Jika Pejabat Main Judi Online: Krisis Integritas, dan Pengkhianatan terhadap Amanah Jabatan Publik

Ketika Penguasa Menjadi Penjudi: Judi Online, Krisis Integritas, dan Pengkhianatan terhadap Amanah Jabatan Publik

Perjudian online
tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sosial yang berdiri sendiri karena perkembangan teknologi telah menjadikannya sebagai persoalan hukum, ekonomi, keamanan, dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Kemudahan akses terhadap situs perjudian, penggunaan rekening elektronik, dompet digital, serta berbagai bentuk transaksi digital telah membuat perjudian dapat dilakukan secara tersembunyi dan sulit diawasi. Persoalan tersebut menjadi jauh lebih serius ketika orang yang terlibat bukan sekadar warga negara biasa, melainkan seseorang yang menduduki jabatan publik dan memperoleh kewenangan dari negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan serta melayani kepentingan masyarakat.

Keterlibatan pejabat negara dalam judi online seharusnya tidak disederhanakan sebagai persoalan mengenai kebiasaan pribadi seseorang yang kebetulan memiliki jabatan. Pandangan seperti itu justru berpotensi mengaburkan hakikat jabatan publik yang pada dasarnya merupakan amanah yang disertai kewajiban hukum, etika, dan moral. Seorang pejabat negara tidak hanya dituntut untuk menghindari tindak pidana dalam menjalankan tugas kedinasannya, tetapi juga dituntut untuk menjaga integritas yang dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika seorang pejabat memilih terlibat dalam perjudian, terlebih apabila dilakukan secara berulang, menggunakan sumber daya yang tidak jelas, atau kemudian berupaya menyembunyikan perbuatannya dengan memanfaatkan kedudukan, persoalannya telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar perilaku individual.

Di sinilah negara harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai kualitas pejabat yang diberi kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Bagaimana masyarakat dapat diminta menaati hukum apabila sebagian orang yang diberi kewenangan untuk menegakkan dan menjalankan hukum justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum? Bagaimana pemerintah dapat menyatakan perang terhadap perjudian online apabila pada saat yang sama terdapat pejabat atau aparatur yang justru menjadi bagian dari ekosistem perjudian tersebut? Dan yang paling penting, apakah seorang pejabat yang terbukti melakukan perjudian masih pantas mempertahankan kepercayaan publik ketika perilakunya menunjukkan ketidaksesuaian antara amanah jabatan dengan tanggung jawab yang seharusnya ia emban?

Persoalan tersebut harus dibahas secara kritis, tetapi tetap berdasarkan prinsip negara hukum. Kritik yang keras tidak boleh berubah menjadi penghukuman tanpa proses hukum, sementara prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun budaya impunitas bagi pejabat yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.

Pejabat Negara Memiliki Beban Tanggung Jawab yang Lebih Besar
Dalam negara demokratis, jabatan publik pada dasarnya bukanlah hak istimewa yang memberikan seseorang kebebasan untuk bertindak sesuka hati, melainkan suatu bentuk kepercayaan yang diberikan agar kekuasaan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tuntutan terhadap integritas dan pertanggungjawabannya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menempatkan penyelenggara negara dalam posisi yang memiliki tanggung jawab khusus untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Undang-undang tersebut masih berstatus berlaku dengan berbagai catatan mengenai ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku setelah lahirnya regulasi terkait pemberantasan korupsi.

Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 mengatur berbagai kewajiban penyelenggara negara, termasuk kewajiban untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela. Ketentuan tersebut penting untuk dipahami karena menunjukkan bahwa ukuran kelayakan seorang penyelenggara negara tidak hanya ditentukan oleh apakah ia menggunakan kewenangannya secara formal sesuai prosedur, tetapi juga berkaitan dengan integritas dan perilaku yang melekat pada pelaksanaan fungsi publik.

Dengan demikian, pejabat negara yang terlibat perjudian tidak dapat begitu saja berlindung di balik argumentasi bahwa perjudian merupakan urusan pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan jabatannya. Memang terdapat batas antara kehidupan privat dan kehidupan publik, tetapi batas tersebut tidak dapat digunakan secara mutlak ketika perilaku pribadi seorang pejabat berpotensi merusak kehormatan jabatan, menurunkan kepercayaan publik, memengaruhi pelaksanaan tugas, menimbulkan konflik kepentingan, atau bahkan berhubungan dengan penggunaan sumber daya dan kewenangan negara.

