Utang Piutang - Dalam kehidupan sehari-hari, praktik utang piutang sering kali dilakukan tanpa melalui perjanjian tertulis. Hubungan pinjam meminjam tersebut umumnya terjadi di antara anggota keluarga, kerabat, sahabat, rekan kerja, maupun sesama pelaku usaha yang telah saling mengenal dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa hubungan utang piutang cukup dilakukan secara lisan tanpa perlu membuat surat perjanjian, kuitansi, atau dokumen lainnya. Bahkan, dalam beberapa keadaan, penyerahan uang hanya dibuktikan melalui transfer bank atau percakapan singkat melalui aplikasi pesan elektronik.
Di satu sisi, kebiasaan tersebut mencerminkan adanya rasa saling percaya di antara para pihak. Namun di sisi lain, hubungan hukum yang tidak didokumentasikan secara baik sering kali menimbulkan persoalan ketika terjadi perselisihan. Permasalahan mulai muncul ketika debitur menyangkal pernah meminjam uang, membantah jumlah utang, mengingkari jangka waktu pembayaran, atau menyatakan bahwa uang yang diterima merupakan hibah, hadiah, atau bentuk bantuan yang tidak wajib dikembalikan. Dalam keadaan demikian, pihak yang memberikan pinjaman sering mengalami kesulitan untuk membuktikan haknya apabila perkara berlanjut ke pengadilan.
Muncul anggapan di masyarakat bahwa utang piutang tanpa surat perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Hukum perdata Indonesia tidak pernah mensyaratkan bahwa setiap perjanjian utang piutang harus dibuat secara tertulis agar sah. Yang menjadi persoalan bukanlah sah atau tidaknya perjanjian, melainkan bagaimana cara membuktikan keberadaan hubungan hukum tersebut apabila salah satu pihak mengingkarinya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia memandang perjanjian lisan, bagaimana kekuatan pembuktiannya di pengadilan, alat bukti apa saja yang dapat digunakan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pemahaman tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman mengenai keberlakuan perjanjian yang tidak dituangkan dalam bentuk tertulis.
Keabsahan Utang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Hukum perdata Indonesia pada dasarnya menganut asas kebebasan berkontrak, yaitu para pihak bebas menentukan bentuk, isi, dan cara membuat suatu perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Dengan demikian, perjanjian tidak selalu harus dituangkan dalam bentuk tertulis agar mempunyai kekuatan mengikat.
Dasar hukum mengenai syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal."
Pengertian perjanjian juga ditegaskan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
"Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."
Penjelasan : Pasal tersebut menunjukkan bahwa inti dari suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan yang menimbulkan hubungan hukum. Oleh karena itu, utang piutang yang dilakukan secara lisan tetap dapat melahirkan hak dan kewajiban sebagaimana halnya perjanjian tertulis.
Selain itu, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan:
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Penjelasan : Ketentuan ini menegaskan bahwa perjanjian lisan maupun tertulis sama-sama mengikat apabila memenuhi syarat sah perjanjian. Perbedaannya terletak pada aspek pembuktian apabila timbul sengketa di kemudian hari.
Pembuktian Utang Piutang Tanpa Surat Perjanjian di Pengadilan
Persoalan terbesar dalam utang piutang tanpa perjanjian tertulis bukanlah mengenai keabsahannya, melainkan mengenai pembuktiannya. Dalam perkara perdata, hakim memutus perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Semakin kuat alat bukti yang dimiliki, semakin besar pula kemungkinan dalil yang diajukan dapat dibuktikan.
Dasar hukum mengenai alat bukti terdapat dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Alat-alat pembuktian terdiri atas:
- Bukti tulisan;
- Bukti dengan saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah."
Dalam praktik peradilan, hakim tidak hanya melihat satu alat bukti secara terpisah, tetapi menilai keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan. Misalnya, adanya bukti transfer yang diikuti percakapan mengenai janji pengembalian dana dan diakui sebagian oleh debitur dapat membentuk keyakinan hakim bahwa hubungan utang piutang benar-benar pernah terjadi.
Karena itu, walaupun tidak memiliki surat perjanjian, kreditur tetap memiliki peluang memperoleh perlindungan hukum sepanjang mampu menghadirkan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan hakim mengenai adanya hubungan hukum tersebut.
Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Sengketa Utang Piutang
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi. Saat ini, kesepakatan utang piutang sering dilakukan melalui aplikasi pesan instan, surat elektronik (email), media sosial, atau bahkan panggilan video. Pertanyaannya, apakah bukti elektronik tersebut mempunyai kekuatan hukum?
Jawabannya adalah ya. Pengakuan terhadap alat bukti elektronik diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Penjelasan : Ketentuan tersebut memberikan kepastian bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, percakapan melalui WhatsApp, Telegram, Signal, email, bukti transfer elektronik, rekaman transaksi digital, maupun dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata apabila berkaitan langsung dengan hubungan utang piutang.
Namun demikian, hakim tetap akan menilai keaslian, keterkaitan, dan integritas bukti elektronik tersebut. Bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum atau telah dimanipulasi tentu akan memengaruhi nilai pembuktiannya.
