Perkara Gono Gini - Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga menimbulkan berbagai akibat hukum yang harus diselesaikan secara adil. Salah satu persoalan yang paling sering menjadi sengketa setelah perceraian adalah pembagian harta bersama atau yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah harta gono-gini. Tidak sedikit pasangan yang mampu menyelesaikan proses perceraian dengan baik, namun kemudian menghadapi perselisihan berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, maupun aset lain yang diperoleh selama perkawinan.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, perkara gono-gini merupakan salah satu jenis perkara perdata yang cukup banyak diajukan ke pengadilan, baik ke Pengadilan Agama bagi pasangan yang beragama Islam maupun ke Pengadilan Negeri bagi pasangan yang beragama selain Islam. Sengketa ini muncul karena masing-masing pihak merasa memiliki kontribusi terhadap perolehan harta selama masa perkawinan, baik melalui penghasilan langsung maupun melalui peran dalam mengurus rumah tangga sehingga pasangan dapat bekerja dan memperoleh penghasilan.
Hukum Indonesia pada dasarnya telah memberikan pengaturan yang cukup jelas mengenai status harta dalam perkawinan. Tidak semua harta yang dimiliki suami atau istri otomatis menjadi harta bersama. Ada pula harta yang tetap menjadi milik pribadi masing-masing, seperti harta bawaan sebelum menikah atau harta yang diperoleh melalui hibah maupun warisan. Oleh karena itu, memahami perbedaan antara harta bersama dan harta pribadi menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini.
Selain itu, penyelesaian perkara gono-gini tidak selalu harus dilakukan melalui proses persidangan. Apabila mantan suami dan istri masih dapat berkomunikasi dengan baik, pembagian harta dapat dilakukan melalui musyawarah atau kesepakatan bersama. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaiannya dapat dimintakan melalui pengadilan agar memperoleh kepastian hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak.
Berikut pembahasan lengkap mengenai pengertian perkara gono-gini, dasar hukumnya, jenis harta yang dapat dibagi, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Pengertian Harta Gono-Gini dalam Hukum Indonesia
Istilah gono-gini sebenarnya lebih dikenal dalam kehidupan masyarakat dibandingkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam bahasa hukum, istilah yang digunakan adalah harta bersama, yaitu seluruh harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan atau siapa yang memperoleh penghasilan secara langsung.
Dasar utama mengenai harta bersama terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan:
Pasal 35
Bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan mengenai harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
"Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri."
Selanjutnya Pasal 86 ayat (1) KHI menyatakan:
"Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan."
Sementara Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur:
"Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam penyelesaian sengketa pembagian harta bersama setelah perceraian.
Istilah gono-gini sebenarnya lebih dikenal dalam kehidupan masyarakat dibandingkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam bahasa hukum, istilah yang digunakan adalah harta bersama, yaitu seluruh harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan atau siapa yang memperoleh penghasilan secara langsung.
Dasar utama mengenai harta bersama terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan:
Pasal 35
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan mengenai harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
"Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri."
Selanjutnya Pasal 86 ayat (1) KHI menyatakan:
"Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan."
Sementara Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur:
"Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam penyelesaian sengketa pembagian harta bersama setelah perceraian.
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian
Pembagian harta bersama setelah perceraian tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kebiasaan masyarakat, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Selain Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, pengaturan mengenai pembagian harta bersama juga terdapat dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi:
Pasal 37
"Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing."
Frasa "menurut hukumnya masing-masing" berarti pembagian harta mengikuti sistem hukum yang berlaku bagi para pihak, seperti hukum Islam melalui Kompilasi Hukum Islam, hukum adat sepanjang masih berlaku, maupun ketentuan hukum perdata yang relevan.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 KHI menjadi ketentuan yang paling sering dijadikan dasar oleh Pengadilan Agama dalam membagi harta bersama, yaitu pembagian masing-masing sebesar satu perdua, kecuali terdapat alasan hukum yang sah untuk menentukan pembagian yang berbeda, misalnya berdasarkan adanya perjanjian perkawinan atau keadaan khusus yang dibuktikan di persidangan.
Di sisi lain, apabila para pihak sebelum menikah telah membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta, maka pembagian harta bersama harus mengikuti isi perjanjian tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan.
Pembagian harta bersama setelah perceraian tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kebiasaan masyarakat, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Selain Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, pengaturan mengenai pembagian harta bersama juga terdapat dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi:
Pasal 37
"Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing."
