Perkara Gono Gini (Muslim) - Perceraian pada masa sekarang tidak hanya menyisakan persoalan mengenai rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau usaha yang secara fisik mudah dikenali sebagai harta kekayaan pasangan suami istri. Perkembangan investasi membuat kekayaan rumah tangga dapat berbentuk saham yang tercatat dalam rekening efek, reksa dana, obligasi, saldo dana investasi, unit penyertaan, hingga aset keuangan digital dan aset kripto yang seluruhnya dapat memiliki nilai ekonomi sangat besar meskipun tidak mempunyai bentuk fisik yang dapat langsung dilihat atau dikuasai seperti rumah dan kendaraan. Kondisi tersebut kemudian melahirkan persoalan baru dalam perkara perceraian, terutama ketika salah satu pihak menyatakan bahwa saham atau aset investasi digital tersebut merupakan milik pribadi karena rekening investasinya hanya menggunakan satu nama, sedangkan pihak lainnya mendalilkan bahwa aset tersebut diperoleh menggunakan penghasilan selama perkawinan sehingga seharusnya masuk sebagai harta bersama yang harus diperhitungkan dalam pembagian setelah perceraian.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika transaksi investasi dilakukan secara rutin selama bertahun-tahun, sebagian modal berasal dari penghasilan suami, sebagian berasal dari penghasilan istri, kemudian keuntungan investasi diputar kembali untuk membeli aset lain, sementara rekening efek, rekening dana nasabah, akun platform investasi, maupun dompet aset digital hanya terdaftar atas nama salah satu pasangan. Dalam keadaan demikian, nama yang tercantum dalam akun atau rekening belum tentu menjadi satu-satunya penentu status harta dalam perspektif hukum perkawinan. Yang jauh lebih penting adalah kapan aset diperoleh, dari mana sumber dananya, bagaimana aset tersebut berkembang selama perkawinan, apakah terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, serta apakah dapat dibuktikan bahwa aset tersebut memang berasal dari harta bawaan, hadiah, warisan, atau justru dari penghasilan dan kekayaan yang diperoleh selama ikatan perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam memberikan kerangka yang cukup luas untuk menjawab persoalan tersebut karena Pasal 91 KHI secara tegas menyatakan bahwa harta bersama dapat berbentuk benda berwujud maupun tidak berwujud, sedangkan harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban. Bahkan harta bersama yang berwujud menurut ketentuan tersebut dapat meliputi surat-surat berharga, sehingga secara konseptual saham dan instrumen investasi tidak dapat dikeluarkan begitu saja dari pembahasan mengenai harta bersama hanya karena bentuknya berupa catatan elektronik atau kepemilikan finansial dalam sistem digital.
Apakah Saham yang Dibeli Selama Perkawinan Termasuk Harta Bersama?
Pada prinsipnya, saham yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi bagian dari harta bersama apabila pembeliannya menggunakan kekayaan atau penghasilan yang diperoleh selama perkawinan dan tidak terdapat dasar hukum atau perjanjian yang menetapkan bahwa saham tersebut merupakan harta pribadi salah satu pihak. Dasar utamanya dapat dilihat dari Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara Pasal 91 ayat (2) KHI memperluas bentuk harta bersama dengan memasukkan surat-surat berharga sebagai salah satu bentuk harta bersama yang berwujud. Dengan demikian, saham yang dibeli pada masa perkawinan tidak kehilangan karakter sebagai harta bersama hanya karena saham tersebut tersimpan secara elektronik dalam sistem pasar modal atau tercatat melalui rekening efek atas nama salah satu pasangan.
Dalam perkara perceraian, persoalan yang kemudian harus dibuktikan bukan semata-mata apakah seseorang mempunyai saham, tetapi bagaimana saham tersebut diperoleh dan kapan pembeliannya dilakukan. Misalnya, seorang suami mempunyai rekening efek atas namanya sendiri dan selama perkawinan melakukan pembelian saham senilai Rp500 juta menggunakan dana yang berasal dari gaji dan pendapatan usaha selama perkawinan, maka keadaan tersebut memiliki karakter yang berbeda dengan saham senilai Rp500 juta yang sudah dimiliki sebelum perkawinan dan kemudian hanya tetap disimpan dalam rekening investasi yang sama. Saham yang sudah dimiliki sebelum perkawinan pada dasarnya mempunyai karakter sebagai harta bawaan, sedangkan saham yang dibeli dengan penghasilan selama perkawinan pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai harta bersama sepanjang tidak terdapat keadaan lain yang membuktikan sebaliknya.
