Pledoi Menurut KUHAP Baru: Hak Terdakwa yang Bisa Menjadi Penentu Sebelum Hakim Menjatuhkan Putusan

KUHAP Baru - Ada satu tahap dalam persidangan pidana yang sering dianggap sebagai formalitas, padahal justru dapat menjadi salah satu momen paling menentukan bagi terdakwa. Setelah Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana, perkara belum benar-benar selesai dan hakim belum menjatuhkan putusan. Masih ada kesempatan bagi terdakwa dan/atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi, yaitu ruang yang diberikan kepada pihak terdakwa untuk menjawab, membantah, meluruskan, dan memberikan argumentasi terhadap tuntutan yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum.

Sejak 2 Januari 2026, pembahasan mengenai pledoi harus menggunakan perspektif baru karena Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang tersebut menggantikan KUHAP lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981, sekaligus membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana, termasuk penguatan hak tersangka dan terdakwa serta penguatan peran advokat.

Lalu, apa yang sebenarnya berubah terhadap pledoi setelah KUHAP baru berlaku? Apakah terdakwa masih mendapatkan kesempatan terakhir untuk berbicara? Apakah pembelaan harus dibuat secara tertulis? Bagaimana posisi pledoi setelah jaksa menyampaikan tuntutan? Dan yang mungkin paling menarik, apakah hakim wajib mempertimbangkan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pledoi bukan sekadar dokumen yang dibacakan menjelang akhir persidangan. Dalam konstruksi KUHAP baru, pembelaan merupakan bagian dari rangkaian proses yang memungkinkan terdakwa mempertahankan haknya sebelum hakim mengambil keputusan.

KUHAP Baru Membawa Pledoi ke Babak yang Berbeda
Perubahan dari KUHAP lama ke KUHAP baru bukan sekadar pergantian nomor pasal. UU Nomor 20 Tahun 2025 secara resmi membawa agenda pembaruan hukum acara pidana, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, perubahan pengaturan upaya paksa, penguatan praperadilan, penguatan peran advokat, serta pengaturan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan keadilan restoratif.

Dalam konteks pledoi, perubahan tersebut penting karena pembelaan tidak dapat dilepaskan dari gagasan yang lebih besar mengenai hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Terdakwa bukan hanya pihak yang harus mendengarkan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, melainkan memiliki ruang prosedural untuk memberikan tanggapan dan mempertahankan kepentingan hukumnya sebelum hakim mengambil keputusan.

Di sinilah pledoi memperoleh makna yang lebih luas. Pembelaan bukan sekadar kesempatan untuk mengatakan bahwa terdakwa “tidak bersalah”, melainkan kesempatan untuk menguji kembali keseluruhan konstruksi perkara setelah proses pemeriksaan dan pembuktian berlangsung di persidangan. Dengan kata lain, pledoi menjadi semacam titik temu antara fakta persidangan, argumentasi hukum, dan posisi terdakwa sebelum perkara memasuki tahap putusan.

Menariknya, pembaruan KUHAP juga memperkuat kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana. Artinya, pembelaan tidak lagi tepat dilihat sebagai sesuatu yang berada di luar proses penegakan hukum, melainkan sebagai salah satu komponen yang diperlukan agar proses tersebut berjalan secara seimbang dan memberikan ruang yang layak kepada pihak yang sedang menghadapi tuntutan pidana.

Hal tersebut membuat satu pertanyaan menjadi semakin penting: jika negara memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menuntut seseorang, bukankah orang tersebut juga harus memiliki kesempatan yang memadai untuk menjawab tuntutan itu? Dalam kerangka itulah pledoi mendapatkan tempatnya.

Pasal 231 KUHAP Baru: Di Sinilah Pledoi Mendapatkan Tempatnya
Salah satu ketentuan yang secara langsung berkaitan dengan pledoi terdapat dalam Pasal 231 UU Nomor 20 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah tuntutan pidana diajukan, terdakwa dan/atau advokat diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan tersebut kemudian dapat dijawab oleh Penuntut Umum, tetapi terdakwa atau advokat tetap mendapatkan giliran terakhir dalam rangkaian jawab-menjawab tersebut.

Pengaturan tersebut memiliki makna yang sangat penting. Ketika Penuntut Umum mengajukan tuntutan, terdakwa kemudian memperoleh kesempatan untuk mengetahui secara utuh bagaimana jaksa membangun kesimpulannya mengenai perkara tersebut. Dengan demikian, pembelaan dapat diarahkan untuk menjawab argumentasi yang benar-benar diajukan oleh Penuntut Umum, bukan sekadar membantah sesuatu yang belum pernah disampaikan.

