View All MAKALAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

INFO BLOGGER!
Info Blogger - Mulai 18 Oktober 2017, Blog Senor Kampus akan fokus membahas tentang materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dominan membahas tentang Hukum Acara.
Save Link - Andi AM (Klik Disini)...

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata
Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata
Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata
HUKUM PERDATA - Apabila dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS dan Undang-undang Dasar sementara 1950 terdapatnya  aturan peralihan, di mana salah satu maksud diadakannya aturan peralihan tersebut adalah "untuk menjadi dasar berlakunya terus peraturan perundang-undangan yang ada pada saat  Undang-Undang Dasar tersebut diberlakukan".

Dengan demikian kefakuman hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan dalam masyarakat dalam dihindari. Aturan peralihan sebagaimana dimaksudkan di atas, dalam UUD 1945 Pasal II nya menentukan : "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Dalam pada itu Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 juga menetukan bahwa "sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden  dengan bantuan sebuah Komite Nasional Pusat".

Berdasarkan Aturan Peralihan tersebut, kemudian pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden mengadakan dan mengumumkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, yang bunyinya sebagai berikut : "KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, untuk ketertiban masyarakat, bersandar pada Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal II berhubung dengan pasal IV menetapkan peraturan sebagai berikut" :

Pasal 1
"Segala Badan-badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut".

Pasal 2
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945".  Dalam menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945 ini disebutkan bahwa, diadakan Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk lebih menegaskan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada waktu Indonesia dijajah oleh Jepang, sampai sebelum tanggal 17 Agustus 1945, berlaku peraturan-peraturan Pemerintah Balatentara Jepang.  Dalam hal mana untuk daerah Jawa dan Madura, Pemerintah  Balatentara Jepang telah  mengeluarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1942 tanggal 7 Maret 1942, dimana dalam pasal 3 dinyatakan : "Semua badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Meliter".

Sementara itu untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Madura ada badan-badan dan keluasaan lain Balatentara Jepang yang tindakan-tindakan dalam hal ini boleh dikatakan sama. Oleh karena itu maka dapat dikatakan bahwa pada zaman Jepangpun tetap melanjutkan berlakunya peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda, yang sebenarnya tidak hanya mengenai hukum perdata, akan tetapi juga hukum-hukum bidang yang lain, seperti hukum pidana, hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan sebagainya.

Berkaitan dengan uraian di atas, dapat dikatakan, bahwa dengan adanya ketentuan peralihan UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945 sebagaimana dikemukakan, maka segala peraturan hukum peninggalan Pemerintah Hindia Belanda dahulu (seperti IS, BW, WvK, dan sebagainya)  dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Catatan Kuliah :
Admin : Andi Akbar Muzfa, SH

Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia

Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia
Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia
Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia
HUKUM PERDATA - Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis), dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keanekaragaman hukum perdata di Indonesia ini sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia pada tahun 1596.

KUHPerdata Setelah Indonesia Merdeka

KUHPerdata Setelah Indonesia Merdeka
KUHPerdata Setelah Indonesia Merdeka
Kedudukan  BW/KUHPerdata  sebagai undang-undang setelah Indonesia merdeka
Era globalisasi yang melanda dunia pada dekade terakhir, berpengaruh terhadap Indonesia yang tidak henti-hentinya dilanda berbagai krisis, baik ekonomi, politik, HAM, keamanan negara dan sebagainya, tanpa kompromi, Indonesia sebagai Negara besar harus tetap eksis memperhatikan perkembangan pergaulannya dengan bangsa lain dimuka bumi ini, karena Indonesia sendiri adalah salah satu komponen penghuninya yang harus tetap berhubungan dengan negara dan bangsa lain.

Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata

Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata
Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata
SEJARAH TERBENTUKNYA HUKUM PERDATA
Berkaitan dengan sejarah terbentuknya hukum perdataBW, dalam hal ini tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Sebaliknya sejarah terbentuknya  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda juga tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Code Civil Perancis" (R.Syahrani, 1992 : 12). Perjalanan sejarah dari terbentuknya BW ini, berawal dari 50 tahun sebelum Masehi, yakni saat Julius Caesar berkuasa di Eropa Barat, hukum Romawi telah berlaku di Perancis yang berdampingan dengan hukum Perancis Kuno yang berasal dari hukum Germania yang saling mempengaruhi.

