View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Home » Info Hukum Terbaru , Penganiayaan , Tindak Pidana Penganiayaan » Penjelasan Tentang Penganiayaan Berat Berencana Dalam KUHP

Penjelasan Tentang Penganiayaan Berat Berencana Dalam KUHP

Penganiayaan Berencana pasal 353 KUHP
Dalam Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
  1. Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun.
  3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang. Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).

Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.

Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).

Penganiayaan Berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut :
  1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena   melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.

Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut :
Luka berat berarti :
  1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
  2. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan, pencaharian tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
  3. Mendapat cacat besar Lumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga dalam) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.

Penganiayaan Berat Berencana pasal 355 KUHP.
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya    adalah sebagai berikut :
  1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
    Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsure penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.
  3. Percobaan penganiayaan Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.
Ketentuan ini dalam praktek mungkin sekali tidak memuaskan. Disitu dipersoalkan seseorang menembak orang lain tetapi tidak mengenal sasaran, kalau si pelaku hanya mengaku akan melukai ringan dan tidak ada rencana lebih dulu secara tenang, maka mungkin sekali hanya dianggap terbukti percobaan untuk melakukan penganiayaan dari pasal 351 dan dengan kemungkinan orang itu tidak dapat dikenakan hukuman.

Apabila seseorang hanya mengaku mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak kepada orang lain itu, dapat dikatakan bahwa menembak hamper selalu mengakibatkan luka berat atau matinya orang itu. Maka si pelaku, meskipun hanya mengaku mencoba melakukan penganiayaan biasa, tanpa ada tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan melakukan percobaan untuk penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenakan hukuman.

Meskipun demikian apabila seseorang menusuk orang lain dengan piau tetapi luput, bahkan apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan tetapi lupu, jika yang memukul itu misalnya orang juara tinju maka berani dinyatakan orang itu melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat, jadi dapat dihukum.

Semoga Artikel ini Bermanfaat.
Salam Admin,
Andi AM (Celebes Blogger Community)
"ilmu itu gratis"
KONSULTASI HUKUM GERATIS...
Kantor Hukum ABR & PARTNERS dibawah pimpinan Andi Akbar Muzfa, SH., Membuka Konsultasi Hukum Geratis Buat Para Pencari Keadilan Yang Membutuhkan Pandangan dan Pertimbangan Hukum...
No. HP/WA : 082187566566
Sebaik-baik Manusia adalah yang Bermanfaat Bagi Sesamanya/Orang Lain...
Save Link - Andi AM

✂ Waktunya Belajar...
Loading Post...

Share artikel ke :

Facebook Twitter Google+
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM