Perkara Gono Gini - Muslim
Persoalan harta bersama setelah perceraian sering kali menjadi jauh lebih rumit ketika rumah yang selama ini ditempati suami dan istri ternyata berdiri di atas tanah milik orang tua salah satu pihak. Di satu sisi, tanah tersebut secara administratif tercatat atas nama ayah, ibu, atau bahkan kedua orang tua dari salah satu pasangan sehingga secara sepintas terlihat bahwa rumah tersebut juga merupakan milik orang tua sebagai pemegang hak atas tanah. Namun di sisi lain, bangunan rumah mungkin dibangun setelah perkawinan menggunakan uang hasil kerja suami dan istri, menggunakan tabungan keluarga, menggunakan pinjaman yang cicilannya dibayar selama perkawinan, atau bahkan dibangun secara bertahap dari penghasilan pasangan yang kemudian mengalami konflik dan perceraian. Keadaan seperti inilah yang membuat pertanyaan mengenai status rumah tidak dapat dijawab hanya dengan melihat sertifikat tanah.Dalam perkara perceraian, harus dibedakan terlebih dahulu antara tanah sebagai bidang hak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Tanah dapat tetap menjadi hak orang tua karena sejak awal memang tidak pernah dialihkan kepada anak atau menantu, sementara bangunan yang didirikan dengan biaya pasangan suami-istri selama perkawinan dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri mengenai siapa yang mempunyai kepentingan ekonomi atas bangunan tersebut. Dengan kata lain, sertifikat tanah atas nama orang tua tidak otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai uang yang telah dikeluarkan pasangan untuk membangun rumah, tetapi pada saat yang sama keberadaan bangunan yang dibayar oleh pasangan juga tidak otomatis menjadikan mereka sebagai pemegang hak atas tanah.
Kompilasi Hukum Islam memberikan kerangka untuk menentukan apakah suatu kekayaan dapat masuk ke dalam harta bersama dengan melihat waktu dan sumber perolehannya, sementara hukum pertanahan mempunyai mekanisme tersendiri mengenai hak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Karena itu, perkara semacam ini harus dianalisis melalui dua lapis persoalan, yaitu pertama mengenai status hak atas tanah, dan kedua mengenai status ekonomi serta hukum bangunan yang dibangun selama perkawinan. Perbedaan tersebut sangat penting karena kesalahan dalam membedakan keduanya dapat menyebabkan salah satu pihak menganggap dirinya berhak atas tanah milik mertuanya, atau sebaliknya menganggap seluruh bangunan otomatis menjadi milik orang tua hanya karena sertifikat tanah berada di tangan orang tua.
Tanah Milik Orang Tua Tidak Otomatis Menjadi Harta Bersama Anak dan Menantu
Hal pertama yang harus ditegaskan adalah apabila tanah memang merupakan milik orang tua salah satu pasangan dan tidak pernah dialihkan kepada anak maupun menantu, maka tanah tersebut pada dasarnya bukan harta bersama suami dan istri. Prinsip harta bersama menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan berkaitan dengan harta benda yang diperoleh selama perkawinan oleh suami dan istri, sehingga tanah yang sejak awal merupakan milik orang tua tidak dapat dimasukkan sebagai harta bersama hanya karena pasangan tersebut kemudian membangun rumah atau tinggal di atas tanah tersebut. Bahkan apabila pasangan telah tinggal di sana selama bertahun-tahun, status kepemilikan tanah tidak otomatis berpindah hanya karena adanya hubungan keluarga atau karena tanah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal keluarga.
Keadaan tersebut menjadi lebih jelas apabila sertifikat hak atas tanah tetap atas nama orang tua dan tidak terdapat akta hibah, jual beli, pembagian hak, atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi peralihan hak kepada anak. Dalam hukum pertanahan, pendaftaran tanah mempunyai fungsi penting dalam memberikan kepastian mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah, sementara PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur pembuktian dan pendaftaran berbagai hak atas tanah, termasuk keadaan ketika suatu hak tertentu diberikan di atas tanah yang sudah mempunyai hak milik. PP tersebut saat ini telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 sehingga analisis status tanah harus memperhatikan rezim pertanahan yang berlaku.
Karena itu, apabila seorang suami mengatakan bahwa “rumah tersebut adalah harta bersama”, pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa ia dapat meminta setengah dari tanah yang sertifikatnya masih atas nama mertuanya. Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah objek apa yang sebenarnya dimaksud sebagai harta bersama, apakah yang disengketakan tanahnya, bangunannya, biaya pembangunannya, atau hak ekonomi lain yang timbul dari pembangunan rumah tersebut. Perbedaan objek ini sangat menentukan karena pengadilan tidak seharusnya mencampuradukkan hak kepemilikan atas tanah milik pihak ketiga dengan klaim harta bersama antara mantan suami dan mantan istri.
Lalu, Bagaimana Status Rumah yang Dibangun dengan Uang Suami dan Istri?
Apabila rumah dibangun setelah perkawinan menggunakan penghasilan suami dan istri, persoalannya menjadi berbeda karena terdapat kekayaan yang benar-benar dikeluarkan oleh pasangan selama perkawinan untuk menghasilkan suatu bangunan yang mempunyai nilai ekonomi. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 91 KHI mengenal harta bersama dalam bentuk benda berwujud maupun tidak berwujud, termasuk benda tidak bergerak serta hak dan kewajiban. Dari kerangka tersebut, biaya yang dikeluarkan pasangan untuk membangun rumah dapat menjadi bagian penting dalam menentukan apakah terdapat kepentingan harta bersama yang harus diselesaikan ketika perkawinan berakhir.
