti kontrak pemborong, kuitansi pembelian material, bukti transfer, foto pembangunan, izin bangunan, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan kapan dan oleh siapa pembangunan dilakukan. Jika bukti tersebut tidak tersedia, penilaian perkara dapat menjadi lebih sulit karena para pihak mungkin memberikan versi yang berbeda mengenai berapa besar kontribusi sebelum dan selama perkawinan. Oleh sebab itu, semakin panjang periode pembangunan rumah, semakin penting menyusun bukti berdasarkan kronologi.

Bagaimana Jika Tanah Milik Orang Tua tetapi Bangunan Dibangun dari Harta Warisan Salah Satu Pasangan?
Situasi yang berbeda muncul apabila salah satu pasangan memperoleh uang warisan dari orang tuanya kemudian menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah di atas tanah milik orang tua yang sama. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 87 KHI pada prinsipnya menempatkan harta yang diperoleh sebagai warisan di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, sumber dana pembangunan harus diperhatikan ketika menentukan apakah pengeluaran tersebut berasal dari harta bersama atau harta pribadi.

Misalnya, seorang istri menerima warisan Rp500 juta setelah menikah dan seluruh uang tersebut digunakan untuk membangun rumah di atas tanah milik ayahnya sendiri. Secara sederhana, fakta bahwa pembangunan dilakukan selama perkawinan belum cukup untuk menyatakan seluruh bangunan sebagai harta bersama apabila sumber dana dapat dibuktikan berasal dari harta warisan yang secara hukum berada di bawah penguasaan istri. Namun, apabila setelah itu pembangunan dilanjutkan menggunakan penghasilan suami-istri atau menggunakan tabungan keluarga, maka perlu dilihat apakah terdapat pencampuran sumber dana yang memengaruhi status bagian-bagian tertentu dari bangunan.

Persoalan seperti ini memperlihatkan mengapa sumber dana merupakan salah satu unsur paling penting dalam sengketa harta bersama. Pengadilan tidak cukup hanya mengetahui bahwa “rumah dibangun ketika menikah”, tetapi perlu mengetahui apakah modal pembangunannya berasal dari gaji, usaha, tabungan bersama, hadiah, warisan, harta bawaan, atau sumber lainnya. Semakin jelas asal-usul dana tersebut, semakin memungkinkan untuk menentukan bagian mana yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai harta bersama dan mana yang tetap mempunyai karakter pribadi.

Bagaimana Jika Orang Tua Menghibahkan Tanah kepada Anak, tetapi Sertifikat Belum Dibalik Nama?
Situasi ini harus dibedakan dari keadaan ketika tanah memang sejak awal tetap menjadi milik orang tua. Jika orang tua benar-benar telah melakukan hibah tanah kepada anak, tetapi administrasi pertanahan belum diselesaikan, maka perlu diperiksa bukti hibah, kehendak para pihak, bentuk perbuatan hukumnya, dan status pendaftarannya. Tidak semua pernyataan “tanah ini sudah saya kasih kepada anak” dapat langsung diperlakukan sama dengan peralihan hak yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum pertanahan.

Dalam perkara perceraian, pernyataan bahwa tanah telah dihibahkan dapat menjadi salah satu dasar argumentasi mengenai status tanah, tetapi pengadilan tetap harus menilai bukti yang tersedia dan kedudukan pihak yang memberikan tanah. Jika hibah benar-benar telah dilakukan secara sah dan dapat dibuktikan, status tanah dapat berbeda dengan tanah yang hanya dipinjamkan untuk tempat tinggal. Sebaliknya, apabila tidak ada bukti yang cukup mengenai hibah dan sertifikat masih atas nama orang tua, maka klaim bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama pasangan harus menghadapi persoalan pembuktian yang lebih berat.

Karena itu, rumah yang dibangun di atas tanah yang disebut “hibah orang tua” harus diperiksa secara lebih teliti daripada sekadar melihat hubungan keluarga. Harus diketahui apakah hibah hanya berupa ucapan, apakah terdapat dokumen, apakah ada proses pertanahan, siapa penerima hibah, dan apakah hibah ditujukan kepada anak secara pribadi atau kepada anak bersama pasangannya. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi status tanah secara fundamental, terlebih apabila kemudian terjadi perceraian dan mantan pasangan menuntut bagian atas tanah tersebut sebagai harta bersama.

