Contoh Soal Ujian UPA - Hukum Perdata - KUHPerdata

Contoh Soal Ujian UPA - Hukum Perdata - KUHPerdata
  1. Dalam hukum perdata, hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban disebut?
    A. Perbuatan pidana
    B. Perikatan
    C. Perbuatan administratif
    D. Hubungan sosial

  2. Menurut KUHPerdata, sumber perikatan pada dasarnya berasal dari?
    A. Putusan hakim dan kebiasaan
    B. Perjanjian dan undang-undang
    C. Peraturan daerah dan putusan hakim
    D. Hanya perjanjian tertulis

  3. Syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah?
    A. Kesepakatan, saksi, objek, dan akta
    B. Kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal
    C. Kecakapan, pendaftaran, saksi, dan objek
    D. Kesepakatan, akta, pendaftaran, dan saksi

  4. Kesepakatan para pihak dan kecakapan untuk membuat perjanjian merupakan syarat?
    A. Syarat objektif
    B. Syarat subjektif
    C. Syarat formil
    D. Syarat administratif

  5. Apabila syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi, akibat hukumnya adalah?
    A. Perjanjian batal demi hukum
    B. Perjanjian dapat dibatalkan
    C. Perjanjian tetap sah mutlak
    D. Perjanjian berubah menjadi perbuatan melawan hukum

  6. Apabila suatu hal tertentu atau sebab yang halal tidak terpenuhi dalam perjanjian, akibat hukumnya adalah?
    A. Perjanjian dapat dibatalkan
    B. Perjanjian batal demi hukum
    C. Perjanjian tetap sah
    D. Perjanjian hanya dapat dikenai denda

  7. Asas pacta sunt servanda berarti?
    A. Perjanjian harus dibuat secara tertulis
    B. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
    C. Perjanjian dapat dibatalkan kapan saja
    D. Perjanjian harus dibuat di hadapan notaris

  8. Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk?
    A. Membuat perjanjian tanpa batas apa pun
    B. Membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum
    C. Mengabaikan ketentuan undang-undang
    D. Mengubah hukum yang berlaku

  9. Asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian menghendaki para pihak?
    A. Selalu memperoleh keuntungan yang sama
    B. Melaksanakan perjanjian secara jujur, patut, dan sesuai dengan kepatutan
    C. Tidak boleh melakukan perubahan apa pun
    D. Selalu menggunakan akta notaris

  10. Wanprestasi adalah?
    A. Perbuatan melawan hukum
    B. Tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan
    C. Perbuatan pidana
    D. Perbuatan administratif

  11. Salah satu bentuk wanprestasi adalah?
    A. Melaksanakan prestasi tepat waktu
    B. Tidak melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan
    C. Melaksanakan perjanjian sesuai kesepakatan
    D. Membayar utang sebelum jatuh tempo

  12. Debitur yang terlambat memenuhi prestasi dapat dikatakan?
    A. Melakukan tindak pidana
    B. Melakukan wanprestasi apabila keterlambatan tersebut memenuhi ketentuan hukum
    C. Melakukan perbuatan melawan hukum secara otomatis
    D. Tidak mempunyai kewajiban hukum

  13. Somasi pada umumnya bertujuan untuk?
    A. Menghapus utang debitur
    B. Memberikan peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya
    C. Membatalkan seluruh perjanjian
    D. Mengalihkan hak milik

  14. Salah satu akibat hukum wanprestasi adalah?
    A. Debitur selalu dipidana
    B. Kreditur dapat menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan sesuai ketentuan hukum
    C. Perjanjian otomatis menjadi sah
    D. Utang debitur otomatis hapus

  15. Perbuatan Melawan Hukum dalam KUHPerdata terutama diatur dalam?
    A. Pasal 1233 KUHPerdata
    B. Pasal 1320 KUHPerdata
    C. Pasal 1365 KUHPerdata
    D. Pasal 1338 KUHPerdata

  16. Unsur-unsur utama Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata adalah?
    A. Perjanjian, utang, dan pembayaran
    B. Perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat
    C. Kesepakatan, kecakapan, dan objek
    D. Penyerahan, pembayaran, dan pendaftaran

  17. Perbedaan utama antara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum adalah?
    A. Wanprestasi merupakan tindak pidana, sedangkan PMH merupakan perdata
    B. Wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya perikatan, sedangkan PMH berkaitan dengan pelanggaran kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian
    C. PMH hanya dapat dilakukan oleh badan hukum
    D. Wanprestasi hanya berlaku dalam perjanjian tertulis

