Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan melihat siapa yang paling banyak memasukkan uang ke dalam rekening keluarga atau siapa yang membayar sebagian besar cicilan rumah, kendaraan, investasi, maupun kebutuhan rumah tangga selama perkawinan. Dalam perspektif hukum perkawinan Indonesia, harta bersama pada dasarnya tidak dibentuk semata-mata berdasarkan perbandingan nominal penghasilan suami dan istri, karena terdapat konstruksi hukum yang menempatkan perkawinan sebagai suatu hubungan hukum yang melahirkan hak, kewajiban, kontribusi ekonomi, kontribusi domestik, serta tanggung jawab terhadap keluarga. Karena itu, ketika perkara harta bersama diperiksa di Pengadilan Agama, penghasilan istri yang lebih besar dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang dinilai, tetapi bukan berarti secara otomatis setiap aset yang diperoleh selama perkawinan akan diberikan lebih banyak kepada istri hanya karena istri mempunyai slip gaji atau pendapatan usaha yang lebih tinggi.
Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan pada Dasarnya Menjadi Harta Bersama
Titik awal untuk memahami persoalan ini adalah menentukan terlebih dahulu apakah suatu aset memang termasuk harta bersama atau justru merupakan harta pribadi salah satu pihak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memberikan prinsip dasar bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, sedangkan harta bawaan, hadiah, atau warisan pada dasarnya tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian, hukum tidak menggunakan besarnya penghasilan suami atau istri sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan status sebuah aset, melainkan melihat kapan dan dengan dasar apa aset tersebut diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.
Dalam konteks hukum Islam Indonesia, prinsip tersebut juga tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi salah satu pedoman dalam perkara keluarga Islam di Pengadilan Agama. KHI memandang harta bersama sebagai bagian dari harta kekayaan yang diperoleh selama ikatan perkawinan, sehingga apabila seorang istri memperoleh penghasilan Rp20 juta setiap bulan sedangkan suami memperoleh Rp8 juta setiap bulan, kemudian selama perkawinan mereka membeli rumah, kendaraan, tanah, saham, atau aset lain menggunakan penghasilan yang diperoleh selama perkawinan, perbedaan nominal pendapatan tersebut tidak dengan sendirinya membuat aset tersebut menjadi milik istri secara eksklusif. Dalam praktik peradilan agama, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya tetap diperiksa sebagai harta bersama sepanjang tidak terdapat dasar hukum yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan harta pribadi salah satu pihak.
Hal yang juga penting dipahami adalah bahwa pencatatan aset atas nama suami atau istri tidak selalu menyelesaikan persoalan status harta dalam perkawinan. Sebuah rumah yang dibeli selama perkawinan dan sertifikatnya hanya atas nama istri tetap dapat menjadi objek harta bersama apabila terbukti diperoleh selama perkawinan dan tidak termasuk kategori harta pribadi. Begitu pula sebaliknya, sebuah aset yang tercatat atas nama suami tidak otomatis menjadi milik suami sendiri apabila sumber perolehannya berasal dari penghasilan selama perkawinan. Karena itu, dalam perkara pembagian harta bersama, pengadilan tidak hanya melihat nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan, tetapi juga memperhatikan waktu perolehan, sumber dana, hubungan aset dengan perkawinan, serta bukti-bukti lain yang diajukan para pihak.
Apakah Penghasilan Istri yang Lebih Besar Membuat Istri Berhak Atas Bagian Lebih Besar?
Jawabannya adalah tidak otomatis, tetapi kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor penting dalam perkara tertentu apabila terdapat persoalan mengenai besaran kontribusi dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan. Secara normatif, Pasal 97 KHI memberikan titik awal pembagian bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak memperoleh seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya, apabila perkawinan berakhir karena perceraian dan tidak terdapat keadaan khusus yang menjadi dasar untuk menentukan lain, prinsip yang lazim digunakan adalah pembagian masing-masing 1/2. Ketentuan tersebut tidak membedakan apakah penghasilan suami lebih tinggi atau penghasilan istri lebih tinggi.