Namun, perlu kehati-hatian dalam menggunakan istilah “rumah sebagai harta bersama” ketika tanah tempat rumah tersebut berdiri bukan milik suami atau istri. Secara faktual memang terdapat bangunan yang mempunyai nilai ekonomi dan dibangun dengan uang pasangan, tetapi status hak atas bangunan tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan kepemilikan atas tanah. Dalam situasi tertentu, pasangan mungkin mempunyai hak atau kepentingan ekonomi atas bangunan berdasarkan hubungan hukum dengan pemilik tanah, tetapi bentuk dan kekuatan hak tersebut harus dilihat dari dasar pembangunan, persetujuan pemilik tanah, dokumen yang dibuat, serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Oleh sebab itu, gugatan harta bersama dalam keadaan semacam ini harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak keliru menetapkan tanah milik orang tua sebagai objek harta bersama. Pihak yang mengklaim hak atas rumah harus dapat menjelaskan bahwa bangunan tersebut didirikan selama perkawinan, biaya pembangunannya berasal dari harta yang diperoleh selama perkawinan, serta terdapat dasar yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut mempunyai nilai atau kepentingan ekonomi yang dapat diperhitungkan antara suami dan istri. Dengan cara demikian, sengketa dapat diarahkan pada objek yang memang menjadi hubungan hukum para pihak, tanpa mengabaikan hak pihak ketiga yang merupakan pemilik tanah.
Apakah Bangunan Otomatis Mengikuti Status Tanah Milik Orang Tua?
Salah satu sumber kesalahpahaman dalam perkara seperti ini adalah anggapan bahwa karena tanah merupakan milik orang tua, maka semua yang berada di atas tanah tersebut otomatis menjadi milik orang tua tanpa perlu melihat bagaimana bangunan itu diperoleh dan dibangun. Dalam praktik hukum pertanahan, hubungan antara tanah dan bangunan tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan satu kalimat bahwa “siapa pemilik tanah, dialah pemilik segala sesuatu di atasnya”, karena sistem hukum pertanahan Indonesia mengenal berbagai hak atas tanah dan hubungan hukum yang dapat diberikan di atas tanah milik pihak lain. PP Nomor 24 Tahun 1997, misalnya, mengenal pembuktian hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik melalui akta PPAT dalam kondisi tertentu.
PP Nomor 18 Tahun 2021 juga menjadi bagian penting dalam membaca hubungan antara hak atas tanah, hak pengelolaan, hak guna bangunan, hak pakai, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah dalam rezim pertanahan saat ini. Artinya, bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang tua harus dilihat bersama dasar hukum yang memungkinkan pasangan mendirikan dan menggunakan bangunan tersebut. Jika sejak awal orang tua memberikan hak kepada anak untuk mendirikan bangunan dengan dasar hubungan tertentu, maka hubungan tersebut perlu dibuktikan; demikian pula apabila pembangunan hanya dilakukan atas izin lisan karena orang tua mengizinkan anak menempati tanah tersebut selama perkawinan.
Karena itu, jawaban terhadap pertanyaan apakah bangunan otomatis mengikuti tanah harus diberikan dengan mempertimbangkan fakta konkret dan dasar hubungan hukum yang ada. Dalam perkara keluarga, sering kali pembangunan rumah dilakukan karena orang tua mengatakan kepada anak bahwa mereka boleh membangun rumah di atas tanah keluarga, tetapi tidak pernah dibuat perjanjian tertulis mengenai siapa yang menjadi pemilik bangunan, berapa lama bangunan boleh digunakan, apa yang terjadi jika anak bercerai, dan apakah bangunan tersebut boleh dialihkan. Ketika perkawinan masih harmonis, keadaan tersebut mungkin tidak menimbulkan masalah, tetapi setelah perceraian hubungan keluarga berubah menjadi sengketa kepentingan sehingga bukti mengenai maksud awal para pihak menjadi sangat penting.
Bagaimana Kedudukan KHI terhadap Bangunan yang Dibangun Selama Perkawinan?
KHI tidak dapat dibaca sebagai aturan yang otomatis menjadikan setiap bangunan yang dibangun selama perkawinan sebagai milik bersama tanpa memperhatikan status tanah dan hubungan hukum dengan pemilik tanah. Pasal 85 KHI menyatakan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri, sedangkan Pasal 87 membedakan harta bawaan, hadiah, dan warisan dari harta bersama. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa penentuan status harta harus didasarkan pada asal-usul dan hubungan hukum terhadap harta tersebut, bukan semata-mata pada fakta bahwa sebuah bangunan selesai dibangun ketika perkawinan masih berlangsung.
Di sisi lain, apabila pembangunan rumah menggunakan penghasilan suami dan istri selama perkawinan, fakta tersebut merupakan indikator penting bahwa terdapat kekayaan bersama yang telah digunakan untuk menghasilkan suatu aset atau manfaat ekonomi. Dalam konteks ini, Pasal 91 KHI penting karena mengakui harta bersama dalam berbagai bentuk, sedangkan Pasal 97 memberikan ketentuan umum mengenai bagian janda atau duda cerai hidup terhadap harta bersama. Sumber resmi peradilan agama juga menjelaskan bahwa perkara harta bersama pada dasarnya menuntut pembuktian terlebih dahulu mengenai apakah suatu harta benar-benar berstatus harta bersama sebelum pembagian menurut Pasal 97 diterapkan.
Dengan demikian, KHI dapat menjadi dasar untuk menguji kepentingan ekonomi pasangan atas bangunan tersebut, tetapi penerapannya tidak boleh mengabaikan hukum pertanahan dan hak pihak ketiga. Jika orang tua benar-benar merupakan pemilik tanah, pengadilan harus berhati-hati agar putusan mengenai harta bersama tidak secara tidak langsung memberikan hak atas tanah kepada mantan suami atau mantan istri yang sebenarnya bukan pemegang hak atas tanah. Inilah alasan mengapa dalam perkara semacam ini status tanah, status bangunan, sumber biaya pembangunan, dan hubungan hukum antara pasangan dengan orang tua pemilik tanah harus dipisahkan sejak awal.
Bagaimana Jika Ayah atau Ibu Memberikan Tanah untuk Dibangun Rumah oleh Anak?
Keadaan yang sering terjadi dalam keluarga adalah orang tua tidak memberikan tanah secara formal kepada anak, tetapi mengatakan bahwa anak boleh menggunakan sebidang tanah keluarga untuk membangun rumah. Dari sudut pandang keluarga, pemberian izin semacam itu mungkin dianggap sebagai bentuk bantuan orang tua kepada anak dan menantu, tetapi secara hukum harus dibedakan antara izin menggunakan tanah, hibah tanah, pengalihan hak, dan pemberian hak tertentu untuk mendirikan bangunan. Masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak tepat menyamakan izin membangun dengan pemberian hak milik atas tanah.
