🌐
Translate this article
Choose your preferred language

Harta Bersama yang Telah Dialihkan kepada Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Pasangan: Akibat Hukumnya dalam Perkara Perceraian

Harta Bersama - Persoalan harta bersama dalam perkara perceraian sering menjadi jauh lebih rumit ketika aset yang seharusnya masih menjadi bagian dari kekayaan bersama ternyata telah dialihkan oleh salah satu suami atau istri kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pasangan, baik melalui jual beli, hibah, pengalihan hak, pemberian jaminan, maupun bentuk transaksi lainnya. Keadaan seperti ini menimbulkan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menyentuh kepentingan pihak ketiga yang menerima atau memperoleh hak atas objek tersebut. Dalam satu sisi, hukum perkawinan memberikan kedudukan yang setara kepada suami dan istri dalam penguasaan serta tindakan terhadap harta bersama, sedangkan pada sisi lain transaksi yang telah dilakukan dengan pihak ketiga dapat melahirkan hubungan hukum baru yang harus diperiksa secara tersendiri. Karena itu, ketika seorang suami menjual tanah yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan istrinya, misalnya, persoalannya tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama dan penjualan tersebut dilakukan secara sepihak, sebab masih harus diperiksa bagaimana transaksi itu dilakukan, siapa pihak ketiganya, apakah pihak ketiga mengetahui atau patut mengetahui status objek, apakah terdapat dokumen persetujuan, bagaimana status sertifikat, apakah transaksi telah didaftarkan, dan apa yang sebenarnya diminta oleh pasangan yang dirugikan dalam gugatan.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sementara Pasal 36 ayat (1) menentukan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang lebih baru juga kembali menjelaskan bahwa harta bersama merupakan rezim kepemilikan yang terbentuk atas harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan persetujuan kedua pasangan merupakan mekanisme yang berkaitan dengan tindakan hukum terhadap harta bersama tersebut. Dengan konstruksi demikian, pengalihan sepihak atas harta bersama dapat menimbulkan persoalan hukum karena tindakan salah satu pasangan tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan yang mewakili kehendak pasangan lainnya.

Namun demikian, konsekuensi hukum dari pengalihan tersebut tidak selalu berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan otomatis batal demi hukum. Persoalan keabsahan transaksi, perlindungan terhadap pihak ketiga, status penguasaan objek, kewenangan pihak yang mengalihkan, serta bentuk pemulihan yang dapat diminta harus diperiksa berdasarkan keadaan konkret. Dalam perkara tertentu, tuntutan yang tepat dapat berupa penetapan bahwa objek tersebut merupakan harta bersama, permintaan pembagian harta, permintaan pengembalian objek, permintaan agar transaksi dinyatakan tidak mempunyai kekuatan terhadap pasangan yang tidak memberikan persetujuan, atau tuntutan lain yang sesuai dengan konstruksi hubungan hukum dan posisi pihak ketiga. Oleh sebab itu, perkara seperti ini membutuhkan ketelitian sejak penyusunan gugatan agar persoalan harta bersama tidak tercampur dengan sengketa keabsahan transaksi dengan pihak ketiga.

Daftar Isi
  1. Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan sebagai Harta Bersama
  2. Mengapa Persetujuan Suami dan Istri Diperlukan dalam Pengalihan Harta Bersama?
  3. Ketika Salah Satu Pasangan Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan
  4. Apakah Pengalihan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Otomatis Batal?
  5. Kedudukan Pihak Ketiga yang Membeli atau Menerima Harta Bersama
  6. Apakah Nama dalam Sertifikat Menentukan Siapa yang Berhak Mengalihkan?
  7. Jika Pihak Ketiga Mengetahui Bahwa Objek Merupakan Harta Bersama
  8. Jika Pihak Ketiga Mengaku Tidak Mengetahui Status Harta Bersama
  9. Pengalihan Harta Bersama Setelah Gugatan Perceraian Diajukan
  10. Pengalihan Harta Bersama Setelah Putusan Perceraian
  11. Pengaruh Perjanjian Perkawinan terhadap Pengalihan Harta
  12. Apakah Pengadilan Agama Dapat Membatalkan Transaksi dengan Pihak Ketiga?
  13. Pentingnya Menarik Pihak Ketiga dalam Gugatan
  14. Bukti yang Harus Disiapkan oleh Pasangan yang Dirugikan
  15. Bagaimana Jika Uang Hasil Penjualan Sudah Dihabiskan?
  16. Bagaimana Jika Harta Bersama Dialihkan kepada Keluarga Sendiri?
  17. Bagaimana Jika Harta Bersama Dihibahkan kepada Pihak Ketiga?
  18. Bagaimana Jika Harta Bersama Dijadikan Jaminan Utang?
  19. Apakah Pengalihan Harta Dapat Mempengaruhi Pembagian Harta Bersama?
  20. Contoh Kasus Pengalihan Rumah kepada Pihak Ketiga
  21. Strategi Merumuskan Gugatan Harta Bersama yang Telah Dialihkan
  22. Kesimpulan Penulis (Advokat)
  23. Dasar Hukum
1. Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan sebagai Harta Bersama
Langkah pertama dalam perkara pengalihan harta kepada pihak ketiga adalah menentukan terlebih dahulu apakah objek yang dialihkan benar-benar merupakan harta bersama, sebab tidak semua harta yang berada dalam penguasaan suami atau istri otomatis merupakan harta bersama. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan memberikan ukuran utama bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu, ketika seorang istri menggugat karena suaminya telah menjual sebidang tanah tanpa persetujuannya, pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan langsung apakah penjualan tersebut sah atau tidak, melainkan kapan tanah itu diperoleh, dari mana sumber perolehannya, apakah terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta, dan apakah tanah tersebut termasuk kategori harta bawaan atau harta bersama.

Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Ketentuan tersebut berarti bahwa apabila tanah atau rumah diperoleh selama perkawinan dan tidak terdapat dasar hukum yang mengecualikannya dari harta bersama, maka pada prinsipnya aset tersebut masuk dalam rezim harta bersama tanpa bergantung semata-mata pada nama siapa yang tercantum dalam dokumen kepemilikan. JDIH Mahkamah Agung juga menjelaskan dalam kajian mengenai harta bersama bahwa konsep harta bersama tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam pendaftaran, melainkan pada fakta bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan. Karena itu, nama suami yang tercantum dalam sertifikat tidak dengan sendirinya berarti suami dapat memperlakukan tanah tersebut sebagai harta pribadi yang bebas dialihkan tanpa memperhatikan hak istri.

Hal ini menjadi semakin penting ketika pihak yang mengalihkan berargumentasi bahwa ia sendiri yang membeli objek tersebut atau seluruh uang pembelian berasal dari penghasilannya. Dalam rezim harta bersama, asal penghasilan selama perkawinan tidak selalu mengubah status aset yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta pribadi. Putusan MK Nomor 108/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan bahwa konsep harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) berfokus pada waktu perolehan harta selama perkawinan, bukan semata-mata pada siapa yang menghasilkan atau memperoleh harta tersebut.

2. Mengapa Persetujuan Suami dan Istri Diperlukan dalam Pengalihan Harta Bersama?
Setelah suatu aset dinyatakan sebagai harta bersama, persoalan berikutnya adalah siapa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap aset tersebut. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan memberikan jawaban bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Norma tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak memberikan kewenangan unilateral kepada salah satu pasangan untuk secara bebas memperlakukan harta bersama seolah-olah merupakan harta pribadinya sendiri. Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang membahas konstruksi harta bersama juga menjelaskan bahwa kepemilikan bersama dan mekanisme pengurusan merupakan dua hal yang harus dibedakan, dan tindakan terhadap harta bersama berada dalam kerangka persetujuan kedua pasangan.

Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Dengan demikian, ketika suami menjual rumah yang merupakan harta bersama tanpa persetujuan istri, persoalan hukumnya bukan semata-mata bahwa istri tidak ikut menandatangani akta jual beli, melainkan terdapat persoalan mengenai kewenangan melakukan tindakan hukum atas objek yang secara hukum berada dalam rezim harta bersama. Persetujuan tersebut berfungsi sebagai perlindungan terhadap kepentingan kedua pasangan agar salah satu pihak tidak secara sepihak menghilangkan atau mengurangi nilai ekonomi yang menjadi bagian dari kehidupan perkawinan. Dalam perkara konkret, keberadaan persetujuan dapat dibuktikan melalui akta, surat persetujuan, dokumen transaksi, atau keadaan lain yang menunjukkan bahwa pasangan mengetahui dan menyetujui tindakan tersebut.

Persetujuan juga tidak selalu harus dibayangkan sebagai satu dokumen sederhana yang bertuliskan “saya setuju”. Dalam praktik transaksi tanah, persetujuan dapat tercermin dari keterlibatan pasangan dalam akta, kehadiran di hadapan pejabat yang berwenang, tanda tangan pada dokumen yang relevan, atau bentuk tindakan lain yang secara nyata menunjukkan adanya kehendak bersama. Karena itu, ketika salah satu pihak menyangkal pernah memberikan persetujuan, perkara akan bergeser ke persoalan pembuktian mengenai apakah persetujuan benar-benar pernah diberikan.

3. Ketika Salah Satu Pasangan Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan
Penjualan harta bersama tanpa persetujuan pasangan merupakan bentuk pengalihan yang paling sering menimbulkan sengketa setelah perceraian. Contohnya, selama perkawinan suami dan istri membeli sebidang tanah yang kemudian dibangun rumah, tetapi sertifikat hanya didaftarkan atas nama suami. Beberapa tahun kemudian, sebelum atau sesudah proses perceraian, suami menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga tanpa memberitahu atau meminta persetujuan istri. Setelah mengetahui transaksi tersebut, istri kemudian mengajukan gugatan dengan dalil bahwa objek merupakan harta bersama dan pengalihan dilakukan tanpa persetujuannya.

Dalam situasi seperti ini, pengadilan perlu memisahkan sedikitnya tiga persoalan, yaitu status rumah sebagai harta bersama, kewenangan suami melakukan pengalihan tanpa persetujuan istri, dan kedudukan pihak ketiga yang menerima atau membeli rumah tersebut. Ketiganya tidak selalu menghasilkan kesimpulan hukum yang identik. Sangat mungkin pengadilan menyatakan bahwa rumah tersebut memang merupakan harta bersama, tetapi untuk menentukan akibat terhadap transaksi dengan pihak ketiga tetap harus diperiksa status pihak ketiga, dokumen transaksi, pengetahuan pihak ketiga, serta tuntutan yang secara tepat diajukan oleh penggugat.

Hal tersebut menjelaskan mengapa gugatan harta bersama yang telah dialihkan tidak sebaiknya hanya berisi permintaan agar objek dinyatakan sebagai harta bersama. Jika objek sudah berpindah kepada pihak ketiga, penggugat perlu mempertimbangkan bagaimana status transaksi tersebut hendak dipersoalkan dan apakah pihak ketiga harus ditempatkan sebagai pihak dalam perkara. Jika tidak, putusan yang hanya menyelesaikan hubungan antara mantan suami dan mantan istri dapat menghadapi persoalan pelaksanaan ketika objek secara administratif atau faktual telah berada dalam penguasaan pihak ketiga.