KHI sendiri membedakan antara harta bersama dengan harta milik masing-masing suami atau istri. Pasal 85 menyatakan bahwa adanya harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri, sedangkan Pasal 87 pada pokoknya menegaskan bahwa harta bawaan masing-masing pihak dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, dalam sengketa saham tidak tepat apabila seluruh saham yang berada dalam satu rekening otomatis dianggap harta bersama, tetapi juga tidak tepat apabila seluruh saham otomatis dianggap sebagai milik pribadi hanya karena rekening efek tersebut menggunakan nama salah satu pasangan. Status hukumnya harus ditentukan berdasarkan sumber perolehan dan keadaan faktual yang dapat dibuktikan.
Nama dalam Rekening Efek Bukan Satu-satunya Penentu Status Harta
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah anggapan bahwa saham yang tercatat atas nama suami berarti secara otomatis menjadi harta suami, sedangkan saham yang tercatat atas nama istri berarti otomatis menjadi harta istri. Cara berpikir seperti ini terlalu sederhana jika diterapkan dalam perkara harta bersama karena hukum perkawinan Indonesia menggunakan konsep perolehan harta selama perkawinan sebagai salah satu dasar utama untuk menentukan status harta. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan tidak mensyaratkan bahwa harta bersama harus didaftarkan atas nama kedua pasangan secara bersamaan, sehingga pencatatan administratif atas nama salah satu pasangan tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya hak pasangan lainnya terhadap harta tersebut.
Dalam konteks investasi saham, keadaan tersebut dapat terjadi karena pada praktiknya rekening efek dan rekening dana nasabah biasanya dibuka atas identitas investor tertentu, sehingga secara administratif hanya terdapat satu nama yang terlihat dalam sistem penyelenggara. Namun, apabila dana yang digunakan untuk membeli saham tersebut berasal dari penghasilan selama perkawinan, persoalan kepemilikan dalam perkara perceraian harus dianalisis dengan memperhatikan hubungan antara sumber dana dan waktu perolehan aset. Oleh sebab itu, ketika terjadi gugatan harta bersama, bukti berupa mutasi rekening bank, bukti setoran ke rekening investasi, laporan transaksi pembelian saham, laporan portofolio, bukti penjualan saham, dan dokumen lain yang dapat memperlihatkan aliran dana menjadi sangat penting untuk membangun hubungan antara harta selama perkawinan dengan aset investasi yang disengketakan.
Hal yang sama berlaku ketika saham tersebut telah mengalami perubahan nilai secara signifikan. Misalnya, saham dibeli ketika nilai portofolionya Rp100 juta kemudian pada saat perceraian nilainya menjadi Rp300 juta, maka sengketa tidak cukup diselesaikan dengan menyatakan bahwa objek harta bersama hanya Rp100 juta karena itulah modal awal yang digunakan. Nilai ekonomis portofolio pada saat relevan untuk pembagian harus diperhitungkan dengan memperhatikan status saham, transaksi yang telah dilakukan, keuntungan atau kerugian yang terjadi, serta kemungkinan adanya penambahan atau pengurangan dana selama perkawinan. Karena itu, sengketa saham dalam perkara perceraian pada dasarnya merupakan persoalan pembuktian yang membutuhkan rekonstruksi riwayat aset, bukan sekadar melihat nama pemegang rekening pada saat gugatan diajukan.
Bagaimana Jika Saham Dibeli dari Harta Bawaan?
Persoalan menjadi lebih rumit apabila salah satu pasangan membeli saham menggunakan harta yang sebenarnya sudah dimiliki sebelum perkawinan. Dalam keadaan seperti ini, Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan memberikan dasar bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri tetap berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, sedangkan KHI Pasal 87 juga menempatkan harta bawaan sebagai harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Artinya, fakta bahwa pembelian saham terjadi setelah perkawinan belum otomatis menyelesaikan persoalan statusnya karena masih harus ditelusuri sumber dana yang digunakan untuk membeli saham tersebut.
Sebagai contoh, seseorang memiliki deposito Rp1 miliar sebelum menikah, kemudian setelah menikah deposito tersebut dicairkan dan seluruh dana Rp1 miliar digunakan untuk membeli saham tanpa adanya tambahan modal dari penghasilan selama perkawinan. Dalam kondisi seperti ini terdapat dasar argumentasi yang kuat bahwa saham tersebut merupakan transformasi bentuk dari harta bawaan, bukan otomatis berubah menjadi harta bersama hanya karena pembeliannya dilakukan setelah perkawinan. Namun, apabila saham tersebut kemudian terus ditambah menggunakan gaji selama perkawinan, keuntungan saham dicampur dengan penghasilan keluarga, atau sebagian modal pembelian berasal dari rekening bersama, maka konstruksi hukumnya menjadi lebih kompleks dan diperlukan perhitungan untuk menentukan bagian yang dapat dikategorikan sebagai harta pribadi dan bagian yang mempunyai karakter sebagai harta bersama.