  18. Tujuan utama pemberian ganti rugi dalam perkara perdata adalah?
    A. Menghukum pelaku secara pidana
    B. Memulihkan kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan
    C. Menghapus seluruh perjanjian
    D. Menghilangkan kewajiban hukum

  19. Dalam suatu perjanjian, objek prestasi harus?
    A. Selalu berupa uang
    B. Selalu berupa benda bergerak
    C. Merupakan suatu hal tertentu atau setidaknya dapat ditentukan
    D. Selalu berupa benda tidak bergerak

  20. Yang dimaksud dengan sebab yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah?
    A. Perjanjian harus dibuat dengan akta notaris
    B. Tujuan atau isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum
    C. Perjanjian harus memberikan keuntungan kepada kedua pihak
    D. Perjanjian harus didaftarkan ke pengadilan

  21. Perjanjian jual beli pada prinsipnya merupakan perjanjian?
    A. Sepihak
    B. Timbal balik
    C. Cuma-cuma
    D. Sepihak dan cuma-cuma

  22. Perjanjian yang kewajibannya hanya dibebankan kepada salah satu pihak disebut?
    A. Perjanjian sepihak
    B. Perjanjian timbal balik
    C. Perjanjian konsensual
    D. Perjanjian riil

  23. Perjanjian yang pada umumnya lahir sejak tercapainya kesepakatan para pihak disebut?
    A. Perjanjian riil
    B. Perjanjian konsensual
    C. Perjanjian formil
    D. Perjanjian kebendaan

  24. Perjanjian yang baru dianggap lahir setelah dilakukan penyerahan objek tertentu disebut?
    A. Perjanjian konsensual
    B. Perjanjian riil
    C. Perjanjian sepihak
    D. Perjanjian obligatoir

  25. Perjanjian baku adalah?
    A. Perjanjian yang harus dibuat di hadapan notaris
    B. Perjanjian yang klausul-klausulnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak
    C. Perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan hukum
    D. Perjanjian yang hanya dibuat oleh pemerintah

  26. Klausula eksonerasi pada umumnya merupakan klausula yang?
    A. Menambah kewajiban kreditur
    B. Membatasi atau mengalihkan tanggung jawab salah satu pihak
    C. Menghapus seluruh hak debitur
    D. Mengatur pembagian warisan

  27. Subrogasi adalah?
    A. Penghapusan utang
    B. Penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga yang melakukan pembayaran dalam keadaan yang ditentukan hukum
    C. Pembatalan perjanjian
    D. Pengalihan hak milik atas tanah

  28. Novasi adalah?
    A. Pengurangan jumlah utang
    B. Pembaruan utang atau perikatan sehingga perikatan lama digantikan dengan perikatan baru
    C. Pengalihan hak milik
    D. Pembayaran sebagian utang

  29. Kompensasi dalam hukum perikatan berarti?
    A. Penghapusan utang karena daluwarsa
    B. Perjumpaan utang antara dua pihak yang saling berkedudukan sebagai kreditur dan debitur
    C. Penyerahan barang kepada kreditur
    D. Pembatalan perjanjian

  30. Salah satu cara hapusnya perikatan adalah?
    A. Somasi
    B. Pembayaran
    C. Gugatan
    D. Mediasi

  31. Hak kebendaan pada prinsipnya mempunyai sifat?
    A. Hanya berlaku bagi para pihak
    B. Dapat dipertahankan terhadap setiap orang atau bersifat erga omnes
    C. Hanya berlaku selama perjanjian berlangsung
    D. Tidak dapat dialihkan

  32. Hak milik merupakan?
    A. Hak pribadi
    B. Hak kebendaan yang memberikan kewenangan paling luas kepada pemegangnya atas suatu benda dalam batas yang ditentukan hukum
    C. Hak yang hanya dimiliki negara
    D. Hak yang tidak dapat diwariskan

  33. Bezit dalam hukum benda pada dasarnya berkaitan dengan?
    A. Hak kepemilikan yang terdaftar
    B. Kedudukan seseorang yang menguasai atau memegang suatu benda
    C. Pembayaran utang
    D. Pembuatan perjanjian