Dalam praktik, bukti elektronik sering kali dipadukan dengan alat bukti lainnya, seperti saksi, mutasi rekening, atau pengakuan debitur, sehingga membentuk rangkaian pembuktian yang lebih kuat di hadapan pengadilan.
Wanprestasi dan Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Kreditur
Apabila debitur tetap tidak mengembalikan utang meskipun telah diminta secara patut, maka keadaan tersebut dapat berkembang menjadi wanprestasi. Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kreditur pada umumnya memberikan somasi atau peringatan tertulis sebagai kesempatan terakhir kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya.
Dasar hukum mengenai kelalaian debitur terdapat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Penjelasan : Setelah debitur dinyatakan lalai namun tetap tidak memenuhi kewajibannya, kreditur berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan agar debitur membayar pokok utang, bunga apabila diperjanjikan, ganti rugi, maupun biaya perkara.
Dasar hukum mengenai tuntutan ganti rugi terdapat dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya."
Penjelasan : Pasal ini menjadi dasar bagi hakim untuk menghukum debitur membayar kerugian yang dialami kreditur apabila seluruh unsur wanprestasi telah terbukti. Oleh karena itu, meskipun tidak ada surat perjanjian tertulis, gugatan tetap dapat diajukan sepanjang terdapat bukti yang cukup mengenai adanya pinjaman, kewajiban pengembalian, serta kelalaian debitur dalam memenuhi prestasinya.
Pentingnya Membuat Perjanjian Tertulis untuk Mencegah Sengketa
Walaupun hukum mengakui sahnya perjanjian lisan, penggunaan perjanjian tertulis tetap merupakan pilihan yang paling aman. Surat perjanjian memberikan kepastian mengenai jumlah utang, tanggal penyerahan dana, jangka waktu pelunasan, cara pembayaran, bunga apabila ada, jaminan, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi.
Perjanjian tertulis juga mengurangi kemungkinan munculnya perbedaan penafsiran di antara para pihak. Dalam praktik, banyak sengketa justru berawal dari tidak adanya kejelasan mengenai isi kesepakatan yang sebelumnya hanya disampaikan secara lisan. Akibatnya, masing-masing pihak memiliki versi yang berbeda mengenai jumlah pinjaman, waktu pengembalian, atau syarat-syarat lainnya.
Selain itu, perkembangan teknologi memungkinkan perjanjian dibuat dalam bentuk elektronik dengan tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa mengurangi kepastian hukum.
Pada akhirnya, hubungan utang piutang yang didasarkan pada kepercayaan tetap perlu didukung oleh administrasi yang baik. Menyimpan bukti transfer, percakapan, kuitansi, maupun dokumen lainnya akan sangat membantu apabila suatu saat timbul perselisihan. Dengan demikian, baik kreditur maupun debitur memperoleh perlindungan hukum yang seimbang serta dapat menghindari proses sengketa yang panjang.
Kesimpulan Penulis (Advokat)
Utang piutang tanpa perjanjian tertulis tetap dapat memiliki kekuatan hukum menurut sistem hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mewajibkan setiap perjanjian dibuat secara tertulis, melainkan mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, perjanjian lisan pada prinsipnya tetap sah dan mengikat.
Meskipun demikian, tidak adanya dokumen tertulis akan berdampak pada aspek pembuktian apabila terjadi sengketa. Oleh sebab itu, keberadaan alat bukti lain seperti saksi, bukti transfer, percakapan elektronik, pengakuan, maupun dokumen elektronik yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi sangat penting.
Pemahaman terhadap ketentuan hukum tersebut memberikan kepastian bahwa hak kreditur tetap dapat dilindungi meskipun hubungan utang piutang tidak dituangkan dalam bentuk surat perjanjian. Namun, untuk meminimalkan risiko sengketa dan mempermudah pembuktian, pembuatan perjanjian tertulis tetap merupakan langkah yang paling bijaksana dalam setiap transaksi utang piutang.
Penulis : Advokat Makassar - Andi Akbar Muzfa, S.H.
Utang piutang tanpa perjanjian tertulis tetap dapat memiliki kekuatan hukum menurut sistem hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mewajibkan setiap perjanjian dibuat secara tertulis, melainkan mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, perjanjian lisan pada prinsipnya tetap sah dan mengikat.
Meskipun demikian, tidak adanya dokumen tertulis akan berdampak pada aspek pembuktian apabila terjadi sengketa. Oleh sebab itu, keberadaan alat bukti lain seperti saksi, bukti transfer, percakapan elektronik, pengakuan, maupun dokumen elektronik yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi sangat penting.
Pemahaman terhadap ketentuan hukum tersebut memberikan kepastian bahwa hak kreditur tetap dapat dilindungi meskipun hubungan utang piutang tidak dituangkan dalam bentuk surat perjanjian. Namun, untuk meminimalkan risiko sengketa dan mempermudah pembuktian, pembuatan perjanjian tertulis tetap merupakan langkah yang paling bijaksana dalam setiap transaksi utang piutang.
Penulis : Advokat Makassar - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
.jpg)