Karena itu, dalam sengketa investasi, prinsip yang penting adalah keterlacakan sumber dana. Semakin jelas hubungan antara harta bawaan dengan aset investasi yang sekarang disengketakan, semakin kuat pula argumentasi bahwa aset tersebut tetap mempunyai karakter sebagai harta pribadi. Sebaliknya, semakin bercampur sumber dananya dengan penghasilan selama perkawinan, semakin besar kebutuhan untuk melakukan pembuktian dan perhitungan secara proporsional, sehingga pengadilan tidak semata-mata melihat bentuk akhir aset, melainkan menilai asal-usul dan perjalanan kekayaan tersebut selama perkawinan.
Bagaimana Kedudukan Keuntungan dari Saham Selama Perkawinan?
Keuntungan investasi merupakan persoalan yang tidak kalah penting karena nilai saham dapat meningkat tanpa adanya penambahan modal baru. Misalnya, saham yang dibeli menggunakan dana yang dapat dibuktikan sebagai harta bawaan kemudian meningkat nilainya beberapa kali lipat selama perkawinan. Dalam keadaan seperti ini perlu dibedakan antara modal awal yang merupakan harta bawaan dengan perkembangan nilai atau keuntungan yang diperoleh selama perkawinan, karena tidak setiap peningkatan nilai aset otomatis dapat disamakan begitu saja dengan harta baru yang berdiri sendiri. Penilaian tersebut harus melihat karakter transaksi, apakah keuntungan tersebut telah direalisasikan, apakah telah dijual dan dikonversi menjadi uang, apakah keuntungan tersebut kembali diinvestasikan, serta bagaimana sumber dana dan pencatatan investasinya dapat dibuktikan.
Apabila saham yang sejak awal merupakan harta bawaan kemudian dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli aset lain yang seluruhnya tetap dapat ditelusuri sebagai hasil transformasi harta bawaan, maka terdapat alasan untuk mempertahankan karakter pribadi dari aset tersebut. Namun, jika keuntungan saham kemudian dicampur dengan gaji pasangan, digunakan membeli rumah keluarga, dipakai membayar cicilan bersama, atau kembali diinvestasikan menggunakan tambahan dana yang berasal dari penghasilan selama perkawinan, maka status masing-masing komponen perlu dianalisis secara lebih hati-hati. Dalam konteks seperti ini, pengadilan dapat menghadapi persoalan mengenai apakah objek tersebut sepenuhnya merupakan harta pribadi, sepenuhnya harta bersama, atau terdapat bagian tertentu yang harus dipisahkan berdasarkan sumber perolehannya.
Karena itu, dalam perkara perceraian yang melibatkan saham, istilah “keuntungan investasi” tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai angka yang terlihat pada aplikasi investasi. Nilai portofolio yang ditampilkan aplikasi dapat berubah setiap hari, sedangkan pembagian harta bersama memerlukan penentuan objek dan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bukti transaksi, tanggal pembelian, tanggal penjualan, sumber dana, mutasi rekening, dan posisi portofolio pada waktu yang relevan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa nilai yang dibagi memang merupakan harta yang secara hukum termasuk dalam boedel harta bersama.
Bagaimana Kedudukan Aset Kripto sebagai Harta Bersama?
Perkembangan investasi digital membuat persoalan harta bersama menjadi semakin luas karena kekayaan rumah tangga sekarang dapat disimpan dalam bentuk aset kripto atau aset keuangan digital yang kepemilikannya direpresentasikan melalui sistem elektronik. Dari sudut pandang KHI, bentuk digital tidak dengan sendirinya menghilangkan nilai ekonomi suatu aset. Pasal 91 KHI menyebutkan bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud dan bahwa harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban. Kerangka tersebut memberikan dasar bahwa dalam perkara perceraian, aset investasi yang tidak berbentuk fisik tetap dapat menjadi objek pembuktian harta bersama apabila terdapat dasar untuk menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh selama perkawinan.
Dalam konteks regulasi Indonesia saat ini, aset keuangan digital termasuk aset kripto telah berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto mulai berlaku pada 10 Januari 2025, dan OJK bersama Bappebti kemudian menyelesaikan masa peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto pada Januari 2026. Perkembangan tersebut penting diketahui karena sengketa keluarga mengenai aset digital tidak berlangsung dalam ruang hukum yang sepenuhnya tanpa aturan, melainkan bersinggungan dengan sistem penyelenggara perdagangan, kustodian, akun pengguna, pencatatan transaksi, dan mekanisme pengawasan sektor keuangan digital.
Meskipun demikian, adanya regulasi sektor keuangan digital tidak berarti bahwa OJK secara otomatis menentukan apakah suatu aset kripto merupakan harta bersama atau harta pribadi dalam perkara perceraian. Persoalan status harta dalam hubungan suami istri tetap harus dianalisis berdasarkan hukum perkawinan, termasuk UU Perkawinan dan KHI bagi perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dengan demikian, aset kripto yang dibeli selama perkawinan menggunakan penghasilan selama perkawinan dapat dipersoalkan sebagai harta bersama, sedangkan aset kripto yang telah dimiliki sebelum perkawinan atau diperoleh sebagai hadiah atau warisan perlu dianalisis sebagai harta pribadi dengan memperhatikan ketentuan mengenai harta bawaan dan sumber perolehan.