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”Dengan demikian, apabila seorang istri mempunyai penghasilan Rp30 juta per bulan sementara suaminya memperoleh Rp10 juta per bulan, tidak tepat apabila langsung disimpulkan bahwa istri otomatis memperoleh 75 persen harta bersama hanya karena penghasilannya tiga kali lebih besar. Perbandingan penghasilan merupakan salah satu fakta, sedangkan pembagian harta bersama tetap harus melihat keseluruhan hubungan perkawinan, termasuk apakah suami tetap menjalankan kewajibannya terhadap keluarga, apakah istri juga menjalankan kewajiban rumah tangga, apakah suami memberikan kontribusi dalam bentuk lain, bagaimana harta tersebut diperoleh, serta apakah terdapat keadaan khusus yang menyebabkan pembagian sama rata justru menghasilkan ketidakadilan dalam perkara konkret. Pembagian harta bersama bukan sistem perhitungan matematis yang secara otomatis mengikuti perbandingan gaji para pihak.
Penghasilan Bukan Satu-Satunya Bentuk Kontribusi dalam Rumah Tangga
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam sengketa harta bersama adalah kecenderungan mengukur kontribusi hanya dari uang yang masuk ke dalam rumah tangga, padahal kehidupan perkawinan mempunyai bentuk kontribusi yang jauh lebih luas. Seorang istri dapat memperoleh penghasilan lebih besar, tetapi pada saat yang sama tetap mengurus anak, mengelola rumah tangga, mengurus kebutuhan keluarga, dan menjalankan berbagai pekerjaan domestik yang tidak secara langsung menghasilkan pemasukan dalam bentuk uang. Sebaliknya, seorang suami yang mempunyai penghasilan lebih kecil mungkin tetap menjalankan pekerjaan domestik, mengurus anak, membantu usaha keluarga, membayar sebagian kebutuhan rumah tangga, atau menjalankan tanggung jawab lain yang memiliki nilai ekonomi maupun sosial dalam keluarga.
Persoalan tersebut menjadi penting karena pembagian harta bersama dalam hukum keluarga tidak selalu dapat dilepaskan dari keseimbangan hak dan kewajiban suami istri. Badilag dalam pembahasan mengenai pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi menegaskan bahwa pembagian 50:50 pada dasarnya merupakan pola normatif yang dapat dianggap adil ketika kontribusi dan kewajiban para pihak berjalan relatif seimbang, tetapi dalam perkara tertentu terdapat putusan yang mempertimbangkan kontribusi para pihak dan pelaksanaan kewajiban dalam rumah tangga. Dengan kata lain, persoalan bukan sekadar siapa yang mempunyai gaji lebih besar, tetapi apakah terdapat ketimpangan kontribusi yang nyata dan relevan terhadap keadilan pembagian harta bersama.
Karena itu, apabila istri memperoleh penghasilan lebih besar tetapi suami tetap menjalankan tanggung jawab keluarga secara wajar, membayar kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya, mengurus anak, mendukung pekerjaan istri, serta menjalankan kewajiban perkawinan lainnya, perbedaan penghasilan tersebut belum tentu menjadi alasan yang cukup untuk mengurangi bagian suami. Sebaliknya, apabila istri menjadi satu-satunya pihak yang secara nyata menanggung kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan anak, membayar cicilan aset, membangun usaha keluarga, sekaligus mengurus rumah tangga, sementara suami dalam waktu yang panjang tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan kontribusi yang memadai, keadaan tersebut dapat menjadi persoalan berbeda yang memungkinkan pengadilan mempertimbangkan pembagian yang tidak persis 50:50.
KHI Mengakui Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pengelolaan Harta
Persoalan kontribusi juga harus dibaca bersama ketentuan mengenai tanggung jawab suami dan istri dalam menjaga harta keluarga. KHI tidak hanya berbicara mengenai siapa yang mendapatkan harta setelah perceraian, tetapi juga mengatur bagaimana harta tersebut dikelola dan dijaga selama perkawinan. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan harta dalam perkawinan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan struktur hak dan kewajiban suami istri selama kehidupan rumah tangga.
Pasal 89 KHI menentukan bahwa suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri, dan hartanya sendiri, sedangkan Pasal 90 KHI menentukan bahwa istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap harta keluarga tidak semata-mata ditentukan berdasarkan siapa yang mempunyai penghasilan lebih tinggi, karena masing-masing pihak memiliki peran dalam menjaga dan mengelola kekayaan keluarga. Dengan demikian, penghasilan yang lebih besar merupakan salah satu bentuk kontribusi ekonomi, tetapi tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan pelaksanaan kewajiban selama perkawinan.
