Bunga Utang dalam Perspektif Hukum Indonesia: Kapan Diperbolehkan dan Kapan Melanggar Hukum?

Bunga Utang dalam Perspektif Hukum Indonesia: Kapan Diperbolehkan dan Kapan Melanggar Hukum?

Utang Piutang
- Bunga utang merupakan salah satu aspek yang paling sering menjadi perdebatan dalam hubungan utang piutang. Di satu sisi, pemberian bunga dipandang sebagai kompensasi atau imbal hasil atas penggunaan uang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain, bunga yang terlalu tinggi sering kali dianggap memberatkan debitur dan bahkan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila diterapkan secara tidak wajar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik, bunga utang digunakan hampir di seluruh sektor pembiayaan, mulai dari pinjaman antarindividu, kredit perbankan, pembiayaan perusahaan, koperasi simpan pinjam, hingga layanan pinjaman berbasis teknologi finansial (peer-to-peer lending) yang kini dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar. Namun, mekanisme penetapan bunga pada masing-masing sektor tidak selalu sama. Ada bunga yang sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, ada pula yang dibatasi atau diawasi oleh ketentuan regulator.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setiap bunga utang diperbolehkan oleh hukum Indonesia. Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Hukum Indonesia pada dasarnya mengakui kebebasan para pihak untuk menentukan isi perjanjian, termasuk mengenai bunga. Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Penetapan bunga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, maupun dilakukan dengan cara yang melanggar hak-hak pihak lain. Dalam sektor jasa keuangan tertentu, besaran bunga bahkan tunduk pada pengaturan dan pengawasan otoritas yang berwenang.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai dasar hukum bunga utang, batas-batas yang diperbolehkan, konsekuensi apabila bunga diterapkan secara melawan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa menjadi sangat penting bagi kreditur maupun debitur agar hubungan hukum berjalan secara adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum.

Dasar Hukum Bunga Utang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Hukum Indonesia tidak melarang adanya bunga dalam perjanjian utang piutang. Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) secara tegas mengakui keberadaan bunga sebagai bagian dari hubungan hukum perikatan sepanjang diperjanjikan atau ditentukan oleh undang-undang.

Dasar hukum mengenai bunga terdapat dalam Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau lain barang yang habis karena pemakaian."

Penjelasan : Pasal tersebut memberikan dasar hukum bahwa para pihak dapat secara sah memperjanjikan adanya bunga dalam suatu hubungan pinjam meminjam. Dengan demikian, keberadaan bunga bukanlah sesuatu yang dilarang oleh hukum selama disepakati secara bebas dan memenuhi syarat sah perjanjian.

Selain itu, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur syarat sah suatu perjanjian:

"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal."
Penjelasan : Artinya, klausul mengenai bunga hanya sah apabila lahir dari kesepakatan para pihak, dibuat oleh pihak yang cakap hukum, memiliki objek yang jelas, dan tidak bertentangan dengan hukum. Apabila kesepakatan mengenai bunga diperoleh melalui paksaan, penipuan, atau bertujuan melanggar hukum, maka klausul tersebut dapat dipersoalkan keabsahannya.

Lebih lanjut, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan:
"Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Penjelasan : Ketentuan ini menunjukkan bahwa bunga yang telah diperjanjikan secara sah mengikat para pihak sebagaimana undang-undang. Namun, asas kebebasan berkontrak tetap dibatasi oleh ketentuan hukum yang bersifat memaksa serta prinsip itikad baik.

Kapan Bunga Utang Diperbolehkan Menurut Hukum Indonesia?
Pada prinsipnya, bunga utang diperbolehkan apabila memenuhi ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan asas kepatutan maupun itikad baik. Dalam hubungan keperdataan biasa, besaran bunga umumnya diserahkan kepada kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, hukum tidak menetapkan satu angka tertentu yang berlaku untuk seluruh jenis pinjaman antarindividu.

Meskipun demikian, kebebasan tersebut tidak berarti kreditur dapat menentukan bunga secara sewenang-wenang. Dalam praktik peradilan, hakim dapat menilai apakah suatu klausul bunga dibuat secara wajar, proporsional, dan tidak mengandung penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan posisi tawar para pihak, kondisi saat perjanjian dibuat, serta tujuan dari pemberian pinjaman.

Dalam sektor jasa keuangan, pengaturan mengenai bunga tidak hanya didasarkan pada kesepakatan para pihak, tetapi juga tunduk pada regulasi khusus. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penyelenggaraan kegiatan jasa keuangan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI/Pindar), penyelenggara wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur penyelenggaraan LPBBTI, termasuk kewajiban transparansi biaya, perlindungan konsumen, tata kelola, dan kepatuhan terhadap ketentuan regulator.