  34. Dalam konsep hukum benda, eigendom pada sistem hukum perdata klasik berarti?
    A. Hak sewa
    B. Hak milik
    C. Hak gadai
    D. Hak tanggungan

  35. Gadai pada prinsipnya merupakan jaminan kebendaan terhadap?
    A. Benda tidak bergerak
    B. Benda bergerak
    C. Tanah
    D. Bangunan

  36. Hak Tanggungan pada prinsipnya digunakan sebagai jaminan atas?
    A. Benda bergerak
    B. Hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
    C. Kendaraan bermotor
    D. Piutang biasa

  37. Fidusia merupakan jaminan kebendaan yang pada prinsipnya memungkinkan?
    A. Benda jaminan selalu dikuasai kreditur
    B. Pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan dengan benda tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia
    C. Tanah menjadi milik kreditur
    D. Utang otomatis hapus

  38. Sifat accesoir dari suatu jaminan berarti?
    A. Jaminan berdiri sendiri tanpa perjanjian pokok
    B. Keberadaan jaminan bergantung pada perikatan atau perjanjian pokok
    C. Jaminan tidak mempunyai akibat hukum
    D. Jaminan hanya berlaku untuk benda bergerak

  39. Borgtocht atau penanggungan utang adalah?
    A. Perjanjian jual beli
    B. Perjanjian di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila debitur tidak memenuhinya
    C. Perjanjian hibah
    D. Perjanjian pembagian warisan

  40. Perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak penting karena?
    A. Tidak mempunyai akibat hukum
    B. Dapat menentukan tata cara penyerahan, pembebanan jaminan, dan akibat hukum lainnya
    C. Hanya berkaitan dengan pajak
    D. Hanya berkaitan dengan nilai ekonomis benda

  41. Badan hukum dalam hukum perdata pada prinsipnya merupakan?
    A. Objek hukum
    B. Subjek hukum yang dapat mempunyai hak dan kewajiban
    C. Benda tidak bergerak
    D. Perjanjian antara para pihak

  42. Perseroan Terbatas merupakan?
    A. Persekutuan perdata biasa
    B. Badan hukum yang modal dasarnya terbagi dalam saham
    C. Perkumpulan yang tidak mempunyai kekayaan
    D. Badan usaha tanpa tanggung jawab hukum

  43. Prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham dalam Perseroan Terbatas pada prinsipnya berarti?
    A. Pemegang saham tidak pernah dapat dimintai pertanggungjawaban
    B. Pemegang saham pada prinsipnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya, sepanjang ketentuan hukum terpenuhi
    C. Seluruh utang perseroan menjadi utang pemegang saham
    D. Pemegang saham bertanggung jawab atas semua utang perusahaan

  44. Perbuatan hukum sepihak adalah?
    A. Perbuatan yang dilakukan oleh dua pihak
    B. Perbuatan hukum yang timbul berdasarkan kehendak satu pihak
    C. Perbuatan yang tidak menimbulkan akibat hukum
    D. Perjanjian timbal balik

  45. Hibah pada prinsipnya adalah?
    A. Perjanjian jual beli
    B. Pemberian suatu benda secara cuma-cuma oleh pemberi kepada penerima pada saat pemberi masih hidup sesuai ketentuan hukum
    C. Jaminan utang
    D. Perjanjian sewa-menyewa

  46. Dalam hukum waris, yang dimaksud dengan pewaris adalah?
    A. Orang yang menerima warisan
    B. Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan yang dapat diwariskan
    C. Orang yang mengelola harta warisan
    D. Orang yang membuat surat wasiat

  47. Ahli waris adalah?
    A. Orang yang mempunyai utang kepada pewaris
    B. Orang yang menurut hukum berhak menerima harta peninggalan pewaris
    C. Hanya anak kandung pewaris
    D. Hanya orang yang ditunjuk oleh notaris

  48. Testament atau wasiat pada prinsipnya merupakan?
    A. Perjanjian jual beli
    B. Pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi terhadap harta kekayaannya setelah meninggal dunia
    C. Surat kuasa beracara
    D. Akta pengakuan utang

  49. Daluwarsa dalam hukum perdata pada dasarnya berkaitan dengan?
    A. Penghapusan seluruh hak seseorang
    B. Lewatnya waktu tertentu yang menurut hukum dapat menimbulkan atau menghapus hak
    C. Pembatalan semua perjanjian
    D. Berakhirnya badan hukum