Frasa "menurut hukumnya masing-masing" berarti pembagian harta mengikuti sistem hukum yang berlaku bagi para pihak, seperti hukum Islam melalui Kompilasi Hukum Islam, hukum adat sepanjang masih berlaku, maupun ketentuan hukum perdata yang relevan.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 KHI menjadi ketentuan yang paling sering dijadikan dasar oleh Pengadilan Agama dalam membagi harta bersama, yaitu pembagian masing-masing sebesar satu perdua, kecuali terdapat alasan hukum yang sah untuk menentukan pembagian yang berbeda, misalnya berdasarkan adanya perjanjian perkawinan atau keadaan khusus yang dibuktikan di persidangan.
Di sisi lain, apabila para pihak sebelum menikah telah membuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta, maka pembagian harta bersama harus mengikuti isi perjanjian tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan.
Harta Apa Saja yang Termasuk dan Tidak Termasuk Gono-Gini?
Dalam praktik, tidak semua aset yang dimiliki suami dan istri dapat dimasukkan sebagai harta bersama. Oleh karena itu, identifikasi status setiap aset menjadi tahapan yang sangat penting sebelum mengajukan gugatan.
Pada umumnya, harta yang termasuk gono-gini meliputi:
Dalam praktik, tidak semua aset yang dimiliki suami dan istri dapat dimasukkan sebagai harta bersama. Oleh karena itu, identifikasi status setiap aset menjadi tahapan yang sangat penting sebelum mengajukan gugatan.
Pada umumnya, harta yang termasuk gono-gini meliputi:
- Rumah yang dibeli selama perkawinan.
- Tanah yang diperoleh setelah menikah.
- Kendaraan bermotor yang dibeli selama perkawinan.
- Tabungan hasil penghasilan selama menikah.
- Deposito.
- Investasi saham atau reksa dana yang dibeli selama perkawinan.
- Usaha yang dirintis setelah menikah.
- Peralatan usaha yang diperoleh selama perkawinan.
- Perhiasan yang dibeli menggunakan penghasilan bersama.
- Harta yang dimiliki sebelum menikah.
- Warisan yang diterima salah satu pihak.
- Hibah yang diberikan khusus kepada salah satu pihak.
- Harta yang secara tegas dipisahkan melalui perjanjian perkawinan.
Tata Cara Penyelesaian Perkara Gono-Gini di Pengadilan
Apabila mantan suami dan istri tidak mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta bersama, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara bagi pasangan yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Pada umumnya tahapan penyelesaian perkara meliputi:
Apabila mantan suami dan istri tidak mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta bersama, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
Bagi pasangan yang beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Sementara bagi pasangan yang beragama selain Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Pada umumnya tahapan penyelesaian perkara meliputi:
- Pengajuan gugatan pembagian harta bersama.
- Pemeriksaan kelengkapan administrasi perkara.
- Penetapan majelis hakim.
- Pemanggilan para pihak secara sah.
- Mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perdata.
- Pembacaan gugatan.
- Jawaban tergugat.
- Replik dan duplik apabila diperlukan.
- Pembuktian melalui surat, saksi, maupun alat bukti lainnya.
- Kesimpulan para pihak.
- Musyawarah majelis hakim.
- Pembacaan putusan.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Gugatan Gono-Gini
Sebelum mengajukan gugatan pembagian harta bersama, terdapat beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan agar proses persidangan berjalan lebih efektif.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)
Editor : Salsabila Putri
Sebelum mengajukan gugatan pembagian harta bersama, terdapat beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan agar proses persidangan berjalan lebih efektif.
- Pertama, lakukan inventarisasi seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan. Data tersebut sebaiknya memuat jenis aset, lokasi, nilai perkiraan, bukti kepemilikan, serta waktu perolehannya.
- Kedua, kumpulkan seluruh dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, buku tabungan, laporan keuangan usaha, bukti pembayaran, kuitansi, maupun dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa aset tersebut diperoleh selama perkawinan.
- Ketiga, periksa apakah pernah dibuat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta. Keberadaan perjanjian tersebut dapat memengaruhi status suatu aset sehingga penting untuk diketahui sejak awal.
- Keempat, upayakan penyelesaian melalui musyawarah apabila masih memungkinkan. Kesepakatan yang dicapai secara sukarela umumnya lebih cepat, lebih hemat biaya, dan dapat menjaga hubungan baik, terutama apabila para pihak masih memiliki tanggung jawab bersama terhadap anak.
- Terakhir, apabila sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan, pastikan gugatan disusun secara sistematis dengan menyebutkan secara rinci objek harta bersama yang dimohonkan pembagiannya beserta dasar hukum dan alat bukti yang mendukung. Gugatan yang jelas akan memudahkan hakim dalam memeriksa perkara dan mengurangi potensi sengketa lanjutan setelah putusan dijatuhkan.
Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)
Editor : Salsabila Putri
.jpg)
.jpg)