Bagaimana Jika Aset Kripto Hanya Tersimpan di Akun Suami atau Istri?
Aset kripto mempunyai persoalan pembuktian yang berbeda dari tanah atau kendaraan karena penguasaan ekonominya dapat berkaitan dengan akun elektronik, platform perdagangan, alamat dompet digital, dan informasi akses tertentu. Apabila seluruh aset kripto dibeli selama perkawinan tetapi akun platform hanya menggunakan nama suami, hal tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh aset merupakan harta pribadi suami apabila terdapat bukti bahwa modal pembeliannya berasal dari penghasilan yang diperoleh selama perkawinan. Sebaliknya, apabila istri hanya menyatakan bahwa akun tersebut pasti merupakan harta bersama tanpa mampu menunjukkan hubungan antara dana rumah tangga dengan transaksi pembelian, maka klaim tersebut juga membutuhkan pembuktian yang memadai.
Dalam perkara semacam ini, bukti elektronik dapat mempunyai posisi yang sangat penting karena riwayat transaksi investasi digital biasanya tersimpan dalam bentuk data elektronik. Bukti transfer bank menuju platform, laporan transaksi pembelian dan penjualan aset kripto, riwayat deposit dan withdrawal, laporan saldo, dokumen dari penyelenggara, bukti pajak atau laporan transaksi, serta catatan yang menunjukkan tanggal transaksi dapat digunakan untuk membantu merekonstruksi kapan dan dengan dana apa aset tersebut diperoleh. Semakin lengkap bukti yang dapat menunjukkan hubungan antara rekening rumah tangga dengan akun investasi, semakin mudah bagi hakim untuk menilai apakah aset tersebut mempunyai karakter sebagai harta bersama.
Masalah lain muncul ketika salah satu pihak sengaja memindahkan aset digital menjelang atau selama proses perceraian. Misalnya, aset kripto yang sebelumnya diketahui bernilai Rp1 miliar tiba-tiba dipindahkan ke akun atau dompet lain sehingga pada saat pemeriksaan pihak tersebut menyatakan tidak lagi memiliki aset tersebut. Dalam keadaan demikian, sengketa tidak hanya mengenai pembagian nilai aset, tetapi juga mengenai pembuktian keberadaan dan riwayat perpindahan aset. Karena itu, pihak yang merasa mempunyai hak terhadap aset investasi digital perlu mengumpulkan bukti sedini mungkin, termasuk dokumen transaksi dan bukti aliran dana, dengan tetap memperhatikan aturan pembuktian dan perlindungan data serta tidak mengambil tindakan akses yang melanggar hukum terhadap akun milik pihak lain.
Apakah Harta Bersama Berupa Saham Harus Dibagi dalam Bentuk Saham?
Pembagian harta bersama tidak selalu berarti bahwa setiap aset harus dibagi secara fisik menjadi dua bagian. Dalam kasus saham, membagi portofolio secara langsung dapat dilakukan secara teknis apabila jumlah dan jenis saham memungkinkan, tetapi dalam perkara tertentu penyelesaian dapat dilakukan dengan memberikan saham kepada salah satu pihak dan memberikan kompensasi senilai bagian pihak lainnya. Pendekatan tersebut dapat menjadi lebih praktis apabila portofolio terdiri dari banyak jenis saham dengan jumlah lot yang berbeda atau terdapat pertimbangan tertentu mengenai kepemilikan dan pengelolaan investasi.
Pasal 97 KHI pada dasarnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ketentuan ini memberikan dasar normatif bahwa setelah status suatu saham atau portofolio terbukti sebagai harta bersama, nilai ekonominya pada prinsipnya masuk ke dalam perhitungan pembagian harta bersama. Dalam praktik peradilan, pembuktian mengenai objek harta bersama merupakan tahap penting sebelum menentukan bagian masing-masing, dan sumber resmi peradilan agama juga menjelaskan bahwa pembuktian status harta menjadi konsekuensi penting sebelum menerapkan pembagian menurut Pasal 97 KHI.
Namun, pembagian 50:50 tidak berarti hakim selalu harus memerintahkan setiap saham dibelah secara matematis menjadi dua. Apabila terdapat kesulitan teknis, salah satu pihak dapat menerima portofolio saham sedangkan pihak lain menerima aset lain atau pembayaran sejumlah nilai yang mencerminkan bagiannya, sepanjang konstruksi pembagiannya dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan putusan. Bahkan dalam keadaan tertentu, terdapat putusan yang mempertimbangkan kontribusi para pihak dalam menentukan pembagian harta bersama secara berbeda dari pembagian sama rata, sehingga Pasal 97 KHI harus dibaca bersama fakta dan keadaan perkara, bukan dilepaskan dari konteks kewajiban serta kontribusi suami istri selama perkawinan.