  50. Dasar utama tanggung jawab seseorang atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahannya dalam konteks Perbuatan Melawan Hukum adalah?
    A. Pasal 1233 KUHPerdata
    B. Pasal 1320 KUHPerdata
    C. Pasal 1365 KUHPerdata
    D. Pasal 1338 KUHPerdata


PENJELASAN 50 SOAL UPA HUKUM PERDATA
  1. Perikatan
    Jawaban: B. Perikatan
    Perikatan adalah hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak mempunyai hak untuk menuntut suatu prestasi dan pihak lainnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Pihak yang berhak disebut kreditur, sedangkan pihak yang berkewajiban disebut debitur. Prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

  2. Sumber Perikatan
    Jawaban: B. Perjanjian dan undang-undang
    Pasal 1233 KUHPerdata menentukan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan yang bersumber dari perjanjian timbul karena adanya kesepakatan para pihak, sedangkan perikatan yang bersumber dari undang-undang timbul karena adanya ketentuan hukum yang menetapkan suatu kewajiban.

  3. Syarat Sah Perjanjian
    Jawaban: B. Kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal
    Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Dua syarat pertama merupakan syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat objektif. Pembedaan ini penting karena akibat hukum dari pelanggarannya berbeda.

  4. Syarat Subjektif
    Jawaban: B. Syarat subjektif
    Kesepakatan dan kecakapan disebut syarat subjektif karena berkaitan dengan subjek atau orang yang membuat perjanjian. Kesepakatan harus diberikan secara bebas dan tidak boleh diperoleh karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Para pihak juga harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum tersebut.

  5. Tidak Terpenuhinya Syarat Subjektif
    Jawaban: B. Perjanjian dapat dibatalkan
    Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, misalnya karena salah satu pihak tidak cakap atau kesepakatannya diberikan karena adanya cacat kehendak, perjanjian pada prinsipnya dapat dibatalkan. Artinya, perjanjian tidak otomatis dianggap tidak pernah ada, tetapi pihak yang berkepentingan dapat meminta pembatalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

  6. Tidak Terpenuhinya Syarat Objektif
    Jawaban: B. Perjanjian batal demi hukum
    Suatu hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat objektif perjanjian. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya batal demi hukum. Untuk mengingat dalam ujian UPA: pelanggaran syarat subjektif pada prinsipnya menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif menyebabkan perjanjian batal demi hukum.

  7. Asas Pacta Sunt Servanda
    Jawaban: B. Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
    Asas pacta sunt servanda tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak seperti undang-undang. Oleh karena itu, para pihak pada prinsipnya wajib melaksanakan apa yang telah disepakati dan tidak dapat secara sepihak mengabaikan kewajibannya.

  8. Asas Kebebasan Berkontrak
    Jawaban: B. Membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum
    Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan apakah akan membuat perjanjian, dengan siapa perjanjian dibuat, serta menentukan isi dan bentuknya. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Isi perjanjian tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

  9. Asas Itikad Baik
    Jawaban: B. Melaksanakan perjanjian secara jujur, patut, dan sesuai dengan kepatutan
    Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Itikad baik menghendaki para pihak bertindak secara jujur, patut, dan tidak menyalahgunakan haknya. Dalam praktik kontrak, itikad baik tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan isi kontrak secara formal, tetapi juga dengan perilaku para pihak dalam menjalankan hubungan kontraktual.

  10. Wanprestasi
    Jawaban: B. Tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan
    Wanprestasi adalah keadaan ketika debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan. Bentuk wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan, terlambat memenuhi prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

  11. Bentuk Wanprestasi
    Jawaban: B. Tidak melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan
    Tidak dilaksanakannya prestasi merupakan salah satu bentuk wanprestasi. Misalnya, debitur berkewajiban membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu tetapi tidak melakukan pembayaran. Untuk menentukan apakah telah terjadi wanprestasi, harus dilihat isi perjanjian, sifat kewajibannya, serta kapan prestasi tersebut seharusnya dipenuhi.

  12. Keterlambatan Memenuhi Prestasi
    Jawaban: B. Melakukan wanprestasi apabila keterlambatan tersebut memenuhi ketentuan hukum
    Debitur yang terlambat memenuhi prestasi dapat dikatakan melakukan wanprestasi apabila telah memenuhi kondisi yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan lalai. Karena itu, keterlambatan harus dilihat berdasarkan isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara perdata, waktu jatuh tempo dan keberadaan somasi dapat menjadi hal penting untuk menentukan kelalaian debitur.

