Hukum Kesehatan Menurut UU Nomor 17 Tahun 2023: Perubahan, Prinsip, dan Implementasinya

Hukum Kesehatan Menurut UU Nomor 17 Tahun 2023: Perubahan, Prinsip, dan Implementasinya

Hukum Kesehatan
- Pembangunan kesehatan merupakan salah satu prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam perkembangannya, sistem hukum kesehatan di Indonesia mengalami berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, serta tantangan global seperti pandemi, digitalisasi pelayanan medis, dan meningkatnya mobilitas tenaga kesehatan. Perubahan tersebut menuntut adanya regulasi yang lebih sederhana, terintegrasi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kesehatan.

Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai regulasi baru yang melakukan pembaruan secara menyeluruh terhadap sistem hukum kesehatan nasional. Undang-undang ini menggantikan berbagai pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral, sehingga menghadirkan satu kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, penelitian, hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bukan sekadar perubahan administratif, melainkan reformasi hukum yang membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan kesehatan. Regulasi ini menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien, pemerataan akses layanan kesehatan, peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan, transformasi digital kesehatan, serta penguatan ketahanan sistem kesehatan nasional. Dengan demikian, pemahaman terhadap perubahan, prinsip, dan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menjadi sangat penting, baik bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, akademisi, pelaku usaha kesehatan, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan kesehatan.

Latar Belakang dan Perubahan Fundamental dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengaturan mengenai bidang kesehatan tersebar dalam berbagai undang-undang yang mengatur sektor-sektor tertentu, seperti praktik kedokteran, rumah sakit, tenaga kesehatan, pendidikan kedokteran, kefarmasian, dan bidang kesehatan lainnya. Kondisi tersebut sering menimbulkan tumpang tindih norma, perbedaan mekanisme perizinan, serta hambatan dalam koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pemerintah melakukan harmonisasi berbagai ketentuan tersebut ke dalam satu undang-undang yang lebih terpadu. Tujuan utama perubahan ini adalah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kesehatan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, memperkuat perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan, serta menciptakan tata kelola kesehatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Landasan konstitusional penyelenggaraan kesehatan tetap mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Penjelasan : Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan implementasi kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut melalui sistem hukum yang lebih modern, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."

Penjelasan : Pasal ini menjadi dasar bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga berkewajiban memastikan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai, tenaga kesehatan yang cukup, serta sistem pelayanan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat secara adil.

Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dibangun di atas sejumlah prinsip yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan sistem kesehatan nasional. Prinsip tersebut mencerminkan arah kebijakan kesehatan Indonesia yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, peningkatan mutu pelayanan, pemerataan akses, profesionalisme tenaga kesehatan, serta pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.

Dasar pengaturan mengenai kesehatan terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan:
"Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif."

Penjelasan : Definisi ini menunjukkan bahwa konsep kesehatan dalam hukum Indonesia tidak hanya dipahami sebagai keadaan bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial. Oleh karena itu, penyelenggaraan kesehatan tidak hanya berfokus pada pengobatan penyakit, tetapi juga mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, serta penguatan kesehatan masyarakat.

Dalam implementasinya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menempatkan keselamatan pasien sebagai salah satu prinsip utama pelayanan kesehatan. Selain itu, undang-undang ini mendorong pemerataan pelayanan kesehatan hingga daerah terpencil, peningkatan kualitas pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, penguatan sistem rujukan nasional, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, serta digitalisasi sistem kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Prinsip lain yang menonjol adalah kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat. Penyelenggaraan kesehatan dipandang sebagai tanggung jawab bersama yang membutuhkan koordinasi lintas sektor agar tujuan pembangunan kesehatan nasional dapat tercapai secara optimal.

Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dalam Pelayanan Kesehatan
Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 membawa perubahan nyata dalam berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Salah satu perubahan penting adalah penyederhanaan tata kelola regulasi sehingga proses perizinan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tenaga medis maupun fasilitas pelayanan kesehatan menjadi lebih terintegrasi. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi standar mutu pelayanan.

Dalam praktik pelayanan kesehatan, implementasi undang-undang ini terlihat pada penguatan sistem pelayanan primer, peningkatan kualitas rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, pengembangan rekam medis elektronik, pemanfaatan telemedicine, integrasi sistem informasi kesehatan nasional, serta peningkatan kompetensi tenaga medis melalui pendidikan berkelanjutan. Pemerintah juga mendorong pemerataan distribusi tenaga kesehatan agar pelayanan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Undang-undang ini juga memperkuat peran pemerintah dalam menjamin ketersediaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan teknologi kesehatan yang aman, bermutu, serta terjangkau. Penguatan industri kesehatan dalam negeri menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan ketahanan kesehatan nasional, terutama dalam menghadapi keadaan darurat kesehatan masyarakat maupun ancaman penyakit menular yang dapat berkembang menjadi wabah.

Selain aspek pelayanan, implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga mencakup penguatan tata kelola data kesehatan. Rekam medis elektronik, interoperabilitas sistem informasi, dan perlindungan data kesehatan menjadi bagian penting dari transformasi digital yang harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keamanan informasi serta kerahasiaan data pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Hukum, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Bidang Kesehatan
Keberhasilan implementasi suatu undang-undang sangat bergantung pada efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukumnya. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum terhadap seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan.

Perlindungan hukum diberikan kepada pasien agar memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar profesi. Di sisi lain, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan profesinya sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. Pendekatan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pasien dengan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

Apabila terjadi sengketa pelayanan kesehatan, hukum Indonesia pada prinsipnya membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur litigasi apabila dimungkinkan.

Dasar hukum mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
"Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli."

Penjelasan : Ketentuan tersebut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Dalam konteks pelayanan kesehatan, mediasi sering menjadi pilihan karena memungkinkan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan serta perlindungan kepentingan pasien dan tenaga kesehatan.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertentu, tanpa mengesampingkan kemungkinan adanya tanggung jawab perdata maupun pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur pelanggaran menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Tantangan Implementasi dan Arah Pengembangan Hukum Kesehatan Nasional
Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menghadirkan berbagai pembaruan, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemerataan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia, peningkatan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan, penguatan sistem pembiayaan, transformasi digital, perlindungan data kesehatan, hingga peningkatan literasi hukum di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat merupakan beberapa isu yang memerlukan perhatian berkelanjutan.

Transformasi digital kesehatan, misalnya, membawa manfaat berupa pelayanan yang lebih cepat dan efisien, tetapi juga menimbulkan tantangan terkait keamanan siber, perlindungan data pribadi, interoperabilitas sistem informasi, dan tanggung jawab hukum apabila terjadi kebocoran data atau gangguan sistem. Demikian pula perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), robotika medis, dan analisis data kesehatan memerlukan pengaturan yang terus diperbarui agar tetap sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Di masa mendatang, arah pengembangan hukum kesehatan Indonesia diperkirakan akan semakin menekankan pada penguatan sistem kesehatan berbasis teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan, pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan nasional, serta harmonisasi regulasi dengan perkembangan standar kesehatan internasional. Semua upaya tersebut bertujuan mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh, berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh masyarakat.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menandai reformasi besar dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya menyederhanakan berbagai pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi sektoral, tetapi juga menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mengatur pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan, pembiayaan, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sistem hukum kesehatan Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memperkuat perlindungan bagi pasien dan tenaga kesehatan, serta mendukung terciptanya pembangunan kesehatan nasional yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.