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
HUKUM PERDATA - Dalam kurikulum Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum di Indonesia pada awal berdirinya telah ditemui berbagai istilah dan atau penamaan dari “hukum perdata”, baik itu pada Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum maupun Akademi Hukumnya.

Penjelasan KUHP Buku Kedua

Penjelasan KUHP Buku Kedua
Penjelasan KUHP Buku Kedua
BUKU KEDUA
PENJELASAN ISI KUHP - BUKU DUA
  • Untuk menghasilkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bersifat kodifikasi dan unifikasi, di samping dilakukannya evaluasi dan seleksi terhadap pelbagai tindak pidana yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, apresiasi juga dilakukan terhadap pelbagai perkembangan tindak pidana yang terjadi di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain, berbagai  Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan Benda Cagar Budaya, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kesehatan, Sistem Pendidikan Nasional, dan sebagainya.

Penjelasan KUHP Buku Kesatu

Penjelasan KUHP Buku Kesatu
Penjelasan KUHP Buku Kesatu
BUKU KESATU
KUHP (PIDANA) WARISAN BELANDA DAN KUHP BARU
Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) dengan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru adalah filosofi yang mendasarinya. KUHP Warisan Belanda secara keseluruhan dilandasi oleh pemikiran Aliran Klasik (Classical School) yang berkembang pada Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana (Daad- Strafrecht). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru mendasarkan diri pada pemikiran Aliran Neo-Klasik (Neo-Classical School) yang  menjaga keseimbangan antara faktor obyektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subyektif (orang/batiniah/sikap batin).

Penjelasan KUHP Secara Umum

Penjelasan KUHP Secara Umum
Penjelasan KUHP Secara Umum
PENJELASAN KUHP SECARA UMUM
SENIOR KAMPUS - Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru  untuk menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan pemerintah kolonial Belanda dengan segala perubahannya merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan  hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah dan terpadu agar dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang, sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa.

Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana

Sistem Hukum

Sistem Hukum
Sistem Hukum
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Jenis-Jenis Hukum Indonesia

Jenis-Jenis Hukum Indonesia
Jenis-Jenis Hukum Indonesia
Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman."

Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.    Hukum keluarga
2.    Hukum harta kekayaan
3.    Hukum benda
4.    Hukum Perikatan
5.    Hukum Waris

Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.

Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim.

Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Admin : SeniorKampus

Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia

Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
Dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”, Drs. C.S.T. Kansil. S.H. menyebutkan bahwa peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata-tertib dalam masyarakat ini dinamakan peraturan hukum atau kaedah hukum.Hukum alat Negara Sesungguhnya apabila kita meneliti secara benar, akan sukar bagi kita untuk menemukan definisi tentang hukum, karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan definisi hukum secara lebih mendalam.

Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima

Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
Gugatan dikabulkan bila dalil gugatannya dapat dibuktikan penggugat sesuai alat bukti sebagaimana diatur Pasal1865 KUHPerdata/Pasal 164HIR.

Dikabulkannya gugatan ini pun ada yang dikabulkan sebagian, ada yang dikabulkan seluruhnya, ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.Sedangkan, gugatan ditolak bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan.

Lalu, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Sperti: kekeliruaan dlm surat kuasa, pihak yg digugat salah, dll. Maka putusan yang dijatuhkan harus jelas dan tegas mencantumkan amar: menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Admin : Senior Kampus
TENTANG BLOGGER!
Info Blogger - Blog Senior Kampus dikelolah oleh beberapa admin dari kalangan Mahasiswa Hukum dari berbagai kampus di Sulawesi Selatan. Kami hanyalah sekumpulan kecil dari kalangan akademisi yang senang berbagi pengetahuan melalui Blogging... Save Link - Andi AM