  13. Somasi
    Jawaban: B. Memberikan peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya
    Somasi merupakan teguran atau peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya. Somasi mempunyai arti penting dalam perkara wanprestasi karena dapat menunjukkan bahwa kreditur telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk memenuhi prestasinya. Dalam keadaan tertentu, debitur dapat berada dalam keadaan lalai setelah diberikan peringatan sesuai ketentuan hukum.

  14. Akibat Wanprestasi
    Jawaban: B. Kreditur dapat menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan sesuai ketentuan hukum
    Apabila debitur melakukan wanprestasi, kreditur dapat memperoleh hak untuk menuntut akibat hukum tertentu, antara lain pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian sesuai ketentuan hukum. Tuntutan yang diajukan harus disesuaikan dengan bentuk wanprestasi dan kepentingan hukum kreditur.

  15. Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum
    Jawaban: C. Pasal 1365 KUHPerdata
    Pasal 1365 KUHPerdata merupakan ketentuan utama mengenai Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Pasal tersebut menjadi dasar bagi pihak yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi. Dalam persiapan UPA, Pasal 1365 merupakan salah satu pasal yang sangat penting untuk dikuasai.

  16. Unsur Perbuatan Melawan Hukum
    Jawaban: B. Perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat
    Dalam konstruksi Pasal 1365 KUHPerdata, terdapat beberapa unsur penting yang harus dibuktikan, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Jadi, tidak cukup hanya membuktikan bahwa seseorang mengalami kerugian, tetapi harus dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut mempunyai hubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain.

  17. Perbedaan Wanprestasi dan PMH
    Jawaban: B. Wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya perikatan, sedangkan PMH berkaitan dengan pelanggaran kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian
    Wanprestasi pada dasarnya bersumber dari hubungan perikatan, khususnya perjanjian, yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sementara itu, PMH tidak harus didahului oleh adanya perjanjian antara pelaku dan korban. Contohnya, seseorang merusak kendaraan milik orang lain secara melawan hukum; tanggung jawab atas kerugian tersebut dapat didasarkan pada PMH.

  18. Ganti Rugi
    Jawaban: B. Memulihkan kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan
    Ganti rugi dalam hukum perdata pada prinsipnya bertujuan memberikan pemulihan terhadap kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban atau dilakukannya perbuatan yang merugikan. Kerugian dapat berupa kerugian materiil dan dalam keadaan tertentu dapat pula mencakup kerugian immateriil sesuai dasar hukum dan keadaan perkara.

  19. Suatu Hal Tertentu
    Jawaban: C. Merupakan suatu hal tertentu atau setidaknya dapat ditentukan
    Objek atau prestasi dalam perjanjian harus jelas atau setidaknya dapat ditentukan. Hal ini diperlukan agar para pihak mengetahui secara jelas apa yang menjadi kewajiban masing-masing. Misalnya dalam perjanjian jual beli, barang yang menjadi objek transaksi harus dapat ditentukan jenis, jumlah, atau karakteristiknya.

  20. Sebab yang Halal
    Jawaban: B. Tujuan atau isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum
    Sebab yang halal berkaitan dengan tujuan atau causa dari suatu perjanjian. Para pihak tidak dapat menggunakan kebebasan berkontrak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan hukum. Apabila sebab perjanjian tidak halal, syarat objektif tidak terpenuhi sehingga perjanjian pada prinsipnya batal demi hukum.

  21. Perjanjian Jual Beli
    Jawaban: B. Timbal balik
    Jual beli merupakan perjanjian timbal balik karena masing-masing pihak mempunyai kewajiban. Penjual berkewajiban menyerahkan barang, sedangkan pembeli berkewajiban membayar harga yang telah disepakati. Dengan demikian, terdapat prestasi dan kontra-prestasi pada kedua belah pihak.

  22. Perjanjian Sepihak
    Jawaban: A. Perjanjian sepihak
    Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban terutama pada salah satu pihak, sedangkan pihak lainnya memperoleh hak. Konsep ini harus dibedakan dari perbuatan hukum sepihak. Perjanjian tetap merupakan hubungan hukum yang didasarkan pada kesepakatan para pihak, meskipun kewajiban utamanya berada pada satu pihak.

  23. Perjanjian Konsensual
    Jawaban: B. Perjanjian konsensual
    Perjanjian konsensual pada prinsipnya telah lahir sejak tercapainya kesepakatan mengenai hal-hal pokok perjanjian. Dalam sistem hukum perdata, banyak perjanjian mempunyai sifat konsensual. Namun, terdapat perjanjian tertentu yang menurut hukum membutuhkan penyerahan benda atau bentuk formal tertentu untuk menimbulkan akibat hukum yang ditentukan.

  24. Perjanjian Riil
    Jawaban: B. Perjanjian riil
    Perjanjian riil adalah perjanjian yang untuk lahirnya tidak hanya membutuhkan kesepakatan, tetapi juga penyerahan objek tertentu sebagaimana dipersyaratkan oleh jenis perjanjiannya. Hal ini berbeda dengan perjanjian konsensual yang pada prinsipnya lahir melalui kesepakatan para pihak.

  25. Perjanjian Baku
    Jawaban: B. Perjanjian yang klausul-klausulnya telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak
    Perjanjian baku adalah perjanjian yang klausul-klausulnya telah disusun terlebih dahulu oleh salah satu pihak dan kemudian ditawarkan kepada pihak lainnya. Bentuk seperti ini banyak digunakan dalam transaksi perbankan, pembiayaan, jasa, dan hubungan konsumen. Meskipun menggunakan klausula baku, isinya tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

  26. Klausula Eksonerasi
    Jawaban: B. Membatasi atau mengalihkan tanggung jawab salah satu pihak
    Klausula eksonerasi merupakan klausula yang bertujuan membatasi atau mengalihkan tanggung jawab salah satu pihak terhadap risiko atau kerugian tertentu. Dalam praktik, klausula semacam ini harus diperiksa secara hati-hati karena terdapat ketentuan hukum tertentu yang membatasi penggunaan klausula yang dapat merugikan pihak lainnya, khususnya dalam hubungan konsumen.

  27. Subrogasi
    Jawaban: B. Penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga yang melakukan pembayaran dalam keadaan yang ditentukan hukum
    Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga yang melakukan pembayaran kepada kreditur dalam keadaan yang dibenarkan hukum. Setelah subrogasi terjadi, pihak ketiga tersebut dapat memperoleh hak-hak kreditur terhadap debitur sesuai ketentuan hukum. Subrogasi perlu dibedakan dari cessie yang merupakan pengalihan piutang.

  28. Novasi
    Jawaban: B. Pembaruan utang atau perikatan sehingga perikatan lama digantikan dengan perikatan baru
    Novasi atau pembaruan utang terjadi ketika perikatan lama digantikan dengan perikatan baru. Perubahan tersebut harus menunjukkan adanya kehendak untuk melakukan pembaruan perikatan, bukan sekadar perubahan teknis terhadap pelaksanaan perjanjian. Novasi dapat terjadi melalui perubahan objek atau isi perikatan maupun perubahan pihak sesuai bentuk novasi yang diakui hukum.

  29. Kompensasi
    Jawaban: B. Perjumpaan utang antara dua pihak yang saling berkedudukan sebagai kreditur dan debitur
    Kompensasi atau perjumpaan utang terjadi apabila dua pihak saling mempunyai kedudukan sebagai kreditur dan debitur. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, utang masing-masing pihak dapat diperhitungkan sehingga kewajiban tersebut hapus sampai jumlah yang dapat diperjumpakan.

  30. Pembayaran sebagai Hapusnya Perikatan
    Jawaban: B. Pembayaran
    Pembayaran merupakan salah satu cara hapusnya perikatan. Dalam pengertian hukum perdata, pembayaran tidak selalu berarti menyerahkan uang, tetapi berarti melaksanakan atau memenuhi prestasi yang menjadi kewajiban debitur. Apabila prestasi telah dipenuhi dengan benar, perikatan tersebut pada prinsipnya berakhir.

  31. Hak Kebendaan
    Jawaban: B. Dapat dipertahankan terhadap setiap orang atau bersifat erga omnes
    Hak kebendaan pada prinsipnya mempunyai sifat absolut atau erga omnes, yaitu dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hal ini berbeda dengan hak perorangan yang pada umumnya hanya dapat dituntut terhadap pihak tertentu. Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan merupakan salah satu konsep dasar dalam hukum perdata.