Apabila orang tua benar-benar bermaksud menghibahkan tanah kepada anak, maka persoalan pembuktiannya harus dilihat dari dokumen dan tindakan hukum yang dilakukan, termasuk apakah telah terjadi proses pengalihan dan pendaftaran hak sesuai ketentuan pertanahan. Sebaliknya, jika orang tua hanya mengizinkan anak membangun rumah karena anak belum mempunyai tempat tinggal, izin tersebut tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa tanah telah menjadi milik anak atau menjadi harta bersama suami dan istri. Dalam sengketa perceraian, pernyataan para anggota keluarga harus diuji bersama bukti tertulis, keadaan fisik, riwayat tanah, serta tindakan hukum yang pernah dilakukan.
Persoalan tersebut juga dapat menjadi rumit apabila orang tua memberikan tanah untuk ditempati oleh anak dan pasangan, tetapi setelah perceraian orang tua meminta mantan menantu meninggalkan rumah. Mantan menantu kemudian dapat merasa bahwa karena dirinya ikut membiayai pembangunan rumah, ia mempunyai hak untuk tetap tinggal atau mendapatkan separuh nilai rumah. Klaim seperti itu tidak dapat langsung diterima atau ditolak hanya berdasarkan siapa yang membayar, sebab harus ditentukan terlebih dahulu dasar hubungan hukum atas tanah dan bangunan, serta apakah kontribusi terhadap pembangunan melahirkan hak tertentu terhadap bangunan atau hanya merupakan pengeluaran dalam kehidupan rumah tangga.
Jika Bangunan Dibayar Bersama, Apakah Mantan Istri Berhak Mendapat Setengah Nilainya?
Apabila dapat dibuktikan bahwa bangunan tersebut dibangun selama perkawinan dengan menggunakan harta bersama, maka terdapat dasar yang kuat untuk memasukkan nilai ekonomi yang relevan dari bangunan tersebut dalam pembahasan harta bersama. Pasal 97 KHI pada prinsipnya memberikan bagian seperdua kepada janda atau duda cerai hidup dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Akan tetapi, sebelum sampai pada pembagian, harus terlebih dahulu dipastikan apa sebenarnya objek harta bersama yang dapat dinilai dan dibagi, mengingat tanah tempat bangunan berdiri merupakan milik orang tua.
Sebagai contoh, suami dan istri mengeluarkan Rp600 juta selama perkawinan untuk membangun rumah di atas tanah milik ayah suami, tetapi tidak pernah ada pengalihan tanah kepada suami. Dalam keadaan seperti itu, tidak tepat langsung menyatakan bahwa istri berhak atas setengah dari harga tanah sekaligus rumah karena tanah tersebut bukan bagian dari harta bersama. Namun, juga tidak tepat langsung menyatakan bahwa istri tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap bangunan hanya karena sertifikat tanah atas nama ayah suami, sebab masih harus diperiksa sumber biaya pembangunan dan hubungan hukum antara pasangan dengan pemilik tanah.
Dengan demikian, dalam perkara seperti ini tuntutan dapat memerlukan pendekatan yang lebih spesifik, misalnya meminta pengadilan menentukan status bangunan atau nilai ekonomi yang dapat diperhitungkan sebagai harta bersama sesuai dengan bukti yang tersedia. Apabila bangunan tidak dapat dipisahkan secara hukum maupun fisik dari tanah dan tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan adanya hak tersendiri atas bangunan, maka penyelesaiannya dapat menjadi lebih kompleks dan tidak selalu berbentuk “rumah dibagi dua”. Oleh sebab itu, penentuan objek gugatan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar putusan tidak memberikan hak atas tanah kepada pihak yang bukan pemiliknya.
Bagaimana Jika Orang Tua Mengklaim Bangunan Juga Milik Mereka?
Orang tua sebagai pemilik tanah dapat mempunyai posisi hukum yang sangat penting apabila bangunan berdiri di atas tanah mereka. Namun, status sebagai pemilik tanah tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai biaya pembangunan yang dikeluarkan oleh anak dan menantu selama perkawinan. Jika orang tua mengakui bahwa mereka memberikan tanah untuk dibangun tetapi tidak pernah membiayai pembangunan, keadaan tersebut dapat menjadi bukti penting untuk menentukan hubungan faktual antara pemilik tanah dan pihak yang membangun rumah.
Sebaliknya, apabila orang tua menyatakan bahwa sejak awal mereka membiayai seluruh pembangunan rumah dan hanya mengizinkan anak serta menantu menempatinya, posisi hukumnya berbeda dengan keadaan ketika seluruh biaya pembangunan berasal dari pasangan. Bukti transfer, kuitansi material, pembayaran kontraktor, rekening bank, pinjaman, serta keterangan pihak yang mengerjakan pembangunan dapat membantu menjelaskan siapa yang secara ekonomi membiayai bangunan tersebut. Dalam sengketa keluarga, klaim kepemilikan yang hanya disampaikan setelah perceraian dapat diuji dengan bukti-bukti yang menunjukkan keadaan sebenarnya pada saat pembangunan dilakukan.
Karena itu, orang tua sebagai pihak ketiga tidak seharusnya diabaikan dalam perkara apabila putusan mengenai bangunan berpotensi memengaruhi hak mereka atas tanah. Pihak yang memiliki hak atas tanah harus diberi posisi hukum yang sesuai dengan statusnya, terutama apabila sengketa antara mantan suami dan mantan istri menyentuh objek yang secara administratif masih menjadi bagian dari hak orang tua. Hal ini juga penting agar putusan pengadilan mengenai harta bersama tidak menimbulkan persoalan baru ketika hendak dilaksanakan atau dieksekusi.
Bagaimana Jika Rumah Dibangun Menggunakan Kredit atau Pinjaman?
Persoalan akan menjadi semakin kompleks apabila pembangunan rumah dilakukan menggunakan kredit atau pinjaman yang dibayar dengan penghasilan suami dan istri selama perkawinan. Dalam keadaan tersebut, selain menentukan siapa yang mempunyai kepentingan terhadap bangunan, perlu pula diperiksa siapa yang menjadi debitur, untuk kepentingan siapa pinjaman tersebut digunakan, siapa yang membayar cicilan, serta apakah masih terdapat kewajiban yang belum lunas pada saat perceraian. KHI mengakui bahwa harta bersama tidak hanya berupa benda, tetapi juga dapat mencakup hak dan kewajiban, sehingga kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan keluarga tidak dapat begitu saja diabaikan ketika menghitung posisi harta bersama.