Apabila seorang pejabat biasa menggunakan uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhan yang sah, persoalan tersebut merupakan wilayah privat. Namun ketika seorang pejabat memiliki kecenderungan berjudi, mengalami kerugian finansial besar, kemudian menggunakan kewenangan jabatannya untuk mencari keuntungan, meminta bantuan kepada pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan pemerintah, atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan perjudian, maka persoalannya telah keluar dari wilayah privat dan memasuki wilayah kepentingan publik.

Judi Online Bukan Sekadar Masalah Moral, tetapi Masalah Hukum
Perdebatan mengenai perjudian sering kali terjebak dalam pembahasan moral, seolah-olah persoalan perjudian hanya berkaitan dengan apakah masyarakat menganggapnya baik atau buruk. Pendekatan tersebut tidak cukup untuk memahami persoalan hukum perjudian di Indonesia karena negara telah menempatkan perjudian sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai perjudian harus dibaca dalam kerangka KUHP Nasional. UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan dasar utama hukum pidana nasional yang mengatur Buku Kesatu sebagai ketentuan umum serta Buku Kedua yang memuat berbagai tindak pidana.

Dalam KUHP Nasional, perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Pasal 426 pada pokoknya mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Dengan demikian, konstruksi hukum pidana tidak semata-mata diarahkan kepada pihak yang menyelenggarakan perjudian, tetapi juga mengenal pertanggungjawaban terhadap orang yang menggunakan kesempatan untuk berjudi dalam keadaan yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pejabat negara tidak mempunyai kedudukan khusus yang membuatnya berada di luar jangkauan ketentuan perjudian. Ketika seorang pejabat memenuhi unsur tindak pidana, jabatan yang melekat pada dirinya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

Justru sebaliknya, kedudukan sebagai pejabat membuat persoalan tersebut memiliki dimensi tambahan karena masyarakat memiliki kepentingan yang lebih besar terhadap perilaku orang yang memegang kekuasaan.

Dimensi Digital dan UU ITE
Perjudian online juga memiliki karakteristik yang berbeda dari perjudian konvensional karena menggunakan sistem elektronik sebagai sarana untuk mengakses, menyebarkan, atau menyediakan konten perjudian. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap memiliki relevansi terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan muatan perjudian dalam sistem elektronik.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ketentuan tersebut memiliki karakter yang perlu dibedakan dari sekadar aktivitas seseorang sebagai pemain, sehingga penerapan pasal terhadap suatu kasus harus didasarkan pada perbuatan konkret dan unsur yang benar-benar terbukti.

Pembedaan tersebut penting karena kritik terhadap pejabat harus tetap berada dalam kerangka hukum yang benar. Tidak tepat apabila setiap orang yang diduga bermain judi online langsung dituduh melanggar seluruh ketentuan pidana mengenai distribusi konten perjudian, sebab hukum pidana mensyaratkan pembuktian terhadap unsur-unsur tertentu dari tindak pidana.

Namun, kehati-hatian dalam menerapkan hukum tidak boleh berubah menjadi kelemahan dalam menindak pejabat yang memang terbukti melakukan pelanggaran. Prinsip legalitas dan praduga tak bersalah harus berjalan bersamaan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Masalah Terbesar Bukan Hanya Perjudiannya, tetapi Integritas Pejabatnya
Persoalan pejabat negara yang bermain judi online menjadi sangat serius karena pejabat negara bekerja dengan menggunakan kepercayaan publik. Masyarakat memberikan kewenangan kepada pejabat agar kewenangan tersebut digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, membuat kebijakan, memberikan pelayanan, menjaga keamanan, mengelola anggaran, dan melaksanakan berbagai fungsi negara sesuai bidang jabatannya.

Karena itu, ketika seorang pejabat diketahui atau terbukti terlibat perjudian, masyarakat berhak mempertanyakan apakah perilaku tersebut memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan tugasnya. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila terdapat indikasi bahwa pejabat tersebut mengalami persoalan finansial akibat perjudian atau memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keputusan pemerintah.

Bayangkan seorang pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan perizinan, penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, atau penetapan kebijakan ternyata memiliki kebutuhan finansial yang besar karena perjudian. Dalam keadaan demikian, potensi konflik kepentingan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang sepele karena tekanan ekonomi pribadi dapat membuka ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga terlibat judi online tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah ia pernah memasang taruhan. Pemeriksaan yang serius harus melihat sumber dana, pola transaksi, hubungan dengan pihak lain, penggunaan fasilitas negara, kemungkinan pemanfaatan jabatan, serta apakah terdapat tindakan kedinasan yang memiliki hubungan dengan kepentingan perjudian atau sumber dana yang digunakan untuk perjudian tersebut.