Apakah Mantan Menantu Bisa Menuntut Rumah dari Mertuanya?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan mengatakan bahwa mantan menantu pasti berhak atau pasti tidak berhak, karena jawabannya bergantung pada dasar hubungan hukum terhadap tanah dan bangunan. Jika tanah jelas milik mertua dan tidak pernah dialihkan kepada pasangan, mantan menantu pada dasarnya tidak dapat menjadikan statusnya sebagai mantan suami atau mantan istri sebagai dasar otomatis untuk memperoleh hak milik atas tanah tersebut. Hubungan perkawinan dengan anak pemilik tanah tidak dengan sendirinya menciptakan hak kepemilikan atas tanah milik orang tua pasangan.

Namun, apabila mantan menantu dapat membuktikan bahwa dirinya bersama mantan pasangan telah mengeluarkan biaya besar untuk pembangunan bangunan dan terdapat dasar hukum yang memberikan kepentingan tertentu terhadap bangunan tersebut, persoalannya tidak dapat langsung diabaikan. Klaim tersebut harus diarahkan kepada objek dan hubungan hukum yang tepat, misalnya mengenai status bangunan, penggantian biaya, atau hak ekonomi tertentu yang timbul dari pembangunan, bukan langsung menyatakan bahwa mantan menantu menjadi pemilik tanah. Dengan kata lain, hak atas biaya pembangunan dan hak milik atas tanah merupakan dua persoalan yang berbeda.

Posisi mantan menantu juga sangat bergantung pada ada atau tidaknya hubungan kontraktual dengan pemilik tanah. Apabila orang tua secara tertulis mengizinkan pembangunan dengan ketentuan tertentu, dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting. Sebaliknya, jika tidak pernah ada perjanjian dan seluruh hubungan hanya berdasarkan hubungan keluarga, maka sengketa akan lebih banyak bergantung pada bukti pembayaran, keadaan pembangunan, kesaksian, komunikasi para pihak, serta fakta mengenai maksud pemberian izin membangun tersebut.

Bagaimana Jika Rumah Itu Ditempati Anak Setelah Perceraian?
Keberadaan anak sering kali membuat sengketa rumah di atas tanah milik orang tua menjadi semakin rumit karena salah satu pihak dapat berpendapat bahwa rumah harus tetap dikuasai oleh orang tua yang mengasuh anak. Akan tetapi, kebutuhan tempat tinggal anak dan status kepemilikan bangunan merupakan dua persoalan yang berbeda. Kepentingan terbaik bagi anak dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara keluarga, tetapi fakta bahwa anak tinggal di rumah tersebut tidak otomatis mengubah status kepemilikan tanah atau bangunan.

Jika tanah milik orang tua suami, misalnya, dan setelah perceraian anak tinggal bersama ibu di rumah tersebut, orang tua suami dapat meminta rumah dikosongkan karena tanah merupakan miliknya. Di sisi lain, ibu dapat mengajukan argumentasi bahwa rumah dibangun dengan biaya selama perkawinan dan terdapat kepentingan harta bersama yang belum diselesaikan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan menentukan siapa yang mengasuh anak, tetapi juga harus memisahkan hak pengasuhan dari hak atas tanah dan bangunan.

Karena itu, apabila terdapat anak yang masih membutuhkan tempat tinggal, penyelesaian sengketa rumah sebaiknya mempertimbangkan konsekuensi praktis dari setiap pilihan. Para pihak dapat mencapai kesepakatan mengenai penggunaan rumah untuk jangka waktu tertentu tanpa mengubah status kepemilikan tanah, sepanjang kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan hak pihak lain. Pendekatan seperti ini sering kali dapat menghindari konflik lanjutan antara mantan pasangan dengan mantan mertua yang sebenarnya tidak harus terjadi apabila persoalan kepemilikan dan kebutuhan tempat tinggal anak dipisahkan secara jelas.

Bukti Apa yang Harus Disiapkan dalam Sengketa Rumah di Atas Tanah Orang Tua?
Dalam sengketa seperti ini, sertifikat tanah merupakan salah satu bukti awal yang sangat penting karena dapat menunjukkan siapa pemegang hak atas tanah. Akan tetapi, sertifikat saja belum menjawab siapa yang membiayai pembangunan rumah dan bagaimana hubungan hukum antara pemilik tanah dengan pasangan yang membangun rumah. Karena itu, bukti harus dikumpulkan secara berlapis, mulai dari sertifikat tanah, dokumen pembangunan, izin bangunan, kontrak dengan pemborong, kuitansi material, bukti transfer, mutasi rekening, dokumen pinjaman, hingga komunikasi antara pasangan dan orang tua mengenai izin pembangunan.