Dalam perkara konkret, fakta bahwa istri memperoleh penghasilan lebih besar dapat menjadi semakin relevan apabila penghasilan tersebut secara nyata digunakan untuk memperoleh dan mempertahankan aset yang kemudian disengketakan. Misalnya, seorang istri membayar hampir seluruh uang muka rumah, membayar cicilan selama bertahun-tahun, membiayai renovasi, dan membayar pajak serta biaya pemeliharaan, sementara suami tidak memberikan kontribusi finansial yang berarti dan juga tidak menjalankan kewajiban keluarga secara memadai. Dalam situasi semacam itu, pengadilan dapat melihat keseluruhan bukti untuk menentukan apakah pembagian 50:50 benar-benar mencerminkan keadilan atau terdapat alasan untuk mempertimbangkan proporsi yang berbeda.
Ketika Istri Menjadi Pencari Nafkah Utama, Apakah Hak Suami Berkurang?
Menjadi pencari nafkah utama tidak secara otomatis menghapus hak pasangan lainnya atas harta bersama. Prinsip ini penting karena terdapat anggapan bahwa apabila istri menjadi pihak yang paling banyak menghasilkan uang, maka seluruh aset yang berasal dari uang tersebut seharusnya menjadi milik istri. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi harta bersama, karena selama penghasilan tersebut diperoleh dalam masa perkawinan dan digunakan untuk memperoleh aset yang termasuk harta bersama, status aset tersebut pada prinsipnya harus dianalisis berdasarkan hukum harta perkawinan, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang menerima gaji atau melakukan transfer pembayaran.
Namun demikian, terdapat perbedaan antara kondisi ketika suami dan istri sama-sama menjalankan kewajibannya tetapi penghasilan istri lebih tinggi dengan kondisi ketika istri harus mengambil alih hampir seluruh beban ekonomi dan domestik keluarga karena suami tidak menjalankan kewajibannya. Dalam kondisi pertama, perbedaan pendapatan tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menggeser pembagian 50:50, sedangkan dalam kondisi kedua, perbedaan tersebut dapat menjadi bagian penting dari rangkaian fakta yang menunjukkan adanya ketimpangan kontribusi. Badilag juga telah memuat pembahasan mengenai perkara-perkara di mana kontribusi salah satu pihak yang jauh lebih dominan menjadi pertimbangan dalam menentukan pembagian harta bersama.
Karena itu, istri yang memperoleh penghasilan lebih besar sebaiknya tidak hanya membuktikan jumlah penghasilannya, tetapi juga membuktikan bagaimana penghasilan tersebut digunakan selama perkawinan dan bagaimana kontribusi tersebut berkaitan dengan terbentuknya harta bersama. Slip gaji, rekening bank, bukti transfer, dokumen pembelian rumah, bukti pembayaran cicilan, pembayaran pajak, dokumen investasi, catatan usaha, serta bukti pembayaran kebutuhan keluarga dapat menjadi bagian dari alat bukti untuk menunjukkan pola kontribusi. Dalam perkara harta bersama, bukti semacam itu menjadi penting karena klaim “saya yang membayar” harus dapat diterjemahkan menjadi fakta hukum yang dapat dinilai oleh majelis hakim.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Pernah Memberikan Bagian Lebih Besar kepada Istri
Salah satu perkara yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan mengenai kontribusi adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010. Dalam perkara tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi Badilag, istri memperoleh 3/4 bagian harta bersama sedangkan suami memperoleh 1/4 bagian karena berdasarkan fakta persidangan harta bersama diperoleh dari hasil kerja istri dan suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak selama sekitar 11 tahun. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu, pembagian normatif 1/2 bagian untuk masing-masing pihak tidak selalu menjadi hasil akhir apabila fakta perkara memperlihatkan ketimpangan kontribusi dan pelaksanaan kewajiban yang sangat signifikan.
Namun, putusan tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai rumus bahwa “istri yang mempunyai penghasilan lebih besar pasti mendapatkan 3/4 harta bersama”. Putusan pengadilan bersifat sangat kontekstual dan lahir dari fakta serta pembuktian dalam perkara tertentu, sehingga angka 3/4 dan 1/4 dalam perkara tersebut bukanlah tarif pembagian yang otomatis berlaku untuk semua pasangan yang mempunyai perbedaan penghasilan. Yang lebih penting dari putusan tersebut adalah prinsip bahwa hakim dapat mempertimbangkan keadilan berdasarkan keadaan konkret ketika terdapat ketimpangan yang serius dalam kontribusi dan pelaksanaan kewajiban perkawinan.