Ketika Pejabat Meminta Rakyat Taat Hukum tetapi Dirinya Melanggar
Kritik terhadap pejabat yang berjudi menjadi semakin tajam apabila pejabat tersebut merupakan bagian dari lembaga yang memiliki tugas dalam penegakan hukum atau pemberantasan perjudian. Dalam keadaan seperti itu, terdapat kontradiksi yang sangat serius antara fungsi institusional dengan perilaku personal.

Masyarakat tentu sulit menerima apabila seseorang yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemberantasan perjudian ternyata pada saat yang sama menikmati aktivitas perjudian. Kontradiksi tersebut bukan hanya menghasilkan persoalan moral, tetapi juga dapat menghancurkan legitimasi kebijakan pemerintah karena masyarakat akan mempertanyakan apakah pemberantasan judi benar-benar dilakukan demi kepentingan publik atau hanya digunakan sebagai instrumen untuk menindak kelompok tertentu.

Negara tidak boleh membangun standar hukum yang berbeda berdasarkan status sosial seseorang. Jika seorang warga biasa dituntut untuk menaati larangan perjudian, maka pejabat negara seharusnya menunjukkan standar kepatuhan yang sekurang-kurangnya sama, bahkan secara etis seharusnya lebih tinggi karena ia berada dalam posisi yang memperoleh kewenangan publik.

Apabila masyarakat melihat adanya pejabat yang dapat berjudi tanpa konsekuensi sementara masyarakat biasa diproses secara tegas, maka yang rusak bukan hanya reputasi individu tersebut, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip equality before the law.

ASN dan Kewajiban Menjaga Integritas
Persoalan menjadi semakin jelas apabila pejabat atau aparatur yang terlibat berstatus ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berintegritas. UU tersebut juga mengatur nilai dasar dan kode etik serta kode perilaku ASN yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

Dalam konteks ini, perilaku seorang ASN tidak dapat semata-mata dinilai berdasarkan apakah ia melakukan perjudian ketika sedang berada di kantor atau menggunakan seragam kedinasan. Perlu dilihat pula apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban dan standar perilaku yang melekat pada statusnya sebagai ASN, termasuk kewajiban untuk menjaga integritas, tanggung jawab, dan nama baik institusi.

Pemerintah bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang secara khusus menunjukkan bahwa perjudian daring telah dipandang sebagai persoalan yang perlu dicegah dan ditangani di lingkungan instansi pemerintah. Dengan demikian, persoalan tersebut bukan sekadar isu pribadi yang dapat diabaikan oleh birokrasi.

Perbuatan Tercela dan Kehormatan Jabatan
Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah konsep “perbuatan tercela” dalam rezim hukum penyelenggara negara. UU Nomor 28 Tahun 1999 tidak hanya berbicara mengenai larangan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapi juga membangun standar perilaku bagi penyelenggara negara.

Dalam perspektif tersebut, pejabat yang terlibat judi online seharusnya tidak hanya ditanya apakah perbuatannya memenuhi unsur pidana, tetapi juga apakah perilaku tersebut menunjukkan ketidaklayakan moral dan etik untuk mempertahankan jabatan tertentu.

Hal ini sangat penting karena hukum pidana dan etika jabatan memiliki fungsi yang berbeda. Tidak semua perilaku yang buruk secara moral otomatis merupakan tindak pidana, tetapi seorang pejabat dapat memiliki standar etika yang lebih tinggi daripada standar minimum yang diperlukan untuk menghindari hukuman pidana.

Dengan kata lain, bebas dari hukuman pidana bukan berarti otomatis layak memegang jabatan publik.

Seorang pejabat dapat saja tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana karena unsur tertentu tidak terpenuhi, tetapi apabila berdasarkan pemeriksaan etik terbukti melakukan perilaku yang merusak kehormatan jabatan, konsekuensi administratif atau etik tetap dapat menjadi persoalan tersendiri sepanjang terdapat dasar hukum yang mengaturnya.

Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam pandangan bahwa hanya orang yang telah dipenjara yang dapat disebut tidak layak menjadi pejabat. Standar kepatutan dalam jabatan publik seharusnya dapat lebih tinggi daripada sekadar batas minimum pertanggungjawaban pidana.