Bagaimana Jika Nilai Saham atau Kripto Naik-Turun Selama Proses Perceraian?
Volatilitas merupakan persoalan yang sangat khas dalam pembagian harta bersama berbentuk investasi. Rumah dan tanah biasanya mengalami perubahan nilai yang relatif lebih lambat, sedangkan saham dan aset kripto dapat mengalami perubahan harga dalam waktu sangat singkat. Karena itu, apabila saham senilai Rp500 juta ketika gugatan diajukan kemudian turun menjadi Rp350 juta atau naik menjadi Rp700 juta ketika putusan dijatuhkan, akan muncul persoalan mengenai nilai mana yang harus digunakan sebagai dasar pembagian. Hal ini menunjukkan pentingnya menentukan waktu penilaian secara jelas dan tidak sekadar mengambil angka dari aplikasi investasi pada satu waktu tanpa menjelaskan konteksnya.
Dalam sengketa investasi, nilai pasar harus dibedakan dari jumlah modal yang pernah dikeluarkan. Jika seseorang membeli saham Rp200 juta dan saham tersebut kemudian bernilai Rp500 juta, objek yang disengketakan bukan semata-mata “uang Rp200 juta yang pernah dibelanjakan”, melainkan kepemilikan atas saham yang mempunyai nilai ekonomi pada saat tertentu. Sebaliknya, apabila saham tersebut sudah dijual dan hasilnya telah dipindahkan atau digunakan untuk kebutuhan lain, maka yang perlu dilacak adalah hasil penjualan dan transformasi aset tersebut. Oleh karena itu, penilaian harta investasi membutuhkan rekonstruksi transaksi agar hakim dapat mengetahui objek sebenarnya pada waktu yang relevan.
Aset kripto bahkan membutuhkan kehati-hatian yang lebih besar karena perubahan harga dapat berlangsung sangat cepat dan perbedaan harga antara satu waktu dengan waktu lainnya dapat sangat besar. Dalam konteks hukum harta bersama, persoalannya bukan sekadar menentukan “harga kripto hari ini”, tetapi menentukan aset apa yang menjadi objek harta bersama, berapa jumlah unit yang dimiliki, kapan aset tersebut diperoleh, apakah masih dimiliki pada saat relevan, dan bagaimana nilai ekonominya dihitung. Karena itu, bukti transaksi dan saldo historis jauh lebih penting daripada sekadar tangkapan layar aplikasi yang hanya menunjukkan keadaan portofolio pada satu waktu tertentu.
Bagaimana Jika Investasi Dilakukan dari Penghasilan Suami dan Istri Secara Bersamaan?
Investasi yang dananya berasal dari penghasilan kedua pasangan relatif lebih mudah ditempatkan dalam konstruksi harta bersama apabila pembelian dilakukan selama perkawinan. Hal tersebut karena penghasilan yang diperoleh selama perkawinan pada umumnya masuk dalam ruang harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, sehingga saham atau aset investasi yang kemudian dibeli menggunakan penghasilan tersebut dapat menjadi bagian dari harta bersama. Dalam keadaan seperti ini, fakta bahwa hanya satu pihak yang membuka akun investasi tidak dengan sendirinya menghapus hubungan investasi tersebut dengan harta bersama.
Masalah pembuktian biasanya muncul ketika pasangan tidak mempunyai rekening bersama dan masing-masing menggunakan rekening pribadi untuk kebutuhan keluarga maupun investasi. Misalnya, istri mentransfer Rp300 juta dari rekening pribadinya kepada rekening investasi milik suami, sedangkan suami pada waktu berbeda menambahkan Rp200 juta dari gajinya untuk membeli saham yang sama. Dalam kondisi seperti ini, nama pemilik rekening investasi bukan satu-satunya fakta yang harus diperhatikan karena terdapat aliran dana dari kedua pasangan yang dapat menunjukkan bahwa investasi tersebut berkaitan dengan kekayaan yang diperoleh selama perkawinan.
Dalam perkara seperti itu, pembuktian idealnya dilakukan dengan menyusun kronologi sumber dana dan transaksi secara sistematis, mulai dari penghasilan masing-masing pasangan, transfer ke rekening investasi, pembelian saham atau aset digital, penjualan, keuntungan, reinvestasi, hingga saldo terakhir. Rekonstruksi tersebut dapat membantu membedakan antara investasi yang benar-benar merupakan harta pribadi dan investasi yang merupakan bagian dari harta bersama. Semakin kompleks transaksi keuangan pasangan, semakin penting pula pembuktian berbasis dokumen dan data transaksi daripada sekadar keterangan lisan bahwa “uang itu milik saya” atau “investasi itu dibeli selama menikah”.
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Menjual Saham atau Memindahkan Aset Digital Sebelum Harta Bersama Dibagi?
