Download eBook
Secara prinsip, tidak adanya sertifikat tidak serta-merta membuat suatu tanah tidak dapat dijadikan objek gugatan harta bersama. Sebaliknya, keberadaan sertifikat juga bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah suatu tanah merupakan harta bersama suami istri. Dalam perkara gono-gini, hakim harus memisahkan setidaknya dua persoalan yang sering kali tercampur, yaitu persoalan mengenai status tanah menurut hukum pertanahan dan persoalan mengenai status ekonomis tanah tersebut sebagai harta bersama atau harta pribadi dalam perkawinan. Tanah yang belum bersertifikat tetap dapat menjadi objek yang diperkarakan apabila keberadaan dan hubungan hukum terhadap tanah tersebut dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan saling menguatkan, tetapi semakin lemah dokumentasi kepemilikannya, semakin besar pula beban pembuktian pihak yang mendalilkan tanah tersebut sebagai harta bersama.
Tanah Belum Bersertifikat Tetap Dapat Menjadi Objek Sengketa Harta Bersama
Kesalahpahaman yang cukup sering muncul dalam perkara keluarga adalah anggapan bahwa tanah baru dapat disebut sebagai harta bersama apabila sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, atau sertifikat hak atas tanah lainnya. Padahal, hukum perkawinan dan hukum pertanahan bekerja pada ranah yang berbeda. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan karakter harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan hukum pertanahan mengatur mengenai hak atas tanah, pendaftaran, pembuktian, dan kepastian hukum mengenai bidang tanah tersebut.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memberikan prinsip dasar bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, yang berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”Dengan demikian, titik awal dalam menentukan apakah sebidang tanah merupakan harta bersama bukan semata-mata ada atau tidaknya sertifikat, melainkan kapan dan bagaimana tanah tersebut diperoleh serta dari sumber kekayaan siapa tanah tersebut dibeli atau diperoleh. Apabila tanah dibeli ketika perkawinan berlangsung dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari kehidupan ekonomi rumah tangga, terdapat dasar yang kuat untuk mendalilkannya sebagai harta bersama. Sebaliknya, apabila tanah telah dimiliki salah satu pihak sebelum perkawinan atau diperoleh sebagai warisan maupun hadiah, statusnya pada dasarnya berbeda meskipun kemudian tanah tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga menjelaskan prinsip bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama, sementara harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain.
Karena itu, dalam gugatan gono-gini yang objeknya berupa tanah belum bersertifikat, penggugat tidak seharusnya hanya mengatakan bahwa “tanah tersebut dibeli ketika masih menikah”, tetapi harus menyusun rangkaian fakta yang menjelaskan kapan tanah diperoleh, dari siapa, dengan harga berapa, bagaimana pembayaran dilakukan, siapa yang menguasai tanah, bagaimana tanah tersebut digunakan selama perkawinan, dan dokumen apa yang menunjukkan hubungan hukum para pihak dengan tanah tersebut.
Persoalan Pertama: Membuktikan Bahwa Tanah Itu Benar-Benar Ada dan Jelas Objeknya
Salah satu persoalan mendasar dalam gugatan tanah adalah identifikasi objek. Dalam perkara harta bersama, hakim tidak cukup hanya diberi informasi bahwa “ada sebidang tanah di Desa X” atau “tanah yang dibeli ketika perkawinan”. Tanah harus dapat diidentifikasi secara cukup jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai bidang mana yang dimaksud dalam putusan.
Hal tersebut menjadi semakin penting ketika tanah belum bersertifikat karena tidak terdapat satu dokumen pendaftaran tanah yang secara mudah menunjukkan identitas bidang, luas, letak, dan batas-batasnya. Dalam keadaan seperti itu, penggugat harus berusaha menyusun identifikasi objek berdasarkan dokumen yang tersedia, misalnya surat jual beli, kuitansi, surat keterangan tanah, letter C, girik, petok D, surat penguasaan tanah, SPPT PBB, keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan, serta keterangan saksi yang mengetahui lokasi dan riwayat tanah.
Penggugat sebaiknya mencantumkan lokasi tanah secara lengkap, luas kurang lebih, batas sebelah utara, selatan, timur, dan barat, serta keterangan lain yang dapat membedakan tanah tersebut dengan bidang tanah di sekitarnya. Jika terdapat bangunan, kebun, rumah, toko, atau objek fisik lainnya, kondisi tersebut juga dapat dijelaskan dalam uraian objek sengketa.