Misalnya, suami mengambil pinjaman Rp500 juta untuk membangun rumah di atas tanah milik orang tuanya, tetapi seluruh cicilan dibayar menggunakan penghasilan suami dan istri selama perkawinan. Pada saat perceraian, sisa utang masih Rp200 juta dan bangunan telah mempunyai nilai ekonomi yang cukup besar. Dalam keadaan demikian, tidak cukup hanya menghitung harga bangunan secara bruto, karena masih harus dilihat kewajiban yang melekat pada pembiayaan tersebut dan hubungan hukum dengan kreditur.
Lebih jauh lagi, perceraian antara suami dan istri tidak otomatis mengubah hubungan kontraktual dengan pihak pemberi pinjaman. Apabila hanya suami yang secara formal menjadi debitur, pembagian kewajiban antara mantan suami dan mantan istri dalam putusan harta bersama tidak dengan sendirinya membuat kreditur kehilangan hak terhadap debitur yang tercantum dalam perjanjian. Oleh karena itu, apabila pembangunan rumah di atas tanah orang tua menggunakan kredit, persoalan harta bersama harus dianalisis bersama dengan perjanjian kredit dan kepentingan pihak ketiga yang memberikan pembiayaan.
Bagaimana Jika Rumah Dibangun Sebelum Menikah tetapi Diselesaikan Setelah Menikah?
Keadaan lain yang sering terjadi adalah rumah mulai dibangun oleh salah satu pasangan sebelum menikah, kemudian pembangunan dilanjutkan setelah perkawinan. Dalam kondisi tersebut, tidak tepat langsung memasukkan seluruh bangunan sebagai harta bersama hanya karena rumah selesai setelah pasangan menikah. Sebaliknya, tidak tepat pula menyatakan bahwa seluruh rumah merupakan harta pribadi hanya karena fondasinya sudah ada sebelum perkawinan. Yang harus dianalisis adalah kapan pembangunan dilakukan, siapa yang membiayai setiap tahap, dari mana sumber dananya, serta bagaimana nilai bangunan berkembang sebelum dan setelah perkawinan.
Jika seorang suami telah membangun rumah senilai Rp300 juta sebelum menikah dengan uang miliknya sendiri, kemudian setelah menikah suami dan istri mengeluarkan tambahan Rp400 juta untuk menyelesaikan rumah, maka terdapat dua periode pembiayaan yang perlu dibedakan. Bagian yang dibangun dan dibiayai sebelum perkawinan mempunyai karakter yang berbeda dengan pengeluaran setelah perkawinan. Apabila seluruh biaya setelah perkawinan berasal dari penghasilan keluarga, maka terdapat kepentingan harta bersama yang harus diperhitungkan terhadap peningkatan atau penambahan nilai bangunan.
Dalam praktik pembuktian, persoalan seperti ini memerlukan dokumen yang menunjukkan tahapan pembangunan, seperti kontrak pemborong, kuitansi pembelian material, bukti transfer, foto pembangunan, izin bangunan, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan kapan dan oleh siapa pembangunan dilakukan. Jika bukti tersebut tidak tersedia, penilaian perkara dapat menjadi lebih sulit karena para pihak mungkin memberikan versi yang berbeda mengenai berapa besar kontribusi sebelum dan selama perkawinan. Oleh sebab itu, semakin panjang periode pembangunan rumah, semakin penting menyusun bukti berdasarkan kronologi.
Bagaimana Jika Tanah Milik Orang Tua tetapi Bangunan Dibangun dari Harta Warisan Salah Satu Pasangan?
Situasi yang berbeda muncul apabila salah satu pasangan memperoleh uang warisan dari orang tuanya kemudian menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah di atas tanah milik orang tua yang sama. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 87 KHI pada prinsipnya menempatkan harta yang diperoleh sebagai warisan di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, sumber dana pembangunan harus diperhatikan ketika menentukan apakah pengeluaran tersebut berasal dari harta bersama atau harta pribadi.
Misalnya, seorang istri menerima warisan Rp500 juta setelah menikah dan seluruh uang tersebut digunakan untuk membangun rumah di atas tanah milik ayahnya sendiri. Secara sederhana, fakta bahwa pembangunan dilakukan selama perkawinan belum cukup untuk menyatakan seluruh bangunan sebagai harta bersama apabila sumber dana dapat dibuktikan berasal dari harta warisan yang secara hukum berada di bawah penguasaan istri. Namun, apabila setelah itu pembangunan dilanjutkan menggunakan penghasilan suami-istri atau menggunakan tabungan keluarga, maka perlu dilihat apakah terdapat pencampuran sumber dana yang memengaruhi status bagian-bagian tertentu dari bangunan.
Persoalan seperti ini memperlihatkan mengapa sumber dana merupakan salah satu unsur paling penting dalam sengketa harta bersama. Pengadilan tidak cukup hanya mengetahui bahwa “rumah dibangun ketika menikah”, tetapi perlu mengetahui apakah modal pembangunannya berasal dari gaji, usaha, tabungan bersama, hadiah, warisan, harta bawaan, atau sumber lainnya. Semakin jelas asal-usul dana tersebut, semakin memungkinkan untuk menentukan bagian mana yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai harta bersama dan mana yang tetap mempunyai karakter pribadi.
Bagaimana Jika Orang Tua Menghibahkan Tanah kepada Anak, tetapi Sertifikat Belum Dibalik Nama?
Situasi ini harus dibedakan dari keadaan ketika tanah memang sejak awal tetap menjadi milik orang tua. Jika orang tua benar-benar telah melakukan hibah tanah kepada anak, tetapi administrasi pertanahan belum diselesaikan, maka perlu diperiksa bukti hibah, kehendak para pihak, bentuk perbuatan hukumnya, dan status pendaftarannya. Tidak semua pernyataan “tanah ini sudah saya kasih kepada anak” dapat langsung diperlakukan sama dengan peralihan hak yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum pertanahan.