4. Apakah Pengalihan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Otomatis Batal?
Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap pengalihan harta bersama tanpa persetujuan pasangan otomatis batal demi hukum hanya berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut dengan jelas mensyaratkan persetujuan kedua belah pihak untuk tindakan terhadap harta bersama, tetapi akibat hukum terhadap transaksi yang telah dilakukan perlu dianalisis berdasarkan jenis perbuatan hukum, status para pihak, keadaan objek, pengetahuan pihak ketiga, bentuk dokumen yang dibuat, serta ketentuan hukum lain yang mengatur transaksi tersebut. Karena itu, dalam perkara konkret perlu dibedakan antara tidak adanya persetujuan pasangan, tidak adanya kewenangan untuk mengalihkan, cacat dalam perjanjian, serta akibat hukum transaksi terhadap pihak ketiga.

Perbedaan tersebut sangat penting karena istilah “batal” mempunyai konsekuensi hukum tertentu. Apabila penggugat meminta pembatalan transaksi, maka dasar pembatalan harus dirumuskan secara jelas dan harus ada pihak yang tepat untuk dikenai tuntutan tersebut. Jika pihak ketiga tidak dilibatkan padahal keputusan yang diminta akan secara langsung memengaruhi haknya, putusan dapat menghadapi persoalan mengenai kelengkapan pihak. Badilag bahkan memuat contoh perkara di Pengadilan Agama Sengeti ketika pihak ketiga mengajukan gugatan intervensi karena tidak sependapat dengan dalil bahwa objek yang disengketakan merupakan harta bersama, dan pihak ketiga menyatakan objek tersebut sebenarnya berasal dari harta warisan.

Karena itu, konsekuensi hukum harus dibedakan berdasarkan apa yang diminta. Jika penggugat hanya meminta agar mantan pasangan mengembalikan nilai bagian harta bersama, konstruksi perkaranya berbeda dengan gugatan yang meminta agar akta jual beli dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan hak atas tanah dikembalikan. Tuntutan yang kedua secara langsung menyentuh kepentingan pihak ketiga sehingga posisi pihak ketiga dalam perkara menjadi jauh lebih penting.

5. Kedudukan Pihak Ketiga yang Membeli atau Menerima Harta Bersama
Pihak ketiga dalam perkara harta bersama mempunyai posisi yang tidak dapat diabaikan karena ia dapat memiliki kepentingan hukum yang berbeda dari mantan suami dan mantan istri. Seorang pembeli, misalnya, dapat berargumentasi bahwa ia membeli objek secara sah, membayar harga, menerima dokumen yang diperlukan, dan tidak mengetahui adanya persoalan rumah tangga antara penjual dengan pasangannya. Sebaliknya, pasangan yang dirugikan dapat berargumentasi bahwa pihak ketiga mengetahui objek tersebut merupakan harta bersama dan mengetahui bahwa pasangan penjual tidak memberikan persetujuan. Dua keadaan tersebut mempunyai implikasi hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan.

Karena itu, status pihak ketiga perlu dilihat secara faktual, termasuk bagaimana transaksi dilakukan, kapan transaksi dilakukan, siapa yang hadir, dokumen apa yang diperiksa, apakah pasangan penjual pernah menyatakan keberatan, apakah pihak ketiga mempunyai hubungan keluarga dengan penjual, apakah harga transaksi mempunyai kewajaran, dan apakah terdapat tanda-tanda bahwa transaksi dilakukan untuk menghindari pembagian harta bersama. Fakta-fakta tersebut tidak otomatis membuktikan itikad buruk, tetapi dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dinilai pengadilan.

Dalam perkara yang objeknya sudah dialihkan, pengadilan juga perlu mempertimbangkan asas perlindungan terhadap pihak ketiga yang mempunyai hak atau kepentingan atas objek. Karena itu, persoalan harta bersama tidak selalu selesai hanya dengan menyatakan bahwa pasangan yang tidak menyetujui transaksi mempunyai hak atas separuh harta. Jika aset sudah berpindah kepada pihak ketiga, bentuk pemulihan harus disesuaikan dengan keadaan hukum objek dan posisi pihak ketiga.

6. Apakah Nama dalam Sertifikat Menentukan Siapa yang Berhak Mengalihkan?
Nama yang tercantum dalam sertifikat merupakan bukti penting mengenai pendaftaran hak atas tanah, tetapi dalam sengketa harta bersama nama tersebut tidak selalu menjadi satu-satunya faktor untuk menentukan apakah tanah tersebut merupakan harta pribadi atau harta bersama. JDIH Mahkamah Agung dalam kajiannya mengenai harta bersama menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dapat dikategorikan sebagai harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.

Dengan demikian, apabila sertifikat rumah hanya atas nama suami tetapi rumah diperoleh selama perkawinan, istri tetap dapat mendalilkan bahwa rumah tersebut merupakan harta bersama sepanjang dapat membuktikan dasar perolehannya dan tidak terdapat perjanjian perkawinan atau dasar hukum lain yang mengecualikannya. Sebaliknya, jika suami dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan harta bawaan yang telah dimilikinya sebelum menikah atau diperoleh melalui warisan, maka keadaan hukumnya dapat berbeda.

Persoalan nama sertifikat juga tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan kewenangan untuk mengalihkan. Walaupun hanya satu nama yang tercantum dalam sertifikat, jika secara substantif objek merupakan harta bersama, tindakan terhadap objek tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan. Dengan demikian, “atas nama suami” tidak otomatis identik dengan “bebas dijual sendiri”.

7. Jika Pihak Ketiga Mengetahui Bahwa Objek Merupakan Harta Bersama
Apabila dapat dibuktikan bahwa pihak ketiga mengetahui bahwa objek merupakan harta bersama dan mengetahui pula bahwa pasangan penjual tidak memberikan persetujuan, keadaan tersebut dapat menjadi fakta penting dalam menilai transaksi. Pengetahuan pihak ketiga dapat dibuktikan melalui berbagai keadaan, misalnya pihak ketiga mengetahui bahwa penjual masih terikat perkawinan, mengetahui pasangan penjual tinggal di objek, pernah berkomunikasi dengan pasangan tersebut mengenai transaksi, atau mengetahui secara langsung bahwa pasangan penjual menolak penjualan.