Urutan tersebut juga menunjukkan adanya mekanisme jawab-menjawab dalam tahap akhir pemeriksaan. Setelah pembelaan disampaikan, Penuntut Umum dapat memberikan tanggapan atau replik, kemudian terdakwa atau advokat memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban terakhir atau duplik. Secara sederhana, posisi terdakwa tidak berhenti pada satu kali pembelaan; ia tetap memperoleh ruang untuk merespons argumentasi Penuntut Umum sampai tahap akhir sebelum pemeriksaan perkara ditutup.

Yang tidak kalah penting, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembelaan bukanlah sesuatu yang sekadar “boleh dilakukan jika terdakwa ingin”. Ia ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme persidangan setelah tuntutan pidana diajukan. Hal ini memperlihatkan bagaimana hukum acara memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan posisi hukumnya sebelum majelis hakim melakukan musyawarah dan menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, jika ada anggapan bahwa setelah jaksa membacakan tuntutan maka terdakwa tinggal menunggu vonis, anggapan tersebut tidak tepat. Masih ada satu tahap penting yang dapat menjadi ruang bagi terdakwa untuk memberikan perspektif berbeda terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Mengapa Terdakwa Diberi Kesempatan Terakhir?
Ada alasan hukum dan logika persidangan mengapa pembelaan ditempatkan setelah tuntutan Penuntut Umum. Terdakwa tentu tidak mungkin memberikan pembelaan yang benar-benar terarah apabila belum mengetahui bagaimana Penuntut Umum menyimpulkan hasil pembuktian dan jenis pidana apa yang dimintakan kepada hakim.

Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukumnya dapat mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dijawab secara lebih spesifik. Jika Penuntut Umum menyatakan bahwa suatu unsur tindak pidana telah terbukti, pembelaan dapat membahas mengapa unsur tersebut menurut pembela belum terbukti. Jika Penuntut Umum mengandalkan keterangan saksi tertentu, pembela dapat menguji relevansi dan konsistensi keterangan tersebut dengan bukti lainnya.

Hal ini membuat pledoi memiliki karakter yang berbeda dari eksepsi. Eksepsi pada dasarnya berkaitan dengan keberatan terhadap dakwaan atau aspek tertentu pada tahap awal persidangan, sedangkan pledoi hadir setelah proses pemeriksaan dan tuntutan pidana. Pledoi mempunyai kesempatan untuk melihat perkara secara lebih lengkap karena proses pembuktian telah berlangsung dan fakta-fakta telah muncul di ruang sidang.

Dalam praktiknya, pembelaan yang kuat biasanya tidak hanya mengulang pernyataan terdakwa sejak awal perkara. Pembela justru dapat menggunakan fakta yang muncul selama persidangan untuk menunjukkan adanya perbedaan antara apa yang didakwakan, apa yang dituntutkan, dan apa yang benar-benar berhasil dibuktikan.

Karena itu, kesempatan terakhir bagi terdakwa bukan berarti kesempatan untuk berbicara tanpa batas. Justru karena letaknya sangat dekat dengan putusan, pembelaan perlu disusun secara lebih terarah, logis, dan berkaitan erat dengan apa yang telah terungkap dalam persidangan.

Pledoi Bukan Sekadar Meminta “Bebas”
Salah satu kesalahan paling umum dalam memahami pledoi adalah menganggap pembelaan hanya berisi permintaan agar terdakwa dibebaskan. Padahal, pembelaan dapat memiliki beberapa lapisan argumentasi yang disesuaikan dengan posisi hukum terdakwa dan hasil pemeriksaan perkara.

Dalam satu perkara, pembelaan dapat berusaha menunjukkan bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti. Dalam perkara lain, pembela dapat berargumentasi bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak tepat dikualifikasikan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Sementara dalam situasi tertentu, apabila pembelaan tidak dapat menghilangkan seluruh dasar pertanggungjawaban pidana, argumentasi dapat diarahkan pada aspek yang meringankan dan pemidanaan yang proporsional.

Karena itu, pledoi yang baik harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar dalam sebuah perkara pidana: apa sebenarnya yang berhasil dibuktikan di persidangan? Pertanyaan tersebut kemudian harus dihubungkan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan dan alat bukti yang digunakan untuk membuktikannya.

Misalnya, apabila suatu tindak pidana terdiri atas beberapa unsur, pembelaan dapat menguraikan unsur tersebut satu per satu. Setelah itu, pembela dapat menunjukkan alat bukti mana yang digunakan Penuntut Umum untuk membuktikannya dan apakah alat bukti tersebut benar-benar cukup untuk memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan.