Hal ini juga memperlihatkan bahwa sengketa harta bersama tidak seharusnya dibangun hanya dengan argumen bahwa istri mempunyai gaji lebih besar daripada suami. Jika seorang istri memperoleh Rp50 juta per bulan dan suami memperoleh Rp15 juta per bulan, tetapi keduanya sama-sama menjalankan kewajiban keluarga dan suami memberikan kontribusi yang nyata dalam kehidupan rumah tangga, keadaan tersebut berbeda dengan situasi ketika istri memperoleh Rp20 juta per bulan dan suami memperoleh Rp5 juta per bulan tetapi selama bertahun-tahun suami tidak memberikan nafkah, tidak berkontribusi terhadap kebutuhan anak, dan seluruh aset diperoleh melalui kerja istri. Perbedaan fakta tersebut dapat menghasilkan pertimbangan hukum yang berbeda pula.
Pasal 97 KHI Tetap Menjadi Titik Awal Pembagian
Meskipun terdapat kemungkinan pembagian berdasarkan keadaan khusus, Pasal 97 KHI tetap menjadi titik awal yang sangat penting dalam perkara harta bersama. Ketentuan tersebut memberikan standar bahwa setelah perceraian masing-masing pihak memperoleh seperdua bagian dari harta bersama sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Karena itu, pihak yang meminta bagian lebih besar daripada 1/2 tidak cukup hanya menyatakan bahwa dirinya mempunyai penghasilan lebih besar, tetapi harus dapat menunjukkan alasan dan fakta yang membuat pembagian standar tersebut tidak mencerminkan keadilan dalam perkara konkret.
Permintaan pembagian yang tidak sama rata juga harus dibedakan dari persoalan menentukan terlebih dahulu objek mana yang benar-benar merupakan harta bersama. Misalnya, seorang istri mempunyai rumah yang dibeli sebelum menikah dan kemudian selama perkawinan rumah tersebut direnovasi menggunakan penghasilannya, maka persoalannya bukan semata-mata apakah istri memperoleh penghasilan lebih besar, melainkan bagaimana status rumah tersebut, apakah merupakan harta bawaan, bagaimana status peningkatan nilai atau renovasinya, dan apakah terdapat bagian tertentu yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama. Demikian pula apabila sebuah rumah dibeli setelah perkawinan menggunakan penghasilan istri, pada prinsipnya fakta bahwa uang berasal dari rekening istri tidak otomatis mengubah status rumah tersebut menjadi harta pribadi apabila secara hukum rumah itu diperoleh selama perkawinan dan tidak ada dasar lain yang menunjukkan sebaliknya.
Oleh karena itu, hakim pada dasarnya perlu memisahkan tiga persoalan yang sering tercampur dalam sengketa keluarga, yaitu persoalan status aset sebagai harta bersama atau harta pribadi, persoalan besaran nilai bersih harta bersama setelah dikurangi kewajiban yang relevan, dan persoalan proporsi pembagian antara suami dan istri. Ketiganya tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama. Seorang istri dapat terbukti sebagai pihak yang memberikan kontribusi finansial lebih besar, tetapi tetap harus terlebih dahulu membuktikan objek tersebut memang harta bersama sebelum meminta pembagian atas objek tersebut.
Perjanjian Perkawinan Juga Dapat Memengaruhi Pembagian
Hal lain yang perlu diperiksa adalah apakah suami dan istri pernah membuat perjanjian perkawinan mengenai harta kekayaan. UU Perkawinan pada prinsipnya mengenal pemisahan antara harta bawaan masing-masing dengan harta yang diperoleh selama perkawinan, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan pengaturan harta melalui kesepakatan yang sah. Karena itu, apabila terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta atau mekanisme tertentu mengenai kepemilikan dan pengelolaan aset, ketentuan tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan hak para pihak ketika perkawinan berakhir.