Hal ini bukan sekadar persoalan teknis penulisan gugatan. Dalam perkara tanah, ketidakjelasan objek dapat mempersulit pelaksanaan putusan karena hakim harus dapat menentukan secara konkret bidang tanah mana yang dinyatakan sebagai bagian dari harta bersama. Karena itu, semakin lemah bukti formal berupa sertifikat, semakin penting ketepatan uraian objek dan kesesuaian antara uraian dalam gugatan dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Dalam praktik peradilan agama, pemeriksaan setempat atau descente dapat mempunyai peranan penting ketika keberadaan, lokasi, luas, dan batas objek tanah perlu diverifikasi. Dalam Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Pra, misalnya, majelis mempertimbangkan keterangan para saksi mengenai keberadaan dan kepemilikan harta bersama berupa tanah dan bangunan, kemudian memandang perlu melakukan pemeriksaan setempat untuk menambah keyakinan mengenai keberadaan objek sengketa.
Artinya, pemeriksaan setempat tidak menggantikan bukti kepemilikan, tetapi dapat membantu hakim memastikan bahwa objek yang dipersoalkan dalam persidangan benar-benar ada dan sesuai dengan uraian yang diajukan para pihak.
Girik, Letter C, Petok D dan Surat Desa: Penting, tetapi Tidak Boleh Disamakan dengan Sertifikat
Dalam banyak sengketa tanah di masyarakat, dokumen yang ditemukan bukan sertifikat, melainkan girik, letter C, petok D, surat keterangan tanah, surat pernyataan penguasaan tanah, atau dokumen administrasi desa lainnya. Dokumen seperti ini sering digunakan untuk menunjukkan riwayat penguasaan atau asal-usul tanah, tetapi tidak boleh secara sederhana diperlakukan sama dengan sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah yang telah terdaftar.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian telah diubah antara lain oleh PP Nomor 18 Tahun 2021, mengatur mekanisme pembuktian hak dalam proses pendaftaran tanah. Dalam konteks tanah yang belum memiliki kelengkapan alat bukti, PP 24/1997 juga mengenal pembuktian berdasarkan kenyataan penguasaan fisik dalam jangka waktu tertentu dengan persyaratan tertentu, antara lain dilakukan dengan itikad baik, secara terbuka sebagai pihak yang berhak, diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya, dan tidak dipermasalahkan oleh masyarakat atau pihak lain.
Karena itu, ketika penggugat mengajukan girik atau letter C dalam perkara gono-gini, hakim masih perlu melihat apa sebenarnya yang hendak dibuktikan dengan dokumen tersebut. Apakah dokumen itu menunjukkan riwayat tanah, penguasaan, pembayaran pajak, atau hubungan hukum tertentu dengan tanah, semuanya harus ditempatkan sesuai fungsi dan kekuatan pembuktiannya.
Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya juga pernah menegaskan pentingnya membedakan antara surat girik dengan sertifikat. Dalam Putusan Nomor 3176 K/Pdt/1988, Mahkamah Agung menyatakan bahwa apabila suatu bidang tanah sudah jelas mempunyai sertifikat, tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan begitu saja berdasarkan girik, karena sertifikat mempunyai kedudukan pembuktian yang berbeda, sementara girik diposisikan antara lain sebagai tanda yang berkaitan dengan pembayaran pajak.
Namun, prinsip tersebut tidak berarti girik atau dokumen desa sama sekali tidak berguna dalam perkara tanah yang memang belum terdaftar. Justru ketika sertifikat belum ada, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian mengenai riwayat penguasaan dan perolehan tanah, tetapi kekuatan pembuktiannya harus dinilai bersama dengan alat bukti lain dan fakta persidangan.
Dengan kata lain, dalam gugatan harta bersama jangan membangun seluruh argumentasi hanya dengan kalimat “tanah ini atas nama suami di letter C”, atau “nama istri tercantum dalam SPPT PBB”, karena administrasi pajak dan administrasi desa tidak selalu identik dengan pembuktian hak kepemilikan. Yang jauh lebih kuat adalah apabila dokumen tersebut dapat disambungkan dengan bukti transaksi, pembayaran, saksi, penguasaan fisik, riwayat perolehan, dan fakta bahwa tanah tersebut diperoleh ketika perkawinan berlangsung.
SPPT PBB Bukan Bukti Tunggal Kepemilikan, tetapi Dapat Menjadi Bagian dari Rangkaian Bukti
SPPT PBB juga sering menjadi dokumen utama yang dimiliki keluarga terhadap tanah yang belum bersertifikat. Dalam praktik, pihak yang memegang SPPT PBB terkadang merasa bahwa dirinya otomatis merupakan pemilik tanah, sedangkan pihak lawan dapat menganggap dokumen tersebut tidak mempunyai nilai sama sekali. Kedua pemahaman tersebut terlalu sederhana.
SPPT PBB pada dasarnya berkaitan dengan administrasi perpajakan atas objek bumi dan bangunan, sehingga tidak dapat secara otomatis disamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Akan tetapi, dalam perkara harta bersama, dokumen tersebut tetap dapat menjadi salah satu bukti pendukung untuk menunjukkan bahwa suatu objek tanah memang dikenal, dikuasai, atau dibebani kewajiban pajak atas nama tertentu pada periode tertentu.