Bukti mengenai waktu pembangunan juga mempunyai arti penting karena berkaitan langsung dengan status harta bersama. Foto pembangunan, dokumen pembelian material, rekening pembayaran kontraktor, izin mendirikan atau persetujuan bangunan gedung sesuai rezim yang berlaku, dan keterangan pihak yang terlibat dapat membantu menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan selama perkawinan. Apabila pembangunan dilakukan bertahap selama bertahun-tahun, bukti tersebut dapat membantu memperkirakan bagian pembangunan yang dilakukan sebelum perkawinan dan bagian yang dilakukan selama perkawinan.

Selain itu, bukti mengenai maksud orang tua ketika memberikan izin membangun sangat penting. Pesan tertulis, surat pernyataan, perjanjian penggunaan tanah, bukti hibah, akta, atau dokumen lain dapat membantu menjawab apakah tanah hanya dipinjamkan, apakah anak memperoleh hak tertentu, atau apakah sejak awal memang ada maksud mengalihkan tanah. Dalam sengketa keluarga, bukti semacam ini sering kali lebih menentukan daripada pernyataan sepihak yang baru muncul setelah perceraian karena hakim perlu menilai keadaan yang benar-benar terjadi pada saat rumah dibangun.

Bagaimana Cara Menghitung Nilai Harta Bersama Jika Tanah Tidak Termasuk?
Perhitungan menjadi berbeda apabila tanah milik orang tua secara jelas bukan objek harta bersama, tetapi bangunan atau kepentingan ekonomi atas bangunan mempunyai dasar untuk diperhitungkan. Dalam keadaan demikian, penilaian tidak boleh langsung menggunakan harga pasar seluruh properti berupa “tanah plus bangunan” lalu membaginya dua, karena cara tersebut akan memasukkan nilai tanah milik pihak ketiga ke dalam harta pasangan. Yang perlu ditentukan adalah objek ekonomi yang benar-benar mempunyai hubungan hukum dengan suami dan istri.

Sebagai ilustrasi, tanah milik orang tua mempunyai nilai pasar Rp1 miliar, sedangkan bangunan yang dibangun pasangan mempunyai nilai tertentu berdasarkan kondisi dan usia bangunan. Jika tanah bukan harta bersama, nilai Rp1 miliar tersebut tidak dapat begitu saja dimasukkan dalam boedel harta bersama hanya karena rumah berada di atasnya. Penilaian harus diarahkan pada kepentingan hukum terhadap bangunan atau pengeluaran yang dapat dibuktikan, dengan mempertimbangkan hubungan hukum yang mendasari pembangunan dan penggunaan bangunan tersebut.

Dalam praktik, persoalan ini dapat membutuhkan penilaian ahli apabila nilai bangunan dan nilai tanah sulit dipisahkan atau apabila terdapat persoalan mengenai penyusutan bangunan, biaya pembangunan, peningkatan nilai, serta hubungan antara bangunan dan tanah. Karena itu, dalam gugatan sebaiknya objek sengketa dirumuskan secara jelas dan tidak hanya disebut “sebuah rumah lengkap dengan tanahnya” apabila tanah tersebut sebenarnya merupakan milik orang tua. Kesalahan merumuskan objek dapat menyebabkan persoalan hukum semakin rumit pada tahap pembuktian maupun pelaksanaan putusan.

Bagaimana Jika Rumah Dibangun di Atas Tanah Orang Tua Suami, tetapi Biayanya Sebagian Besar Dibayar Istri?
Kondisi ini sering menjadi sumber konflik setelah perceraian karena istri merasa bahwa dirinya telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membangun rumah, sedangkan tanah tetap dikuasai keluarga suami. Secara intuitif, istri dapat merasa bahwa setidaknya sebagian nilai rumah harus menjadi haknya, tetapi secara hukum perlu ditentukan terlebih dahulu apakah uang yang digunakan berasal dari harta bersama, harta pribadi istri, pinjaman istri, atau bentuk kontribusi lainnya. Jika uang tersebut berasal dari penghasilan istri selama perkawinan, pada prinsipnya uang tersebut berada dalam kerangka harta bersama sehingga perlu dianalisis bersama keseluruhan harta perkawinan.

