Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum di Indonesia: Hak, Prosedur, dan Pertimbangan Hakim

Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum di Indonesia: Hak, Prosedur, dan Pertimbangan Hakim

Perkara Gono Gini
- Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, tetapi juga melahirkan berbagai akibat hukum yang harus diselesaikan secara adil. Salah satu akibat hukum yang paling sering menimbulkan sengketa adalah pembagian harta bersama atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah harta gono-gini. Sengketa mengenai harta bersama bahkan tidak jarang berlangsung lebih lama daripada proses perceraian itu sendiri karena masing-masing pihak merasa memiliki hak atas aset yang diperoleh selama perkawinan.

Dalam praktik peradilan di Indonesia, perkara pembagian harta gono-gini merupakan salah satu jenis perkara perdata yang cukup sering diajukan baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Perselisihan dapat meliputi rumah, tanah, kendaraan, tabungan, deposito, usaha, saham, hingga aset digital dan berbagai bentuk kekayaan lainnya yang diperoleh selama perkawinan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa harta bersama tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau kesepakatan sepihak, tetapi harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Secara yuridis, pengaturan mengenai harta bersama di Indonesia masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sepanjang masih relevan, serta berbagai putusan pengadilan yang berkembang dalam praktik. Sampai saat ini belum terdapat undang-undang baru yang menggantikan pengaturan mengenai harta bersama dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut, sehingga ketentuan tersebut tetap menjadi dasar hukum utama.

Meskipun dalam praktik umum pembagian harta bersama sering dilakukan dengan komposisi masing-masing satu perdua (50:50), bukan berarti hakim selalu wajib membagi secara mutlak dalam porsi yang sama. Dalam perkara tertentu, hakim dapat mempertimbangkan berbagai keadaan, seperti adanya perjanjian perkawinan, asal-usul aset, pembuktian mengenai kepemilikan, keberadaan utang bersama, bahkan fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan sepanjang memiliki dasar hukum dan didukung alat bukti yang sah.

Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini di Indonesia
Pembagian harta gono-gini memiliki landasan hukum yang cukup kuat dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan pokok mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan:

Pasal 35
  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal tersebut membedakan secara tegas antara harta bersama dan harta pribadi. Seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, sedangkan harta yang dimiliki sebelum menikah atau diperoleh melalui hibah maupun warisan tetap menjadi milik pribadi masing-masing, kecuali para pihak membuat pengaturan lain melalui perjanjian perkawinan.

Selanjutnya, mengenai pembagian setelah perceraian, Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan menyatakan:

Pasal 37
"Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing."

Frasa "menurut hukumnya masing-masing" berarti pembagian harta mengikuti sistem hukum yang berlaku bagi para pihak, seperti hukum Islam, hukum adat yang masih hidup, maupun ketentuan hukum perdata yang berlaku.

Bagi pasangan yang beragama Islam, pengaturan tersebut dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 85 KHI menyatakan:
"Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri."

Pasal 97 KHI menyatakan:
"Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum utama yang digunakan oleh Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa pembagian harta bersama.

Hak Suami dan Istri terhadap Harta Gono-Gini
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa harta hanya menjadi milik pihak yang bekerja atau atas nama siapa aset tersebut didaftarkan. Padahal, menurut hukum Indonesia, kepemilikan harta bersama tidak ditentukan oleh nama yang tercantum pada sertifikat, rekening, atau dokumen kepemilikan lainnya.

Apabila rumah dibeli selama perkawinan menggunakan penghasilan salah satu pihak, rumah tersebut pada prinsipnya tetap merupakan harta bersama sepanjang tidak dapat dibuktikan sebagai harta bawaan, hibah, warisan, atau objek yang dipisahkan melalui perjanjian perkawinan. Prinsip yang sama berlaku terhadap kendaraan bermotor, deposito, tabungan, usaha keluarga, saham, maupun aset lainnya yang diperoleh selama perkawinan.

Hak suami dan istri terhadap harta bersama pada dasarnya setara. Oleh sebab itu, meskipun hanya salah satu pihak yang memperoleh penghasilan secara langsung, kontribusi pihak lain dalam mengurus rumah tangga juga dipandang sebagai bagian dari kehidupan perkawinan yang melahirkan hak atas harta bersama. Prinsip ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap pasangan yang selama perkawinan menjalankan peran domestik sehingga tidak memperoleh penghasilan sendiri.

Namun demikian, hak tersebut bukan berarti berlaku tanpa batas. Apabila salah satu pihak dapat membuktikan bahwa suatu aset merupakan harta bawaan sebelum menikah, diperoleh melalui warisan, hibah pribadi, atau secara tegas dipisahkan melalui perjanjian perkawinan, maka aset tersebut tidak termasuk objek pembagian harta bersama.