Nilai pembuktiannya menjadi lebih kuat apabila SPPT tersebut bersesuaian dengan bukti lain, misalnya kuitansi pembelian, surat keterangan desa, saksi yang mengetahui transaksi, bukti pembangunan rumah, bukti pembayaran harga tanah, atau dokumen lain yang memperlihatkan bahwa suami dan istri memperoleh serta menguasai tanah tersebut ketika perkawinan masih berlangsung.
Dengan demikian, hakim tidak seharusnya hanya bertanya “atas nama siapa SPPT PBB tersebut?”, tetapi juga “mengapa nama tersebut tercantum, sejak kapan, bagaimana tanah itu diperoleh, siapa yang menguasainya, dan apakah seluruh fakta tersebut sesuai dengan bukti lainnya?”. Pola pembuktian seperti inilah yang menjadi penting dalam perkara tanah yang belum mempunyai sertifikat.
Kuitansi Jual Beli dan Bukti Pembayaran Dapat Menjadi Kunci Pembuktian
Dalam sengketa tanah belum bersertifikat, kuitansi sering menjadi dokumen yang sangat penting karena dapat memberikan petunjuk mengenai adanya transaksi dan waktu pembayaran. Misalnya, suami dan istri membeli tanah pada tahun 2015 dengan harga Rp300 juta, tetapi transaksi tersebut hanya dibuktikan dengan kuitansi sederhana yang ditandatangani penjual. Jika kemudian pada tahun 2025 terjadi perceraian dan tanah tersebut disengketakan sebagai harta bersama, kuitansi tersebut dapat menjadi salah satu bukti penting untuk menunjukkan kapan transaksi terjadi dan berapa nilai pembeliannya.
Namun, kuitansi saja belum tentu cukup untuk menjawab seluruh persoalan. Penggugat masih harus menunjukkan bahwa kuitansi tersebut memang berkaitan dengan tanah yang menjadi objek gugatan. Oleh karena itu, kuitansi idealnya dapat dihubungkan dengan identitas penjual, lokasi tanah, luas tanah, batas-batas tanah, saksi transaksi, bukti pembayaran melalui rekening, surat desa, dan bukti penguasaan fisik.
Jika pembayaran dilakukan melalui transfer bank, bukti mutasi rekening dapat menjadi alat bantu yang sangat penting karena memperlihatkan adanya aliran dana pada waktu tertentu. Bahkan apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, rangkaian mutasi rekening dapat membantu menjelaskan bahwa pembayaran tanah memang berlangsung ketika perkawinan masih berjalan.
Dalam konteks harta bersama, bukti transaksi juga dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan yang lebih penting, yaitu dari mana uang pembelian tanah berasal. Jika uang berasal dari penghasilan keluarga selama perkawinan, argumentasi bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama menjadi lebih kuat. Sebaliknya, apabila pembayaran berasal dari penjualan tanah warisan milik salah satu pihak, maka perkara tersebut harus dianalisis berdasarkan ketentuan mengenai harta bawaan, hadiah, dan warisan.
Pembuktian Sumber Dana Menjadi Sangat Penting ketika Tanah Dibeli Tanpa Sertifikat
Permasalahan yang sering terlewat dalam gugatan gono-gini adalah penggugat terlalu fokus membuktikan bahwa tanah dibeli selama perkawinan, tetapi tidak menjelaskan sumber dana pembeliannya. Padahal, tanggal pembelian hanyalah salah satu bagian dari konstruksi hukum harta bersama.
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan memang memberikan prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, tetapi prinsip tersebut harus dibaca bersama Pasal 35 ayat (2), yang memberikan pengecualian terhadap harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Karena itu, apabila suami membeli tanah pada tahun 2018 ketika masih menikah, tetapi uang pembeliannya berasal dari penjualan tanah warisan yang diterima suami sebelum transaksi tersebut, maka perkara tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjuk tanggal pembelian tahun 2018.
Kompilasi Hukum Islam juga memberikan kerangka yang sejalan. Pasal 85 KHI menyatakan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri. Pasal 86 menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta suami dan harta istri karena perkawinan, sedangkan Pasal 87 menempatkan harta bawaan, hadiah, dan warisan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 85 KHI:
“Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.”Pasal 87 ayat (1) KHI:
“Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”Karena itu, dalam perkara tanah yang belum bersertifikat, pertanyaan mengenai sumber dana justru dapat menjadi salah satu titik paling menentukan. Penggugat sebaiknya tidak berhenti pada bukti “tanah dibeli saat menikah”, tetapi berusaha menunjukkan bagaimana uang untuk membeli tanah tersebut diperoleh.
Bagaimana Jika Tanah Dibeli dengan Uang Suami dan Istri Sekaligus?