Namun, pengetahuan mengenai status perkawinan saja tidak otomatis membuktikan bahwa pihak ketiga mengetahui tidak adanya persetujuan. Seorang pembeli mungkin mengetahui bahwa penjual telah menikah tetapi tetap beranggapan bahwa pasangan penjual menyetujui transaksi tersebut. Karena itu, pembuktian harus diarahkan pada fakta yang lebih spesifik mengenai pengetahuan pihak ketiga terhadap status objek dan persetujuan pasangan.

Dalam praktik, hubungan keluarga juga dapat menjadi salah satu keadaan yang perlu diperiksa, terutama jika objek dialihkan kepada saudara kandung, orang tua, anak, atau pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan pasangan penjual. Kedekatan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya rekayasa transaksi, tetapi dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuji bersama bukti lainnya.

8. Jika Pihak Ketiga Mengaku Tidak Mengetahui Status Harta Bersama
Sebaliknya, pihak ketiga dapat berargumentasi bahwa ia membeli objek dengan itikad baik dan tidak mengetahui adanya keberatan pasangan penjual. Dalam keadaan demikian, persoalan pembuktian menjadi sangat penting karena pengadilan perlu menilai apakah klaim ketidaktahuan tersebut sesuai dengan keadaan transaksi. Dokumen kepemilikan, proses pemeriksaan sertifikat, akta transaksi, bukti pembayaran, identitas para pihak, serta keadaan objek dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.

Jika pihak ketiga benar-benar tidak mengetahui adanya sengketa internal antara suami dan istri, persoalan perlindungan terhadap pihak ketiga dapat menjadi lebih kompleks. Pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hubungan antara pasangan yang bercerai, tetapi juga akibat putusan terhadap orang yang memperoleh hak dari transaksi tersebut. Karena itu, tidak tepat membuat kesimpulan otomatis bahwa setiap pembeli dari salah satu pasangan pasti kehilangan haknya.

Hal yang juga harus diperhatikan adalah waktu transaksi. Transaksi yang dilakukan jauh sebelum terjadi konflik rumah tangga dan transaksi yang dilakukan beberapa hari setelah pasangan mengajukan gugatan perceraian atau gugatan harta bersama tentu mempunyai konteks berbeda. Waktu transaksi bukan satu-satunya penentu, tetapi dapat menjadi fakta yang relevan dalam menilai keseluruhan keadaan.

9. Pengalihan Harta Bersama Setelah Gugatan Perceraian Diajukan
Pengalihan aset setelah gugatan perceraian diajukan dapat menimbulkan persoalan pembuktian yang lebih serius karena pada tahap tersebut konflik antara suami dan istri telah secara formal dibawa ke pengadilan. Apabila salah satu pihak mengetahui bahwa objek sedang disengketakan tetapi kemudian mengalihkan objek kepada pihak ketiga, pasangan yang dirugikan dapat mengajukan argumentasi bahwa transaksi tersebut dilakukan ketika status objek telah menjadi persoalan terbuka. Namun, sekali lagi, akibat hukum transaksi tetap harus dilihat berdasarkan bentuk transaksi dan posisi pihak ketiga.

Situasi seperti ini juga menunjukkan pentingnya langkah perlindungan terhadap objek sengketa. Dalam perkara perdata, pihak yang khawatir objek akan dialihkan dapat mempertimbangkan permohonan tindakan pengamanan sesuai mekanisme hukum acara yang tersedia, termasuk permohonan sita jaminan apabila memenuhi syarat. Tujuannya bukan untuk langsung menyatakan transaksi tertentu tidak sah, melainkan mencegah agar objek sengketa tidak semakin sulit dipulihkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam praktik peradilan agama, perkara harta bersama memang dapat mencakup objek yang telah berpindah tangan atau melibatkan kepentingan pihak lain. Badilag mencatat adanya perkara di mana pihak ketiga masuk melalui intervensi karena mempunyai kepentingan terhadap objek yang sedang disengketakan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa status pihak ketiga harus diperhatikan sejak awal apabila aset yang menjadi objek gugatan sudah tidak berada sepenuhnya dalam penguasaan mantan pasangan.

10. Pengalihan Harta Bersama Setelah Putusan Perceraian
Perceraian tidak secara otomatis menyelesaikan pembagian harta bersama apabila putusan perceraian tidak sekaligus menyelesaikan persoalan harta. Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Karena itu, setelah perceraian masih dapat muncul perkara tersendiri mengenai pembagian harta bersama, termasuk apabila salah satu pihak ternyata telah mengalihkan objek yang seharusnya menjadi bagian dari harta bersama.

Apabila pengalihan dilakukan setelah perceraian tetapi sebelum pembagian harta bersama, persoalannya tetap membutuhkan pemeriksaan mengenai status kepemilikan. Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan bahwa seluruh harta bersama otomatis menjadi milik salah satu pihak. Selama belum dilakukan pembagian, objek yang sebelumnya merupakan harta bersama tetap harus diselesaikan menurut ketentuan pembagian harta bersama.

Dalam keadaan seperti ini, gugatan dapat diarahkan untuk terlebih dahulu menentukan objek mana yang merupakan harta bersama dan kemudian menentukan bagian masing-masing. Jika objek sudah dijual, penggugat dapat meminta bentuk pemulihan yang sesuai dengan keadaan transaksi, termasuk memperhitungkan nilai hasil penjualan apabila objek secara fisik atau yuridis sudah tidak dapat dikembalikan dalam keadaan semula.