Persoalan serius dapat muncul ketika salah satu pasangan menjual saham atau memindahkan aset investasi digital sebelum dilakukan pembagian harta bersama. Dalam konteks harta bersama, KHI Pasal 92 menyatakan bahwa suami atau istri tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya. Karena itu, tindakan sepihak terhadap portofolio investasi yang secara substansial merupakan harta bersama dapat menjadi persoalan hukum tersendiri, terutama apabila dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi hak pasangan lainnya dalam pembagian harta setelah perceraian.
Namun, perlu dibedakan antara tindakan menjual aset dengan persoalan akibat hukumnya. Tidak setiap penjualan saham oleh salah satu pasangan otomatis berarti transaksi tersebut tidak pernah ada atau otomatis dapat dibatalkan melalui putusan perceraian. Hak pasangan yang lain harus dianalisis berdasarkan status aset, kewenangan pihak yang melakukan transaksi, keadaan pihak ketiga, waktu transaksi, serta apakah hasil penjualan masih dapat dilacak. Apabila saham dijual dan uangnya masuk ke rekening pribadi, misalnya, persoalan dapat bergeser menjadi bagaimana nilai harta bersama yang telah dialihkan tersebut tetap diperhitungkan dalam boedel pembagian.
Pada aset digital, persoalan tersebut dapat menjadi lebih rumit karena pemindahan dapat dilakukan dalam waktu singkat dan lintas akun atau dompet digital. Oleh karena itu, apabila terdapat kekhawatiran bahwa aset investasi akan dialihkan sebelum sengketa selesai, pihak yang berkepentingan perlu mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk menjaga objek sengketa dan mengumpulkan bukti transaksi. KHI sendiri mengenal mekanisme perlindungan terhadap harta bersama, termasuk ketentuan mengenai sita jaminan dalam Pasal 95, sehingga perlindungan terhadap objek harta tidak semata-mata dilakukan setelah aset berpindah, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi hukum selama sengketa berlangsung.
Bukti Apa yang Penting untuk Membuktikan Saham dan Investasi Digital sebagai Harta Bersama?
Untuk saham, bukti yang paling penting pada dasarnya adalah dokumen yang dapat menunjukkan identitas aset, waktu perolehan, jumlah kepemilikan, sumber dana, dan nilai ekonominya. Dokumen tersebut dapat meliputi laporan portofolio, laporan transaksi efek, rekening dana nasabah, mutasi rekening bank, bukti transfer, konfirmasi transaksi, laporan dari perusahaan sekuritas, serta dokumen lain yang dapat menghubungkan investasi dengan penghasilan selama perkawinan. Bukti mengenai tanggal perkawinan juga penting karena harus terdapat hubungan waktu antara perolehan aset dengan berlangsungnya ikatan perkawinan.
Untuk investasi digital dan aset kripto, jenis bukti dapat lebih beragam karena transaksi dapat berlangsung melalui platform elektronik. Riwayat deposit dan withdrawal, laporan transaksi, saldo historis, bukti transfer bank, identitas akun, alamat dompet, catatan pembelian dan penjualan, serta dokumen yang diperoleh dari penyelenggara dapat menjadi bagian dari pembuktian. OJK saat ini telah memiliki kerangka pengaturan untuk perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto melalui POJK 27 Tahun 2024, sehingga data dari penyelenggara yang berada dalam ekosistem resmi dapat menjadi bagian penting dalam upaya menelusuri kepemilikan dan transaksi aset digital.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tangkapan layar aplikasi sebaiknya tidak menjadi satu-satunya bukti apabila terdapat dokumen transaksi yang lebih lengkap. Tangkapan layar dapat menunjukkan saldo pada waktu tertentu, tetapi belum tentu mampu menjelaskan kapan aset dibeli, dari mana dana berasal, apakah sebelumnya terdapat penjualan, atau apakah saldo tersebut telah dipindahkan setelah tangkapan layar dibuat. Karena itu, pendekatan pembuktian yang lebih kuat adalah menggabungkan bukti elektronik dengan mutasi rekening, dokumen investasi, bukti transfer, serta keterangan mengenai kronologi transaksi sehingga terbentuk rangkaian bukti yang saling menguatkan.
Apakah Pengadilan Agama Berwenang Menangani Sengketa Saham dan Aset Investasi Digital?
Apabila sengketa saham atau aset investasi digital merupakan bagian dari sengketa harta bersama antara suami dan istri yang beragama Islam dalam perkara perceraian, persoalan tersebut dapat masuk ke dalam lingkup perkara harta perkawinan yang diperiksa oleh Pengadilan Agama. KHI sendiri mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97, sedangkan kewenangan Pengadilan Agama mencakup perkara perkawinan bagi orang-orang yang beragama Islam. Karena itu, fakta bahwa objek sengketanya berbentuk saham atau aset digital tidak serta-merta mengeluarkan perkara tersebut dari konteks hukum harta perkawinan.