Dalam perkara perceraian, pernyataan bahwa tanah telah dihibahkan dapat menjadi salah satu dasar argumentasi mengenai status tanah, tetapi pengadilan tetap harus menilai bukti yang tersedia dan kedudukan pihak yang memberikan tanah. Jika hibah benar-benar telah dilakukan secara sah dan dapat dibuktikan, status tanah dapat berbeda dengan tanah yang hanya dipinjamkan untuk tempat tinggal. Sebaliknya, apabila tidak ada bukti yang cukup mengenai hibah dan sertifikat masih atas nama orang tua, maka klaim bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama pasangan harus menghadapi persoalan pembuktian yang lebih berat.
Karena itu, rumah yang dibangun di atas tanah yang disebut “hibah orang tua” harus diperiksa secara lebih teliti daripada sekadar melihat hubungan keluarga. Harus diketahui apakah hibah hanya berupa ucapan, apakah terdapat dokumen, apakah ada proses pertanahan, siapa penerima hibah, dan apakah hibah ditujukan kepada anak secara pribadi atau kepada anak bersama pasangannya. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi status tanah secara fundamental, terlebih apabila kemudian terjadi perceraian dan mantan pasangan menuntut bagian atas tanah tersebut sebagai harta bersama.
Apakah Mantan Menantu Bisa Menuntut Rumah dari Mertuanya?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan mengatakan bahwa mantan menantu pasti berhak atau pasti tidak berhak, karena jawabannya bergantung pada dasar hubungan hukum terhadap tanah dan bangunan. Jika tanah jelas milik mertua dan tidak pernah dialihkan kepada pasangan, mantan menantu pada dasarnya tidak dapat menjadikan statusnya sebagai mantan suami atau mantan istri sebagai dasar otomatis untuk memperoleh hak milik atas tanah tersebut. Hubungan perkawinan dengan anak pemilik tanah tidak dengan sendirinya menciptakan hak kepemilikan atas tanah milik orang tua pasangan.
Namun, apabila mantan menantu dapat membuktikan bahwa dirinya bersama mantan pasangan telah mengeluarkan biaya besar untuk pembangunan bangunan dan terdapat dasar hukum yang memberikan kepentingan tertentu terhadap bangunan tersebut, persoalannya tidak dapat langsung diabaikan. Klaim tersebut harus diarahkan kepada objek dan hubungan hukum yang tepat, misalnya mengenai status bangunan, penggantian biaya, atau hak ekonomi tertentu yang timbul dari pembangunan, bukan langsung menyatakan bahwa mantan menantu menjadi pemilik tanah. Dengan kata lain, hak atas biaya pembangunan dan hak milik atas tanah merupakan dua persoalan yang berbeda.
Posisi mantan menantu juga sangat bergantung pada ada atau tidaknya hubungan kontraktual dengan pemilik tanah. Apabila orang tua secara tertulis mengizinkan pembangunan dengan ketentuan tertentu, dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting. Sebaliknya, jika tidak pernah ada perjanjian dan seluruh hubungan hanya berdasarkan hubungan keluarga, maka sengketa akan lebih banyak bergantung pada bukti pembayaran, keadaan pembangunan, kesaksian, komunikasi para pihak, serta fakta mengenai maksud pemberian izin membangun tersebut.
Bagaimana Jika Rumah Itu Ditempati Anak Setelah Perceraian?
Keberadaan anak sering kali membuat sengketa rumah di atas tanah milik orang tua menjadi semakin rumit karena salah satu pihak dapat berpendapat bahwa rumah harus tetap dikuasai oleh orang tua yang mengasuh anak. Akan tetapi, kebutuhan tempat tinggal anak dan status kepemilikan bangunan merupakan dua persoalan yang berbeda. Kepentingan terbaik bagi anak dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara keluarga, tetapi fakta bahwa anak tinggal di rumah tersebut tidak otomatis mengubah status kepemilikan tanah atau bangunan.
Jika tanah milik orang tua suami, misalnya, dan setelah perceraian anak tinggal bersama ibu di rumah tersebut, orang tua suami dapat meminta rumah dikosongkan karena tanah merupakan miliknya. Di sisi lain, ibu dapat mengajukan argumentasi bahwa rumah dibangun dengan biaya selama perkawinan dan terdapat kepentingan harta bersama yang belum diselesaikan. Situasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan menentukan siapa yang mengasuh anak, tetapi juga harus memisahkan hak pengasuhan dari hak atas tanah dan bangunan.
Karena itu, apabila terdapat anak yang masih membutuhkan tempat tinggal, penyelesaian sengketa rumah sebaiknya mempertimbangkan konsekuensi praktis dari setiap pilihan. Para pihak dapat mencapai kesepakatan mengenai penggunaan rumah untuk jangka waktu tertentu tanpa mengubah status kepemilikan tanah, sepanjang kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan hak pihak lain. Pendekatan seperti ini sering kali dapat menghindari konflik lanjutan antara mantan pasangan dengan mantan mertua yang sebenarnya tidak harus terjadi apabila persoalan kepemilikan dan kebutuhan tempat tinggal anak dipisahkan secara jelas.
Bukti Apa yang Harus Disiapkan dalam Sengketa Rumah di Atas Tanah Orang Tua?
Dalam sengketa seperti ini, sertifikat tanah merupakan salah satu bukti awal yang sangat penting karena dapat menunjukkan siapa pemegang hak atas tanah. Akan tetapi, sertifikat saja belum menjawab siapa yang membiayai pembangunan rumah dan bagaimana hubungan hukum antara pemilik tanah dengan pasangan yang membangun rumah. Karena itu, bukti harus dikumpulkan secara berlapis, mulai dari sertifikat tanah, dokumen pembangunan, izin bangunan, kontrak dengan pemborong, kuitansi material, bukti transfer, mutasi rekening, dokumen pinjaman, hingga komunikasi antara pasangan dan orang tua mengenai izin pembangunan.
Bukti mengenai waktu pembangunan juga mempunyai arti penting karena berkaitan langsung dengan status harta bersama. Foto pembangunan, dokumen pembelian material, rekening pembayaran kontraktor, izin mendirikan atau persetujuan bangunan gedung sesuai rezim yang berlaku, dan keterangan pihak yang terlibat dapat membantu menunjukkan bahwa pembangunan dilakukan selama perkawinan. Apabila pembangunan dilakukan bertahap selama bertahun-tahun, bukti tersebut dapat membantu memperkirakan bagian pembangunan yang dilakukan sebelum perkawinan dan bagian yang dilakukan selama perkawinan.