11. Pengaruh Perjanjian Perkawinan terhadap Pengalihan Harta
Keberadaan perjanjian perkawinan dapat mengubah analisis mengenai status harta karena pasangan dapat menentukan pengaturan harta yang berbeda dari rezim harta bersama. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung dengan persetujuan kedua belah pihak, tertulis, dan memenuhi ketentuan mengenai keberlakuannya terhadap pihak ketiga. Putusan MK yang lebih baru juga kembali merujuk pada konstruksi tersebut dalam menjelaskan bahwa pasangan dapat mengatur pemisahan atau pengurusan harta melalui perjanjian perkawinan.

Dengan demikian, sebelum menyimpulkan bahwa suatu penjualan dilakukan terhadap harta bersama tanpa persetujuan pasangan, dokumen perjanjian perkawinan harus diperiksa terlebih dahulu. Bisa saja pasangan telah membuat perjanjian pisah harta yang menyebabkan objek tertentu berada di bawah penguasaan salah satu pihak, sehingga kewajiban meminta persetujuan pasangan harus dianalisis berdasarkan isi perjanjian tersebut. Sebaliknya, jika perjanjian hanya mengatur sebagian aset atau mengatur mekanisme pengelolaan tertentu, ruang lingkupnya harus dibaca secara teliti agar tidak terjadi kesimpulan yang terlalu luas.

Perjanjian perkawinan juga harus dilihat dari segi keberlakuannya terhadap pihak ketiga. Pasal 29 sebagaimana dimaknai oleh MK menempatkan persoalan pihak ketiga sebagai unsur penting, sehingga perubahan rezim harta antara suami dan istri tidak boleh begitu saja digunakan untuk merugikan pihak ketiga yang mempunyai kepentingan hukum yang sah.

12. Apakah Pengadilan Agama Dapat Membatalkan Transaksi dengan Pihak Ketiga?
Pengadilan Agama mempunyai kewenangan memeriksa perkara tertentu mengenai harta perkawinan bagi orang yang beragama Islam, tetapi persoalan kewenangan harus dibedakan dari persoalan apakah setiap transaksi dengan pihak ketiga dapat langsung dibatalkan dalam perkara harta bersama. Jika perkara hanya menyangkut pembagian harta antara mantan suami dan mantan istri, fokusnya adalah menentukan status dan bagian harta. Namun, jika petitum meminta agar akta jual beli dengan pihak ketiga dinyatakan batal atau hak pihak ketiga dihapus, maka pihak ketiga dan dasar hubungan hukumnya menjadi bagian penting dari perkara.

Hal tersebut menjelaskan pentingnya merumuskan gugatan secara tepat. Jangan sampai penggugat hanya menggugat mantan suami atau mantan istri tetapi meminta putusan yang secara langsung menghapus hak pihak ketiga yang sama sekali tidak ditempatkan sebagai pihak. Dalam perkara seperti itu, putusan berpotensi menghadapi masalah pada tahap pelaksanaan karena pihak yang haknya terkena akibat putusan tidak memperoleh kesempatan untuk membela kepentingannya.

Contoh yang dipublikasikan Badilag mengenai gugatan intervensi di Pengadilan Agama Sengeti menunjukkan bahwa pihak ketiga dapat masuk dalam perkara ketika merasa mempunyai kepentingan terhadap objek yang disengketakan. Fakta tersebut memperkuat pentingnya memetakan seluruh pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan objek sebelum gugatan diajukan.

13. Pentingnya Menarik Pihak Ketiga dalam Gugatan
Ketika objek harta bersama sudah dialihkan kepada pihak ketiga, penentuan siapa saja yang harus menjadi pihak dalam perkara menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Jika tuntutan hanya mengenai pembagian nilai harta antara mantan suami dan mantan istri, posisi pihak ketiga mungkin berbeda dibandingkan dengan gugatan yang meminta pengembalian objek dari pihak ketiga. Namun, jika penggugat meminta agar transaksi jual beli dibatalkan atau sertifikat yang telah beralih kepada pihak ketiga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan, maka pihak ketiga memiliki kepentingan langsung terhadap amar putusan.

Kelengkapan pihak bukan sekadar masalah administratif karena menyangkut prinsip bahwa seseorang yang haknya hendak dipengaruhi oleh putusan harus memperoleh kesempatan untuk mempertahankan kepentingannya. Dalam perkara harta bersama yang objeknya telah dialihkan, penggugat perlu mengidentifikasi siapa pembeli, penerima hibah, penerima jaminan, atau pihak lain yang memperoleh hak atas objek tersebut. Jika terdapat lebih dari satu transaksi, seluruh rangkaian pengalihan juga perlu dipetakan.

Semakin jauh objek telah berpindah dari tangan salah satu pasangan kepada pihak lain, semakin kompleks pula perkara yang harus disusun. Dalam keadaan tertentu, sengketa yang awalnya merupakan sengketa harta bersama dapat berkembang menjadi sengketa mengenai keabsahan transaksi, pendaftaran tanah, penguasaan objek, atau hak pihak ketiga. Karena itu, struktur gugatan harus disesuaikan dengan persoalan yang benar-benar hendak diselesaikan.

14. Bukti yang Harus Disiapkan oleh Pasangan yang Dirugikan
Pasangan yang merasa dirugikan karena harta bersama telah dialihkan tanpa persetujuannya perlu membangun pembuktian dalam beberapa lapis, yaitu membuktikan perkawinan, membuktikan status harta sebagai harta bersama, membuktikan adanya pengalihan, membuktikan tidak adanya persetujuan, dan apabila diperlukan membuktikan keadaan pihak ketiga. Dokumen seperti buku nikah atau akta perkawinan, sertifikat tanah, akta jual beli, dokumen perolehan aset, bukti pembayaran, rekening bank, dokumen kredit, dan dokumen transaksi lainnya dapat menjadi bagian penting dari pembuktian.