Pendekatan tersebut jauh lebih kuat daripada sekadar menulis bahwa terdakwa merasa tidak bersalah. Dalam proses pidana, perasaan terdakwa tentu penting untuk didengar, tetapi argumentasi pembelaan harus diterjemahkan ke dalam fakta dan hukum yang dapat dinilai oleh hakim.

KUHAP Baru Mengubah Cara Melihat Alat Bukti dalam Pledoi
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan ketika menyusun pledoi menurut KUHAP baru adalah perkembangan mengenai alat bukti. UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur sejumlah jenis alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Perubahan ini sangat relevan karena perkara pidana saat ini semakin sering berhubungan dengan teknologi. Percakapan melalui aplikasi pesan, rekaman kamera pengawas, email, data transaksi, dokumen digital, hingga informasi yang tersimpan dalam perangkat elektronik dapat menjadi bagian dari konstruksi pembuktian suatu perkara.

Akibatnya, pembelaan juga harus semakin kritis terhadap bukti digital. Pertanyaan yang muncul tidak berhenti pada “apakah ada percakapan tersebut?”, tetapi dapat berkembang menjadi “siapa yang membuatnya?”, “bagaimana keasliannya diverifikasi?”, “bagaimana bukti itu diperoleh?”, “apakah datanya utuh?”, dan “apakah konteks percakapan telah dipahami secara lengkap?”

Dalam perkara tertentu, sebuah potongan percakapan dapat terlihat sangat memberatkan apabila dibaca sendirian. Namun ketika keseluruhan percakapan ditampilkan, maknanya bisa berbeda. Di sinilah pembelaan dapat memainkan peran penting untuk memastikan bahwa hakim tidak hanya melihat satu potongan informasi, tetapi menilai keseluruhan konteks berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan masuknya bukti elektronik secara lebih tegas dalam konstruksi alat bukti KUHAP baru, pledoi juga dituntut semakin mampu beradaptasi dengan karakter perkara modern. Pembelaan yang hanya mengandalkan argumentasi konvensional dapat menghadapi tantangan ketika inti perkara justru berada pada data digital.

Apakah Pledoi Harus Dibuat Tertulis?
Pertanyaan mengenai bentuk pledoi juga menarik karena masyarakat sering membayangkan pledoi sebagai dokumen panjang yang harus dicetak dan dibacakan di ruang sidang. Dalam praktik berdasarkan KUHAP baru, pembelaan ditempatkan sebagai bagian dari tahapan persidangan yang dapat disampaikan oleh terdakwa dan/atau advokat sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketentuan KUHAP baru juga memperhatikan kondisi terdakwa yang memiliki hambatan tertentu dalam komunikasi atau penulisan. Misalnya, dalam ketentuan mengenai terdakwa atau saksi penyandang disabilitas dan/atau yang tidak dapat menulis, terdapat pengaturan mengenai pendamping atau petugas terkait yang dapat berperan sebagai juru bahasa sesuai kebutuhan. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tidak seharusnya membuat keterbatasan tertentu menjadi penghalang bagi seseorang untuk menggunakan haknya.

Dalam praktik persidangan, pembelaan tertulis memiliki keunggulan karena memungkinkan argumentasi disusun secara sistematis dan terdokumentasi. Penasihat hukum dapat menguraikan fakta, dasar hukum, analisis unsur, penilaian alat bukti, serta permohonan secara lebih terstruktur sehingga memudahkan pihak yang memeriksa perkara untuk memahami posisi pembelaan.

Namun, keberadaan dokumen yang panjang bukan jaminan bahwa pembelaan akan efektif. Pledoi yang terlalu panjang tetapi tidak memiliki struktur dapat membuat argumentasi utama justru sulit ditemukan. Sebaliknya, pembelaan yang sistematis dapat menyampaikan persoalan penting dengan lebih mudah dipahami tanpa harus dipenuhi pengulangan yang tidak diperlukan.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya “berapa halaman pledoi?”, melainkan “seberapa kuat hubungan antara argumentasi pledoi dengan fakta dan hukum yang telah terbukti di persidangan?”

Di Mana Letak Tantangan Terbesar bagi Terdakwa?
Tantangan pertama adalah memahami tuntutan Penuntut Umum secara menyeluruh. Terdakwa dan penasihat hukumnya harus mengetahui bukan hanya berapa lama pidana yang diminta, tetapi juga alasan mengapa Penuntut Umum sampai pada kesimpulan tersebut.

Tantangan kedua adalah memilah fakta. Selama persidangan, berbagai keterangan dapat muncul dari saksi, ahli, terdakwa, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik. Tidak semua fakta memiliki bobot yang sama, sehingga pembelaan harus menentukan fakta mana yang benar-benar penting untuk membantah unsur tindak pidana atau memengaruhi pertimbangan pemidanaan.