Selain itu, bukti mengenai maksud orang tua ketika memberikan izin membangun sangat penting. Pesan tertulis, surat pernyataan, perjanjian penggunaan tanah, bukti hibah, akta, atau dokumen lain dapat membantu menjawab apakah tanah hanya dipinjamkan, apakah anak memperoleh hak tertentu, atau apakah sejak awal memang ada maksud mengalihkan tanah. Dalam sengketa keluarga, bukti semacam ini sering kali lebih menentukan daripada pernyataan sepihak yang baru muncul setelah perceraian karena hakim perlu menilai keadaan yang benar-benar terjadi pada saat rumah dibangun.
Bagaimana Cara Menghitung Nilai Harta Bersama Jika Tanah Tidak Termasuk?
Perhitungan menjadi berbeda apabila tanah milik orang tua secara jelas bukan objek harta bersama, tetapi bangunan atau kepentingan ekonomi atas bangunan mempunyai dasar untuk diperhitungkan. Dalam keadaan demikian, penilaian tidak boleh langsung menggunakan harga pasar seluruh properti berupa “tanah plus bangunan” lalu membaginya dua, karena cara tersebut akan memasukkan nilai tanah milik pihak ketiga ke dalam harta pasangan. Yang perlu ditentukan adalah objek ekonomi yang benar-benar mempunyai hubungan hukum dengan suami dan istri.
Sebagai ilustrasi, tanah milik orang tua mempunyai nilai pasar Rp1 miliar, sedangkan bangunan yang dibangun pasangan mempunyai nilai tertentu berdasarkan kondisi dan usia bangunan. Jika tanah bukan harta bersama, nilai Rp1 miliar tersebut tidak dapat begitu saja dimasukkan dalam boedel harta bersama hanya karena rumah berada di atasnya. Penilaian harus diarahkan pada kepentingan hukum terhadap bangunan atau pengeluaran yang dapat dibuktikan, dengan mempertimbangkan hubungan hukum yang mendasari pembangunan dan penggunaan bangunan tersebut.
Dalam praktik, persoalan ini dapat membutuhkan penilaian ahli apabila nilai bangunan dan nilai tanah sulit dipisahkan atau apabila terdapat persoalan mengenai penyusutan bangunan, biaya pembangunan, peningkatan nilai, serta hubungan antara bangunan dan tanah. Karena itu, dalam gugatan sebaiknya objek sengketa dirumuskan secara jelas dan tidak hanya disebut “sebuah rumah lengkap dengan tanahnya” apabila tanah tersebut sebenarnya merupakan milik orang tua. Kesalahan merumuskan objek dapat menyebabkan persoalan hukum semakin rumit pada tahap pembuktian maupun pelaksanaan putusan.
Bagaimana Jika Rumah Dibangun di Atas Tanah Orang Tua Suami, tetapi Biayanya Sebagian Besar Dibayar Istri?
Kondisi ini sering menjadi sumber konflik setelah perceraian karena istri merasa bahwa dirinya telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membangun rumah, sedangkan tanah tetap dikuasai keluarga suami. Secara intuitif, istri dapat merasa bahwa setidaknya sebagian nilai rumah harus menjadi haknya, tetapi secara hukum perlu ditentukan terlebih dahulu apakah uang yang digunakan berasal dari harta bersama, harta pribadi istri, pinjaman istri, atau bentuk kontribusi lainnya. Jika uang tersebut berasal dari penghasilan istri selama perkawinan, pada prinsipnya uang tersebut berada dalam kerangka harta bersama sehingga perlu dianalisis bersama keseluruhan harta perkawinan.
Jika sebagian besar biaya pembangunan berasal dari harta pribadi istri, misalnya dari warisan atau harta bawaan yang dapat dibuktikan, persoalannya menjadi lebih kompleks karena terdapat kemungkinan bahwa istri mempunyai klaim ekonomi yang berbeda dari sekadar bagian seperdua harta bersama. Akan tetapi, klaim tersebut tetap harus dikaitkan dengan dasar hukum yang tepat dan tidak otomatis berarti istri menjadi pemilik tanah atau pemilik seluruh bangunan. Pembuktian sumber dana dan maksud penggunaan dana menjadi sangat penting untuk menentukan bentuk hak yang dapat dimintakan.
Keadaan tersebut juga menunjukkan pentingnya membedakan antara kontribusi finansial dan status kepemilikan. Orang yang mengeluarkan uang untuk membangun rumah belum tentu menjadi pemilik tanah tempat rumah tersebut berdiri, sementara pemilik tanah belum tentu merupakan pihak yang membayar pembangunan. Dalam sengketa perceraian, dua fakta tersebut dapat berjalan secara terpisah sehingga hakim harus menentukan hubungan hukum masing-masing sebelum sampai pada kesimpulan mengenai pembagian harta.
Bagaimana Jika Orang Tua Meninggal Setelah Rumah Dibangun?
Kematian orang tua pemilik tanah dapat menambah lapisan persoalan baru karena tanah yang sebelumnya merupakan milik orang tua dapat berubah menjadi objek warisan. Apabila tanah tersebut kemudian menjadi harta warisan, maka statusnya harus dianalisis berdasarkan hukum kewarisan yang berlaku, termasuk siapa ahli warisnya dan berapa bagian masing-masing. Dalam keadaan tersebut, mantan suami atau mantan istri tidak otomatis memperoleh bagian atas tanah hanya karena pernah tinggal atau membangun rumah di atas tanah tersebut.
KHI Pasal 171 membedakan antara pewaris, ahli waris, harta peninggalan, dan harta waris, sehingga tanah milik orang tua yang meninggal harus terlebih dahulu ditempatkan dalam konstruksi hukum waris sebelum menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Apabila pemilik tanah adalah orang tua suami, misalnya, maka mantan istri tidak otomatis menjadi ahli waris dari mertua hanya karena pernah menikah dengan anaknya. Status perkawinan dengan anak pewaris tidak dengan sendirinya menciptakan hubungan kewarisan langsung antara menantu dan mertua.