Dalam pemeriksaan perkara, hakim tetap perlu menentukan lebih dahulu apakah aset yang disengketakan benar-benar merupakan harta bersama. Setelah statusnya terbukti, barulah dilakukan penentuan nilai dan pembagian sesuai dengan ketentuan hukum yang relevan. Pendekatan tersebut penting karena tidak semua aset yang dimiliki selama perkawinan dapat langsung dimasukkan ke dalam harta bersama tanpa pemeriksaan sumber perolehan, termasuk aset yang diperoleh sebagai hadiah, warisan, atau sudah dimiliki sebelum perkawinan. Badilag juga menekankan bahwa pembuktian status suatu harta merupakan bagian penting dalam perkara pembagian harta bersama sebelum ketentuan Pasal 97 KHI diterapkan.
Karena objeknya berupa investasi, perkara dapat membutuhkan pembuktian yang lebih teknis dibandingkan sengketa rumah atau kendaraan. Pengadilan dapat dihadapkan pada persoalan mengenai harga saham, jumlah unit, transaksi jual beli, saldo rekening investasi, keuntungan, kerugian, serta perpindahan aset digital. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan gugatan perlu menyusun objek sengketa secara jelas dan menyertakan bukti yang memungkinkan pengadilan mengidentifikasi aset tersebut secara tepat, sehingga putusan tidak berhenti pada pernyataan bahwa “saham milik tergugat merupakan harta bersama”, tetapi dapat menentukan aset atau nilai yang benar-benar menjadi bagian dari harta bersama dan bagaimana hak masing-masing pihak terhadapnya.
Apakah Pembagian Saham dan Aset Digital Selalu 50:50?
Ketentuan yang paling sering menjadi titik awal dalam pembagian harta bersama adalah Pasal 97 KHI yang menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, apabila saham atau aset investasi digital telah terbukti sebagai harta bersama dan tidak terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur lain, prinsip normatifnya adalah masing-masing pihak memperoleh seperdua. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap nilai ekonomi harta bersama, sehingga apabila suatu portofolio investasi terbukti sebagai harta bersama, nilai portofolio tersebut menjadi bagian dari perhitungan pembagian.
Akan tetapi, pembagian sama rata tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya kemungkinan dalam setiap perkara tanpa melihat keadaan faktual. Badilag mencatat adanya perkembangan dalam putusan peradilan yang pada keadaan tertentu mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 yang dalam perkara tertentu memberikan bagian berbeda dengan pertimbangan kontribusi para pihak dan rasa keadilan. Karena itu, apabila salah satu pasangan dapat menunjukkan keadaan luar biasa yang relevan terhadap kontribusi atau kewajiban dalam rumah tangga, persoalan pembagian dapat menjadi lebih kompleks daripada sekadar menghitung 50 persen untuk masing-masing.
Meski demikian, adanya kemungkinan pembagian yang tidak sama bukan berarti setiap pasangan dapat dengan mudah meminta bagian lebih besar hanya karena merasa lebih banyak menyetor uang untuk investasi. Hakim tetap membutuhkan dasar fakta dan pembuktian yang kuat mengenai keadaan rumah tangga, kontribusi para pihak, sumber dana, kewajiban yang dijalankan, serta keadaan khusus lainnya. Karena itu, prinsip yang paling aman adalah menempatkan Pasal 97 KHI sebagai titik awal pembagian, kemudian melihat apakah terdapat perjanjian perkawinan atau keadaan faktual dan yuridis yang dapat menjadi dasar bagi pembagian berbeda.
Contoh Sederhana Perhitungan Harta Bersama Berupa Portofolio Investasi
Misalnya selama perkawinan suami membeli saham senilai Rp300 juta menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, kemudian nilai saham tersebut meningkat menjadi Rp450 juta pada saat dilakukan pembagian. Apabila tidak terdapat bukti bahwa saham tersebut merupakan harta bawaan atau terdapat perjanjian perkawinan yang menentukan lain, maka terdapat dasar untuk memasukkan saham tersebut sebagai bagian dari harta bersama. Dengan menggunakan prinsip Pasal 97 KHI sebagai titik awal, nilai Rp450 juta dapat menjadi bagian dari perhitungan boedel harta bersama sehingga masing-masing pihak secara normatif memperoleh Rp225 juta, dengan catatan bahwa nilai aktual dan status aset harus dibuktikan dalam perkara.
Contoh lain dapat terjadi apabila suami mempunyai saham senilai Rp200 juta sebelum menikah, kemudian selama perkawinan membeli tambahan saham senilai Rp300 juta dari penghasilan rumah tangga. Pada saat perceraian, seluruh portofolio tersebut bernilai Rp700 juta. Dalam keadaan seperti ini, tidak tepat langsung menyatakan bahwa seluruh Rp700 juta adalah harta bersama, tetapi juga tidak tepat menyatakan bahwa seluruhnya merupakan harta pribadi suami. Harus dilihat mana bagian yang berasal dari harta bawaan, bagaimana nilai dan transaksi berkembang, apakah keuntungan telah direalisasikan, serta apakah terdapat pencampuran dana selama perkawinan.