Untuk membuktikan bahwa objek diperoleh selama perkawinan, tanggal transaksi dan dokumen pembelian menjadi sangat penting. Untuk membuktikan tidak adanya persetujuan, dapat digunakan keterangan pihak, dokumen transaksi yang hanya ditandatangani salah satu pasangan, komunikasi, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa pasangan tidak pernah memberikan persetujuan. Untuk membuktikan pengetahuan pihak ketiga, bukti komunikasi, hubungan keluarga, keadaan transaksi, atau saksi dapat mempunyai relevansi.

Pembuktian juga harus diarahkan pada akibat yang diminta. Jika penggugat hanya meminta nilai ekonomis bagiannya, bukti nilai objek dan hasil transaksi menjadi sangat penting. Jika penggugat meminta objek dikembalikan, maka dokumen mengenai rantai pengalihan dan kedudukan pihak ketiga menjadi lebih penting. Dengan demikian, bukti bukan hanya dikumpulkan sebanyak mungkin, tetapi harus diarahkan pada unsur-unsur yang hendak dibuktikan dalam gugatan.

15. Bagaimana Jika Uang Hasil Penjualan Sudah Dihabiskan?
Keadaan menjadi lebih sulit apabila objek sudah dijual dan uang hasil penjualannya telah digunakan atau bahkan telah habis. Dalam situasi demikian, sengketa tidak berarti otomatis kehilangan objeknya, tetapi bentuk pemulihan yang dapat diminta dapat berubah dari pengembalian benda menjadi pertanggungjawaban terhadap nilai ekonomis yang seharusnya menjadi bagian pasangan yang dirugikan. Untuk menentukan nilai tersebut, pengadilan perlu mengetahui harga penjualan, biaya transaksi, kewajiban yang harus dibayar, serta bagian yang seharusnya diterima masing-masing pihak.

Misalnya, sebuah rumah sebagai harta bersama dijual seharga Rp1 miliar tanpa persetujuan istri, kemudian seluruh uang digunakan oleh suami. Jika setelah diperiksa rumah tersebut benar-benar merupakan harta bersama dan tidak terdapat keadaan hukum lain yang mengubah pembagiannya, maka persoalan dapat bergeser menjadi bagaimana menghitung hak ekonomis istri terhadap hasil penjualan tersebut. Namun, angka Rp500 juta tidak selalu dapat langsung dianggap sebagai jumlah yang harus dibayar karena masih perlu dilihat apakah terdapat utang, biaya penjualan, kewajiban yang melekat pada rumah, atau fakta lain yang memengaruhi nilai bersih harta bersama.

Karena itu, dalam gugatan perlu dijelaskan dengan rinci kapan objek dijual, kepada siapa, berapa harga transaksi, bagaimana pembayaran dilakukan, dan untuk apa uang tersebut digunakan. Rekening bank dan bukti transfer dapat menjadi sangat penting apabila uang hasil penjualan masih dapat dilacak.

16. Bagaimana Jika Harta Bersama Dialihkan kepada Keluarga Sendiri?
Pengalihan harta bersama kepada anggota keluarga seperti orang tua, saudara kandung, atau anak sering menimbulkan persoalan pembuktian tersendiri karena hubungan keluarga antara penjual dan penerima dapat menjadi salah satu fakta yang perlu diperiksa. Akan tetapi, hubungan keluarga tidak otomatis berarti transaksi tersebut palsu atau dilakukan dengan itikad buruk. Pengadilan tetap harus memeriksa apakah benar terjadi transaksi, apakah ada pembayaran, apakah harga transaksi wajar, apakah objek benar-benar diserahkan, dan apakah penerima mengetahui adanya keberatan dari pasangan.

Jika misalnya suami mengalihkan tanah kepada adiknya dengan akta jual beli tetapi tidak pernah ada pembayaran yang dapat dibuktikan, sementara transaksi dilakukan ketika proses perceraian dan sengketa harta bersama sedang berlangsung, maka rangkaian keadaan tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian yang perlu diperiksa. Namun, kesimpulan mengenai keabsahan transaksi tetap harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata hubungan keluarga.

Sebaliknya, jika tanah memang dijual secara nyata kepada saudara dengan harga wajar, pembayaran dapat dibuktikan, dan pihak penerima tidak mengetahui adanya sengketa, maka posisi hukumnya tentu perlu dianalisis secara berbeda. Karena itu, hubungan keluarga merupakan fakta yang relevan untuk diperiksa, bukan bukti otomatis bahwa transaksi merupakan rekayasa.

17. Bagaimana Jika Harta Bersama Dihibahkan kepada Pihak Ketiga?
Hibah mempunyai karakter berbeda dari jual beli karena tidak didasarkan pada pertukaran harga. Apabila salah satu pasangan menghibahkan harta bersama kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pasangan, persoalan kewenangan melakukan tindakan terhadap harta bersama tetap muncul karena objek tersebut terlebih dahulu harus dilihat statusnya sebagai harta bersama. Ketika objek merupakan harta bersama, tindakan sepihak yang menghilangkan hak ekonomi pasangan lainnya dapat menjadi objek sengketa.

Dalam perkara hibah, pembuktian mengenai hubungan antara pemberi dan penerima serta tujuan pengalihan dapat menjadi penting. Apabila hibah diberikan kepada anak, misalnya, harus dilihat apakah kedua orang tua mengetahui dan menyetujuinya, apakah hibah dilakukan untuk kepentingan anak, serta apakah seluruh objek memang merupakan harta bersama atau sebagian merupakan harta pribadi pemberi. Jika hibah diberikan kepada pihak lain ketika proses perceraian sedang berlangsung, konteks waktunya juga dapat menjadi fakta yang perlu diperiksa.

Sekali lagi, akibat hukum tidak dapat disimpulkan hanya dengan kalimat bahwa “hibah tanpa persetujuan pasangan pasti batal”. Jenis hibah, objek hibah, dokumen yang dibuat, status penerima, dan kewenangan pemberi semuanya harus diperiksa secara konkret.