Prosedur Pembagian Harta Gono-Gini Melalui Pengadilan
Pembagian harta bersama dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan. Apabila mantan suami dan istri berhasil mencapai kesepakatan mengenai pembagian aset, maka penyelesaian dapat dilakukan tanpa proses persidangan yang panjang.

Sebaliknya, apabila tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan yang berwenang. Untuk pasangan Muslim, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi pasangan non-Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri. Gugatan dapat diajukan bersamaan dengan perkara perceraian atau setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Secara umum tahapan pemeriksaan perkara meliputi:
  1. Pengajuan gugatan pembagian harta bersama.
  2. Pemeriksaan administrasi perkara.
  3. Penetapan majelis hakim.
  4. Pemanggilan para pihak.
  5. Mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.
  6. Pembacaan gugatan.
  7. Jawaban tergugat.
  8. Replik dan duplik apabila diperlukan.
  9. Pembuktian melalui surat, saksi, ahli, maupun alat bukti elektronik.
  10. Penyampaian kesimpulan.
  11. Musyawarah majelis hakim.
  12. Pembacaan putusan.
Tahap pembuktian merupakan bagian yang paling menentukan. Para pihak harus mampu membuktikan kapan suatu aset diperoleh, dari mana sumber dananya, apakah terdapat utang yang berkaitan dengan aset tersebut, serta apakah aset tersebut benar-benar termasuk harta bersama.

Pertimbangan Hakim dalam Membagi Harta Bersama
Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya melihat isi undang-undang secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan. Oleh karena itu, meskipun Pasal 97 KHI pada prinsipnya mengatur pembagian masing-masing seperdua, dalam keadaan tertentu hakim dapat mempertimbangkan kondisi yang berbeda apabila didukung oleh fakta dan alat bukti yang memadai. Putusan-putusan pengadilan menunjukkan bahwa pertimbangan mengenai kontribusi para pihak, asal-usul aset, adanya utang, maupun keadaan khusus lainnya dapat menjadi bagian dari penilaian hakim dalam mewujudkan keadilan konkret.

Beberapa faktor yang lazim dipertimbangkan hakim antara lain:
  • Apakah aset benar-benar diperoleh selama perkawinan.
  • Apakah terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta.
  • Apakah aset berasal dari warisan atau hibah.
  • Bukti kepemilikan dan bukti transaksi.
  • Keberadaan utang yang berkaitan dengan harta bersama.
  • Fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan.
Hakim juga akan memperhatikan kualitas alat bukti yang diajukan. Sertifikat tanah, akta jual beli, rekening bank, bukti transfer, laporan keuangan usaha, hingga dokumen perpajakan dapat menjadi alat bukti yang memperkuat dalil para pihak mengenai status suatu aset.

Dengan demikian, pembagian harta bersama tidak hanya bergantung pada klaim masing-masing pihak, tetapi sangat ditentukan oleh kemampuan membuktikan dalil sesuai hukum acara yang berlaku.

Hal-Hal Penting Sebelum Mengajukan Gugatan Harta Gono-Gini
Sebelum mengajukan gugatan pembagian harta bersama, para pihak sebaiknya terlebih dahulu melakukan inventarisasi seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan. Langkah ini penting untuk menghindari adanya aset yang terlewat atau bahkan dialihkan kepada pihak lain sebelum perkara diputus.

Selanjutnya, seluruh dokumen kepemilikan perlu dipersiapkan secara lengkap, mulai dari sertifikat hak atas tanah, BPKB kendaraan, buku tabungan, laporan investasi, bukti pembelian, hingga dokumen yang menunjukkan sumber dana perolehan aset tersebut. Apabila terdapat dugaan bahwa salah satu pihak menyembunyikan atau mengalihkan harta bersama, pihak yang merasa dirugikan dapat memohon upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan hukum acara untuk melindungi objek sengketa selama proses persidangan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keberadaan perjanjian perkawinan. Jika sebelum atau selama perkawinan para pihak membuat perjanjian yang sah mengenai pemisahan harta, maka pembagian aset akan mengikuti isi perjanjian tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, pembagian harta gono-gini bukan sekadar persoalan membagi aset, melainkan upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masing-masing mantan pasangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam bagi pasangan Muslim, hukum Indonesia telah menyediakan kerangka yang jelas mengenai hak atas harta bersama, prosedur penyelesaiannya, dan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman hakim dalam menjatuhkan putusan. Dengan memahami dasar hukum, hak para pihak, prosedur berperkara, serta pertimbangan hakim, masyarakat dapat menghadapi sengketa harta gono-gini secara lebih terarah, mengutamakan penyelesaian yang adil, dan memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat Makassar)
Alumni : Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (2006-2011)