Untuk aset kripto, misalnya salah satu pasangan membeli aset kripto senilai Rp100 juta selama perkawinan dari gaji bulanannya dan pada saat sengketa aset tersebut bernilai Rp250 juta, maka peningkatan nilai tersebut merupakan bagian penting dalam menentukan nilai ekonomis aset yang disengketakan. Namun, apabila sebagian aset dibeli sebelum perkawinan, sebagian dibeli selama perkawinan, dan sebagian lagi berasal dari keuntungan transaksi yang terus diputar, maka diperlukan rekonstruksi transaksi secara lebih rinci agar dapat dipisahkan bagian harta pribadi dan bagian harta bersama. Dalam praktik perkara, semakin panjang riwayat transaksi, semakin penting dokumentasi historis karena nilai saldo terakhir saja tidak selalu dapat menjelaskan sumber dan status seluruh aset.
Investasi Digital Tidak Berarti Bebas dari Pembagian Harta Bersama
Saham dan aset investasi digital dapat menjadi harta bersama dalam perkara perceraian apabila diperoleh selama perkawinan dengan sumber kekayaan yang secara hukum termasuk dalam harta bersama. KHI memberikan ruang yang cukup jelas untuk memahami persoalan tersebut melalui Pasal 91 yang mengakui harta bersama dalam bentuk berwujud maupun tidak berwujud, termasuk surat-surat berharga serta hak dan kewajiban, sementara Pasal 97 memberikan prinsip pembagian seperdua bagi janda atau duda cerai hidup sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, perkembangan teknologi investasi tidak menghapus konsep harta bersama, tetapi justru menuntut pembuktian yang lebih cermat mengenai bentuk, sumber, waktu perolehan, dan nilai aset.
Persoalan yang paling menentukan bukanlah apakah saham atau aset kripto tersebut tercatat atas nama suami atau istri, melainkan bagaimana aset tersebut diperoleh dan apakah sumber dananya berasal dari kekayaan selama perkawinan. Nama dalam rekening investasi memang merupakan fakta penting untuk mengidentifikasi penguasaan administratif atas aset, tetapi status harta dalam perkara perceraian membutuhkan analisis yang lebih luas, terutama ketika terdapat harta bawaan, hadiah, warisan, pencampuran dana, keuntungan investasi, serta reinvestasi selama perkawinan. Oleh sebab itu, setiap pihak yang menghadapi sengketa investasi sebaiknya menyusun bukti berdasarkan kronologi keuangan, bukan hanya berdasarkan tampilan saldo atau nama pemilik akun.
Pada akhirnya, perkara harta bersama berupa saham dan aset investasi digital memperlihatkan bahwa hukum keluarga harus mampu mengikuti perkembangan bentuk kekayaan modern tanpa kehilangan prinsip dasar mengenai sumber perolehan harta. Aset yang hanya terlihat sebagai angka pada rekening efek atau aplikasi investasi tetap dapat mempunyai konsekuensi hukum dalam pembagian harta bersama apabila terbukti diperoleh selama perkawinan. Karena itu, pasangan yang sedang menghadapi perceraian sebaiknya tidak mengabaikan saham, reksa dana, saldo investasi, aset digital, maupun aset kripto ketika menyusun daftar harta bersama, sebab aset-aset tersebut dapat mempunyai nilai ekonomi yang signifikan dan secara hukum dapat menjadi bagian dari objek sengketa apabila memenuhi unsur harta bersama.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan, Pasal 36 mengenai tindakan hukum atas harta bersama, serta Pasal 37 mengenai pengaturan harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
- Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan. Ketentuan tersebut mencakup pengakuan atas keberadaan harta bersama, pemisahan dengan harta masing-masing, bentuk harta bersama, larangan pengalihan harta bersama tanpa persetujuan, hingga ketentuan pembagian harta bersama setelah perceraian.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 91, yang menentukan bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, termasuk benda bergerak, benda tidak bergerak, surat-surat berharga, hak dan kewajiban. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting dalam menganalisis saham dan aset investasi yang tidak selalu mempunyai bentuk fisik.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 92, yang mengatur bahwa suami atau istri tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya. Ketentuan ini relevan ketika salah satu pasangan mengalihkan saham atau aset investasi yang secara hukum merupakan bagian dari harta bersama sebelum dilakukan pembagian.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 97, yang menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang berlaku sejak 10 Januari 2025 dan menjadi bagian dari kerangka pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto oleh OJK.
- Perkembangan pengawasan aset keuangan digital tahun 2026, di mana OJK dan Bappebti secara resmi mengakhiri masa transisi pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK pada Januari 2026.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