Namun, bangunan yang dibangun selama perkawinan tetap dapat menimbulkan persoalan tersendiri apabila sebelumnya terdapat hak atau kepentingan ekonomi pasangan terhadap bangunan tersebut. Oleh karena itu, kematian pemilik tanah tidak boleh digunakan untuk menghapus begitu saja semua persoalan mengenai biaya pembangunan yang telah dikeluarkan pasangan. Sebaliknya, klaim terhadap bangunan juga tidak dapat digunakan secara otomatis untuk mengambil tanah warisan yang secara hukum menjadi hak ahli waris pemilik tanah.
Apakah Rumah Bisa Dijual untuk Membagi Harta Bersama?
Menjual rumah merupakan salah satu kemungkinan penyelesaian apabila secara hukum rumah tersebut dapat menjadi objek yang mempunyai nilai ekonomi untuk dibagi, tetapi penjualan tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan pemilik tanah. Jika tanah milik orang tua dan tidak pernah dialihkan kepada pasangan, maka mantan suami dan mantan istri tidak dapat secara sepihak menjual keseluruhan properti seolah-olah mereka merupakan pemilik tanah. Persetujuan atau keterlibatan pemegang hak atas tanah menjadi persoalan fundamental karena penjualan tanah merupakan tindakan terhadap hak pihak ketiga.
Apabila orang tua bersedia menjual tanah sekaligus bangunan dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan, persoalan dapat diselesaikan melalui transaksi yang sah dengan memperhatikan hak masing-masing pihak. Namun, hal tersebut merupakan mekanisme penyelesaian yang membutuhkan persetujuan pemilik tanah dan tidak dapat dipaksakan hanya berdasarkan klaim bahwa bangunan dibangun menggunakan uang harta bersama. Pemilik tanah mempunyai posisi hukum tersendiri yang harus dihormati.
Alternatif lain adalah mempertahankan rumah tetap berdiri dan menyelesaikan hak ekonomi pasangan melalui bentuk kompensasi yang disepakati atau ditentukan berdasarkan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, jika terbukti terdapat nilai ekonomi bangunan yang menjadi bagian dari harta bersama, para pihak dapat menyepakati bahwa salah satu pihak menguasai bangunan dengan memberikan kompensasi kepada pihak lainnya, dengan tetap menjaga hak pemilik tanah. Bentuk penyelesaian seperti ini sering kali lebih realistis daripada memaksakan penjualan tanah yang sebenarnya bukan milik pasangan.
Apakah Pasal 97 KHI Langsung Membuat Bangunan Dibagi Dua?
Pasal 97 KHI memang memberikan prinsip bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Akan tetapi, norma tersebut baru dapat diterapkan setelah objek yang hendak dibagi terbukti merupakan harta bersama. Sumber resmi peradilan agama juga menegaskan bahwa perkara harta bersama pada dasarnya terlebih dahulu membutuhkan pembuktian bahwa harta yang digugat memang mempunyai status sebagai harta bersama.
Karena itu, apabila rumah berdiri di atas tanah milik orang tua, tidak dapat langsung dikatakan bahwa “rumah harus dibagi dua” tanpa menjelaskan terlebih dahulu apakah tanah termasuk objek, apakah bangunan mempunyai kedudukan hukum tersendiri, bagaimana biaya pembangunan diperoleh, dan apa hubungan hukum pasangan dengan pemilik tanah. Jika tanah bukan harta bersama, maka bagian tanah harus dikeluarkan dari perhitungan. Jika bangunan atau kepentingan ekonominya dapat dibuktikan sebagai bagian dari harta bersama, maka nilai tersebut yang kemudian harus dianalisis berdasarkan ketentuan pembagian harta bersama.
Selain itu, Pasal 97 KHI merupakan ketentuan normatif dan dalam praktik terdapat perkara tertentu di mana pengadilan mempertimbangkan keadaan khusus dan kontribusi para pihak dalam menentukan pembagian. Badilag mencatat adanya putusan yang dalam keadaan tertentu menyimpangi pembagian sama rata dengan mempertimbangkan kontribusi dan keadaan rumah tangga. Hal tersebut bukan berarti pembagian 50:50 tidak berlaku, melainkan menunjukkan bahwa penerapan hukum harta bersama tetap membutuhkan pemeriksaan fakta perkara secara konkret.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Perceraian Sudah Terjadi tetapi Rumah Belum Dibagi?
Apabila perceraian telah berkekuatan hukum tetapi rumah yang dibangun selama perkawinan masih menjadi objek sengketa, salah satu pihak dapat menempuh mekanisme hukum untuk meminta penyelesaian harta bersama sesuai kewenangan pengadilan. Dalam perkara orang-orang yang beragama Islam, sengketa harta perkawinan berada dalam lingkungan hukum Pengadilan Agama, tetapi objek yang menyangkut tanah milik pihak ketiga harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak mencampurkan sengketa antara mantan pasangan dengan sengketa kepemilikan tanah orang tua.
Pengajuan perkara sebaiknya tidak dilakukan hanya dengan menyebut “rumah milik bersama” tanpa menjelaskan asal-usul tanah, siapa pemegang sertifikat, kapan rumah dibangun, siapa yang membiayai pembangunan, serta dasar penggunaan tanah tersebut. Semakin rinci identifikasi objek, semakin mudah bagi hakim untuk membedakan mana yang merupakan harta bersama dan mana yang merupakan hak pihak ketiga. Bukti mengenai status tanah dan bangunan harus disusun sejak awal agar proses pemeriksaan tidak hanya berputar pada keterangan para pihak yang saling bertentangan.
Pihak yang mengajukan tuntutan juga harus berhati-hati dalam menentukan petitum atau tuntutan akhirnya. Apabila tanah jelas milik orang tua, tuntutan seharusnya tidak dirancang seolah-olah penggugat meminta setengah dari tanah tersebut tanpa dasar. Fokusnya harus diarahkan pada hak yang memang dapat dibuktikan, baik berupa bagian dari nilai bangunan, hak ekonomi tertentu, penggantian biaya, maupun bentuk penyelesaian lain yang sesuai dengan hubungan hukum para pihak dan tidak merugikan pemegang hak atas tanah.