Keberadaan perjanjian perkawinan menjadi semakin penting dalam kasus ketika penghasilan istri jauh lebih besar daripada suami karena para pihak sejak awal mungkin telah menentukan bagaimana pendapatan, aset, atau kewajiban tertentu akan diperlakukan selama perkawinan. Namun apabila tidak terdapat perjanjian yang mengubah konstruksi harta bersama, maka besarnya penghasilan masing-masing pihak tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum harta bersama sebagaimana diatur dalam peraturan perkawinan dan KHI. Dengan kata lain, penghasilan tinggi bukanlah “hak milik pribadi otomatis” hanya karena berasal dari rekening atau pekerjaan salah satu pasangan.
Bagaimana Jika Istri Membayar Hampir Seluruh Cicilan Rumah?
Contoh yang paling sering menimbulkan sengketa adalah ketika pasangan membeli rumah setelah menikah dengan kredit bank, tetapi sebagian besar atau bahkan hampir seluruh cicilan dibayar oleh istri karena penghasilan istri jauh lebih tinggi. Dalam kondisi seperti ini, pembayaran cicilan oleh istri dapat menjadi bukti penting mengenai kontribusi finansial, tetapi status rumah dan pembagian akhirnya tetap harus diperiksa secara menyeluruh. Apabila rumah tersebut diperoleh selama perkawinan dan menjadi harta bersama, fakta bahwa istri membayar cicilan lebih besar tidak otomatis mengubah rumah tersebut menjadi milik pribadi istri, tetapi dapat menjadi salah satu fakta yang relevan apabila terdapat permintaan pembagian yang tidak sama rata berdasarkan kontribusi.
Selain itu, cicilan yang belum lunas tidak boleh diabaikan dalam menghitung nilai ekonomis harta bersama. Nilai rumah secara bruto berbeda dengan nilai bersih yang benar-benar menjadi kekayaan pasangan setelah memperhitungkan kewajiban yang masih melekat. Hubungan hukum dengan bank atau kreditur juga harus diperhatikan karena perceraian antara suami dan istri tidak dengan sendirinya menghapus perjanjian kredit atau memindahkan kewajiban kepada pihak lain. Karena itu, pembagian internal antara mantan suami dan mantan istri harus dibedakan dari hubungan hukum mereka dengan kreditur.
Dalam konteks ini, penghasilan istri yang lebih besar dapat mempunyai dua relevansi sekaligus, yaitu sebagai bukti kontribusi terhadap pembentukan aset dan sebagai fakta yang menunjukkan kemampuan masing-masing pihak dalam menyelesaikan kewajiban yang masih melekat pada aset tersebut. Namun pengadilan tetap harus melihat dokumen kredit, bukti pembayaran, sumber dana, status kepemilikan rumah, nilai aset, sisa utang, dan hubungan hukum dengan kreditur agar pembagian yang dihasilkan tidak hanya tampak adil di antara mantan pasangan tetapi juga tidak mengabaikan hak pihak ketiga.
Bagaimana Jika Istri Menjadi Pencari Nafkah Sekaligus Mengurus Rumah Tangga?
Kondisi yang lebih kompleks muncul ketika istri bukan hanya memperoleh penghasilan lebih besar, tetapi juga menjalankan sebagian besar pekerjaan domestik dan pengasuhan anak. Dalam keadaan seperti ini, kontribusi istri tidak hanya berbentuk pemasukan finansial, melainkan juga berbentuk kerja domestik yang menopang keberlangsungan keluarga. Jika suami pada saat yang sama tidak memberikan kontribusi yang memadai baik secara finansial maupun domestik, maka terdapat kemungkinan bahwa perbedaan kontribusi tersebut menjadi relevan dalam penilaian pembagian harta bersama.
Mahkamah Agung melalui publikasi mengenai yurisprudensi lingkungan peradilan agama juga menyoroti keadaan ketika istri bekerja mencari nafkah, memenuhi kebutuhan keluarga, sekaligus mengurus rumah tangga dan anak, sehingga pembagian masing-masing 1/2 dapat dipandang tidak adil dalam keadaan tertentu. Namun sekali lagi, keadaan tersebut harus dibuktikan dalam perkara konkret dan tidak dapat diubah menjadi formula otomatis bahwa setiap perempuan yang bekerja harus mendapatkan bagian lebih besar setelah perceraian.
Dengan demikian, ukuran kontribusi dalam sengketa harta bersama seharusnya tidak dipersempit menjadi perbandingan antara gaji suami dan gaji istri. Kontribusi dapat muncul melalui pembayaran kebutuhan rumah tangga, pembayaran cicilan, perawatan dan pengembangan aset, pengelolaan usaha keluarga, pengasuhan anak, pekerjaan domestik, serta pelaksanaan kewajiban lain yang berkaitan dengan keberlangsungan rumah tangga. Semakin kuat bukti mengenai adanya beban ganda yang secara nyata ditanggung oleh salah satu pihak, semakin relevan fakta tersebut untuk dipertimbangkan dalam perkara pembagian harta bersama.
Bukti Apa yang Perlu Disiapkan Istri Jika Meminta Bagian Lebih Besar?
Apabila seorang istri ingin mengajukan argumentasi bahwa dirinya memberikan kontribusi jauh lebih besar selama perkawinan, bukti mengenai jumlah penghasilan merupakan salah satu bagian penting tetapi bukan satu-satunya bukti yang diperlukan. Dokumen berupa slip gaji, rekening koran, mutasi rekening, bukti transfer, dokumen kredit, kuitansi pembelian aset, bukti pembayaran cicilan, dokumen pajak, laporan usaha, bukti investasi, serta dokumen kepemilikan aset dapat digunakan untuk menunjukkan hubungan antara penghasilan istri dengan perolehan atau pemeliharaan harta bersama. Bukti tersebut akan menjadi semakin kuat apabila dapat menunjukkan pola kontribusi secara konsisten selama bertahun-tahun, bukan hanya satu atau dua transaksi.
Selain bukti finansial, bukti mengenai pelaksanaan kewajiban keluarga juga dapat menjadi relevan apabila permohonan pembagian lebih besar didasarkan pada adanya ketimpangan tanggung jawab rumah tangga. Bukti pembayaran sekolah anak, biaya kesehatan, biaya tempat tinggal, kebutuhan keluarga, pembayaran utang keluarga, maupun bukti lain yang menunjukkan bahwa istri secara dominan menanggung kebutuhan keluarga dapat membantu menggambarkan kondisi rumah tangga secara lebih utuh. Dalam perkara semacam ini, hakim tidak hanya membutuhkan angka penghasilan, tetapi juga konteks bagaimana penghasilan tersebut digunakan dan bagaimana kontribusi masing-masing pihak berjalan selama perkawinan.
Yang tidak kalah penting adalah bukti mengenai kontribusi suami. Apabila istri menyatakan bahwa suami tidak memberikan nafkah atau tidak memberikan kontribusi terhadap kebutuhan keluarga dalam waktu yang panjang, klaim tersebut sebaiknya disertai bukti yang dapat diuji di persidangan. Sebab, semakin besar penyimpangan yang diminta dari pembagian normatif 50:50, semakin penting pula dasar faktual yang mendukung permintaan tersebut. Prinsipnya bukan siapa yang paling keras mengklaim dirinya paling berjasa, melainkan siapa yang dapat membuktikan fakta yang relevan secara hukum.
Penghasilan Besar Tidak Berarti Istri Harus Mendapat Semua Harta
Kesalahan pemahaman yang perlu dihindari adalah menganggap bahwa ketika istri merupakan pencari nafkah utama, seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan otomatis menjadi hak istri setelah perceraian. Hukum harta bersama tidak bekerja dengan mekanisme seperti itu. Selama suatu aset diperoleh dalam masa perkawinan dan memenuhi unsur harta bersama, aset tersebut pada prinsipnya menjadi bagian dari harta bersama tanpa melihat apakah uang pembeliannya berasal lebih banyak dari suami atau istri. Perbedaan kontribusi dapat memengaruhi pertimbangan mengenai proporsi pembagian dalam keadaan tertentu, tetapi tidak serta-merta mengubah seluruh harta bersama menjadi harta pribadi pihak yang mempunyai penghasilan paling besar.