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila tanah dibeli menggunakan dana yang berasal dari beberapa sumber. Misalnya, harga tanah Rp500 juta, dengan Rp300 juta berasal dari tabungan keluarga selama perkawinan dan Rp200 juta berasal dari penjualan tanah warisan milik suami. Dalam kondisi demikian, tidak tepat apabila salah satu pihak langsung menyimpulkan bahwa seluruh tanah otomatis merupakan harta bersama atau sebaliknya seluruh tanah otomatis menjadi harta pribadi.
Hakim perlu melihat konstruksi perolehan dan bukti mengenai masing-masing sumber dana. Apabila para pihak memang mencampurkan dana pribadi dengan dana bersama dalam satu transaksi, persoalannya tidak lagi sekadar menentukan tanggal pembelian, tetapi juga menilai kontribusi dan hubungan antara sumber dana tersebut dengan objek yang dibeli.
Karena itu, dalam gugatan semacam ini, bukti transfer, rekening, kuitansi penjualan harta bawaan, bukti warisan, dokumen jual beli tanah sebelumnya, dan bukti pembayaran tanah yang baru dapat mempunyai arti yang sangat penting. Rangkaian transaksi harus dibangun secara kronologis agar majelis hakim dapat melihat hubungan antara harta asal dan tanah yang kemudian menjadi objek sengketa.
Saksi Sangat Penting ketika Bukti Tertulis Tanah Terbatas
Tanah yang belum bersertifikat sering kali diperoleh melalui transaksi lama yang hanya diketahui oleh keluarga, tetangga, perangkat desa, atau orang-orang yang hadir ketika jual beli dilakukan. Karena itu, saksi dapat memainkan peranan penting untuk memperkuat bukti tertulis yang terbatas.
Saksi yang ideal bukan sekadar orang yang mengetahui bahwa suami dan istri “memiliki tanah”, tetapi orang yang dapat menjelaskan fakta tertentu berdasarkan pengetahuannya sendiri, misalnya mengetahui bahwa suami dan istri membeli tanah dari seseorang pada tahun tertentu, melihat proses pembayaran, mengetahui lokasi tanah, mengetahui bahwa tanah tersebut dikuasai pasangan selama perkawinan, atau mengetahui bahwa pembangunan rumah dilakukan setelah tanah dibeli.
Keterangan saksi juga harus dilihat dari konsistensi dan kesesuaiannya dengan bukti lain. Dalam Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Pra, majelis antara lain mempertimbangkan keterangan saksi mengenai keberadaan dan kepemilikan harta bersama, sementara keterangan mengenai bantahan tertentu yang hanya didukung satu saksi tanpa bukti lain dinilai belum memenuhi batas minimal pembuktian.
Karena itu, membawa banyak saksi tidak otomatis membuat gugatan menjadi kuat. Yang lebih penting adalah apakah saksi tersebut mengetahui fakta yang relevan dan apakah keterangannya bersesuaian dengan dokumen serta fakta lainnya.
Pemeriksaan Setempat Dapat Menjadi Penting untuk Tanah yang Belum Bersertifikat
Berbeda dengan tanah bersertifikat yang relatif mudah diidentifikasi melalui nomor sertifikat, surat ukur, luas, dan data pertanahan, tanah yang belum bersertifikat sering kali hanya dapat dikenali berdasarkan lokasi dan batas-batas fisiknya. Karena itu, pemeriksaan setempat dapat menjadi bagian penting dalam perkara semacam ini.
Melalui pemeriksaan setempat, majelis dapat melihat langsung kondisi objek yang disengketakan, mencocokkan batas-batas tanah dengan uraian gugatan, melihat bangunan atau tanaman yang berada di atas tanah, serta memperoleh gambaran apakah objek yang disebutkan para pihak memang dapat diidentifikasi.
Namun, pemeriksaan setempat tidak boleh dipahami sebagai cara otomatis untuk membuktikan hak kepemilikan. Descente pada dasarnya membantu hakim memperoleh keyakinan mengenai objek dan kondisi fisiknya, sedangkan dasar hubungan hukum para pihak terhadap tanah tetap harus dibuktikan melalui alat bukti lainnya.
Dalam perkara tanah, persoalan objek yang tidak jelas bahkan dapat menjadi masalah serius karena putusan yang tidak dapat mengidentifikasi objek secara konkret berpotensi sulit dilaksanakan. Karena itu, sejak penyusunan gugatan, penggugat harus memperhatikan hubungan antara identitas tanah dalam surat gugatan, dokumen yang diajukan, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan setempat.
Tanah Belum Bersertifikat Harus Dibedakan dari Tanah yang Sertifikatnya Atas Nama Pihak Lain
Ada perbedaan besar antara tanah yang belum bersertifikat sama sekali dengan tanah yang sudah bersertifikat tetapi sertifikatnya atas nama pihak lain. Kedua keadaan tersebut tidak boleh diperlakukan sama.