  32. Hak Milik
    Jawaban: B. Hak kebendaan yang memberikan kewenangan paling luas kepada pemegangnya atas suatu benda dalam batas yang ditentukan hukum
    Hak milik merupakan hak kebendaan yang memberikan kewenangan paling luas kepada pemilik untuk menikmati dan menguasai suatu benda dalam batas yang ditentukan hukum. Hak tersebut tidak berarti pemilik dapat menggunakan benda secara tanpa batas karena tetap terdapat pembatasan berdasarkan undang-undang serta hak dan kepentingan pihak lain.

  33. Bezit
    Jawaban: B. Kedudukan seseorang yang menguasai atau memegang suatu benda
    Bezit berkaitan dengan penguasaan atau kedudukan faktual seseorang terhadap suatu benda. Bezit berbeda dengan hak milik karena seseorang dapat menguasai suatu benda tanpa menjadi pemilik benda tersebut. Pembedaan antara bezit dan eigendom penting karena keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

  34. Eigendom
    Jawaban: B. Hak milik
    Eigendom merupakan istilah dalam sistem hukum perdata klasik yang merujuk pada hak milik. Istilah ini banyak ditemukan dalam kajian sejarah hukum perdata Indonesia karena hukum perdata Indonesia mempunyai pengaruh dari sistem hukum perdata Belanda. Dalam penerapannya saat ini, konsep tersebut harus dipahami bersama perkembangan dan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

  35. Gadai
    Jawaban: B. Benda bergerak
    Gadai merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang pada prinsipnya objeknya adalah benda bergerak. Salah satu ciri penting gadai adalah benda yang dijadikan jaminan berada dalam penguasaan kreditur atau pihak ketiga yang disepakati. Karena itu, gadai berbeda dengan fidusia yang memungkinkan benda jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

  36. Hak Tanggungan
    Jawaban: B. Hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
    Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Hak Tanggungan digunakan untuk menjamin pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu sesuai ketentuan hukum. Dalam soal UPA, perlu dibedakan Hak Tanggungan dengan gadai dan fidusia berdasarkan objek jaminannya.

  37. Fidusia
    Jawaban: B. Pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan dengan benda tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia
    Jaminan fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ciri khasnya adalah adanya pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan, sedangkan benda tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia. Karena itu, fidusia berbeda dari gadai yang pada prinsipnya mensyaratkan benda berada dalam penguasaan penerima gadai.

  38. Sifat Accesoir
    Jawaban: B. Keberadaan jaminan bergantung pada perikatan atau perjanjian pokok
    Sifat accesoir berarti suatu perjanjian atau hak jaminan merupakan perjanjian tambahan yang keberadaannya bergantung pada perjanjian pokok. Contohnya, fidusia dan Hak Tanggungan digunakan untuk menjamin pelunasan suatu utang. Oleh karena itu, hubungan jaminan pada prinsipnya mengikuti keberadaan perikatan pokoknya sesuai ketentuan hukum.

  39. Borgtocht atau Penanggungan
    Jawaban: B. Perjanjian di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila debitur tidak memenuhinya
    Borgtocht atau penanggungan merupakan jaminan personal yang diatur dalam KUHPerdata. Penanggung mengikatkan diri kepada kreditur untuk memenuhi kewajiban debitur apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Berbeda dengan jaminan kebendaan seperti gadai dan fidusia, borgtocht pada dasarnya merupakan jaminan yang melekat pada tanggung jawab pribadi penanggung.

  40. Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
    Jawaban: B. Dapat menentukan tata cara penyerahan, pembebanan jaminan, dan akibat hukum lainnya
    Pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak mempunyai konsekuensi hukum yang penting. Klasifikasi tersebut dapat memengaruhi cara penyerahan benda, pembebanan jaminan, pendaftaran, dan akibat hukum lainnya. Oleh karena itu, seorang advokat harus mampu menentukan terlebih dahulu karakter hukum suatu benda sebelum menentukan instrumen hukum yang tepat.

  41. Badan Hukum
    Jawaban: B. Subjek hukum yang dapat mempunyai hak dan kewajiban
    Badan hukum merupakan subjek hukum yang dapat mempunyai hak dan kewajiban sendiri. Badan hukum mempunyai kekayaan yang pada prinsipnya terpisah dari kekayaan pribadi para anggota atau pengurusnya. Konsep pemisahan kekayaan ini menjadi salah satu dasar penting dalam memahami tanggung jawab badan hukum.