Jika sebagian besar biaya pembangunan berasal dari harta pribadi istri, misalnya dari warisan atau harta bawaan yang dapat dibuktikan, persoalannya menjadi lebih kompleks karena terdapat kemungkinan bahwa istri mempunyai klaim ekonomi yang berbeda dari sekadar bagian seperdua harta bersama. Akan tetapi, klaim tersebut tetap harus dikaitkan dengan dasar hukum yang tepat dan tidak otomatis berarti istri menjadi pemilik tanah atau pemilik seluruh bangunan. Pembuktian sumber dana dan maksud penggunaan dana menjadi sangat penting untuk menentukan bentuk hak yang dapat dimintakan.

Keadaan tersebut juga menunjukkan pentingnya membedakan antara kontribusi finansial dan status kepemilikan. Orang yang mengeluarkan uang untuk membangun rumah belum tentu menjadi pemilik tanah tempat rumah tersebut berdiri, sementara pemilik tanah belum tentu merupakan pihak yang membayar pembangunan. Dalam sengketa perceraian, dua fakta tersebut dapat berjalan secara terpisah sehingga hakim harus menentukan hubungan hukum masing-masing sebelum sampai pada kesimpulan mengenai pembagian harta.

Bagaimana Jika Orang Tua Meninggal Setelah Rumah Dibangun?
Kematian orang tua pemilik tanah dapat menambah lapisan persoalan baru karena tanah yang sebelumnya merupakan milik orang tua dapat berubah menjadi objek warisan. Apabila tanah tersebut kemudian menjadi harta warisan, maka statusnya harus dianalisis berdasarkan hukum kewarisan yang berlaku, termasuk siapa ahli warisnya dan berapa bagian masing-masing. Dalam keadaan tersebut, mantan suami atau mantan istri tidak otomatis memperoleh bagian atas tanah hanya karena pernah tinggal atau membangun rumah di atas tanah tersebut.

KHI Pasal 171 membedakan antara pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan harta waris, sehingga tanah milik orang tua yang meninggal harus terlebih dahulu ditempatkan dalam konstruksi hukum waris sebelum menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Apabila pemilik tanah adalah orang tua suami, misalnya, maka mantan istri tidak otomatis menjadi ahli waris dari mertua hanya karena pernah menikah dengan anaknya. Status perkawinan dengan anak pewaris tidak dengan sendirinya menciptakan hubungan kewarisan langsung antara menantu dan mertua.

Namun, bangunan yang dibangun selama perkawinan tetap dapat menimbulkan persoalan tersendiri apabila sebelumnya terdapat hak atau kepentingan ekonomi pasangan terhadap bangunan tersebut. Oleh karena itu, kematian pemilik tanah tidak boleh digunakan untuk menghapus begitu saja semua persoalan mengenai biaya pembangunan yang telah dikeluarkan pasangan. Sebaliknya, klaim terhadap bangunan juga tidak dapat digunakan secara otomatis untuk mengambil tanah warisan yang secara hukum menjadi hak ahli waris pemilik tanah.

Apakah Rumah Bisa Dijual untuk Membagi Harta Bersama?
Menjual rumah merupakan salah satu kemungkinan penyelesaian apabila secara hukum rumah tersebut dapat menjadi objek yang mempunyai nilai ekonomi untuk dibagi, tetapi penjualan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan pemilik tanah. Jika tanah milik orang tua dan tidak pernah dialihkan kepada pasangan, maka mantan suami dan mantan istri tidak dapat secara sepihak menjual keseluruhan properti seolah-olah mereka merupakan pemilik tanah. Persetujuan atau keterlibatan pemegang hak atas tanah menjadi persoalan fundamental karena penjualan tanah merupakan tindakan terhadap hak pihak ketiga.

Apabila orang tua bersedia menjual tanah sekaligus bangunan dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan, persoalan dapat diselesaikan melalui transaksi yang sah dengan memperhatikan hak masing-masing pihak. Namun, hal tersebut merupakan mekanisme penyelesaian yang membutuhkan persetujuan pemilik tanah dan tidak dapat dipaksakan hanya berdasarkan klaim bahwa bangunan dibangun menggunakan uang harta bersama. Pemilik tanah mempunyai posisi hukum tersendiri yang harus dihormati.