Jika tanah memang belum terdaftar, persoalan utama biasanya adalah pembuktian riwayat perolehan dan penguasaan tanah. Namun jika tanah sudah mempunyai sertifikat atas nama orang lain, maka terdapat persoalan tambahan mengenai data yuridis yang tercatat dalam sistem pendaftaran tanah dan pihak yang tercantum sebagai pemegang hak.
PP Nomor 24 Tahun 1997 memberikan kedudukan penting terhadap sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah. Regulasi tersebut juga mengatur keadaan tertentu berkaitan dengan perlindungan terhadap pemegang sertifikat yang beritikad baik.
Karena itu, dalam gugatan harta bersama, jika penggugat menyatakan bahwa sebidang tanah merupakan harta bersama tetapi sertifikatnya sudah atas nama pihak ketiga, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa mengenai pihak ketiga dan hubungan hukum terhadap tanah tersebut. Dalam kondisi seperti itu, konstruksi gugatan harus dilakukan secara hati-hati karena putusan mengenai harta bersama antara suami dan istri tidak boleh mengabaikan kedudukan pihak lain yang secara formal tercatat atau mempunyai kepentingan hukum terhadap tanah.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sendiri pernah membahas persoalan batas kewenangan peradilan dalam sengketa hak milik atas tanah dan menekankan bahwa perkara perdata mengenai tanah tidak semata-mata berbicara tentang administrasi penerbitan sertifikat, melainkan juga mengenai siapa yang berhak atas objek sengketa, dengan tetap memperhatikan kewenangan administrasi pertanahan.
Bagaimana Jika Tanah Hanya Dikuasai Secara Fisik oleh Suami dan Istri?
Kondisi lain yang sering terjadi adalah suami dan istri telah menguasai tanah selama bertahun-tahun, membangun rumah di atasnya, membayar pajak, menanam tanaman, atau menggunakan tanah tersebut untuk usaha, tetapi tidak pernah menyelesaikan sertifikasinya. Ketika perkawinan berakhir, salah satu pihak kemudian menggugat tanah tersebut sebagai harta bersama.
Penguasaan fisik yang berlangsung lama dapat menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian, tetapi harus hati-hati dibedakan antara penguasaan fisik dan kepemilikan hak. PP 24/1997 memang mengatur keadaan tertentu di mana pembuktian hak dalam proses pendaftaran dapat didasarkan pada penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam perkara gono-gini, fakta bahwa suami dan istri tinggal di atas tanah selama sepuluh atau lima belas tahun dapat membantu membuktikan hubungan faktual mereka dengan objek, tetapi belum tentu dengan sendirinya menyelesaikan persoalan siapa pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu, hakim tetap perlu melihat asal-usul tanah, siapa yang memberikan atau menjual tanah, kapan diperoleh, apakah ada pembayaran, apakah ada pihak lain yang mengklaim, serta apakah terdapat dokumen yang mendukung hubungan hukum tersebut.
Tanah Warisan yang Kemudian Dipersoalkan sebagai Harta Bersama
Salah satu bantahan paling sering muncul adalah bahwa tanah tersebut bukan harta bersama karena berasal dari warisan orang tua salah satu pihak. Dalam keadaan demikian, Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 87 KHI menjadi dasar penting untuk membedakan tanah warisan dengan harta yang diperoleh selama perkawinan.
Misalnya, seorang suami menerima sebidang tanah dari orang tuanya pada tahun 2010, menikah pada tahun 2015, kemudian pada tahun 2020 tanah tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh suami serta istri. Fakta bahwa istri ikut tinggal di atas tanah tersebut tidak otomatis mengubah tanah warisan menjadi harta bersama. Akan tetapi, jika selama perkawinan tanah tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli aset baru, persoalan dapat berkembang menjadi pembuktian mengenai hubungan antara harta asal dengan aset pengganti.
Hal yang sama berlaku ketika tanah warisan kemudian dibangun rumah menggunakan uang bersama. Tanah dan bangunan dapat menimbulkan persoalan hukum yang berbeda karena sumber perolehan tanah dan sumber pembiayaan bangunan mungkin tidak sama. Karena itu, gugatan harus menjelaskan dengan tepat apakah yang diminta untuk dinyatakan sebagai harta bersama adalah tanahnya, bangunannya, atau keduanya, dan apa dasar hukum serta bukti yang digunakan.
Jika Tanah Dibeli Saat Menikah tetapi Hanya Atas Nama Suami
Tanah belum bersertifikat memang dapat memunculkan masalah yang berbeda, tetapi prinsip mengenai nama pihak yang tercantum dalam dokumen juga tetap relevan. Dalam perkara harta bersama, pencantuman nama salah satu pihak dalam suatu dokumen tidak dengan sendirinya mengakhiri pemeriksaan mengenai sumber dan waktu perolehan harta.