Apakah Pejabat yang Bermain Judi Harus Langsung Dipecat?
Pertanyaan mengenai pemberhentian harus dijawab secara hati-hati karena setiap jabatan memiliki mekanisme hukum yang berbeda. Tidak tepat menyatakan bahwa setiap pejabat yang terbukti bermain judi online pasti secara otomatis harus diberhentikan dari jabatannya tanpa melihat aturan yang mengatur jabatan tersebut.

Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila suatu peraturan memberikan dasar untuk menjatuhkan sanksi disiplin, sanksi etik, pemberhentian, atau tindakan administratif tertentu, maka mekanisme tersebut harus dijalankan secara transparan dan objektif.

Untuk ASN, misalnya, konsekuensi disiplin dan kode etik harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku serta fakta yang terbukti dalam pemeriksaan. Untuk pejabat politik, pejabat yang dipilih melalui pemilu, atau pejabat yang memiliki mekanisme pemberhentian khusus, analisisnya harus disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur masing-masing jabatan.

Dengan demikian, kritik yang paling tepat bukanlah tuntutan agar setiap pejabat yang diduga berjudi langsung dipecat tanpa proses, melainkan tuntutan agar tidak ada pejabat yang mendapatkan kekebalan hanya karena kedudukannya.

Yang Lebih Berbahaya: Judi sebagai Pintu Masuk Korupsi
Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan adalah kemungkinan bahwa kecanduan perjudian dapat menciptakan tekanan finansial yang kemudian mendorong seseorang menyalahgunakan kekuasaan.

Perlu ditegaskan bahwa bermain judi tidak otomatis berarti seseorang melakukan korupsi. Hubungan tersebut tidak boleh dibuat secara serampangan karena setiap tindak pidana mempunyai unsur yang harus dibuktikan.

Namun, dari perspektif pencegahan kejahatan, persoalan finansial akibat perjudian patut menjadi perhatian serius apabila pelakunya memiliki akses terhadap uang negara, kewenangan perizinan, pengadaan, pengawasan, atau pengambilan keputusan yang dapat memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu.

Apabila seorang pejabat menggunakan uang yang diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan untuk berjudi, atau menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan membayar utang perjudian, maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum lain yang jauh lebih serius, tergantung pada fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Karena itu, investigasi terhadap pejabat yang diduga berjudi seharusnya tidak berhenti pada perangkat telepon genggam atau riwayat taruhan. Aparat yang berwenang perlu menelusuri aliran uang dan hubungan antara aktivitas perjudian dengan kewenangan publik apabila terdapat indikasi yang relevan.

Pejabat yang Berjudi dan Krisis Kepercayaan Publik
Kerusakan terbesar yang ditimbulkan oleh pejabat yang terlibat judi online mungkin bukan semata-mata kerugian materiil, melainkan kerusakan terhadap kepercayaan masyarakat.

Demokrasi dan pemerintahan modern membutuhkan kepercayaan publik agar hukum dapat dipatuhi secara sukarela dan kebijakan pemerintah dapat memperoleh legitimasi. Ketika pejabat menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan norma yang mereka sendiri harus tegakkan, masyarakat dapat kehilangan alasan untuk mempercayai bahwa hukum berlaku secara adil.

Keadaan tersebut dapat menghasilkan sinisme publik yang sangat berbahaya. Masyarakat dapat mulai menganggap bahwa hukum hanya berlaku bagi orang kecil, sementara orang yang memiliki kekuasaan dapat menemukan jalan keluar dari persoalan hukum yang mereka hadapi.

Apabila anggapan tersebut berkembang, negara akan menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada perjudian itu sendiri karena yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan legitimasi institusi negara.

Kritik yang Harus Diberikan kepada Pejabat
Pejabat negara yang terbukti bermain judi online patut mendapatkan kritik yang keras karena ia telah gagal memahami bahwa jabatan publik mengandung tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar memperoleh gaji dan fasilitas negara.

Masyarakat berhak merasa kecewa ketika seseorang yang memperoleh kehormatan karena menduduki jabatan publik justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika yang seharusnya menjadi pedoman perilakunya. Kritik tersebut menjadi semakin kuat apabila pejabat yang bersangkutan sebelumnya berbicara mengenai pemberantasan perjudian, penegakan hukum, moralitas masyarakat, atau pentingnya disiplin aparatur.

Dalam kondisi demikian, perilaku pejabat tersebut layak disebut sebagai bentuk kemunafikan kekuasaan apabila terdapat kesenjangan nyata antara standar yang ia tuntut dari masyarakat dengan standar yang ia terapkan terhadap dirinya sendiri.