Alternatif lain adalah mempertahankan rumah tetap berdiri dan menyelesaikan hak ekonomi pasangan melalui bentuk kompensasi yang disepakati atau ditentukan berdasarkan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, jika terbukti terdapat nilai ekonomi bangunan yang menjadi bagian dari harta bersama, para pihak dapat menyepakati bahwa salah satu pihak menguasai bangunan dengan memberikan kompensasi kepada pihak lainnya, dengan tetap menjaga hak pemilik tanah. Bentuk penyelesaian seperti ini sering kali lebih realistis daripada memaksakan penjualan tanah yang sebenarnya bukan milik pasangan.

Apakah Pasal 97 KHI Langsung Membuat Bangunan Dibagi Dua?
Pasal 97 KHI memang memberikan prinsip bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Akan tetapi, norma tersebut baru dapat diterapkan setelah objek yang hendak dibagi terbukti merupakan harta bersama. Sumber resmi peradilan agama juga menegaskan bahwa perkara harta bersama pada dasarnya terlebih dahulu membutuhkan pembuktian bahwa harta yang digugat memang mempunyai status sebagai harta bersama.

Karena itu, apabila rumah berdiri di atas tanah milik orang tua, tidak dapat langsung dikatakan bahwa “rumah harus dibagi dua” tanpa menjelaskan terlebih dahulu apakah tanah termasuk objek, apakah bangunan mempunyai kedudukan hukum tersendiri, bagaimana biaya pembangunan diperoleh, dan apa hubungan hukum pasangan dengan pemilik tanah. Jika tanah bukan harta bersama, maka bagian tanah harus dikeluarkan dari perhitungan. Jika bangunan atau kepentingan ekonominya dapat dibuktikan sebagai bagian dari harta bersama, maka nilai tersebut yang kemudian harus dianalisis berdasarkan ketentuan pembagian harta bersama.

Selain itu, Pasal 97 KHI merupakan ketentuan normatif dan dalam praktik terdapat perkara tertentu di mana pengadilan mempertimbangkan keadaan khusus dan kontribusi para pihak dalam menentukan pembagian. Badilag mencatat adanya putusan yang dalam keadaan tertentu menyimpangi pembagian sama rata dengan mempertimbangkan kontribusi dan keadaan rumah tangga. Hal tersebut bukan berarti pembagian 50:50 tidak berlaku, melainkan menunjukkan bahwa penerapan hukum harta bersama tetap membutuhkan pemeriksaan fakta perkara secara konkret.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perceraian Sudah Terjadi tetapi Rumah Belum Dibagi?
Apabila perceraian telah berkekuatan hukum tetapi rumah yang dibangun selama perkawinan masih menjadi objek sengketa, salah satu pihak dapat menempuh mekanisme hukum untuk meminta penyelesaian harta bersama sesuai kewenangan pengadilan. Dalam perkara orang-orang yang beragama Islam, sengketa harta perkawinan berada dalam lingkungan hukum Pengadilan Agama, tetapi objek yang menyangkut tanah milik pihak ketiga harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak mencampurkan sengketa antara mantan pasangan dengan sengketa kepemilikan tanah orang tua.

Pengajuan perkara sebaiknya tidak dilakukan hanya dengan menyebut “rumah milik bersama” tanpa menjelaskan asal-usul tanah, siapa pemegang sertifikat, kapan rumah dibangun, siapa yang membiayai pembangunan, serta dasar penggunaan tanah tersebut. Semakin rinci identifikasi objek, semakin mudah bagi hakim untuk membedakan mana yang merupakan harta bersama dan mana yang merupakan hak pihak ketiga. Bukti mengenai status tanah dan bangunan harus disusun sejak awal agar proses pemeriksaan tidak hanya berputar pada keterangan para pihak yang saling bertentangan.