Apabila tanah dibeli ketika perkawinan berlangsung dan bukti menunjukkan bahwa pembayarannya berasal dari sumber ekonomi keluarga, maka nama suami yang tercantum dalam kuitansi, letter C, atau dokumen desa tidak otomatis membuat tanah tersebut menjadi harta pribadi suami. Sebaliknya, apabila suami dapat membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan harta bawaan atau berasal dari warisan yang kemudian tetap menjadi miliknya, maka nama dalam dokumen bukan satu-satunya alasan untuk menyatakan tanah tersebut sebagai harta bersama.
Karena itu, sengketa harta bersama pada dasarnya tidak boleh direduksi menjadi pertanyaan “nama siapa yang tertulis?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana harta tersebut diperoleh dan dari sumber mana harta tersebut berasal.
Beban Pembuktian Berada pada Pihak yang Mendalilkan
Dalam perkara perdata, termasuk gugatan harta bersama, pihak yang mendalilkan suatu hak pada prinsipnya harus membuktikan fakta yang menjadi dasar hak tersebut. Konsekuensinya, ketika seorang mantan istri menyatakan bahwa tanah tanpa sertifikat merupakan harta bersama, ia perlu menyusun pembuktian yang menunjukkan hubungan antara tanah tersebut dengan perkawinan.
Begitu pula apabila mantan suami membantah dan mengatakan tanah tersebut adalah tanah warisan, maka bantahan tersebut juga harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian apabila dijadikan dasar untuk mempertahankan haknya. Hakim akan menilai keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak dan tidak semata-mata menerima satu dokumen secara terpisah.
Dalam konteks objek tanah, persoalan pembuktian bahkan dapat menjadi lebih kompleks karena terdapat perbedaan antara bukti mengenai keberadaan tanah, bukti mengenai penguasaan tanah, bukti mengenai asal-usul tanah, dan bukti mengenai status tanah sebagai harta bersama. Keempat hal tersebut saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Sebagai contoh, SPPT PBB mungkin membantu menunjukkan keberadaan objek dan administrasi pajaknya, kuitansi dapat membantu menunjukkan transaksi, saksi dapat menjelaskan proses pembelian, sedangkan mutasi rekening dapat membantu menjelaskan sumber pembayaran. Apabila seluruh bukti tersebut saling bersesuaian, konstruksi pembuktian menjadi jauh lebih kuat dibandingkan hanya mengandalkan satu dokumen.
Jangan Lupa Membedakan Tanah dengan Bangunan di Atasnya
Dalam perkara gono-gini, sering kali objek gugatan ditulis sebagai “tanah dan rumah”, padahal sumber perolehan keduanya berbeda. Tanah mungkin merupakan milik pribadi salah satu pihak sebelum menikah, sedangkan rumah dibangun setelah perkawinan menggunakan uang bersama. Kondisi seperti ini membutuhkan uraian yang lebih presisi.
Misalnya, suami mempunyai tanah sebelum menikah, kemudian setelah menikah suami dan istri menggunakan penghasilan bersama untuk membangun rumah senilai Rp500 juta di atas tanah tersebut. Tidak tepat apabila seluruh objek langsung dinyatakan sebagai harta bersama tanpa melihat asal-usul tanah. Sebaliknya, juga tidak tepat apabila seluruh nilai tanah dan bangunan otomatis dianggap sebagai harta pribadi hanya karena tanahnya merupakan harta bawaan.
Dalam perkara seperti itu, pengadilan perlu melihat hubungan antara tanah, bangunan, biaya pembangunan, sumber dana, dan tuntutan yang diajukan. Oleh sebab itu, apabila objek sengketa terdiri atas tanah dan bangunan, uraian gugatan sebaiknya tidak dibuat secara serampangan, melainkan menjelaskan kapan tanah diperoleh, status tanah sebelum perkawinan, kapan bangunan didirikan, siapa yang membiayai, serta bagaimana kondisi aset tersebut ketika gugatan diajukan.
Jika Tanah Dijual Sepihak Selama Perkawinan
Persoalan lain yang dapat muncul adalah salah satu pasangan menjual tanah yang menurut pihak lainnya merupakan harta bersama, padahal tanah tersebut belum bersertifikat. Dalam kondisi demikian, persoalan hukum tidak berhenti pada status harta bersama, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan mengenai tindakan hukum terhadap harta bersama.
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan pada prinsipnya mengatur bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 92 KHI yang menyatakan bahwa suami atau istri tanpa persetujuan pihak lainnya tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”Pasal 92 KHI:
“Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.”Akan tetapi, apabila tanah tersebut belum bersertifikat dan sudah dijual kepada pihak ketiga, perkara menjadi lebih kompleks karena harus diperiksa bagaimana transaksi dilakukan, siapa pembelinya, dokumen apa yang digunakan, apakah terdapat persetujuan pasangan, apakah pihak ketiga beritikad baik, dan apa sebenarnya petitum yang diminta oleh penggugat.
Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa setiap penjualan sepihak otomatis membuat transaksi tersebut batal demi hukum. Akibat hukum terhadap transaksi tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kedudukan pembeli dan bentuk transaksi yang dilakukan.
Strategi Pembuktian yang Lebih Kuat untuk Gugatan Tanah Belum Bersertifikat
Dalam praktik penyusunan perkara, penggugat sebaiknya membangun bukti secara berlapis, bukan bergantung pada satu dokumen. Untuk membuktikan bahwa tanah belum bersertifikat merupakan harta bersama, rangkaian bukti dapat dimulai dari dokumen yang menunjukkan identitas objek, kemudian dilanjutkan dengan bukti perolehan, bukti pembayaran, bukti sumber dana, bukti penguasaan, dan bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut diperoleh ketika perkawinan berlangsung.
Misalnya, seorang suami dan istri membeli tanah pada tahun 2017 dengan harga Rp400 juta. Tanah belum bersertifikat dan hanya mempunyai kuitansi jual beli, surat keterangan desa, serta SPPT PBB. Penggugat dapat menghubungkan kuitansi dengan tanggal transaksi, menghadirkan penjual atau saksi transaksi apabila memungkinkan, menunjukkan mutasi rekening yang memperlihatkan pembayaran, menghadirkan dokumen perkawinan untuk membuktikan bahwa transaksi terjadi selama perkawinan, kemudian menunjukkan bahwa tanah tersebut dikuasai dan digunakan oleh pasangan tersebut selama bertahun-tahun. Apabila objek masih dikuasai salah satu pihak setelah perceraian, fakta tersebut juga dapat dijelaskan dalam gugatan.
Rangkaian seperti ini jauh lebih kuat dibandingkan hanya menyatakan “tanah dibeli saat menikah sehingga pasti harta bersama”. Sebab, dalam persidangan, hakim membutuhkan fakta yang dapat dibuktikan, bukan hanya kesimpulan hukum dari pihak yang berperkara.
Apa yang Harus Dihindari dalam Gugatan Gono-Gini atas Tanah Belum Bersertifikat?
Kesalahan pertama adalah mencantumkan objek tanah secara terlalu umum sehingga tidak jelas bidang mana yang dimaksud. Kesalahan kedua adalah menganggap SPPT PBB atau girik otomatis sama dengan sertifikat. Kesalahan ketiga adalah tidak menjelaskan kapan dan bagaimana tanah diperoleh. Kesalahan keempat adalah tidak menjelaskan sumber dana pembelian. Kesalahan kelima adalah mencampurkan tanah dengan bangunan tanpa menjelaskan apakah keduanya mempunyai asal-usul yang sama. Kesalahan keenam adalah hanya mengandalkan saksi keluarga yang tidak mengetahui langsung proses transaksi. Kesalahan ketujuh adalah tidak mempersiapkan bukti mengenai batas dan lokasi tanah sehingga objek sulit diverifikasi dalam pemeriksaan setempat.
Kesalahan lainnya yang juga sering terjadi adalah memasukkan tanah milik pihak ketiga sebagai objek harta bersama tanpa mempertimbangkan kedudukan pihak tersebut. Jika sejak awal dokumen menunjukkan bahwa tanah tercatat atau dikuasai pihak lain, konstruksi perkara harus dibuat dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan mengenai kurang pihak atau sengketa hak milik yang lebih luas.
Kesimpulan Penulis
Tanah Belum Bersertifikat Bukan Berarti Tidak Bisa Digugat sebagai Harta Bersama
Tanah yang belum bersertifikat tetap dapat menjadi objek gugatan harta bersama di Pengadilan Agama sepanjang pihak yang mengajukan gugatan mampu menjelaskan dan membuktikan keberadaan objek, identitas bidang tanah, riwayat perolehan, hubungan hukum para pihak terhadap tanah, serta alasan mengapa tanah tersebut termasuk harta bersama dalam perkawinan. Ketiadaan sertifikat memang membuat persoalan pembuktian menjadi lebih rumit, tetapi bukan berarti hak untuk mendalilkan tanah tersebut sebagai bagian dari harta bersama otomatis hilang.
Kunci utama perkara semacam ini justru terletak pada rangkaian pembuktian. Girik, letter C, kuitansi, SPPT PBB, surat desa, bukti transfer, saksi, dokumen perkawinan, bukti penguasaan fisik, dan pemeriksaan setempat harus dilihat sebagai bagian-bagian yang dapat saling menguatkan, bukan sebagai bukti yang berdiri sendiri. PP Nomor 24 Tahun 1997 sendiri mengatur mekanisme pembuktian hak dan mengenal keadaan tertentu di mana pembuktian dapat dikaitkan dengan penguasaan fisik serta kesaksian, meskipun ketentuan tersebut harus dibaca sesuai konteks pendaftaran tanah dan tidak boleh disederhanakan menjadi rumus bahwa penguasaan otomatis sama dengan kepemilikan.