Namun, kritik tetap harus dibedakan dari fitnah. Pejabat yang baru dituduh atau diduga bermain judi tidak boleh langsung dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Sebaliknya, apabila proses hukum atau pemeriksaan resmi telah membuktikan pelanggaran, masyarakat tidak seharusnya dipaksa untuk diam hanya karena pelakunya adalah seorang pejabat.

Kritik publik justru merupakan bagian penting dari kontrol demokratis selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak terbukti.

Negara Harus Membuktikan Bahwa Hukum Tidak Takut kepada Kekuasaan
Pemberantasan judi online akan kehilangan kredibilitas apabila negara hanya berani bertindak terhadap masyarakat biasa tetapi ragu ketika menemukan keterlibatan pejabat atau orang yang mempunyai kekuasaan.

Penegakan hukum yang sehat harus menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal kasta. Pejabat, pengusaha, aparat, masyarakat biasa, maupun kelompok yang tidak memiliki kekuasaan harus diperlakukan berdasarkan hukum dan bukti yang sama.

Prinsip tersebut menjadi sangat penting karena salah satu ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak orang yang berhasil dihukum, melainkan apakah negara mampu menegakkan hukum ketika pelanggar memiliki kekuasaan dan akses terhadap institusi negara.

Jika negara hanya tegas kepada mereka yang lemah, ketegasan tersebut pada akhirnya bukanlah kekuatan hukum, melainkan sekadar demonstrasi kekuasaan.

Sebaliknya, apabila negara mampu memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran melalui prosedur hukum yang sah, maka masyarakat memperoleh pesan yang jauh lebih penting bahwa jabatan tidak memberikan kekebalan terhadap hukum.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Pejabat negara yang bermain judi online harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas daripada sekadar persoalan mengenai seseorang yang melakukan aktivitas perjudian. Ketika pelakunya adalah pemegang jabatan publik, terdapat persoalan mengenai pertanggungjawaban pidana, etika jabatan, disiplin, integritas, konflik kepentingan, dan kepercayaan masyarakat yang harus diperiksa secara bersamaan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur perjudian, termasuk ketentuan mengenai penggunaan kesempatan untuk bermain judi dalam Pasal 427, sementara UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE tetap mengatur larangan terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan informasi elektronik bermuatan perjudian.

Dalam konteks penyelenggara negara, UU Nomor 28 Tahun 1999 memberikan landasan mengenai kewajiban penyelenggara negara untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan menjaga penyelenggaraan negara yang bersih. Bagi ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan integritas, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kehormatan ASN sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, pejabat yang terlibat judi online tidak semestinya hanya mempertanyakan apakah aparat penegak hukum dapat membuktikan unsur pidananya, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan apakah perilakunya masih sejalan dengan kehormatan dan amanah jabatan yang diberikan kepadanya. Dalam konteks jabatan publik, pertanggungjawaban tidak berhenti ketika seseorang berhasil menghindari hukuman pidana karena unsur tertentu tidak terbukti, sebab terdapat pula dimensi etik dan kepatutan yang dapat menentukan apakah seseorang masih pantas memperoleh kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan pejabat negara yang bermain judi online merupakan ujian terhadap kualitas negara hukum itu sendiri. Apabila hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa tetapi menjadi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat, maka yang sedang kalah bukan hanya masyarakat yang menjadi korban perjudian, melainkan juga prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

Sebaliknya, apabila negara berani memeriksa dugaan tersebut secara objektif, mengusut sumber dana dan kemungkinan keterkaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan, serta memberikan sanksi berdasarkan hukum apabila pelanggaran terbukti, maka negara sedang menunjukkan bahwa jabatan publik bukanlah tempat berlindung dari hukum.

Seorang pejabat yang menggunakan kekuasaan untuk melayani masyarakat seharusnya memahami bahwa kehormatan jabatan tidak diberikan untuk memperbesar kebebasan pribadi, melainkan untuk memperbesar tanggung jawab kepada publik. Ketika kehormatan tersebut disalahgunakan sementara masyarakat diminta untuk terus menaati hukum, kritik terhadap perilaku tersebut bukanlah bentuk kebencian terhadap pejabat, melainkan bagian dari tuntutan demokratis agar kekuasaan tetap berada di bawah hukum dan tidak berubah menjadi hak istimewa untuk melakukan apa pun yang dikehendaki.

Dalam negara hukum, pejabat tidak seharusnya bertanya apakah jabatannya dapat melindunginya dari hukum, melainkan apakah dirinya mampu mempertanggungjawabkan jabatannya di hadapan hukum dan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.