Kesimpulan Penulis (Advokat)
Tanah Milik Mertua Tidak Otomatis Menjadikan Rumah Bukan Harta Bersama, tetapi Bangunan Juga Tidak Otomatis Menjadikan Tanah sebagai Harta Bersama
Rumah yang dibangun di atas tanah milik orang tua merupakan salah satu bentuk sengketa harta bersama yang membutuhkan analisis lebih hati-hati karena terdapat sedikitnya tiga kepentingan yang harus dipisahkan, yaitu kepemilikan tanah oleh orang tua, kontribusi suami dan istri terhadap pembangunan rumah, serta hak ekonomi masing-masing pasangan setelah perceraian. Sertifikat tanah atas nama orang tua menjadi indikator penting mengenai status tanah, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai biaya dan pembangunan rumah yang dilakukan oleh pasangan selama perkawinan. Sebaliknya, fakta bahwa pasangan membangun rumah menggunakan penghasilan selama perkawinan juga tidak otomatis memberikan mereka hak milik atas tanah yang secara sah masih menjadi milik orang tua.
Dalam perspektif UU Perkawinan dan KHI, fokus utama dalam menentukan harta bersama adalah kapan dan dari mana harta tersebut diperoleh, sedangkan Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI memberikan kerangka mengenai harta bersama dan harta pribadi suami atau istri. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan, hadiah, dan warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Dengan demikian, apabila bangunan memang dibangun selama perkawinan menggunakan harta yang termasuk harta bersama, terdapat dasar untuk memperhitungkan kepentingan ekonomi terhadap bangunan tersebut, tetapi penentuan bentuk haknya tetap harus mempertimbangkan status tanah dan hak pemilik tanah.
Karena itu, jawaban hukum yang paling tepat terhadap pertanyaan “apakah rumah yang dibangun di atas tanah orang tua termasuk harta bersama?” bukan sekadar “ya” atau “tidak”. Tanahnya dapat tetap menjadi milik orang tua, sedangkan bangunan atau kepentingan ekonomi yang timbul dari pembangunannya dapat menjadi persoalan harta bersama apabila diperoleh dan dibiayai selama perkawinan serta dapat dibuktikan dasar hukumnya. Namun, apabila tidak terdapat dasar yang cukup untuk memisahkan atau memberikan hak tersendiri atas bangunan, penyelesaiannya dapat berbeda dan tidak boleh mengorbankan hak pemilik tanah. Oleh sebab itu, dalam setiap perkara harus diperiksa secara konkret sertifikat tanah, dasar penggunaan tanah, sumber biaya pembangunan, waktu pembangunan, dokumen pembangunan, perjanjian atau izin dari orang tua, serta kontribusi masing-masing suami dan istri.
Rumah yang dibangun di atas tanah milik orang tua merupakan salah satu bentuk sengketa harta bersama yang membutuhkan analisis lebih hati-hati karena terdapat sedikitnya tiga kepentingan yang harus dipisahkan, yaitu kepemilikan tanah oleh orang tua, kontribusi suami dan istri terhadap pembangunan rumah, serta hak ekonomi masing-masing pasangan setelah perceraian. Sertifikat tanah atas nama orang tua menjadi indikator penting mengenai status tanah, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan mengenai biaya dan pembangunan rumah yang dilakukan oleh pasangan selama perkawinan. Sebaliknya, fakta bahwa pasangan membangun rumah menggunakan penghasilan selama perkawinan juga tidak otomatis memberikan mereka hak milik atas tanah yang secara sah masih menjadi milik orang tua.
Dalam perspektif UU Perkawinan dan KHI, fokus utama dalam menentukan harta bersama adalah kapan dan dari mana harta tersebut diperoleh, sedangkan Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI memberikan kerangka mengenai harta bersama dan harta pribadi suami atau istri. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan, hadiah, dan warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Dengan demikian, apabila bangunan memang dibangun selama perkawinan menggunakan harta yang termasuk harta bersama, terdapat dasar untuk memperhitungkan kepentingan ekonomi terhadap bangunan tersebut, tetapi penentuan bentuk haknya tetap harus mempertimbangkan status tanah dan hak pemilik tanah.
Karena itu, jawaban hukum yang paling tepat terhadap pertanyaan “apakah rumah yang dibangun di atas tanah orang tua termasuk harta bersama?” bukan sekadar “ya” atau “tidak”. Tanahnya dapat tetap menjadi milik orang tua, sedangkan bangunan atau kepentingan ekonomi yang timbul dari pembangunannya dapat menjadi persoalan harta bersama apabila diperoleh dan dibiayai selama perkawinan serta dapat dibuktikan dasar hukumnya. Namun, apabila tidak terdapat dasar yang cukup untuk memisahkan atau memberikan hak tersendiri atas bangunan, penyelesaiannya dapat berbeda dan tidak boleh mengorbankan hak pemilik tanah. Oleh sebab itu, dalam setiap perkara harus diperiksa secara konkret sertifikat tanah, dasar penggunaan tanah, sumber biaya pembangunan, waktu pembangunan, dokumen pembangunan, perjanjian atau izin dari orang tua, serta kontribusi masing-masing suami dan istri.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 mengenai harta bersama, harta bawaan, tindakan hukum terhadap harta bersama, serta pengaturan harta bersama setelah perceraian. Pasal 35 ayat (1) menjadi dasar utama bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) menempatkan harta bawaan, hadiah, dan warisan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 85, yang menyatakan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 86, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa tidak ada percampuran harta suami dan harta istri karena perkawinan dan masing-masing tetap mempunyai penguasaan atas hartanya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 87, mengenai harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 88, yang mengatur bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri mengenai harta bersama, penyelesaiannya diajukan kepada Pengadilan Agama.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 91, mengenai bentuk harta bersama yang dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, termasuk benda tidak bergerak, benda bergerak, surat berharga, hak, dan kewajiban.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 92, mengenai larangan menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya, yang relevan apabila salah satu mantan pasangan berusaha mengalihkan aset yang terbukti merupakan bagian dari harta bersama.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 97, yang menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan ini menjadi dasar normatif pembagian setelah objek harta bersama terlebih dahulu terbukti.
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur sistem pendaftaran tanah dan pembuktian hak atas tanah serta telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang menjadi bagian penting dari rezim pertanahan yang berlaku dan mengatur berbagai bentuk hak atas tanah serta aspek pendaftarannya.
- Ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik, yang menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu hukum pertanahan mengenal hubungan hak yang memungkinkan suatu hak atas bangunan atau penggunaan diberikan di atas tanah yang dimiliki pihak lain, sehingga status tanah dan status bangunan tidak selalu dapat disamakan secara sederhana.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)