Pada akhirnya, dalam gugatan gono-gini, pertanyaan paling penting bukan sekadar “apakah tanah tersebut sudah bersertifikat?”, melainkan “bagaimana tanah itu diperoleh, kapan diperoleh, dengan uang siapa diperoleh, siapa yang menguasai, apa bukti yang mendukungnya, dan apakah seluruh rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa tanah itu merupakan harta bersama?”. Semakin jelas rangkaian tersebut dibuktikan, semakin mudah bagi majelis hakim untuk membedakan antara tanah yang benar-benar merupakan harta bersama dengan tanah yang sebenarnya merupakan harta bawaan, warisan, hadiah, atau bahkan milik pihak ketiga.
Dalam perkara konkret, hasil akhirnya tetap bergantung pada fakta yang terbukti di persidangan, jenis alat bukti yang tersedia, identitas objek tanah, riwayat perolehannya, serta hubungan hukum para pihak dengan tanah tersebut. Karena itu, untuk tanah yang belum bersertifikat, penyusunan gugatan dan strategi pembuktian sebaiknya dilakukan secara jauh lebih rinci dibandingkan perkara harta bersama yang objeknya telah mempunyai sertifikat dan dokumen pertanahan yang lengkap.
Tanah yang belum bersertifikat tetap dapat menjadi objek gugatan harta bersama di Pengadilan Agama sepanjang pihak yang mengajukan gugatan mampu menjelaskan dan membuktikan keberadaan objek, identitas bidang tanah, riwayat perolehan, hubungan hukum para pihak terhadap tanah, serta alasan mengapa tanah tersebut termasuk harta bersama dalam perkawinan. Ketiadaan sertifikat memang membuat persoalan pembuktian menjadi lebih rumit, tetapi bukan berarti hak untuk mendalilkan tanah tersebut sebagai bagian dari harta bersama otomatis hilang.
Kunci utama perkara semacam ini justru terletak pada rangkaian pembuktian. Girik, letter C, kuitansi, SPPT PBB, surat desa, bukti transfer, saksi, dokumen perkawinan, bukti penguasaan fisik, dan pemeriksaan setempat harus dilihat sebagai bagian-bagian yang dapat saling menguatkan, bukan sebagai bukti yang berdiri sendiri. PP Nomor 24 Tahun 1997 sendiri mengatur mekanisme pembuktian hak dan mengenal keadaan tertentu di mana pembuktian dapat dikaitkan dengan penguasaan fisik serta kesaksian, meskipun ketentuan tersebut harus dibaca sesuai konteks pendaftaran tanah dan tidak boleh disederhanakan menjadi rumus bahwa penguasaan otomatis sama dengan kepemilikan.
Pada akhirnya, dalam gugatan gono-gini, pertanyaan paling penting bukan sekadar “apakah tanah tersebut sudah bersertifikat?”, melainkan “bagaimana tanah itu diperoleh, kapan diperoleh, dengan uang siapa diperoleh, siapa yang menguasai, apa bukti yang mendukungnya, dan apakah seluruh rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa tanah itu merupakan harta bersama?”. Semakin jelas rangkaian tersebut dibuktikan, semakin mudah bagi majelis hakim untuk membedakan antara tanah yang benar-benar merupakan harta bersama dengan tanah yang sebenarnya merupakan harta bawaan, warisan, hadiah, atau bahkan milik pihak ketiga.
Dalam perkara konkret, hasil akhirnya tetap bergantung pada fakta yang terbukti di persidangan, jenis alat bukti yang tersedia, identitas objek tanah, riwayat perolehannya, serta hubungan hukum para pihak dengan tanah tersebut. Karena itu, untuk tanah yang belum bersertifikat, penyusunan gugatan dan strategi pembuktian sebaiknya dilakukan secara jauh lebih rinci dibandingkan perkara harta bersama yang objeknya telah mempunyai sertifikat dan dokumen pertanahan yang lengkap.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 mengenai harta bersama, harta bawaan, serta tindakan terhadap harta bersama.
- Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 85 sampai dengan Pasal 92 mengenai harta bersama dan harta milik masing-masing suami atau istri.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya ketentuan mengenai pendaftaran tanah dan pembuktian hak atas tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah antara lain dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya ketentuan mengenai pembuktian hak, pendaftaran tanah, dan kekuatan pembuktian sertifikat.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 K/Pdt/1988, mengenai perbedaan kedudukan sertifikat dan girik dalam konteks pembuktian tanah.
- Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Pra, sebagai contoh perkara yang mempertimbangkan bukti saksi dan pemeriksaan setempat dalam sengketa harta bersama yang objeknya berupa tanah dan bangunan.
Penulis : Advokat - Andi Akbar Muzfa, S.H.
.jpg)