18. Bagaimana Jika Harta Bersama Dijadikan Jaminan Utang?
Pengalihan harta bersama tidak selalu berbentuk penjualan atau hibah karena salah satu pasangan dapat pula menjadikan aset sebagai jaminan utang. Keadaan ini sangat penting karena tindakan menjaminkan aset dapat menciptakan hak pihak ketiga terhadap objek, terutama jika tanah atau bangunan dibebani Hak Tanggungan. Apabila objek merupakan harta bersama, maka tindakan tersebut harus dianalisis berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan dan juga hukum jaminan yang berlaku.

Jika suami menjadikan rumah bersama sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan istri, maka persoalannya bukan hanya apakah suami mempunyai utang, tetapi juga apakah harta bersama dapat dibebani untuk menjamin utang tersebut dan bagaimana kedudukan istri terhadap tindakan tersebut. Dalam hubungan keluarga, utang untuk kepentingan keluarga dapat memiliki konstruksi berbeda dengan utang pribadi yang dilakukan sepihak untuk kepentingan pribadi. Karena itu, sumber dan tujuan utang perlu diperiksa.

Hal ini menjadi semakin kompleks jika kreditur telah memperoleh Hak Tanggungan dan kemudian terjadi perceraian. Putusan pembagian harta bersama antara mantan suami dan mantan istri tidak dengan sendirinya menghapus hak jaminan kreditur. Karena itu, sengketa harta bersama yang objeknya sudah dijadikan jaminan harus memperhitungkan kedudukan pihak ketiga sejak awal.

19. Apakah Pengalihan Harta Dapat Mempengaruhi Pembagian Harta Bersama?
Pengalihan harta bersama dapat memengaruhi cara pembagian dilakukan karena objek yang seharusnya dibagi mungkin sudah tidak lagi berada dalam penguasaan salah satu pasangan. Apabila objek masih dapat dikembalikan secara hukum dan faktual, pembagian dapat diarahkan terhadap objek tersebut. Namun, apabila objek sudah berpindah dan terdapat pihak ketiga dengan kepentingan yang harus dilindungi, pembagian dapat memerlukan pendekatan terhadap nilai ekonomis atau bentuk pemulihan lain yang sesuai.

Dalam konteks ini, pengadilan perlu membedakan antara “objek harta bersama” dan “nilai harta bersama”. Jika rumah telah dijual, objek fisiknya mungkin tidak lagi berada pada mantan pasangan, tetapi nilai ekonominya dapat tetap menjadi bagian dari harta yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, pengalihan tidak selalu berarti hak pasangan lainnya hilang, tetapi cara mewujudkan hak tersebut dapat berubah.

Fakta pengalihan juga dapat menjadi penting ketika salah satu pihak meminta bagian yang lebih besar karena pasangannya secara sepihak telah mengurangi atau menghilangkan aset bersama. Namun, hal tersebut tetap harus dibuktikan dan tidak otomatis menghasilkan persentase tertentu. Pengadilan harus melihat nilai aset, keadaan transaksi, penggunaan hasil penjualan, kewajiban yang ada, serta keseluruhan fakta perkara.

20. Contoh Kasus Pengalihan Rumah kepada Pihak Ketiga
Misalnya suami dan istri menikah pada 2012 dan membeli sebuah rumah pada 2016. Sertifikat rumah dicatat atas nama suami, tetapi uang muka dan sebagian cicilan dibayar selama perkawinan. Pada 2025, hubungan rumah tangga memburuk dan istri mengetahui bahwa suami telah menjual rumah tersebut kepada seorang pembeli dengan harga Rp900 juta tanpa pernah meminta persetujuan istri. Pada 2026, perceraian diputus dan istri kemudian mengajukan gugatan mengenai harta bersama dengan menyatakan bahwa rumah tersebut diperoleh selama perkawinan dan merupakan harta bersama.

Dalam perkara seperti ini, tahap pertama adalah membuktikan bahwa rumah memang diperoleh selama perkawinan dan tidak termasuk harta bawaan atau aset yang dikecualikan berdasarkan perjanjian perkawinan. Jika terbukti, Pasal 35 ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan statusnya sebagai harta bersama. Tahap kedua adalah memeriksa apakah istri pernah memberikan persetujuan terhadap penjualan. Jika tidak ada persetujuan, Pasal 36 ayat (1) menjadi dasar untuk menilai kewenangan tindakan terhadap harta bersama. Tahap ketiga adalah memeriksa transaksi dengan pembeli, termasuk dokumen jual beli, pembayaran, pengetahuan pembeli, dan status pendaftaran objek.

Jika pembeli ternyata mengetahui bahwa rumah merupakan harta bersama dan mengetahui bahwa istri tidak pernah menyetujui penjualan, keadaan tersebut menjadi fakta penting dalam menilai akibat transaksi. Sebaliknya, jika pembeli dapat menunjukkan bahwa ia melakukan transaksi secara wajar dan tidak mengetahui adanya keberatan istri, maka pengadilan harus mempertimbangkan kepentingannya secara tersendiri. Karena itu, hasil perkara tidak dapat diprediksi hanya berdasarkan fakta bahwa suami menjual rumah tanpa persetujuan istri.

Apabila rumah sudah tidak dapat dikembalikan karena telah dialihkan lebih lanjut kepada pihak lain, persoalan dapat berkembang menjadi tuntutan mengenai nilai ekonomis yang seharusnya diterima istri. Dalam keadaan seperti itu, harga jual, sisa utang, biaya transaksi, dan bagian masing-masing menjadi penting. Jika uang hasil penjualan telah digunakan suami, bukti aliran dana dapat membantu pengadilan menentukan nilai yang harus dipertanggungjawabkan dalam hubungan antara mantan pasangan.