Tantangan ketiga adalah mengubah fakta tersebut menjadi argumentasi hukum. Inilah bagian yang sering membuat pledoi menjadi rumit karena satu fakta tidak otomatis menghasilkan satu kesimpulan hukum. Fakta harus ditempatkan dalam konteks unsur tindak pidana, aturan pembuktian, dan ketentuan pidana yang relevan.

Di sinilah keberadaan advokat menjadi sangat penting. KUHAP baru secara khusus menempatkan penguatan peran advokat sebagai salah satu bagian dari pembaruannya.

Bagi masyarakat yang tidak memahami hukum, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena bahasa persidangan sering kali berbeda jauh dari bahasa sehari-hari. Oleh karena itu, hak atas pembelaan tidak cukup hanya tersedia secara formal; terdakwa juga perlu memiliki kesempatan yang nyata untuk memahami perkara dan menggunakan hak tersebut secara efektif.

Pledoi dan Peran Advokat Menjadi Semakin Penting
KUHAP baru tidak hanya mengatur hak terdakwa, tetapi juga memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Hal ini memiliki hubungan langsung dengan pledoi karena penyusunan pembelaan membutuhkan kemampuan membaca dakwaan, menguji alat bukti, memahami prosedur, dan menyusun argumentasi hukum yang terstruktur.

Advokat tidak semestinya dipandang sebagai pihak yang hanya muncul ketika persidangan sudah mendekati putusan. Idealnya, pembelaan telah dibangun sejak awal perkara sehingga setiap perkembangan fakta dapat dianalisis dan disiapkan untuk menghadapi tuntutan Penuntut Umum.

Hal tersebut semakin penting karena perkara pidana modern dapat melibatkan berbagai bentuk bukti yang membutuhkan penilaian khusus. Ketika suatu perkara bergantung pada bukti elektronik, misalnya, pembelaan mungkin membutuhkan analisis terhadap aspek teknis yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui argumentasi hukum.

Dengan demikian, pledoi sebenarnya merupakan hasil dari proses panjang, bukan pekerjaan satu malam. Dokumen yang dibacakan pada akhir persidangan hanyalah bentuk akhir dari strategi pembelaan yang seharusnya telah dibangun sejak tahap awal.

Inilah sebabnya mengapa masyarakat perlu berhati-hati terhadap anggapan bahwa “semua bisa diselesaikan dengan membuat pledoi yang bagus”. Pledoi yang baik tidak dapat mengubah fakta secara ajaib. Ia harus dibangun dari fakta, bukti, prosedur, dan argumentasi hukum yang telah diuji sepanjang proses persidangan.

Satu Hal yang Sering Dilupakan: Terdakwa Mendapat Giliran Terakhir
Salah satu bagian menarik dari mekanisme pembelaan menurut KUHAP baru adalah posisi terdakwa atau advokat yang tetap mendapatkan giliran terakhir dalam rangkaian jawab-menjawab. Setelah pembelaan, Penuntut Umum dapat memberikan jawaban, tetapi kemudian terdakwa atau advokat memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban terakhir.

Secara prosedural, hal tersebut memberikan ruang bagi pembelaan untuk merespons argumentasi Penuntut Umum sampai tahap akhir. Apabila dalam replik Penuntut Umum muncul argumentasi baru yang berkaitan dengan pembelaan, pihak terdakwa dapat memberikan tanggapan melalui duplik sesuai mekanisme persidangan.

Mengapa hal ini penting? Karena proses persidangan pada dasarnya merupakan proses pengujian argumentasi. Jika satu pihak menyampaikan argumentasi dan pihak lainnya tidak diberi kesempatan untuk merespons, keseimbangan proses dapat terganggu.

Dengan adanya kesempatan terakhir tersebut, pembelaan mempunyai peluang untuk memastikan bahwa argumentasi Penuntut Umum tidak menjadi satu-satunya narasi yang berada di hadapan hakim sebelum putusan dibuat. Hakim memperoleh kesempatan untuk mendengar kedua sisi perkara sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Namun, kesempatan terakhir tidak berarti kesempatan untuk mengulang seluruh pledoi. Justru duplik idealnya diarahkan pada poin-poin penting yang muncul dalam replik dan belum terjawab. Strategi tersebut dapat membuat pembelaan menjadi lebih tajam dan tidak kehilangan fokus.