Sebaliknya, suami juga tidak dapat begitu saja menuntut setengah dari seluruh kekayaan tanpa memperhatikan fakta-fakta yang relevan apabila terdapat keadaan luar biasa yang menunjukkan ketimpangan kontribusi. Pasal 97 KHI memberikan standar pembagian, tetapi praktik peradilan menunjukkan bahwa keadilan dalam perkara tertentu dapat membutuhkan penilaian yang lebih mendalam terhadap kewajiban dan kontribusi para pihak. Badilag pada 2025 juga membahas pembagian berdasarkan kontribusi dengan menekankan bahwa pembagian yang adil dalam perkara tertentu tidak selalu identik dengan pembagian 50:50 apabila salah satu pihak mempunyai kontribusi yang jauh lebih besar atau menanggung beban ganda dalam keluarga.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan “siapa yang gajinya lebih besar?”, melainkan “bagaimana kontribusi masing-masing pihak terhadap pembentukan, pemeliharaan, dan pengelolaan harta bersama serta bagaimana masing-masing menjalankan kewajiban selama perkawinan?”. Dengan pertanyaan tersebut, perkara dapat dianalisis secara lebih adil karena tidak menempatkan pekerjaan menghasilkan uang sebagai satu-satunya bentuk kontribusi, tetapi juga tidak mengabaikan kontribusi finansial yang secara nyata diberikan oleh salah satu pihak.
Istri Bergaji Lebih Besar Bisa Mendapat Lebih dari Setengah, tetapi Tidak Otomatis
Penghasilan istri yang lebih besar daripada suami pada dasarnya tidak otomatis membuat istri berhak memperoleh bagian harta bersama lebih besar setelah perceraian. Prinsip umum dalam KHI adalah masing-masing janda atau duda cerai hidup memperoleh seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Karena itu, apabila suami dan istri sama-sama menjalankan kewajiban perkawinan dan tidak terdapat keadaan khusus yang menunjukkan ketimpangan serius, perbedaan penghasilan semata belum tentu cukup untuk menggeser pembagian 50:50 sebagaimana prinsip Pasal 97 KHI.
Namun, apabila istri dapat membuktikan bahwa selama perkawinan dirinya bukan hanya memperoleh penghasilan lebih besar, tetapi juga menanggung sebagian besar atau seluruh kebutuhan keluarga, membayar aset dan cicilan, mengurus anak, menjalankan pekerjaan domestik, sementara suami secara nyata tidak melaksanakan kewajiban atau memberikan kontribusi yang memadai dalam waktu yang panjang, keadaan tersebut dapat menjadi dasar penting bagi hakim untuk mempertimbangkan pembagian yang berbeda dari 50:50. Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 menjadi salah satu contoh yang menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu, pembagian harta bersama dapat menyimpang dari pembagian sama rata dengan mempertimbangkan fakta kontribusi dan kewajiban para pihak.
Dengan demikian, istri yang berpenghasilan lebih besar bukan otomatis mendapatkan lebih banyak, tetapi juga tidak dapat dikatakan mustahil mendapatkan lebih dari setengah bagian. Semuanya bergantung pada fakta perkara, status masing-masing aset, perjanjian perkawinan apabila ada, kontribusi finansial dan domestik, pemenuhan kewajiban suami istri, serta kekuatan bukti yang diajukan di persidangan. Dalam perkara harta bersama, angka penghasilan hanyalah salah satu bagian dari cerita; yang menentukan adalah keseluruhan fakta hukum yang dapat membuktikan bagaimana rumah tangga tersebut dibangun, bagaimana kekayaan diperoleh, siapa yang menanggung beban keluarga, dan apakah pembagian 50:50 benar-benar menghasilkan keadilan dalam keadaan konkret.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 35 mengenai harta bersama dan harta bawaan, Pasal 36 mengenai tindakan hukum atas harta bersama, serta Pasal 37 mengenai pengaturan harta bersama setelah perceraian.
- Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan, termasuk Pasal 89 dan Pasal 90 mengenai tanggung jawab suami dan istri terhadap harta, serta Pasal 97 mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian.
- Kompilasi Hukum Islam Pasal 97: “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010, yang dalam perkara tertentu mempertimbangkan besaran kontribusi dan pelaksanaan kewajiban suami terhadap keluarga sehingga istri memperoleh bagian harta bersama lebih besar daripada suami.
- Praktik dan pembahasan lingkungan peradilan agama mengenai pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi, yang menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu pembagian tidak selalu berhenti pada pola matematis 50:50 apabila terdapat fakta ketimpangan kontribusi atau beban ganda yang dapat dibuktikan.
Advokat/ Pengacara & Konsultan Hukum
Andi Akbar Muzfa, SH & Partners (ABR Law Office)
.jpg)