21. Strategi Merumuskan Gugatan Harta Bersama yang Telah Dialihkan
Gugatan terhadap harta bersama yang telah dialihkan sebaiknya disusun dengan membedakan secara tegas antara dalil mengenai status harta, dalil mengenai tindakan pengalihan, dalil mengenai tidak adanya persetujuan, dalil mengenai kedudukan pihak ketiga, dan tuntutan akhir yang diinginkan. Kesalahan yang sering terjadi adalah penggugat langsung meminta pembatalan transaksi tanpa terlebih dahulu menguraikan secara lengkap mengapa objek merupakan harta bersama dan mengapa pasangan yang mengalihkan tidak mempunyai dasar untuk bertindak sendiri. Padahal, setiap lapisan persoalan tersebut mempunyai konsekuensi pembuktian yang berbeda.

Jika objek masih berada pada pihak ketiga pertama, gugatan harus memperhatikan hubungan hukum dengan pihak tersebut. Jika objek sudah berpindah dua atau tiga kali, rantai transaksi perlu ditelusuri. Jika terdapat Hak Tanggungan, kreditur juga perlu diperhatikan. Jika objek berupa tanah, dokumen pendaftaran dan akta peralihan perlu diperiksa. Dengan demikian, semakin kompleks riwayat objek, semakin penting pula ketelitian dalam menentukan siapa saja pihak yang harus terlibat.

Petitum juga harus disesuaikan dengan keadaan konkret. Apabila yang hendak diperoleh adalah pembagian nilai, permintaan dapat diarahkan pada pertanggungjawaban nilai ekonomis harta bersama. Apabila yang hendak diminta adalah pengembalian objek, maka dasar dan pihak yang dimintai pengembalian harus jelas. Apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan transaksi dengan pihak ketiga, maka petitum harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai status transaksi dan akibat hukumnya.

Pada akhirnya, keberhasilan perkara semacam ini sangat bergantung pada kemampuan menghubungkan tiga hal secara konsisten, yaitu status objek sebagai harta bersama, tidak adanya persetujuan pasangan, dan akibat hukum yang diminta terhadap transaksi dengan pihak ketiga. Ketiganya tidak boleh berdiri sendiri karena putusan yang hanya menjawab satu bagian belum tentu menyelesaikan keseluruhan persoalan.

22. Kesimpulan Penulis (Advokat)
Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, sehingga ketika salah satu pasangan mengalihkan aset tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pasangan lainnya, persoalan hukum tidak hanya menyangkut hubungan antara suami dan istri tetapi juga menyentuh keabsahan dan akibat transaksi terhadap pihak ketiga. Pasal 36 ayat (1) secara tegas mensyaratkan persetujuan kedua belah pihak untuk tindakan terhadap harta bersama, dan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan mekanisme penting dalam pengurusan harta bersama.

Namun, tidak setiap pengalihan tanpa persetujuan dapat langsung disimpulkan otomatis batal tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Pengadilan perlu melihat status objek, bentuk transaksi, dokumen yang digunakan, pengetahuan dan kedudukan pihak ketiga, waktu pengalihan, serta bentuk tuntutan yang diajukan. Jika pihak ketiga mempunyai kepentingan langsung terhadap objek, keberadaannya dalam perkara menjadi penting agar putusan dapat memberikan penyelesaian yang efektif dan tidak mengabaikan hak orang yang tidak terlibat dalam hubungan perkawinan tersebut.

Bagi pasangan yang dirugikan, persoalan terpenting bukan hanya membuktikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan, tetapi juga membuktikan bahwa objek memang merupakan harta bersama, kapan diperoleh, bagaimana diperoleh, siapa yang mengalihkan, kepada siapa dialihkan, berapa nilai transaksi, dan apa yang terjadi terhadap hasil pengalihan. Jika objek sudah tidak dapat dikembalikan, nilai ekonomisnya tetap perlu ditelusuri agar hak pasangan terhadap harta bersama dapat diperhitungkan dalam penyelesaian perkara.

Dengan demikian, pengalihan harta bersama tanpa persetujuan pasangan merupakan tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, tetapi akibat akhirnya harus ditentukan berdasarkan konstruksi transaksi dan kedudukan semua pihak yang terlibat. Nama yang tercantum dalam sertifikat tidak dengan sendirinya menghapus status harta bersama, sementara status harta bersama juga tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai hak pihak ketiga. Oleh karena itu, dalam perkara perceraian yang disertai sengketa harta bersama yang telah dialihkan, fokus pemeriksaan harus diarahkan secara berurutan pada status aset, kewenangan melakukan pengalihan, ada atau tidaknya persetujuan, kedudukan pihak ketiga, serta bentuk pemulihan yang secara hukum dapat dimintakan.

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan, Pasal 36 mengenai tindakan atas harta bersama, serta Pasal 37 mengenai pengaturan harta bersama setelah perceraian. UU Nomor 1 Tahun 1974 tercatat masih berlaku dan telah diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2019.
  • Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
  • Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, mengenai harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.
  • Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
  • Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974, mengenai pengaturan harta bersama setelah perkawinan putus karena perceraian.
  • Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan bagi pasangan Muslim. Badilag juga menegaskan bahwa perkara harta bersama di Pengadilan Agama antara lain dipertimbangkan berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 85–97 KHI.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, terutama mengenai pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan dan kemungkinan perjanjian perkawinan dibuat selama perkawinan berlangsung.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XXIV/2026, yang dalam pertimbangannya kembali menjelaskan konstruksi harta bersama dan pentingnya persetujuan kedua pasangan dalam tindakan terhadap harta bersama.
  • Yurisprudensi dan praktik peradilan mengenai pihak ketiga dalam sengketa harta bersama, termasuk perkara yang menunjukkan adanya intervensi pihak ketiga ketika pihak tersebut mempunyai kepentingan terhadap objek yang disengketakan.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, SH