Dengan demikian, bunga dalam pinjaman melalui lembaga jasa keuangan tidak hanya merupakan persoalan kontraktual, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sektor keuangan.

Kapan Bunga Utang Dapat Dianggap Melanggar Hukum?
Walaupun hukum memperbolehkan adanya bunga, terdapat keadaan tertentu di mana penerapan bunga dapat dipersoalkan secara hukum. Hal tersebut terjadi apabila bunga dikenakan dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang, diperoleh melalui penyalahgunaan keadaan, mengandung unsur paksaan, penipuan, atau bertentangan dengan prinsip kepatutan dan itikad baik.

Prinsip itikad baik ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Penjelasan : Itikad baik mengandung kewajiban bagi kreditur maupun debitur untuk melaksanakan perjanjian secara jujur, wajar, dan tidak menyalahgunakan haknya. Oleh karena itu, apabila bunga ditetapkan secara sangat berlebihan dengan tujuan menjerat debitur atau memanfaatkan keadaan ekonomi debitur yang terdesak, klausul tersebut dapat menjadi objek penilaian hakim dalam suatu sengketa.

Selain itu, dalam hal penyelenggara jasa keuangan mengenakan biaya atau bunga yang bertentangan dengan ketentuan OJK, pelanggaran tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai peraturan sektor jasa keuangan. OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan.

Perlu dibedakan pula antara hubungan utang piutang perdata dengan praktik rentenir atau pinjaman ilegal. Pinjaman ilegal pada umumnya tidak hanya bermasalah karena besarnya bunga, tetapi juga karena tidak memiliki izin, menerapkan mekanisme penagihan yang melanggar hukum, menyalahgunakan data pribadi, atau melakukan intimidasi terhadap debitur. Dalam keadaan demikian, persoalan hukumnya tidak lagi semata-mata mengenai bunga, melainkan juga dapat berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Akibat Hukum Apabila Terjadi Sengketa Mengenai Bunga Utang
Perselisihan mengenai bunga utang sering kali menjadi bagian dari gugatan wanprestasi di pengadilan. Dalam perkara seperti ini, hakim akan menilai apakah klausul bunga telah disepakati secara sah, bagaimana pelaksanaannya, serta apakah besaran bunga tersebut sesuai dengan prinsip hukum perjanjian.

Dasar hukum mengenai wanprestasi terdapat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Selanjutnya, mengenai ganti rugi diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya."

Penjelasan : Dalam perkara wanprestasi, hakim akan memeriksa keseluruhan isi perjanjian, termasuk klausul mengenai bunga. Apabila klausul tersebut dibuat secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum, hakim pada umumnya akan menghormati isi perjanjian sebagai bentuk penerapan asas pacta sunt servanda. Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum yang kuat, hakim dapat menilai keabsahan atau penerapan klausul tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Selain penyelesaian melalui pengadilan, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui negosiasi, mediasi, atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan isi perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya Menyusun Klausul Bunga yang Jelas dan Proporsional
Dalam praktik, sengketa mengenai bunga utang sering kali terjadi karena perjanjian tidak mengatur secara rinci mengenai besaran bunga, cara perhitungan, waktu mulai berlakunya bunga, akibat keterlambatan pembayaran, maupun mekanisme perubahan bunga apabila terdapat keadaan tertentu. Akibatnya, masing-masing pihak memiliki penafsiran yang berbeda sehingga memicu perselisihan.

Untuk menghindari risiko tersebut, perjanjian utang piutang sebaiknya memuat klausul bunga secara jelas, transparan, dan mudah dipahami. Besaran bunga harus dinyatakan secara tegas, baik dalam bentuk persentase maupun metode perhitungannya. Selain itu, perlu dijelaskan apakah bunga bersifat tetap (fixed) atau berubah (floating), kapan bunga mulai dihitung, apakah terdapat denda keterlambatan, serta bagaimana mekanisme pelunasannya.

Bagi lembaga jasa keuangan, penyusunan klausul bunga juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen, transparansi informasi, dan kepatuhan terhadap regulasi OJK. Sementara dalam hubungan pinjam meminjam antarindividu, penerapan prinsip keterbukaan dan itikad baik akan sangat membantu mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.

Kesimpulan Penulis (Advokat)
Hukum Indonesia pada dasarnya memperbolehkan adanya bunga dalam perjanjian utang piutang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, kebebasan untuk memperjanjikan bunga bukanlah kebebasan yang tanpa batas. Klausul bunga harus memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun prinsip kepatutan.

Dalam sektor jasa keuangan, penerapan bunga juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, baik kreditur maupun debitur perlu memahami bahwa keberadaan bunga bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari hubungan hukum yang harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Andi Akbar Muzfa, S.H. (Advokat)