  42. Perseroan Terbatas
    Jawaban: B. Badan hukum yang modal dasarnya terbagi dalam saham
    Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum yang modal dasarnya terbagi dalam saham. Pengaturan utamanya terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan dan peraturan pelaksana yang berlaku. Sebagai badan hukum, PT mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang sahamnya.

  43. Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham
    Jawaban: B. Pemegang saham pada prinsipnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi nilai saham yang dimilikinya, sepanjang ketentuan hukum terpenuhi
    Prinsip tanggung jawab terbatas merupakan salah satu karakter utama Perseroan Terbatas. Pada prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak menanggung kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Namun, prinsip ini mempunyai pengecualian dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

  44. Perbuatan Hukum Sepihak
    Jawaban: B. Perbuatan hukum yang timbul berdasarkan kehendak satu pihak
    Perbuatan hukum sepihak adalah perbuatan hukum yang akibat hukumnya timbul berdasarkan kehendak satu pihak. Konsep ini berbeda dengan perjanjian yang membutuhkan kesepakatan para pihak. Contoh yang dapat ditemukan dalam hukum perdata adalah testament atau wasiat, yang merupakan pernyataan kehendak pewaris mengenai hal-hal yang dikehendakinya setelah meninggal dunia.

  45. Hibah
    Jawaban: B. Pemberian suatu benda secara cuma-cuma oleh pemberi kepada penerima pada saat pemberi masih hidup sesuai ketentuan hukum
    Hibah merupakan pemberian secara cuma-cuma yang dilakukan ketika pemberi masih hidup. Hibah berbeda dengan warisan karena warisan berkaitan dengan peralihan harta setelah seseorang meninggal dunia. Dalam praktik, pemberian hibah harus tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai bentuk, objek, dan pihak-pihak yang mempunyai hak yang dilindungi oleh hukum.

  46. Pewaris
    Jawaban: B. Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan yang dapat diwariskan
    Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan yang dapat diwariskan. Setelah pewaris meninggal, harta peninggalan dapat beralih kepada ahli waris berdasarkan sistem hukum waris yang berlaku. Dalam praktik hukum Indonesia, perlu diperhatikan sistem hukum waris yang menjadi dasar penyelesaian perkara tersebut.

  47. Ahli Waris
    Jawaban: B. Orang yang menurut hukum berhak menerima harta peninggalan pewaris
    Ahli waris adalah pihak yang berdasarkan hukum mempunyai hak untuk menerima harta peninggalan pewaris. Penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan bagian masing-masing bergantung pada sistem hukum waris yang berlaku serta hubungan hukum antara pewaris dan ahli waris. Oleh karena itu, perkara waris perlu diawali dengan menentukan siapa saja pihak yang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris.

  48. Testament atau Wasiat
    Jawaban: B. Pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi terhadap harta kekayaannya setelah meninggal dunia
    Testament atau wasiat merupakan pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Kebebasan membuat wasiat tidak bersifat mutlak karena terdapat batasan hukum tertentu, termasuk perlindungan terhadap hak ahli waris tertentu. Salah satu konsep penting dalam hukum waris perdata adalah legitieme portie.

  49. Daluwarsa
    Jawaban: B. Lewatnya waktu tertentu yang menurut hukum dapat menimbulkan atau menghapus hak
    Daluwarsa atau verjaring berkaitan dengan akibat hukum dari lewatnya waktu tertentu. Dalam hukum perdata, lewatnya waktu dapat berhubungan dengan diperolehnya suatu hak atau terbebasnya seseorang dari suatu tuntutan tertentu, bergantung pada jenis hak dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, daluwarsa harus dianalisis berdasarkan objek dan dasar hukumnya, bukan sekadar berdasarkan lamanya waktu.

  50. Dasar Perbuatan Melawan Hukum
    Jawaban: C. Pasal 1365 KUHPerdata
    Pasal 1365 KUHPerdata merupakan dasar utama gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat pada prinsipnya harus dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami. Dalam praktik advokasi, unsur-unsur tersebut harus dituangkan secara jelas dalam posita gugatan dan kemudian dihubungkan dengan petitum yang dimohonkan kepada pengadilan.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, SH. (Advokat)