Dengan pembahasan yang mencakup 48 bab, buku ini menguraikan berbagai persoalan yang kerap muncul dalam praktik, seperti perbedaan harta bersama dengan harta bawaan, hadiah dan warisan, harta yang dialihkan atau disembunyikan, aset yang masih dalam kredit, tanah dan bangunan, kendaraan, rekening, serta usaha yang berkembang selama perkawinan. Pembaca juga memperoleh pemahaman mengenai penyusunan posita dan petitum, strategi pembuktian, jawaban dan bantahan, pemeriksaan setempat, upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali, hingga tahapan eksekusi untuk memperjuangkan agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara nyata.
Buku ini ditujukan bagi advokat, pengacara, praktisi hukum, mahasiswa hukum, serta masyarakat umum yang sedang menghadapi atau ingin memahami sengketa harta bersama bagi pasangan Muslim. Selain menjadi referensi profesional dalam menangani perkara di Pengadilan Agama, buku ini dirancang sebagai panduan bagi masyarakat untuk mengenali hak dan kewajiban, mempersiapkan dokumen, memahami prosedur, menyusun strategi penyelesaian, serta menghadapi proses hukum secara mandiri tanpa advokat atau pengacara, dengan tetap memperhatikan batas kemampuan dan kebutuhan pendampingan hukum profesional.
Lebih dari sekadar membahas teori dan peraturan, buku ini menekankan pentingnya ketelitian dalam mengidentifikasi aset, kekuatan pembuktian, ketepatan menyusun tuntutan, dan pemahaman terhadap seluruh tahapan perkara hingga penyelesaian akhir. Buku ini juga membawa misi pengabdian hukum, karena hasil penjualan e-book diperuntukkan bagi pendampingan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu serta pengembangan layanan kantor hukum. Dengan demikian, buku karya Andi Akbar Muzfa, S.H. ini diharapkan menjadi sumber pengetahuan yang bermanfaat bagi praktisi hukum sekaligus membantu masyarakat memperjuangkan haknya dalam sengketa harta bersama secara lebih cermat, terarah, dan bertanggung jawab.
ANDI AKBAR MUZFA, S.H.
Advokat dan Konsultan Hukum | Pimpinan AKBP LAW OFFICE
Andi Akbar Muzfa, S.H. adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang memiliki pengalaman sekitar 10 tahun dalam menangani berbagai perkara hukum, termasuk sengketa harta bersama (gono-gini) pasca perceraian, khususnya bagi pasangan Muslim di lingkungan Peradilan Agama. Sebagai praktisi hukum, ia menaruh perhatian pada strategi penyelesaian sengketa harta perkawinan, penentuan status dan pembagian aset, penyusunan gugatan, pembuktian di persidangan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Pengalaman praktiknya menjadi landasan dalam menyusun panduan hukum yang tidak hanya menjelaskan peraturan, tetapi juga menguraikan tahapan dan strategi penanganan perkara secara sistematis dan aplikatif.
Ia merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 18.03827 serta memimpin AKBP LAW OFFICE - Andi Akbar Muzfa, S.H. & Partners di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan profesinya, ia menangani berbagai persoalan hukum, baik litigasi maupun penyelesaian sengketa, dengan cakupan perkara perdata, pidana, agraria dan pertanahan, properti, waris, keluarga, ketenagakerjaan, serta persoalan hukum lainnya. Pendekatan profesionalnya menekankan ketelitian dalam mengidentifikasi objek sengketa, kekuatan pembuktian, ketepatan argumentasi hukum, dan perumusan tuntutan yang mempertimbangkan kemungkinan pelaksanaan putusan.
Melalui e-book “Proses Peradilan Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) bagi Pasangan Muslim di Pengadilan Agama”, Andi Akbar Muzfa, S.H. berupaya memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses penyelesaian perkara, mulai dari persiapan sebelum gugatan diajukan, inventarisasi harta, penentuan pihak dan pengadilan yang berwenang, penyusunan gugatan, mediasi, jawab-menjawab, pembuktian, putusan, upaya hukum, hingga eksekusi. Karya ini disusun untuk menjadi referensi profesional bagi advokat dan pengacara sekaligus panduan praktis bagi masyarakat umum yang ingin memahami serta memperjuangkan haknya dalam sengketa harta bersama, termasuk ketika harus menjalani proses hukum secara mandiri.
Baginya, pemahaman hukum yang baik harus dapat menjangkau masyarakat luas, bukan hanya kalangan profesional. Oleh karena itu, ia berkomitmen mengembangkan literasi hukum melalui penerbitan buku dan e-book yang mengutamakan manfaat praktis, ketepatan dasar hukum, dan kebutuhan nyata masyarakat. Sebagai bagian dari pengabdian profesinya, hasil penjualan e-book ini diperuntukkan bagi pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu serta pengembangan layanan kantor hukum, dengan harapan semakin banyak masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan keadilan hukum.
Makassar, 01 Oktober 2026
Penulis :
Pimpinan Kantor Hukum
AKBP LAW OFFICE
Andi Akbar Muzfa, S.H. & Partners
Andi Akbar Muzfa, S.H.
Advokat - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
NIA : 18.03827
Catatan & Ketentuan Penulis :
Bahwa tulisan ini diperuntukkan untuk :
- Para Advokat/Pengacara sebagai panduan dalam penangan perkara hukum Klien.
- Klien dan atau Masyarakat umum yang sedang berperkara sebagai acuan dan referensi hukum
- Pihak-pihak yang berkepentingan yang dikemas dalam bentuk e-book hukum
Bahwa terkait dengan penjualan buku dalam bentuk e-book atau produk digital, maka seluruh hasil penjualan e-book akan digunakan untuk pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara gratis (probono) dan pengembangan kantor hukum kedepannya.
.jpg)
