Perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus ini turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, sehingga memicu berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.
Advokat Andi Akbar Muzfa menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang yang disebut atau diduga terlibat dalam suatu perkara tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Andi Akbar Muzfa saat dimintai pandangannya terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi harus diuji melalui pembuktian yang objektif di pengadilan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, antara lain adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Andi Akbar menjelaskan bahwa proyek pengadaan perangkat teknologi dalam dunia pendidikan merupakan bagian dari kebijakan publik yang pada prinsipnya bertujuan mendukung proses pembelajaran. Namun demikian, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap harus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme yang jelas dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka hal tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara lengkap dalam proses persidangan.
Menurut Andi Akbar, dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik seringkali perlu dibedakan antara kemungkinan kesalahan administratif dalam pengambilan kebijakan dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Karena itu, proses pembuktian di pengadilan menjadi forum yang tepat untuk menilai secara objektif apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana atau tidak,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada sektor pendidikan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
“Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen sangat penting agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga,” ujar Andi Akbar Muzfa. (Susan,20/5)
| KONSULTASI HUKUM GERATIS... |
|
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566 Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain... Save Link - Andi AM |
| ✂ Waktunya Belajar... |
Loading Post...
|
.png)