Setelah Pledoi, Hakim Tidak Langsung Menjatuhkan Putusan
Mungkin ada anggapan bahwa setelah pledoi, hakim harus langsung menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Kenyataannya, terdapat tahap setelah pemeriksaan selesai sebelum putusan dibacakan.

Dalam konstruksi KUHAP baru, setelah rangkaian pembelaan dan jawab-menjawab selesai, pemeriksaan perkara dapat dinyatakan ditutup. Setelah itu, majelis hakim melakukan musyawarah berdasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan sebelum mengambil keputusan.

Tahap tersebut menunjukkan bahwa pledoi bukan sekadar acara simbolis sebelum vonis. Pembelaan masuk ke dalam rangkaian proses yang mendahului musyawarah majelis hakim. Dengan demikian, argumentasi yang disampaikan dalam pledoi berada pada tahap yang sangat dekat dengan proses pengambilan keputusan.

KUHAP baru juga mengatur mekanisme musyawarah majelis hakim dan pengambilan putusan. Dalam hal tidak tercapai permufakatan bulat, mekanisme pengambilan keputusan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP baru, termasuk prinsip bahwa dalam kondisi tertentu pendapat yang paling menguntungkan terdakwa menjadi pertimbangan.

Situasi tersebut kembali memperlihatkan bahwa pembelaan mempunyai posisi penting. Meskipun pledoi tidak mengikat hakim untuk menerima seluruh argumentasi terdakwa, pembelaan memberikan bahan yang harus dipertimbangkan dalam proses penilaian perkara.

Apakah Pledoi Bisa Menentukan Bebas atau Tidaknya Terdakwa?
Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “ya” atau “tidak”. Pledoi tidak memiliki kekuatan untuk memerintahkan hakim menjatuhkan putusan tertentu, tetapi argumentasi di dalamnya dapat memengaruhi cara hakim menilai fakta dan hukum yang terungkap selama persidangan.

Apabila pembelaan mampu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pembuktian unsur tindak pidana, hal tersebut tentu relevan terhadap kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan. Sebaliknya, jika pembuktian dinilai kuat, pembelaan dapat berfokus pada argumentasi lain yang relevan dengan bentuk pertanggungjawaban atau pemidanaan.

Karena itu, pledoi sebaiknya tidak dibangun berdasarkan satu skenario saja. Pembelaan dapat menyusun argumentasi utama dan argumentasi alternatif sesuai dengan kondisi perkara. Pendekatan seperti ini memungkinkan pembelaan tetap memiliki arah ketika hakim memiliki penilaian berbeda terhadap salah satu argumentasi.

Pada akhirnya, hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai perkara berdasarkan dakwaan dan fakta yang terbukti di persidangan. Pledoi adalah bagian dari proses tersebut, bukan pengganti kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

KUHAP Baru dan Masa Depan Pledoi: Lebih dari Sekadar Dokumen Pembelaan
Pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 menandai perubahan besar dalam hukum acara pidana Indonesia. Karena KUHAP baru mengatur penguatan hak terdakwa dan peran advokat serta memperkenalkan berbagai mekanisme baru, praktik pembelaan pada tahun-tahun mendatang kemungkinan akan semakin kompleks dan membutuhkan pemahaman prosedural yang lebih baik.

Pledoi juga tidak dapat dipisahkan dari perubahan hukum pidana materiil. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP Nasional.

Artinya, seseorang yang ingin memahami pledoi pada era sekarang tidak cukup hanya membaca contoh pledoi dari perkara-perkara lama. Dasar hukum yang digunakan harus diperiksa kembali karena struktur hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan besar sejak awal 2026.

Pada akhirnya, kekuatan pledoi tidak terletak pada seberapa dramatis pembelaan tersebut dibacakan di ruang sidang. Kekuatan utamanya berada pada kemampuan pembela untuk mempertemukan fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, prosedur hukum, dan argumentasi yang masuk akal dalam satu konstruksi yang dapat dinilai oleh hakim.

Dan mungkin di situlah letak bagian paling menarik dari pledoi menurut KUHAP baru. Ketika Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan dan seolah-olah arah perkara sudah terlihat, hukum masih memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengatakan: “Tunggu, perkara ini belum selesai.”

Ruang itu bukan sekadar kesempatan untuk berbicara. Ruang itu adalah mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mempertahankan kepentingannya sebelum hakim mengambil keputusan.

Catatan penting: Artikel ini menggunakan kerangka hukum yang berlaku pada 27 Agustus 2026, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penerapan ketentuan dalam perkara konkret tetap harus memperhatikan jenis perkara, tahapan proses, ketentuan peralihan, serta perkembangan putusan pengadilan dan peraturan terkait. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan pengganti pendapat atau pendampingan hukum oleh advokat.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)