Pihak yang mengajukan tuntutan juga harus berhati-hati dalam menentukan petitum atau tuntutan akhirnya. Apabila tanah jelas milik orang tua, tuntutan seharusnya tidak dirancang seolah-olah penggugat meminta setengah dari tanah tersebut tanpa dasar. Fokusnya harus diarahkan pada hak yang memang dapat dibuktikan, baik berupa bagian dari nilai bangunan, hak ekonomi tertentu, penggantian biaya, maupun bentuk penyelesaian lain yang sesuai dengan hubungan hukum para pihak dan tidak merugikan pemegang hak atas tanah.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Tanah Milik Mertua Tidak Otomatis Menjadikan Rumah Bukan Harta Bersama, tetapi Bangunan Juga Tidak Otomatis Menjadikan Tanah sebagai Harta Bersama
Rumah yang dibangun di atas tanah milik orang tua merupakan salah satu bentuk sengketa harta bersama yang membutuhkan analisis lebih hati-hati karena terdapat sedikitnya tiga kepentingan yang harus dipisahkan, yaitu kepemilikan tanah oleh orang tua, kontribusi suami dan istri terhadap pembangunan rumah, serta hak ekonomi masing-masing pasangan setelah perceraian. Sertifikat tanah atas nama orang tua menjadi indikator penting mengenai status tanah, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai biaya dan pembangunan rumah yang dilakukan oleh pasangan selama perkawinan. Sebaliknya, fakta bahwa pasangan membangun rumah menggunakan penghasilan selama perkawinan juga tidak otomatis memberikan mereka hak milik atas tanah yang secara sah masih menjadi milik orang tua.

Dalam perspektif UU Perkawinan dan KHI, fokus utama dalam menentukan harta bersama adalah kapan dan dari mana harta tersebut diperoleh, sedangkan Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI memberikan kerangka mengenai harta bersama dan harta pribadi suami atau istri. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan, hadiah, dan warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Dengan demikian, apabila bangunan memang dibangun selama perkawinan menggunakan harta yang termasuk harta bersama, terdapat dasar untuk memperhitungkan kepentingan ekonomi terhadap bangunan tersebut, tetapi penentuan bentuk haknya tetap harus mempertimbangkan status tanah dan hak pemilik tanah.

Karena itu, jawaban hukum yang paling tepat terhadap pertanyaan “apakah rumah yang dibangun di atas tanah orang tua termasuk harta bersama?” bukan sekadar “ya” atau “tidak”. Tanahnya dapat tetap menjadi milik orang tua, sedangkan bangunan atau kepentingan ekonomi yang timbul dari pembangunannya dapat menjadi persoalan harta bersama apabila diperoleh dan dibiayai selama perkawinan serta dapat dibuktikan dasar hukumnya. Namun, apabila tidak terdapat dasar yang cukup untuk memisahkan atau memberikan hak tersendiri atas bangunan, penyelesaiannya dapat berbeda dan tidak boleh mengorbankan hak pemilik tanah. Oleh sebab itu, dalam setiap perkara harus diperiksa secara konkret sertifikat tanah, dasar penggunaan tanah, sumber biaya pembangunan, waktu pembangunan, dokumen pembangunan, perjanjian atau izin dari orang tua, serta kontribusi masing-masing suami dan istri.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 mengenai harta bersama, harta bawaan, tindakan hukum terhadap harta bersama, serta pengaturan harta bersama setelah perceraian. Pasal 35 ayat (1) menjadi dasar utama bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) menempatkan harta bawaan, hadiah, dan warisan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 85, yang menyatakan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 86, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa tidak ada percampuran harta suami dan harta istri karena perkawinan dan masing-masing tetap mempunyai penguasaan atas hartanya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 87, mengenai harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 88, yang mengatur bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri mengenai harta bersama, penyelesaiannya diajukan kepada Pengadilan Agama.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 91, mengenai bentuk harta bersama yang dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, termasuk benda tidak bergerak, benda bergerak, surat berharga, hak, dan kewajiban.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 92, mengenai larangan menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya, yang relevan apabila salah satu mantan pasangan berusaha mengalihkan aset yang terbukti merupakan bagian dari harta bersama.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 97, yang menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan ini menjadi dasar normatif pembagian setelah objek harta bersama terlebih dahulu terbukti.
  • PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur sistem pendaftaran tanah dan pembuktian hak atas tanah serta telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
  • PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang menjadi bagian penting dari rezim pertanahan yang berlaku dan mengatur berbagai bentuk hak atas tanah serta aspek pendaftarannya.
  • Ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik, yang menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu hukum pertanahan mengenal hubungan hak yang memungkinkan suatu hak atas bangunan atau penggunaan diberikan di atas tanah yang dimiliki pihak lain, sehingga status tanah dan status bangunan tidak selalu dapat disamakan secara sederhana.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.


Read More.. →